Kamis, 10 September 2015

Metode Penelitian Fiqih Islam

Cik Hasan Bisri 

BAB I PENDAHULUAN

Tugas pokok perguruan tinggi adalah menyelenggarakan pendidikan yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, yang dikenal dengan nama ‘’Tri Dharma Perguruan Tinggi’’. Dalam salah satu fungsinya yaitu menyelenggarakan penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan, khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni.
Penelitian merupakan tugas kedua dari Perguruan Tinggi yakni menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran. Dan kedudukan penelitian sangat penting karena dalam penelitian tersebut dilakukan berdasarkan langkah-langkah berpikir ilmiah dalam suatu kegiatan objektif untuk menemukan dan mengembangkan serta menguji ilmu pengetahuan berdasarkan prinsip dan teori yang disusun secara sistematis.
Dalam melakukan penelitian mahasiswa harus memiliki keterampilan khusus yang berbeda dengan kebanyakan keterampilan yang dihasilkan di bangku kuliah. Oleh karena itu makalah ini bermaksud membantu mahasiswa dalam menyelesaikan kuliah ketika mengusulkan penelitian maupun menyusun skripsi. Apabila kurang memahami metode penelitian, akan banyak mengalami kesulitan dalam memulai menyusun usulan penelitian. Untuk hal tersebut makalah ini mencoba menguraikan berbagai penelitian hukum dan berbagai petunjuk dan prosedur yang benar dan tepat dalam mengusulkan penelitian.










BAB II
PEMBAHASAN

Metode Penelitian Fiqih

A.     Pengertian Desain Penelitian Hukum Islam
Desain penelitian disebut juga rencana penelitian. Rencana merupakan suatu kehendak atau keputusan yang dilakukan oleh seseorang. Rencana bisa juga berarti sebuah usulan (proposal) yang rinci untuk melakukan atau mencapai sesuatu. Adapun penelitian adalah pengamatan secara sistematis dan kajian atas bahan dan sumber sesuatu untuk membangun fakta dan kesimpulan. Jadi yang dimaksud dengan rencana penelitian adalah sebuah keputusan untuk mengamati atau mengkaji suatu bahan atau sumber secara sistematis.
Pendapat Mohammad Ali Mengenai arti dari hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama islam. Hukum islam mencakup berbagai dimensi. Dimensi abstrak, dalam wujud segala perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya, dan dimensi konkret dalam wujud perilaku mempola yang bersifat ajeg dikalangan orang islam sebagai upaya konkret lagi dalam wujud perilaku manusia (amaliyah), baik individual maupun kolektif. Hukum islam juga mencakup substansi yang yang terinternalisasi kedalam berbagai pranata sosial.
            Terdapat dua istilah untuk menunjukkan dan memahami hukum islam yakni syariat islam dan fiqh islam :[1]
1.      hukum islam dalam dimensi syariat islam merupakan fungsi kelembagaan yang diperintahkan Allah untuk dipatuhi sepenuhnya. Hukum islam dalam dimensi ini merupakan dimensi illahiyah karena diyakini sebagai ajaran yang bersumber dari Allah. Dalam hal ini hukum islam dipahami sebagai syariat yang cakupannya sangat luas yang mencakup bidang keyakinan, amaliyah, dan akhlaq.
2.      hukum islam dalam dimensi fiqh islam yang merupakan produk daya pikir manusia yang mencoba menafsirkan penerapan prinsip-prinsip syariah secara sistematis. Dimensi ini merupakan dimensi insaniyah dalam dimensi ini hukum islam merupakan upaya manusia secara sungguh-sungguh untuk memahami syariat.
            Berdasarkan batasan tersebut di atas sebenarnya dapat dibedakan antara syari’ah dan Hukum Islam atau Fiqih. Perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau dalil yang digunakannya. Jika syari’at didasarkan pada nash al-Qur’an atau as-Sunnah secara langsung, tanpa memerlukan penalaran; sedangkan Hukum Islam didasarkan pada dalil-dalil yang dibangun oleh para ulama melalui penalaran atau ijtihad dengan tetap berpegang pada semangat yang terdapat dalam syari’at. Dengan demikian, maka jika syari’at bersifat permanen, kekal dan abadi, maka fiqih atau hukum Islam bersifat temporer dan dapat berubah.
B.     Pendekatan dalam Penelitian Hukum Islam
Dalam penelitian hukum islam variasi pendekatan dilatar belakangi oleh dilatarbelakangi sejarah yang cukup panjang antara kondisi pewahyuan dengan kondisi riil sekarang. Kenyataan seperti ini mau tidak mau menuntut seorang peneliti untuk memilih pendekatan yang esuai dengan obyek penelitian beberapa pendekatan pada penelitian hukum islam diantaranya adalah :
1.      Pendekatan historis (Historical approach)
Pendekatan ini digunakan untuk menelusuri konteks konteks yang melatar belakangi proses pewahyuan muncul teori asbab annuzul, asbab al-wurud, Prinsip Nasikh dan Mansukh.
2.      Pendekatan kasus (Case Approach)
Dalam hukum islam pendekatan kasus dilakukan dengan mempersamakan kasus huku baru dengan kasus hukum lama yang terdapat ketentuan reasoning-nya dalam teks suci. Upaya mempersamakan ini dilakukan lantaran terdapat persamaan resoning antarakasus yang satu dengan kasus yang lain. Kasus seperti ini dalam hukum islam disebut dengan analogi atau qiyas.
3.      Pendekatan analisis ( Analitical Aproach)
Maksud utama pendekatan ini adalah mengetahui makna yang terkandung oleh istilah-istilah dalam al quran dan hadis, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik.
4.      Pendekatan Filsafat ( Phylosophycal Approach)
Dalam perspektif islam filsafat sangat diapresiasi sehingga salah satu tema bahasan yang populer dalam kajian hukum adalah hikmah al-tasyri’ wa falsafatuhu ( hikamh dan filsafat pembentukan hukum ). Selain itu terdapat sejumlah kaidah yang bermuara pada aspek filosofis dibentukknya hukum islam.
5.      Pendekatan perbandingan (Comparative Approach)
Pendekatan perbandingandilakukan secara dialektis untuk menguki validasi argumen yang di ketengahkan masing-masing ketentuan hukum yang berbeda. Hal itu disebabkan karena tidak sebangun visi mereka dalam meresapketentuan ketentuan teks wahyu yang global dan multi tafsir.
6.      Pendekatan Perundang-undangan( Statute Approach)
Dalam hukum islam, kerja penelitian mempunyai tujuan untuk menemukan preskripsi (istinbath) dan sekaligus menerapkan nya di tengah masyarakat. Tujuan menerapkan hukum ditengah masyarakat sangat memerlukan perangkat legislasi sehingga produk hukum yang ditemukan tidak sekedar berupa angan-angan di atas awan. Dengan tujuan seperti ini, pendekatan undang-undang mutlak diperlukan dalam kerja penelitian hukum.
C.     Wilayah Penelitian Hukum Islam
Fiqih adalah hasil kajian atau pemahaman para fiqih (fuqaha’) tentang hal-hal yang terkait dengan perbuatan orang-orang mukallaf , diambil dari dalil-dalil syar’I (Al-Qur’an dan al-Sunnah) yang rinci. Dimensi hukum islam yang paling dikenal dalam masyarakat, baik umat islam maupun komunitas ilmiah, adalah fiqh. Adapun ciri-ciri fiqh:
1.      Didasarkan kepada ayat Al-Qur’an (kitab) dan hadits (sunnah) yang dicantumkan secara eksplisit dan otentik.
2.      Tersusun secara sistematis, yang dilakukan oleh para pakar yang memiliki kompetensi. Didalamnya mencakup unsure hokum taklifi (wajib, mubah, makruh, dan haram) dan hukum wadh’i (sabab, syarat dan mani’)
3.      Terdokumentasi dalam berbagai kitab fiqih, yang tersebar menurut berbagai aliran pemikiran (madzab) sehingga mudah dipelajari dan diajarkan.
4.      Mencakup berbagai bidang kehidupan manusia, yang disertai kaifiah masing-masing. Dalam berbagai hal pararel dengan pertumbuhan dan perkembangan pranata social.
5.      Bersifat praktis (‘amaliyah) sehingga mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Fiqih dijadikan rujukan dalam menghadapi masalah hukum yang memerlukan pemecahan segera.
6.      Diajarkan dalam berbagai lingkungan, baik melalui pendidikan jalur sekolah (termasuk pesantren) dan institusi masyarakat lainnya.
7.      Di transformasikan ke dalam produk badan penyelenggaraan Negara, baik melalui badan legislatif dan eksekutif maupun produk dalam pelaksanaan kekuasaan yudikatif (judicial power).
Berdasarkan ciri diatas dapat disusun wilayah penelitian fiqh sebagai berikut :
1.      Model penelitian dalil fiqih;
2.      Model penelitian kaidah fiqih;
3.      Model penelitian ulama fiqih;
4.      Model penelitian ulama fuqaha;
5.      Model penelitian mazhab fiqih;
6.      Model penelitian kitab fiqih;
7.      Model penelitian substansi Fiqih;
8.      Model penelitian pengajaran fiqih;
9.      Model penelitian institusional fiqih;
10.   Model penelitian fiqih dan pola prilaku;
11.  Model penelitian masalah fiqih;
12.  Model penelitian transformasi fiqih;
13.   Model penelitian KHI;
14.  Model penelitian perkembangan fiqih;
15.  Model penelitian rujukan prilaku.
Penelitian Dalil Fiqih

