Puasa Yang Dilarang...
1. Dua Hari raya ‘Ied, yaitu ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adhha. Sebagaimana ucapan ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu :
إِنَّ هَذَيْنِ يِوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ صِيَامِهَمَا : يِوْمَ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَاْلآخَرُ يَوْمَ تَأْكُلُوْنَ فِيْهِ مِنْ نُسُكِكُمْ
“Sesungguhnya ini adalah dua hari yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam melarang berpuasa di dalamnya, yaitu hari berbuka (fithri) kalian setelah kalian berpuasa, dan hari dimana kalian di dalamnya memakan hewan sembelihan kalian (yaitu Iedul Adhha).” {HR Muslim).
2. Hari (dimana wanita mengalami) haidh dan nifas, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam tentang hak kaum wanita :
أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ فّذَالِكَ مِنْ نُقْصَنِ دِيْنٍهَا
“Tidakkah ketika haidh mereka tidak sholat dan tidak berpuasa? Maka demikian inilah yang merupakan kekurangan agama mereka.” (HR Bukhari).
3. Menyambung puasa selama dua hari berturut-turut atau lebih tanpa berbuka. Hal ini disebut dengan puasa wishol, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam :
إِيَّاكُمْ وَالوِصَال
“Jauhilah oleh kalian puasa wishol.” (muttafaq ‘alahi)
Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam :
لَا تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ
“Janganlah kalian berpuasa wishol, dan siapa saja diantara kalian yang menghendaki untuk menyambung puasanya maka sambunglah sampai sahur saja.” (HR Bukhari)
4. Berpuasa pada hari syak (hari yang meragukan), yaitu pada hari ketiga puluh bulan Sya’ban, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam :
لاَ تُقَدِّمُوْا بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
”Janganlah kalian mendahului berpuasa Ramadhan dengan sehari atau dua hari (sebelumnya) kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa maka berpuasalah.” (HR Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...