Analisis
Maqashid Syariah dan Fiqih Lingkungan Terhadap Tanggung Jawab Sosial Lingkungan
Perusahaan
Manusia diciptakan di Bumi Allah sebagai
khalifah untuk memimpin, sebagaimana firman
Allah dalam QS. Al-Baqarah: 30.Allah menakdirkan manusia sebagai makhluk ekonomi yang
membutuhkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan dapat
bertahan selama waktu yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Manusia diberikan kebebasan hak untuk
memanfaat sumber daya yang ada di Bumi, mengeksploitasi alam sebanyak-banyak
dan sebesar-besarnya. Namun, kebebasan yang dimaksud pastinya adalah kebebasan
yang diiringi dengan tanggung jawab.
Manusia yang diberikan
akal dan perasaan oleh Allah sepatutnya memiliki rasa sayang yang tinggi, tak
hanya kepada sesama manusia tetapi juga kepada makhluk lain, yaitu hewan dan
tumbuhan atau lingkungan alam sekitarnya. Manusia yang hidup secara berkelompok
membentuk suatu organisasi, baik organisasi yang berorientasi profit maupun
yang tidak. Keduanya memang perlu pula sumber daya alam yang ada di muka bumi
untuk keberlangsungan hidup organisasi tersebut. Hanya saja dewasa ini
eksploitasi alam yang banyak dilakukan oleh organisasi-organisasi yang ada
sudah sedikit melakukan pertanggung jawaban atas eksploitasi yang telah
dilakukan.
Dalam bukunya yang berjudul, An Inconvenieth Truth:
The Crisis of Global Warming al-Gore mengingatkan umat manusia akan bahaya pemanasan
global (global warming). Dalam
bukunya yang ditulis sebelumnya, al-Gore mengemukakan: “the disharmonisasi in our relationship to the earth, wich stems in part
fromour addiction to a pattern of cunsuming ever-large quantities of the
resources of the earth, is now manifest in succesive crises”. (Thohari,
2013).
Inti dari pendapat
al-Gore dalam buku tersebut bahwa terjadi ketidakharmonisan antara manusia
dengan bumi yang diakibatkan dari banyaknya konsumsi sumber daya alam di bumi
secara berlebihan dalam jumlah yang banyak. Oleh karena itu, dibutuhkan
kesadaran untuk dapat berperan aktif dalam upaya pelestarian lingkungan dari semua
pihak, mulai dari kalangan rumah tangga, pejabat, tokoh masyarakat sampai
organisasi atau korporasi-korporasi. Pihak-pihak tersebut perlu pemahaman yang
lebih lanjut mengenai fiqih lingkungan guna mengetahui teori yang dapat
dipraktikkan dalam upaya menjaga lingkungan. Disitulah betapa pentingnya fiqih
lingkungan.
Sebagaimana diketahui
bahwa syariah pada prinsipnya mengacu pada kemaslahatan manusia. Tujuan utama
syariat Islam (maqashid syariah) adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat
manusia di dunia dan akhirat. Hal ini sesuai dengan misi Islam secara
keseluruhan yang rahmatan lil alamin.
Al-Syatibi dalam karangannya, al-Muwafaqat, menegaskan
bahwa telah diketahui tujuan syariat Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan
makhluk secara mutlak. Dalam ungkapan lain, Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa
terdapat kemaslahatan, maka terdapat hukum Allah. (Thohari, 2013)
BROKER TERPERCAYA
BalasHapusTRADING ONLINE INDONESIA
PILIHAN TRADER #1
- Tanpa Komisi dan Bebas Biaya Admin.
- Sistem Edukasi Professional
- Trading di peralatan apa pun
- Ada banyak alat analisis
- Sistem penarikan yang mudah dan dipercaya
- Transaksi Deposit dan Withdrawal TERCEPAT
Yukk!!! Segera bergabung di Hashtag Option trading lebih mudah dan rasakan pengalaman trading yang light.
Nikmati payout hingga 80% dan Bonus Depo pertama 10%** T&C Applied dengan minimal depo 50.000,- bebas biaya admin
Proses deposit via transfer bank lokal yang cepat dan withdrawal dengan metode yang sama
Anda juga dapat bonus Referral 1% dari profit investasi tanpa turnover......
Kunjungi website kami di www.hashtagoption.com Rasakan pengalaman trading yang luar biasa!!!
wah... mantab ni website...
BalasHapusbang bisa inbox saya.... saya suka pada web ini dan ingin saya baguskan lagi tampilannya sehingga lebih seo. melihat bagus dan berbobotnya artikel yang ada di dalamnya....
silahkan hubungi email ini
BalasHapusmantulnews@gmail.com