Definisi dalil menurut para ulama’: Secara etimology bermakna menunjukkan ataupun memberi tahu jalan. Sedangkan dalil secara terminology:  Sesuatu yang memungkinkan untuk sampai (pada maksud) melalui pandangan yang benar dalam menetapkan hukum Islam.[2]
Maksudnya adalah sesuatu yang memungkinkan untuk sampai pada masuknya dalil yang belum diperhatikan oleh mujtahid dalam menemukan hukum baru. Hal ini merupakan dalil meskipun belum ditunjukkan secara nyata, hal ini masih berbentuk kemungkinan-kemungkinan. Karena dalil adalah sesuatu yang berhasil menghantarkan kepada maksud secara nyata. Yang dimaksud pandangan yang benar adalah pandangan yang tidak rusak apalagi salah sehingga bisa menghasilkan hukum yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
1.      Pembagian Dalil Berdasarkan Sumbernya.
Dalam semua pembahasan berkaitan dengan dalil maka para ulama telah sepakat bahwa dalil yang disepakati oleh para ulama terdiri dari empat dalil: Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’ dan qiyas. Hal itu ditegaskan oleh Imam syafi’i yang menyatakan: ”Kedudukan ilmu harus berdasarkan kepada: Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’ dan qiyas. Dan ada kesepakatan ulama mengenai sumber asal empat dalil diatas harus bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dikarenakan hal ini berhubungan langsung dengan tegaknya agama Islam.
Dengan demikian dalil-dalil baik yang disepakati maupun masih diperselisihkan yang ada dalam syariah harus bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, apabila menetapkan hukum tanpa terlebih dahulu menyandarkan pada kedua dalil tersebut maka harus ditolak dan dibatalkan demi hukum. Karena kedua dalil tersebut berdasarkan atas wahyu, dan wahyu dari Allah selalu benar dan tidak pernah bertentangan satu sama lainnya. Dan sumber dari segala dalil adalah Al-Qur’an.
Imam Ibn Taimiyah menyatakan: “Sumber hukum syariah adalah Rasulullah SAW, karena Al-Qur’an disampaikan kepada Rasulullah SAW, dan As-Sunnah muncul sebagai penjelas dari Al-Qur’an, kedudukan ijma’ dan qiyas harus disandarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah”.
Penjelasan diatas memungkinkan kita untuk menyatakan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan sumber segala dalil yang disepakati keberadaannya, karena keduanya dapat disebut sebagai dalil naqli, wahyu, syara’, nash, khabar dan semuanya itu kebalikan dari dalil ‘aqli, pendapat, ijtihad, istinbath hukum.
Dibawah ini dapat dilihat, bahwa kedua sumber tersebut mempunyai karakteristik yang kuat dalam syariah :
a.       Semuanya berdasar atas wahyu Allah kepada Rasulullah;
b.      Sumber awal dari Al-Qur’an diperoleh dari Rasulullah SAW, karena kita tidak mendapatkan wahyu langsung dari Allah, tidak juga melalui Malaikat Jibril as, karena hanya Rasulullah yang mendapatkan wahyu, dan beliaulah yang berkewajiban menyampaikannya kepada kita;
c.       Allah SWT menjamin keaslian dan kemurnian Al-Qur’an sebagai sumber hukum selamanya.
d.      Allah SWT menurunkan Al-Qur’an sebagai sumber hukum untuk hamba-hambanya dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
e.       Kewajiban bagi umat Islam untuk mengikuti dan berpedoman pada kedua sumber hukum tersebut selama-lamanya, dan tidak diperbolehkan untuk meninggalkannya apalagi mengingkarinya.
2.      Pembagian Dalil Berdasarkan Qath’i Dan Dzanni
a.       Pengertian qath’i dan dzanni
Pertama: Secara etimology qath’i dari kata qatha’a yang bermakna memisahkan bagian tubuh dengan cara menghilangkannya atau memotongnya. Tetapi dalam pembahasan ini kata qath’i bermakna keyakinan, kepastian, sesuatu yang bersifat tetap. Sedangkan secara terminology bermakna ”Sesuatu yang tetap dan pasti yang dapat dibuktikan melalui penelitian dengan menyertakan bukti-bukti yang mendukungnya”.
Secara etimology dzanni bermakna dugaan, persangkaan, sesuatu yang masih membingungkan. Sedangkan secara terminology bermakna ”Sesuatu yang tidak menentu (meragukan) antara sesuatu yang saling berlawanan, tanpa dapat dimenangkan salah satunya”.
b.      Dalil qath’i dan dzanni
Dalil qath’i adalah sesuatu yang menunjukkan pada hukum yang bersifat pasti dan tetap tanpa ada kemungkinan-kemungkinan yang bisa merubahnya. Atau bisa juga diartikan: sesuatu yang pasti baik dilihat dari segi sanad, dalalah dan sifatnya yang tetap. Ada yang menambahkan: qath’i adalah sesuatu yang pasti dilihat dari segi matan dan dalalahnya.
Menurut imam Syafi’i: “Apabila ada nash Al-Qur’an yang sudah jelas dan terang hukumnya, atau apabila ada As-Sunnah yang disepakati keberadaannya, maka keberadaan keduanya bersifat qath’i, dan tidak diperbolehkan meragukannya, sehingga jika ada orang yang menolak untuk menerima nash tersebut dihukumi sebagai orang yang cacat akalnya”. Maksudnya adalah apabila ada yang menolak keberadaan nash yang qath’i maka harus dapat memilah apakah sebagian dari nash tersebut sanadnya bersifat qath’i atau tidak? Apakah nash tersebut dalalahnya bersifat qath’i atau tidak?. Hal ini memberikan pemahaman bahwa penelitian dalil nash merupakan penelitian yang harus tepat dan benar, tidak boleh mengikutkan hawa nafsunya sehingga nash tersebut dapat dinilai qath’i atau tidak yang nantinya dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hukum.
Dalil dzanni adalah sesuatu yang menunjukkan pada hukum tetapi masih mengandung kemungkinan-kemungkinan yang bisa merubahnya tanpa dapat dimenangkan salah satunya”. Makna lainnya adalah: ”dalalah yang ada merupakan dzahirnya nash yang tidak qath’i”.
Imam Syafi’i menyatakan: “Apabila dalam nash As-Sunnah terdapat perbedaan dalam segi maknanya, maka hal ini dimungkinkan untuk di ta’wil. Atau apabila ada hadits ahad, maka masih dapat dijadikan hujjah sehingga hadits ini tidak tertolak, terbuang begitu saja dan tidak dimanfaatkan oleh umat Islam”.
3.      Pembagian Dalil Berdasarkan Cara Pengambilannya
Dalil dalam hukum Islam dapat dibagi menjadi dua; dalil syar’i dan bukan syar’i: Dalil syar’i adalah dalil yang diperintahkan, ditunjukkan atau direkomendasikan oleh syara’.
Dalil bukan syar’i adalah anonym dari dalil syar’i. Dalil ini dapat berupa dalil yang unggul maupun diunggulkan, dalil shahih maupun rusak, ‘aqli maupun sam’i. dalil yang bukan syar’i ini bisa datang dari Al-Qur’an dan As-Sunnah seperti: berbuat, berkata dan memutuskan hukum tanpa pengetahuan. Dalil syar’i dibagi menjadi tiga:
a.       Dalil yang ditetapkan oleh syara’ yang hadir melalui pendengaran (audio) dan kutipan (migrasi), dalil ini disebut dengan dalil sima’i (dalil yang diperoleh melalui pendengaran) dan dalil ini tidak dapat diperoleh melalui penelitian dan logika. Contohnya adalah berita yang datang dari malaikat dan penghuni ’Arsy, permasalahan akidah, perintah dan larangan. Semuanya itu dapat kita ketahui melalui hadits Rasulullah SAW saja;
b.      Dalil yang keberadaannya ditunjukkan dan yang diperingatkan oleh syara’. Dalil ini disebut dengan dalil ’aqli. Contohnya dalam masalah perumpamaan, penetapan keNabian dan penetapan hari kebangkitan.
c.       Dalil yang diperbolehkan dan direkomendasikan oleh syara’. Dalil yang dimaksud disini adalah segala yang tertuang dalam hadits Rasulullah SAW dalam bentuk ilmu kedokteran, kimia, matematika, tehnologi dan sebagainya.
Dalil syar’i ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Dalil ini benar keberadaannya;
b.      Dalil syar’i diutamakan daripada dalil yang bukan syar’i;
c.       Dalil syar’i berupa dalil sam’i dan ’aqli;
d.      Dalil syar’i berbeda dengan dalil yang bukan syar’i.







