Jumat, 31 Agustus 2018

Masa Depan Politik Ekonomi Islam di Indonesia



Oleh: Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI


Membahas tentang politik seringkali yang muncul dalam benak kita adalah politik praktis yaitu siasat untuk memperebutkan kekuasaan. Apalagi jika masanya berdekatan dengan pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah, wakil rakyat atau presiden maka yang terbersit adalah politik praktis yang terkadang menghalalkan segala cara. Padahal sejatinya makna politik dalam perspektif Islam mengenai makna yang agung yaitu mengayomi umat berdasarkan syariat.
Tentu saja artikel ini tidak akan membahas mengenai politik praktis yang saat ini sedang ramai dibincangkan oleh masyarakat Indonesia. Walaupun tidak lepas dari makna politik yang dipahami dalam Islam. Ya... politik dalam Islam dipahami sebagai upaya untuk mengayomi masyarakat melalui kemashalahatan yang diajarkan oleh syariat Islam. Politik dalam bahasa Arab adalah siyasah , ia berasal dari kata sasa-yasusu-sisayatan yang bermakna mengatur dan mengurus. Kata ini dalam kamus Al-Munjid dan lisan Al-’Arab berarti mengatur, mengurus, dan memerintah. Abdul Wahhab Khallaf mengutip ungkapan Al-Maqrizi menyatakan bahwa makna siyasah berarti mengatur. Padanan kata ini dalam bahasa Inggris bermakna to govern atau to lead. Ibnu Mandzur dalam Lisaan Al-Arab memberikan makna siyasah dengan mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan di dalam Al-Munjid di sebutkan, Siasah adalah membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan. Implementasi dari aturan-aturan yang dibuat dalam siyasah adalah berbagai peraturan dan kebijakan yang diterapkan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat dengan berlandaskan kemashalahatan.
Merujuk pada definisi mengenai politik atau siyasah maka politik ekonomi Islam bermakna mekanisme pembuatan kebijakan yang berkorelasi dengan ekonomi Islam yang ada di Indonesia. Kebijakan tersebut berupa jaminan kebutuhan pokok, sekunder dan tersier bagi seluruh warga negara. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana masa depan politik ekonomi Islam di Indonesia?
Sejak berkembangnya ekonomi Islam yang ditandai dengan pendirian Bank Muamalah di Indonesia, kebijakan pemerintah berkaitan dengan ekonomi Islam dapat dilihat dari berbagai perundang-undangan, peraturan presiden, peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peraturan lembaga resmi lainnya. Tentu saja dalam konteks Indonesia kebijakan politik ini tidak lepas dari fatwa DSN yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia. Sejatinya, pendirian bank syariah di Indonesia yang mendahului munculnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan menjadi indikasi awal politik ekonomi Islam di Indonesia. Terbukti kemudian disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan yang secara legal formal mengakui eksistensi perbankan dengan prinsip Islam (Islamic Banking).
Selanjutnya politik ekonomi Islam di Indonesia terlihat semakin baik setelah masa reformasi yaitu dengan disahkannya Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-undang no 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syari’ah Negara. Berbagai peraturan presiden dan lembaga negara lainnya menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan berbagai lini ekonomi syariah di Indonesia.
Tentu saja berbagai kebijakan tersebut patut untuk diapresiasi sebagai political will dari pemerintah. Namun untuk kemajuan ke depan yang lebih baik maka sudah selayaknya terus dilakukan perbaikan khususnya berkaitan dengan ekonomi syariah yang tidak hanya setegah-setengah atau dilakukan secara parsial. Sebagai contoh, kebijakan mengenai bidang-bidang ekonomi Islam yang belum tersentuh sudah selayaknya juga untuk terus diperhatikan. Lambatnya peraturan presiden mengenai jaminan produk halal yang merupakan acuan pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi umat Islam untuk terus memperjuangkan ekonomi Islam. Demikian pula jaminan kesehatan sosial yang masih belum dipastikan kehalalannya juga menjadi polemik yang saat ini belum habis. Apalagi jika membahas mengenai banyaknya kampus Islam yang masih menggunakan bank ribawi hanya karena kebijakan dari atas yang belum memungkinkan, hingga kesadaran masyarakat yang harus terus dibangkitkan dalam melaksanakan ekonomi Islam ini.
Semua permasalahan tersebut tidak lepas dari politik ekonomi Islam yang sudah seharusnya dipahami oleh umat Islam. Jika selama ini kebijakan pemerintah mengenai ekonomi Islam masih belum optimal maka sudah saatnya umat Islam melakukan studi, mengembangkan ide dan gagasan serta terus berusaha untuk mengimplementasikan ekonomi Islam di seluruh dendi kehidupan mereka. Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc menyatakan bahwa jika ekonomi Islam ingin maksimal dalam perkembangannya maka mau tidak mau umat Islam harus paham politik ekonomi Islam. Ketua STEI Tazkia ini juga menyatakan bahwa disiplin ilmu ini harus terus dikembangkan khususnya oleh perguruan tinggi Islam. STEI Tazkia sendiri akan segera membuka konsentrasi Politik Ekonomi Islam sebagai salah satu disiplin ilmu baru.
Mudah-mudahan dengan semakin meningkatnya ghirah umat Islam, politik ekonomi Islam di Indonesia di masa yang akan datang juga akan semakin lebih baik. Tentu saja smeua itu bukanlah sim salabim namun butuh perjuangan dari seluruh elemen umat Islam. Saya yakin sekali jika umat Islam terus belajar dan melaksanakan seluruh aturan dalam Islam, maka masa depan ekonomi Islam di Indonesia akan semakin menggembirakan. Wallahu a’lam... drm.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...