Salim bin 'Idh Al-Hilali
Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'anha:
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orangpun ikut shalat bersamanya, dan merekapun memperbincangkan shalat tersebut, merekapun ikut shalat bersamanya, mereka memperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan shalat, ketika malam ke empat masjid tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat subuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda, 'Amma ba'du, sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam wafat dalam keadaan tidak pernal lagi melakukan shalat tarawih secara berjama'ah." (HR. Bukhari (3/220) dan Muslim (761))
Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menemui Rabbnya (dalam keadaan seperti keterangan hadits di atas) maka berarti syari'at telah tetap, maka shalat tarawih berjama'ah disyari'atkan karena kekhawatiran tersebut sudah hilang dan 'illat telah hilang. Sesungguhnya 'illat itu berputar bersama ma'lulnya, adanya atau tidak adanya.
Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur Rasyid Umar bin Khaththab Radhiyyallahu 'anhu sebagaimana dikabarkan demikian oleh Abdurrahman bin Abidin Al Qariy, beliau berkata, "Aku keluar bersama Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok ada yang shalat sendirian dan ada yang berjama'ah, maka Umar berkata, 'Aku berpendapat kalai mereka dikupulkan dalam astu imam, niscaya akan lebih baik'. Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah itu aku keluar bersama imam mereka, Umarpun berkata,'Sebaik-baik bid'ah adalah ini, orang yang tidur lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal malam'." (Dikeluarkan Bukhari (4/218) dan tambahannya dalam riwayat Imam Malik (1/114) dan Abdur Razaq (7733))
Manusia berbeda pendapat tentang batasan rakat'at, pendapat yang paling mencocoki petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam adalah delapan raka'at tanpa witir berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'anha:
"Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah shalat malam di bular Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka'at." (Dikeluarkan oleh Bukhari (3/16) dan Muslim (736))
"Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah shalat malam di bular Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka'at." (Dikeluarkan oleh Bukhari (3/16) dan Muslim (736))
Yang telah mencocoki 'Aisyah Radhiyallahu 'anha adalah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau menyebutkan, "Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menghidupkan malam Ramadhan bersama manusia delapan raka'at kemudian witir." (Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (920))
Ketika Umar bin Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan manusia dengan sebelas raka'at sesuai dengan sunnah shahihah sebagaimana yang diriwayatian oleh Malik (1/115) dengan sanad yang shahih dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata, "Umar bin Khaththab menyuruh Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad Dari untuk mengimami manusia dengan sebelas raka'at." Ia berkata, "Ketika itu imam membaca dua ratus ayat hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami tidak pulang kecuali ketika furu' fajar." (Furu' Fajar : awalnya, permulaan)
Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata, "Dua puluh raka'at."
Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena Muhammad binm Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid tidak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat tsiqah yang pertama sebagaimana yang disebutkan dalam Fathul Mughits (1/199), Muhashinul Istilah (hal. 185), Al Kifayah (hal. 424-435). Kalaulah seandainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih diutamakan dari perbuatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqih.
Abur Razaq meriwayatkan dalam Al Mushannaf (7730) dari Daud bin Qais dan lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, bahwa Umar mengumpulkan manusia di dalam bulan Ramadhan dengan dua puluh satu raka'at, membaca dua ratus ayat, selesai ketika fajar."
Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih, seluruh rawinya tsiqah.
Sebagaimana orang yang berhujjan dengan riwayat ini, mereka menyangka riwayat Muhammad bin Yusuf adalah mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua puluh rakaat yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.
Sangkaan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtharib adalah hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat).
Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari 'illat (cacat), akan tetai kenyataannya tidak demikian, kita jelaskan sebagai berikut:
1. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad Dabari.
2. Hadits ini dari riwayat Ad Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang meriwayatkan Kitabus Shaum.
3. Ad Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika berumur tujuh tahun.
4. Ad Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga bukan seorang yang membidangi ilmu ini.
5. Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq, dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad Dabari dan tashif-tashifnya dalam Mushannan Abdur Razaq, dalam Mushannaf.
Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad Dabari dlm meriwayatian haditsnya diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan hadits inipun termasuk tashifnya Ad Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka'at (menggantinya menjadi dua puluh satu raka'at) dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak berbuat tashif.
Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang diriwayatkan di dalam Al Muwatha' (1/115) dengan sanad shahih dari Muhammad bin Yusuf dari Saibn bin Yazid. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...