Penelitian Kaidah Fiqih

1.      Pengertian Fiqh dan Kaidah Ushuliyah
Fiqh menurut bahasa berarti tahu atau paham Menurut istilah berarti syari’at. Dalam kaitan ini dijumpai pendapat yang mengatakan bahwa hukum Islam atau fiqh adalah sekelompok dengan syari’at yaitu ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash Alquran atau Al-sunnah. Sedangkan kaidah ushuliyah adalah Hukum kulli (umum) yang dibentuk menjadi perantara dalam pengambilan kesimpulan fiqh dari dalil-dalil, dan cara penggunaan dalil serta kondisi pengguna dalil.
2.      Sumber Pengambilan Kaidah Usuliyah
Secara global, kaidah-kaidah ushul fiqh bersumber dari naql (Alquran dan Sunnah), ‘Akal (prinsip-prinsip dan nilai-nilai), bahasa (Ushul at tahlil al lughawi), yang secara terperinci dijelaskan dibawah ini :[3]
a.       Alquran.
Alquran merupakan firman Allah SAW yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw., untuk membebaskan manusia dari kegelapan. Kitab ini adalah kitab undang-undang yang mengatur seluruh kehidupan manusia, firman Allah yang Maha mengetahui apa yang bermanfaat bagi manusia dan apa yang berbahaya, dan merupakan obat bagi ummat dari segala penyakitnya.
b.      As Sunnah
Allah memberikan kemuliaan kepada nabi Muhammad saw. dengan mengutusnya sebagai nabi dan rasul terakhir untuk umat manusia dengan tujuan menyampaikan pesan-pesan ilahi kepada umat. Maka nilai kemuliaan Rasulullah bukan dari dirinya sendiri tetapi dari Sang Pengutus yaitu Allah swt., karena siapapun yang menjadi utusan pasti lebih rendah tingkatannya dari yang mengutus. Allah Berfirman yang artinya:” Muhammad tidak lain hanyalah seorang rasul”. (QS. Ali Imran: 144). Jika seluruh perintah Allah telah disampaian oleh Rasulullah kepada umat, selesailah tugasnya dan wajib bagi umat untuk memperhatikan risalah yang di sampaikan oleh rasulullah.
Banyak sekali ayat Alquran yang menjelaskan bahwa sunnah Rasulullah adalah merupakan salah satu sumber agama Islam, diantaranya firman Allah dalam surat Ali Imran ayat: 53,132,144, 172  juga didalam surat An Nisa ayat: 42, 59, 61, 64, 65, dan masih banyak lagi.
c.       Ijma’
Di antara kaidah-kaidah ushul yang di ambil dari ijma adalah:
a)      Ijma’ Sahabat bahwa hukum yang di hasilkan dari hadis ahad dapat di terima;
b)      Ijma’ Sahabat bahwa hukum terbagi menjadi 5 macam;
c)      Ijma’ Sahabat bahwa syariat nabi Muhammad menghapus seluruh syariat yang sebelumnya.
d.      Akal
Akal memiki kedudukan yang tinggi didalam syariat islam, karena tidak akan paham Islam tanpa akal. Sebagai contoh, Apa dalil yang menunjukkan bahwa Allah itu ada? Jika dijawab Alquran, Apa dalil yang menunjukkan bahwa Alquran benar-benar dari Allah? Jika dijawab I’jaz, apa dalil yang menunjukkan bahwa I’jazul quran sebagai dalil bahwa alqur’an bersumber dari Allah swt.? Dan seterusnya. Dengan demikian dapat dipahami bahwa Islam tidak akan dipahami tanpa akal, oleh karena itulah akal merupakan syarat taklif dalam Islam.
Meskipun demikian, ada satu hal yang harus di perhatikan dengan seksama, bahwa akal tidak bisa berkerja sendiri tanpa syar’i. Akal hanyalah sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah melalui dalil-dalil al quran dan hadis. Allah lah yang menjadi hakim, dan akal merupakan sarana untuk memahami hukum-hukum Allah tersebut.
e.       Perkataan Sahabat
Diantara kaidah-kaidah ushul yang diambil dari perkataan-perkataan sahabat Rasulullah adalah:
1)      Hadis-hadis Ahad zonniyah
2)      Qiyas adalah hujjah
3)      Hukum yang terakhir menghapus hukum yang terdahulu (naskh)
4)      Orang awam boleh taqlid
5)      Nash lebih di utamakan dari qiyas maupun ijma’
3.      Model Penelitian
a.       Model  Harun Nasution
Sebagai guru besar dalam bidang teologi dan filsafat, Harun Nasution juga mempunyai perhatian terhadap fiqih. Penelitiannya dalam bidang fiqih ini dituangkan dalam bukunya yang berjudul Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Melalui penelitiannya secara ringkas namun mendalam terhadap hukum Islam dengan menggunakan pendekatan Sejarah. Selanjutnya melalui pendekatan sejarah Harun Nasution membagi perkembangan fiqih dalam empat periode yaitu periode nabi, periode sahabat, periode ijtihad dan periode taklid. Model penelitian yang digunakan Harun Nasution adalah penelitian eksploratif, deskriptif dengan menggunakan pendekatan sejarah.
b.      Model Noel J.Coulson
Noel J. Coulson menyajikan hasil penelitiannya dibidang fiqih dalam karyanya yang berjudul Hukum Ulama dalam Perspektif Sejarah. Penelitiannya bersifat deskriptif analitis ini menggunakan pendekatan sejarah. Penelitiannya itu dituangkan ke dalam tiga bagian. Pada bagian pendahuluan ia mengatakan bahwa problema yang mendasar pada saat ini ialah adanya pertentangan antara ketentuan-ketentuan hukum tradisional yang dinyantakan secara kaku di satu pihak, dan ketentuan-ketentuan masyarakat modern di pihak lain.
c.       Model Mohammad Atho Mudzhar
Tujuan dari penelitian yang dilakukan adalah untuk mengetahui materi fatwa yang dikemukakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta latar belakang sosial politik yang melatar belakangi timbulnya fatwa tersebut. Hasil penelitiannya di tuangkan ke dalam empat bab













Penelitian Ulama Fuqaha

Terdapat beberapa kesulitan untuk mengidentifikasi seseorang sebagai ulama. Apalagi sebagai faqīh (jamak: fuqahā’), diantaranya ialah :[4]
1.      Ulama merupakan gelar atau panggilan kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang yang memiliki tingkat ilmu dan kesalihan tertentu. Panggilan ulama, diberikan sebagai pengakuan (legitimasi) atas prestasi seseorang dalam komunitas heterogen, tanpa tatacara dan upacara tertentu.
2.      Panggilan ulama di dalam masyarakat Indonesia merupakan hal yang tidak lazim. Biasanya orang yang memiliki kualifikasi ilmu dan kesalihan itu diberi gelar dan dipanggil kyai (Jawa, bahkan nasional), ajĕngan (Sunda, belakangan ada yang dipanggil: Aa), buya (Minangkabau), teungku (Aceh), dan tuan guru imam (Bima).
3.      Panggilan kehormatan tersebut diberikan secara informal dan bertahap, terutama oleh orang-orang yang mengenal secara pribadi terhadap orang yang diberi gelar kehormatan itu.
4.      Biasanya orang yang diberi panggilan kehormatan bukan semata-mata karena ilmu dan kesalihannya saja. Tetapi, juga, karena kepemimpinanya di dalam masyarakat telah teruji. Di satu pihak, ia memiliki keahlian dan kesalihan sebagai kekuatan dalam mengembangkan inti kebudayaan yang dijadikan rujukannya. Namun di lain pihak, ia menempati kelompok elite dalam struktur masyarakat. Ia merupakan salah satu unsur pemimpin dalam masyarakat yang heterogen.
5.      Ulama merupakan pewaris para nabi (al-‘ulamā’ waratsāt al-anbiyā’). Ia mengemban misi untuk mengaktualisasikan apa yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya dalam realitas kehidupan manusia.
6.      Khusus tentang identifikasi ulama fiqh merupakan kesulitan tersendiri, karena lebih spesifik. Apalagi bila dibedakan dengan ulama ushul.
Terlepas dari beberapa kesulitan di atas, menurut Quraish Shihab (1985: 3), dengan merujuk pada Q. S. Fathir: 28 dan as-Syu‘ara: 197, yang dinamai ulama adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan tentang ayat-ayat Allah yang bersifat kauniyah maupun qur’aniyah. Sementara itu, ayat Qur’an yang membicarakan ilmu, dengan berbagai bentuk kata dan yang sejalan dengan arti kata itu, berjumlah 854 ayat.
Apa yang dikemukakan oleh Quraish Shihab menunjukkan bahwa ulama merupakan suatu istilah umum, yang dalam konteks kehidupan manusia melekat pada ilmuwan atau sebutan lain, sebagaimana diuraikan di atas, yang disertai sikap istislam dan khasy-yah. Dengan kata lain, sasaran ilmu adalah ayat-ayat Allah, sedangkan yang memiliki pengetahuan mendalam tentang ayat-ayat itu adalah ulama. Hal itu dapat melekat pada diri faqīh, atau sosiolog, atau fisikawan, sebagai ulama spesialis yang memiliki sikap istislam dan khasy-yah.
Dengan kelebihan ilmu yang ditekuninya itu, fuqaha (ulama pada umumnya) berinteraksi dengan sesamanya dan unsur lainnya, terutama murid dan pengikut mereka, sehingga memiliki kedudukan, peranan, dan posisi khusus dalam sistem sosial. Berkenaan dengan hal itu, terdapat ciri-ciri fuqaha dalam konteks sistem sosial tertentu, yaitu :
1.      Fuqaha merupakan kelompok sosial yang menekuni dan mengembangkan ilmu yang menjadi keahliannya, yakni fiqh
2.      Dengan kelebihan dan keunggulan ilmu yang dikuasai dan disebarluaskan untuk memenuhi sebagian kebutuhan hidup masyarakat, fuqaha menempati kedudukan sebagai bagian dari kelompok pemimpin dalam struktur sosial.
3.      Berkenaan dengan butir pertama dan kedua fuqaha merupakan tokoh masyarakat. Sedangkan secara kolektif mereka merupakan komunitas tersendiri.
Ciri-ciri umum yang melekat pada komunitas fuqaha, dan lebih ditekankan pada aspek kultural. Ciri-ciri tersebut ialah sebagai berikut:
1.      Fuqaha termasuk dalam kualifikasi sebagai ulama yang istislam dan khasy-yah sebagaimana dikemukakan secara sepintas oleh Quraish Shihab. Keimanan, kepatuhan, dan kesalihan merupakan unsur dinamika internal di kalangan fuqah ketika merumuskan dan menerapkan titah Allah dan Rasul-Nya dalam entitas kehidupan manusia. Apa pun yang mereka lakukan senantiasa berpegang teguh kepada Qur’an dan Sunnah.
2.      Fuqaha mempunyai kerendahan hati dan kehati-hatian yang sangat tinggi. Mereka menerima pendapat dari sahabat yang dipandang benar, sebagaimana tercermin dalam dalil ijma‘.
3.      Fuqaha memiliki keterampilan berpikir kreatif, yakni keterampilan menggunakan proses berpikir untuk menghasilkan gagasan baru dan konstruktif, baik berdasarkan konsep dan prinsip yang rasional maupun persepsi dan intuisi, terutama di kalangan imam mujtahidin.
4.      Fuqaha juga memiliki keterampilan berpikir kritis, yakni kemampuan menggunakan proses berpikir untuk menganalisis argumen dan memberi interpretasi berdasarkan persepsi yang sahih dan interpretasi logis.
5.      Berkenaan dengan ciri keempat, fuqaha mengembangkan tradisi dialog melalui halaqah, terutama dengan para murid dan pengikut mereka.
6.      Fuqaha memiliki tradisi pengembaraan intelektual, dengan mobilitas spasial dalam kawasan yang sangat luas.
7.      Fuqaha memiliki kemampuan untuk memformulasikan pandangannya dalam bentuk tulisan.
A.    Tokoh Fuqaha
Tokoh dan komunitas fuqaha pada dasarnya merupakan satu kesatuan. Tokoh merupakan unsur elite dalam sistem sosial. Ketika tokoh sejenis menjadi salah satu gugus dalam sistem sosial karena adanya ikatan yang spesifik, maka terbentuk suatu masyarakat tersendiri, yang dapat disebut sebagai komunitas khusus. Fuqaha, secara individual merupakan tokoh dalam sistem sosial. Ketika fuqaha itu terhimpun berdasarkan ikatan kultural, maka menjadi bagian dari struktur dalam sistem sosial itu. Ia menjadi komunitas (atau bagian dari society), yang terdiri atas sejumlah fuqaha, yang memiliki ciri-ciri tertentu sebagaimana dikemukakan di atas. Berkenaan dengan hal itu, untuk keperluan penelitian dapat dilakukan pemilahan:
1.      secara individual fuqaha diidentifikasi sebagai tokoh;
2.      secara kolektif fuqaha diidentifikasi sebagai komunitas.
Seorang fuqaha (dalam kosa kata bahasa Arab: faqīh) adalah anggota komunitas fuqaha. Sedangkan komunitas fuqaha terdiri atas sejumlah fuqaha. Dalam komunitas itu terdapat tokoh fuqaha yang tersusun secaca gradual. Tokoh utama dalam komunitas itu adalah imam madzhab dalam suatu kesatuan komunitas madzhab; atau para imam madzhab dalam keseluruhan komunitas fuqaha dan madzhab fiqh. 
A.    Komunitas Fuqaha
Proses ke arah pembentukan komunitas dilakukan melalui pola hubungan di antara anggota dan antar generasi, sejak masa imam mujtahidin hingga kini. Proses itu lebih berkembang melalui pengembangan madzhab fiqh. Dalam komunitas madzhab itu terjadi pola komunikasi antara imam madzhab (sebagai tokoh utama) dengan para murid dan pengikut mereka.
Proses itu yang dilakukan secara terus menerus, antar generasi, sehingga terjadi jaringan fuqaha dan matarantai intelektual yang dihubungkan oleh kitab fiqh. Dengan demikian, jaringan fuqaha hampir identik dengan jaringan dan matarantai kitab fiqh.
B.     Fokus Penelitian
Fokus penelitian ulama fiqh terdiri atas tokoh fuqaha dan komunitas fuqaha. Tokoh fuqaha merupakan bagian dari komunitas fuqaha, sedangkan komunitas fuqaha terdiri atas sejumlah fuqaha. Dalam masyarakat Islam fuqaha (dan ulama umumnya) menempati posisi penting karena memiliki kelebihan ilmu yang dapat dijadikan panduan normatif dalam kehidupan kolektif. Kedua pilahan fokus penelitian itu dapat dilihat dalam perspektif masa lalu dan perspektif masa kini. Disusun secara dikotomis atau kontinum. Tokoh fuqaha dapat digambarkan melalui biografi yang bersangkutan. Sedangkan komunitas fuqaha dapat digambarkan melalui jaringan sosial dan matarantai intelektual. Kedua fokus itu berpangkal dari wilayah penelitian yang sangat luas, karena fuqaha merupakan komunitas yang sangat besar yang mengalami pergantian antar generasi.[5]
C.     Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1.      Tujuan Penelitian

Penelitian terhadap ulama fiqh ditujukan untuk memahami tokoh dan komunitas fuqaha. Berkenan dengan hal itu, tujuan umum penelitian tentang fuqaha untuk memahami, mendeskripsikan, dan menjelaskan fuqaha dalam konteks sistem sosial. Dengan demikian, dapat ditemukan karakteristik dan kontribusi fuqaha dalam pengembangan fiqh, dan pengembangan peradaban Islam pada umumnya.
Tujuan penelitian tokoh fuqaha diarahkan untuk memahami dan mendeskripsikan tentang keunikan tokoh sebagai sosok pribadi dalam konteks komunitas fuqaha dan sistem sosial. Merujuk pada Model Tokoh Fuqaha, dapat dirumuskan tujuan penelitian secara rinci, yakni untuk memahami dan mendeskripsikan:
1.      Karakteristik individual fuqaha, berkenaan dengan aspek psikologis, latar belakang keluarga, dan lingkungan sosial;
2.      Pengembaraan intelektual, berkenaan dengan masa belajar dan perhatiannya terhadap fiqh dan wacana intelektual lainnya;
3.      Afiliasi komunitas, berkenaan dengan “keanggotaan” dalam komunitas madzhab dan sistem sosial;
4.      Wacana intelektual berkenaan dengan pemikirannya di bidang fiqh yang dituturkan secara lisan atau tulisan (kitab fiqh).
Berdasarkan rincian itu, akan dapat diketahui tentang kedudukan dan posisi tokoh fuqaha dalam komunitas madzhab dan sistem sosial, secara lebih jelas dan empiris. Hal itu akan mempermudah untuk menyusun kualifikasi fuqaha, yang selama ini menjadi bagian dari wacana ushul fiqh, yakni peringkat mujtahid: mujtahid mutlak, mujtahid mustaqil, mujtahid muntasib, mujtahid madzhab, dan seterusnya.
Sementara itu, penelitian komunitas fuqaha diarahkan untuk memahami dan mendeskripsikan karakteristik dan keunikan komunitas fuqaha sebagai salah satu kesatuan dalam komunitas muslim dan sistem sosial. Dengan merujuk pada Model Komunitas Fuqaha, dapat dirumuskan tujuan penelitian secara rinci, yakni untuk memahami dan mendeskripsikan:
1.      Basis komunitas fuqaha, berkenaan dengan daya ikat komunitas tersebut, baik internal madzhab maupun lintas madzhab;
2.      Jaringan komunikasi dalam komunitas madzhab berkenaan dengan pola hubungan guru-murid dan hubungan kesejawatan dalam komunitas;
3.      Tradisi intelektual dalam komunitas, berkenaan dengan tradisi transmisi dan sosialisasi pandangan (para) imam madzhab dalam komunitas atau lintas komunitas;
4.      Matarantai intelektual, berkenaan dengan jaringan fuqaha dan jaringan kitab fiqh dalam komunitas atau lintas komunitas madzhab.
D.    Kegunaan Penelitian
Pada dasarnya penelitian fuqaha memiliki kegunaan ganda. Pertama, hasil penelitian dapat digunakan untuk mengembangkan pengetahuan ilmiah tentang fuqaha dalam konteks sosial, baik masa lalu maupun masa kini. Hal itu mencakup:[6]
1.      Untuk dapat dijadikan bahan dalam merumuskan informasi abstrak berkenaan dengan mobilitas horizontal dan mobiltas vertikal fuqaha, sehingga wacana fiqh dan ushul fiqh semakin kaya;
2.      Untuk menata pengkajian dan penelitian fuqaha sebagai subyek khusus dengan pendekatan holistik. Dengan perkataan lain, ilmu fiqh akan diperkaya dengan rijāl al-fiqh sebagai subyek baru;
3.      Untuk mengembangkan pengetahuan tentang rijāl al-fiqh dapat dialihkan ke dalam kegiatan pembelajaran sehingga para pencari pengetahuan ilmiah akan mendapat informasi mutakhir berkenaan dengan tokoh dan komunitas fuqaha;
4.      Untuk dijadikan titik tolak bagi penelitian fuqaha lebih lanjut, baik oleh peneliti yang bersangkutan maupun oleh peneliti lain.
Kedua, hasil penelitian berguna bagi pemenuhan hajat hidup manusia, khususnya berkenaan dengan aspek penataan kehidupan kolektif. Hal itu menyakup:
1.      Untuk mengembangkan apresiasi terhadap tokoh dan komiunitas fuqaha, yang telah memberikan kontribusi terhadap wacana fiqh dan penataan kehidupan manusia, khususnya bagi masyarakat Muslim;
2.      Untuk meningkatkan apresiasi terhadap tokoh fuqaha, yang meneladani pengembangan keterampilan berpikir kreatif dan berpikir kritis, sehingga kegiatan ijtihad tetap berlangsung;
3.      Untuk meningkatkan apresiasi terhadap tokoh fuqaha, yang meneladani pengembangan wacana intelektual sebagaimana tampak dalam berbagai kitab fiqh;
4.      Untuk meningkatkan apresiasi terhadap komunitas fuqaha, yang meneladani pengembangan jaringan komunikasi dan matarantai intelektual, meskipun memerlukan modifikasi dalam konteks masa kini dan masa yang akan datang.
E.     Tinjauan Pustaka dan Kerangka Berpikir

1.      Tinjauan Pustaka
Tokoh dan komunitas dapat ditarik pada cakupan yang lebih umum, yakni individu dan masyarakat. Individu merupakan suatu sosok yang utuh. Tidak dapat dipilah dan dipecah (indivisible). Individu merupakan unsur utama dari masyarakat. Sedangkan masyarakat merupakan kumpulan individu yang berinteraksi secara terus menerus berdasarkan ikatan tertentu. Ikatan itu dapat berupa kesamaan tempat tinggal, atau kesamaan kepentingan, atau kesamaan minat dan keahlian, atau kesamaan nilai-nilai budaya yang dipegang teguh. Atas perihal tersebut, terdapat beragam satuan masyarakat manusia karena keragaman pengikat dalam pergaulan hidup mereka.
Penulisan biografi tokoh dari berbagai komunitas telah banyak dilakukan, baik yang ditulis secara khusus maupun yang disusun dalam suatu himpunan. Sedangkan penelitian tentang pribadi fuqaha sebagai tokoh, relatif terbatas ketimbang penelitian tentang pemikirannya. Bahkan, penelitian tentang pemikiran fuqaha biasanya sarat dengan biografi yang bersangkutan, sehingga kurang mencerminkan model penelitian yang dapat diadaptasi oleh peneliti pemula. Demikian pula, penelitian tentang komunitas fuqaha atau komunitas madzhab sangat langka. Kelangkaan semacam itu, memberi peluang kepada peneliti untuk merintis penelitian tentang tokoh atau komunitas fuqaha itu.
Hasil penelitian tentang komunitas fuqaha secara khusus masih sulit ditemukan. Bahkan boleh dikatakan tidak ditemukan. Namun demikian penelitian yang lebih umum, yakni tentang ulama dan kyai, dapat ditemukan dalam beberapa laporan penelitian, dengan variasi pendekatan: historis, antropologis, dan sosiologis.
2.       Kerangka Berpikir
Untuk mempermudah penelitian kedua fokus penelitian itu, dapat disusun kerangka berpikir. Selanjutnya, kerangka berpikir ini dijadikan kerangka analitis terhadap data yang ditemukan di lapangan. Dalam kerangka berpikir penelitian fuqaha terdiri atas lima komponen inti, yakni :[7]
1.      Keluarga orientasi;
2.      Keluarga prokreasi;
3.      Sistem sosial;
4.      Komunitas;
5.      Tokoh.
Di samping itu, terdapat empat komponen lainnya, yakni :
1.      Matarantai genealogis;
2.      Jaringan interaksi;
3.      Produk intelektual;
4.      Matarantai intelektual. 
F.      Langkah-langkah Penelitian

1.      Metode Penelitian
Secara umum fokus penelitian fuqaha berwujud konteks, meskipun sebagian dapat diketahui melalui teks. Tokoh fuqaha barada dalam konteks komunitas dan sistem sosial. Sedangkan komunitas fuqaha berada dalam konteks sistem sosial. Sementara itu, sistem sosial dapat diidefinisikan sebagai masyarakat Islam, atau masyarakat bangsa, atau satuan masyarakat lainnya. Selanjutnya, fokus penelitian itu dapat ditempatkan dalam konteks sistem sosial masa lalu atau konteks masa kini. Dengan perkataan lain, kedua fokus penelitian tersebut dapat dipandang sebagai bagian gejala historis atau gejala sosiologis. Karena itu, terhadap fokus tersebut dapat digunakan pendekatan historis atau pendekatan sosiologis. Hal itu memberi arah bagi penggunaan metode penelitian yang dipandang paling tepat.
Ketika tokoh dan komunitas fuqaha itu diidentifikasi sebagai gejala historis, maka menggunakan metode penelitian historis. Ketika tokoh dan komunitas fuqaha itu diidentifikasi sebagai gejala sosiologis, dapat digunakan metode penelitian studi kasus, salah satu metode penelitian kualitatif yang biasa digunakan dalam penelitian sosial (Lihat: Yin, 1987). Terdapat beberapa ciri yang melekat pada metode penelitian ini. Pertama, satuan analisis dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh dan terintegrasi. Ia terdiri atas beberapa unsur yang saling berhubungan. Berkenaan dengan hal itu, fokus penelitian didekati secara kualitatif dan bersifat holistik. Selain itu, satuan analisis memiliki hubungan dengan unsur lain di luar dirinya dalam konteks yang lebih luas, dalam hal ini sistem sosial. Kedua, studi kasus diarahkan untuk menemukan spesifikasi atau keunikan satuan analisis, dalam hal ini keunikan tokoh (biografi) atau komunitas fuqaha. Oleh karena itu, memerlukan data yang rinci dan mendalam. Ketiga, data yang diperlukan itu, dikumpulkan dengan cara wawancara mendalam atau pengamatan terlibat.
Khusus mengenai penelitian komunitas fuqaha, dapat digunakan metode penelitian survai, suatu metode yang lazim digunakan dalam penelitian sosiologis. Misalnya, tentang hubungan antara tokoh dengan komunitas, atau hubungan antara matarantai intelaktual dengan produk intelektual, atau hubungan antara komunitas fuqaha dengan komunitas lainnya dalam satuan sistem sosial. Terdapat beberapa ciri yang melekat pada metode penelitian ini. Pertama, digunakan bagi penelitian yang dilakukan dengan paradigma kuantitatif, dalam arti menggunakan uji statistik, sekurang-kurangnya menggunakan statistik deskriptif (Lihat: Young, 1982; Singarimbun dan Sofian Effendi, 1982). Kedua, data yang dikumpulkan bersifat aspektual dan relatif besar (sedikit peubah dari satuan analisis yang banyak). Maksudnya, hanya tentang ciri tertentu dari suatu populasi yang dihubungkan dengan ciri lainnya. Ciri-ciri itu kemudian didefinisikan sebagai peubah (variable) penelitian. Ketiga, sumber data, pada umumnya, dipandang sebagai informan atau responden, yakni orang yang diminta pengetahuan, pengalaman, atau pendapatnya tentang sesuatu yang dipilih sebagai peubah penelitian. Keempat, penentuan sumber data dilakukan dengan teknik sampling, yakni pemilihan sampel yang dipandang sebagai representasi populasi. Berkenaan dengan hal itu, maka sampel berfungsi sebagai penduga terhadap populasi, sehingga kesimpulan terhadap sampel berarti sebagai kesimpulan bagi populasi. Penelitian komunitas fuqaha dengan menggunakan metode ini diarahkan untuk penarikan kesimpulan umum aspek-aspek komunitas melalui sampel terpilih. Kelima, berkenaan dengan jumlah sampel yang banyak, pengumpulan data dilakukan dengan pengajuan daftar pertanyaan kepada informan atau responden. Dalam penyusunan daftar pertanyaan itu, dilakukan pemilihan dan penggunaan butir-butir pertanyaan yang disusun secara terstruktur dan rinci.
2.      Sumber Data
Secara garis besar, data tentang tokoh dan komunitas fuqaha dapat digali dari dua sumber. Pertama, dari bahan pustaka atau sumber lain yang berisi tentang tokoh dan komunitas fuqaha. Ia terdiri atas riwayat hidup tokoh dan entitas komunitas dalam konteks sejarah Islam atau konteks sistem sosial. Kedua, dari informan atau responden yang dipandang memiliki pengetahuan yang cukup tentang tokoh dan komunitas fuqaha. Hal yang patut diperhatikan dalam pemilihan dan penentuan sumber data ialah kesahihan dan ketasdikan sumber. Kesahihan sumber berkenaan dengan prosedur pemilihan sumber yang digunakan, termasuk teknik pengambilan contoh dalam paradigma penelitian kuantitatif. Ketasdikan sumber itu berkenaan dengan keteladalan dan ketepatannya sebagai sumber data.
Prosedur pemilihan sumber data dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, dilakukan secara acak dalam arti seluruh calon sumber memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi sumber data. Dalam penelitian yang diarahkan untuk penarikan kesimpulan yang bersifat umum, yakni komunitas fuqaha, secara operasional dapat memilih salah satu dari ragam probability sampling. Misalnya, untuk melakukan penarikan simpulan tentang tradisi dan matarantai intelektual dalam komunitas madzhab tertentu dilakukan pemilihan sejumlah fuqaha yang mencerminkan representasi dari anggota komunitas tersebut. Cara ini hanya dilakukan bagi penelitian yang berskala besar, dengan menggunakan metode penelitian survai.
Kedua, dilakukan secara purposif atau nonprobability sampling, yang merujuk pada tujuan penelitian. Pemilihan sumber data secara purposif ini, digunakan dalam metode penelitian sejarah dan metode studi kasus sebagaimana dikemukakan di atas. Sumber data dipilih dan ditentukan secara terbatas dan digunakan untuk penelitian berskala kecil. Pemilihan sumber pertama, terutama tentang tokoh fuqaha, relatif mudah, karena bahan pustaka relatif tersedia. Sedangkan pemilihan sumber kedua akan mengalami kesulitan, terutama berkenaan dengan penentuan: siapa yang patut dikualifikasikan sebagai fuqaha yang dapat dipilih menjadi informan atau responden dalam entitas kehidupan Muslim dewasa ini. Untuk menentukan sumber data tersebut dapat dipilih salah satu dari tiga cara, yakni: informant’s rating, atau snow-balling, atau sociometric.
3.      Pengumpulan Data
Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa data dalam penelitian fuqaha terdiri atas teks (ungkapan tulisan) dan konteks (entitas kehidupan). Sedangkan sumber data adalah bahan pustaka dan bahan sejenis yang tersimpan dalam perpustakaan; dan informan atau responden yang tersebar dalam entitas kehidupan Muslim. Berkenaan dengan hal itu, muncul pertanyaan: bagaimana cara menggali data dari kedua jenis sumber tersebut? Jawaban atas pertanyaan itu berkenaan dengan cara pengumpulan data, yang dikenal sebagai metode pengumpulan data. Atas perihal tersebut, kegiatan penelitian yang mengandalkan data dari bahan pustaka disebut penelitian kepustakaan. Sedangkan penelitian yang mengandalkan data dari responden disebut penelitian lapangan. Cara pengumpulan data dari kedua jenis sumber data itu memiliki ciri dan tahapan kerja masing-masing.
Berkenaan dengan hal itu, dapat dipilih cara pengumpulan data yang dipandang cocok dengan cakupan fokus penelitian dan sumber data yang dipilih. Dalam penelitian tpkoh fuqaha, misalnya, dapat dipilih studi kepustakaan bagi tokoh fuqaha masa lalu. Atau wawancara bagi tokoh fuqaha masa kini, dalam hal ini informan atau responden. Dalam penelitian komunitas fuqaha dapat dipilih studi kepustakaan bagi komunitas fuqaha masa lalu. Sedangkan bagi komunitas masa kini terdapat beberapa cara pengumpulan data yang dapat dipilih, baik alternatif (tunggal) maupun kumulatif (gabungan). Apabila dilakukan penggabungan, maka ditentukan salah satu cara yang diutamakan sedangkan yang lainnya berkedudukan sebagai penunjang.
a.       Pengumpulan Data Kepustakaan
Apa yang dikemukakan di atas menunjukkan bahwa pengumpulan data dalam penelitian tokoh fuqaha digali dari sumber kepustakaan, demikian pula dalam penelitian komunitas fuqaha sebagian data digali dari jenis sumber yang sama. Dalam sumber tersebut tersimpan informasi tentang tokoh dan komunitas fuqaha. Berkenaan dengan hal itu, pengumpulan data dilakukan melalui beberapa tahap sebagai berikut:[8]
1.      Mengumpulkan bahan pustaka yang akan dipilih sebagai sumber data, yang berhubungan dengan fokus penelitian. Isi bahan pustaka itu, sekurang-kurangnya mengandung dua unsur yang mengitari tokoh atau komunitas fuqaha.
2.      Memilih bahan pustaka tertentu untuk dijadikan sumber data primer, yang memuat informasi tentang fokus penelitian. Di samping itu, dilengkapi sumber data sekunder yang menunjang sumber data primer. Pemilahan sumber data primer atau sumber data sekunder ditentukan oleh peneliti, dengan merujuk pada fokus dan tujuan penelitian.
3.      Membaca bahan pustaka yang telah dipilih tentang tokoh atau komunitas fuqaha. Penelaahan isi salah bahan pustaka dicek oleh isi bahan pustaka lainnya. Apabila perlu, dilakukan berulang-ulang.
4.      Mencatat isi bahan pustaka yang berhubungan dengan pertanyaan penelitian, baik berupa tokoh maupun komunitas fuqaha. Pencatatan dilakukan sebagaimana yang tertulis dalam bahan pustaka, dan menghindarkan pencatatan berdasarkan simpulan peneliti. Catatan hasil bacaan itu ditulis secara jelas dalam lembaran khusus.
5.      Apabila bahan pustaka itu berbahasa asing, maka dilakukan penerjemahan isi catatan ke dalam bahasa Indonesia, yakni bahasa yang digunakan dalam karya tulis di Indonesia. Sementara itu, istilah teknis akademis dalam wacana fiqh ditulis sebagaimana adanya, dengan penyalinan huruf (Arab-Latin) dilakukan secara konsisten. Namun demikian, pencarian padanannya dalam bahasa Indonesia diperlukan. Aspek kebahasaan yang patut diperhatikan berkenaan dengan kota kata, tata kalimat, dan konteks penulisan.
6.      Menyarikan isi catatan yang telah diterjemahkan menurut kosa kata dan gaya bahasa yang digunakan oleh peneliti. Dalam proses ini diperlukan kehati-hatian karena bahasa yang digunakan memiliki konteks situasi dan konteks kebudayaan. Selain itu, peneliti dituntut untuk memiliki empati terhadap teks yang disarikan.
7.      Mengklasifikasikan sari tulisan, yang secara garis besar terdiri atas dua pilahan, yakni tokoh dan komunitas fuqaha. Proses itu dilakukan melalui seleksi terhadap sari tulisan yang sudah disusun, mana yang akan digunakan dan mana yang tidak akan digunakan. Kemudian, mana yang dipandang pokok, dan mana yang dipandang penting dan penunjang.
8.      Berdasarkan hasil klasifikasi data itu, dilakukan klasifikasi yang lebih spesifik, yakni subkelas data. Dalam penelitian tokoh fuqaha, berdasarkan unsur yang tercakup, yakni karakteristik individual, perjalanan intelektual, afiliasi komunitas, dan wacana intelektual. Sedangkan dalam penelitian komunitas fuqaha, juga, dipilah menjadi empat subkelas, yakni basis komunitas, jaringan komunikasi, tradisi intelektual, dan matarantai intelektual. Dalam proses ini, dapat dilakukan pengodean dan tabulasi data apabila data yang diperoleh cukup banyak dan bervariasi. Berdasarkan hasil kerja tahap ini, dilanjutkan langkah penelitian berikutnya, yakni analisis data meskipun kegiatan analisis data dapat dilakukan sejak awal secara simultan.
b.      Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data dalam penelitian fuqaha dalam konteks sistem sosial masa kini digali dari sumber data lapangan, yakni dari informan atau responden, yang ditunjang oleh bahan pustaka. Penggalian data dalam penelitian tokoh fuqaha dilakukan dengan cara wawancara mendalam. Sementara itu, dalam penelitian komunitas fuqaha dapat dipilih salah satu: wawancara mendalam, atau kuisioner, atau pengamatan terlibat. Atau gabungan wawancara dengan pengamatan terlibat. Secara umum, prosedur pengumpulan data dilakukan melalui beberapa tahap sebagai berikut:
1.    Menyusun alat pengumpul data atau instrumen pengumpul data, yang berisi beberapa butir pertanyaan yang bersifat umum. Daftar pertanyaan itu tersusun dalam sebuah panduan wawancara yang menjadi pegangan peneliti untuk dikembangkan dalam pelaksanaan wawancara. Atau daftar pertanyaan yang disusun secara terstruktur, khususnya dalam penelitian komunitas fuqaha, apabila dilakukan dengan menggunakan metode survai. Sementara itu, untuk pengamatan, peneliti sendiri menjadi instrumen penelitian.
2.    Menghubungi informan atau responden untuk menentukan kesediaan wawancara, terutama berkenaan dengan subsatansi wawancara, tempat dan waktu wawancara. Hal ini menjadi penting karena keberhasilan wawancara sangat tergantung kepada kesediaan informan atau responden untuk menyampaikan informasi atau pendapatnya secara rinci dan terbuka.
3.    Mengumpulkan data dengan cara wawancara, atau kuisioner, atau pengamatan terlibat. Sedangkan dalam kuisioner diusahakan agar isi pertanyaan mudah dipahami oleh responden. Sementara itu, dalam pengamatan diperlukan kejelian peneliti terhadap apa yang dilihat dan didengar dalam komunitas fuqaha yang dijadikan fokus penelitian.
4.    Mencatat isi wawancara atau kuisioner atau pengamatan. Pencatatan isi wawancara cukup dibatasi pada hal-hal yang dipandang penting, sedangkan isi wawancara secara lengkap direkam dengan menggunakan alat perekam. Sedangkan pengisian kuisioner relatif mudah dilakukan, apabila dalam daftar pertanyaan itu telah disusun secara jelas dan rinci. Sementara itu, pencatatan hasil pengamatan dilakukan secara terus menerus dari apa yang dapat dilihat dan didengar.
5.    Melakukan pengecekan terhadap hasil wawancara, yang dapat ditempuh melalui dua cara. Pertama, wawancara ulang apabila hasil wawancara belum memadai dan ditemukan hal-hal yang belum jelas. Kedua, dilakukan melalui responden berikutnya apabila kesamaan pandangan antar responden tampak dengan nyata. Sedangkan pengecekan hasil pengamatan dapat dilakukan dengan cara yang sama dengan pengecekan hasil wawancara. Sementara itu, pengecekan kuisioner dilakukan pemeriksaan hasil pengisian oleh responden, untuk selanjutnya dilakukan seleksi dari kesalahan pengisian kuisioner.
6.    Menyalin hasil wawancara atau penamatan dari ragam bahasa lisan menjadi bahasa tulisan, sesuai dengan ungkapan responden, atau hasil pengamatan. Hasil salinan itu dicatat secara lengkap, kemudian dialihkan ke dalam lembaran khusus. Dalam lembaran itu diberi keterangan tentang: nama informan atau responden, waktu wawancara, dan tempat wawancara; serta pengodean berdasarkan unsur yang tercakup dalam fokus penelitian. Hal serupa dilakukan atas hasil pengamatan dan kuisioner.
7.    Menyarikan isi catatan yang telah disalin ke dalam bahasa tulisan menurut kosa kata dan gaya bahasa yang digunakan oleh peneliti. Dalam proses ini diperlukan kehati-hatian, terutama hasil wawancara atau pengamatan yang dapat disarikan. Di samping itu, hal yang juga penting, menghidarkan diri untuk memberi komentar, apalagi, penilaian  terhadap hasil  wawancara atau pengamatan.
8.    Melakukan konfirmasi dengan informan atau responden terutama tentang sari hasil wawancara atau pengamatan. Konfirmasi ini dilakukan untuk memeroleh persetujuan informan atau responden. Selain itu, untuk menghidarkan kemencengan berdasarkan persepsi atau subyektivitas peneliti.
9.    Mengklasifikasikan data sesuai dengan unsur dan pertanyaan penelitian yang diajukan. Kemudian, mana yang dipandang pokok, dan mana yang dipandang penting dan penunjang.
Di samping itu, tahapan pengumpulan data sebagaimana dikemukakan di atas dalam berbagai hal kemungkinan mengalami perubahan, terutama wawancara dan pengamatan, karena hal itu sangat tergantung pada situasi di lapangan. Boleh jadi wawancara dengan informan atau responden dilakukan lebih dari satu kali apabila data yang diperoleh belum dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian secara rinci. Selain itu, dalam penelitian yang menggunakan paradigma kualitatif pengumpulan data dan analisis data dapat dilakukan secara simultan dan terus menerus.
c.       Analisis Data
Tahapan pengumpulan data sebagaimana diuraikan di atas, sebagian telah memasuki bagian awal dari analisis data, yakni ketika dilakukan klasifikasi data. Berkenaan dengan hal itu, pada tahap analisis data dilakukan dengan melibatkan tahapan penelitian yang telah dilaksanakan. Secara umum analisis data dilakukan dengan cara menghubungkan dari apa yang diperoleh dari suatu proses kerja sejak awal. Ia ditujukan untuk memahami data yang terkumpul dari sumber, untuk menjawab pertanyaan penelitian dengan menggunakan kerangka berpikir tertentu. Atas perihal tersebut dapat disusun tahapan analisis data secara terus menerus.
Dalam penelitian kualitatif, analisis data dilakukan sejak pengumpulan data, dengan tahapan sebagaimana berikut ini. Pertama, data yang telah terkumpul (Data 1) diedit dan diseleksi sesuai dengan ragam pengumpulan data (kajian bahan pustaka dan wawancara), ragam sumber (bahan pustaka dan responden), dan pendekatan yang digunakan (kerangka berpikir), untuk menjawab pertanyaan penelitian yang terkandung dalam fokus penelitian. Oleh karena itu, terjadi reduksi data sehingga diperoleh data halus (Data 2). Dalam proses itu, dilakukan konfirmasi dengan sumber data (Konfirmasi 1: bahan pustaka; Konfirmasi 2: responden).
Kedua, berdasarkah hasil kerja pada tahapan pertama, dilakukan klasifikasi data: kelas data dan subkelas data. Hal itu dilakukan dengan merujuk pada pertanyaan penelitian dan unsur-unsur yang terkandung dalam fokus penelitian.
Ketiga, data yang telah diklasifikasikan diberi kode. Kemudian antar kelas data itu disusun dan dihubungkan dalam konteks model penelitian. Hubungan antar kelas data tersebut divisualisasikan dalam tabel silang (matriks), atau diagram. Dengan cara demikian berbagai hubungan antar data dapat dideskripsikan secara verbal, sehingga diperoleh kesatuan data yang menggambarkan tentang tokoh atau komunitas fuqaha.
Keempat, selanjutnya dilakukan penafsiran data berdasarkan salah satu, atau lebih, pendekatan yang digunakan, yakni: pendekatan historis, atau pendekatan sosiologis. Ketepatan pendekatan yang digunakan merujuk pada kerangka berpikir yang dijadikan kerangka analitis.
Kelima, berdasarkan hasil kerja pada tahapan keempat dapat diperoleh jawaban atas pertanyaan penelitian. Berdasarkan hal itu, dapat ditarik simpulan internal, yang di dalamnya terkandung data baru atau temuan penelitian (Data 3). Dalam proses itu dilakukan konfirmasi dengan sumber data dan sumber lainnya (Konfirmasi 3: kepustakaan; dan Konfirmasi 4: responden).
Keenam, menghubungkan apa yang ditemukan dalam penelitian ini dengan hasil penelitian tentang fokus serupa, yang pernah dilakukan dalam konteks yang sama atau berbeda sebagaimana dapat ditemukan dalam tinjauan pustaka. Berdasarkan hal itu, dapat ditarik simpulan makro dari penelitian tersebut. Dengan cara demikian, akan tampak makna dan posisi penelitian dalam gugus penelitian yang tercakup dalam model penelitian fuqaha.
Sementara itu, analisis data kuantitatif dilakukan dengan menggunakan uji statistik sesuai dengan tingkat akurasi yang diharapkan. Dalam analisis data kuantitatif diperlukan pemilahan data: nominal, ordinal, dan interval; hubungan antar pilahan data tersebut. Untuk menuju ke arah itu, apa yang disusun oleh Singarimbun dan Sofian Effendi (1982: 238), tabel “Ukuran Pengujian Data dalam Penelitian Sosial”, dapat dijadikan rujukan.




Penelitian Mazhab Fiqih

Menurut Luis Ma’luf yang dikutip oleh Romli SA, (1999) secara etimologi muqaranah  berasal dari kata kerja qarana, yang artinya membandingkan dan kata muqaranah sendiri, kata yang menunjukan keadaan atau hal yang berarti membandingkan atau perbandingan. Membandingkan disini adalah membandingkan dua perkara atau lebih. Adapun mazhab yang berarti aliran atau paham yang dianut. Yang dimaksud disini adalah mazhab-mazhab hukum dalam islam. Sedangkan menurut istilah, madzhab bermakna:[9]
a.       Jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imam Mujtahid dalam menetapkan suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadits.
b.      Fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid tentang hukum atau peristiwa yang diambil dari AL-Qur’an dan AL-Hadits.
Menurut ulama fikih Islam, perbandingan madzhab atau muqoronatul-madzahib adalah, Mengumpulkan pendapat para imam mujtahidin dengan dalil-dalilnya tentang sesuatu masalah yang diperselisihkann padanya, kemudian membandingkan dalil-dalil itu satu sama lainnya, agar nampak setelah dimunaqosahkan pendapat mana yang terkut dalilnya.
A.    Perbandingan Mazhab Sebagai Ilmu dan Metode
Istilah perbandingan madzhab merupakan terjemahan dari kata muqaranah almadzahib. Dalam perkembangan keilmuan, dikenal juga istilah fiqih muqaran. Para ahli telah berupaya untuk mendefinisikan istilah tersebut.
Perbandingan madzhab dianggap sebagai suatu ilmu yang mandiri yang memiliki ontology, epistemology dan aksiologi tersendiri. Lebih jauh tentang hal ini, Muslim Ibrahim menjelaskan bahwa perbandingan madzhab adalah salah satu cabang dari fiqih muqaran. Fiqh muqaran sendiri menurutnya, memiliki empat buah cabang, yaitu muqaranah al-madzahab fi al-fiqh (dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan “perbandingan madzhab”), muqaranah al-madzahbi fi ushul al-fiqh (ushul fiqih perbandingan), muqaranah asy-syara’i (perbandingan syariah) dan muqaranah fi al-qawanin al-wadh’iyyah (perbandingan hukum”).
Secara etimologi muqaranah berarti membandingkan. Membandingkan dua hal atau dua perkara atau lebih. Menurut bahasa madzhab berarti jalan atau tempat yang dilalui. Muqaranah madzhab yaitu bidang yang mengkaji dan membahas tentang hukum yang terdapat dalam berbagai madzhab dengan membandingkan satu sama lain agar dapat melihat tingkat kehujjahan yang dimiliki oleh masing-masing madzhab tersebut, serta mencari segi-segi persamaan dan perbedaannya.
Di samping suatu ilmu yang mandiri, perbandingan madzhab juga adalah suatu metode. Metode perbandingan madzhab adalah suatu metode yang para fuqaha berusaha mencari masalah yang diperselisihkan. Langkah dari metode perbandingan madzhab adalah sebagai berikut:
a.       Mengutip pendapat-pendapat para fuqaha dari berbagai madzhab yang diambil dari kitab-kitab madzhab, terutama pendapat yang dianggap paling kuat;
b.      Mengutip dalil-dalil yang digunakan para fuqaha, baik dari al-Quran, as-Sunnah, qiyas dengan syarat dalil-dali tersebut yang paling kuat;
c.       Mengidentifikasi faktor yang menjadi pemicu dari perbedaan pendapat tersebut;
d.      Mengkritisi kuat atau lemahnya pendapat dan dalil yang dikemukakan masingmasing fuqaha;
e.       Menarik kesimpulan dan memilih pendapat yang terkuat dalilnya serta cocok untuk diterapkan.
B.     Objek dan Ruang Lingkup
Obyek bahasan ilmu perbandingan madzhab adalah membandingkan, baik permasalahannya, maupun dalil-dalilnya. Sedangkan yang menjadi ruang lingkup atau sasaran permasalahan ilmu perbandingan madzhab ialah:
a.       Hukum-hukum amaliah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para mujtahid, dengan membahas cara beritihad mereka dan sumber-sumbeer hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum;
b.      Dalil-dalil yang dijadiakan dasar oleh para mujtahid, baik dari  Al-Qur’an maupun As-Sunnah,  atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’;
c.       Hukum-hukum yang berlaku di negara tempat muqorin (pelaku muqoronah) hidup, baik hukum nasional/positif, maupun hukum international.

Madzhab fiqh dapat dikelompokkan menjadi tiga madzhab utama yaitu: Sunni, Syi’ah, dan Khawariji. Dari tiga madzhab itu berkembang madzhab yang lebih kecil, misalnya madzhab Sunni sampai sekarang berkembang menjadi empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali (al-Madzahib al-Arba’ah); madzhab Syi’ah berkembang menjadi Madzhab Ja’fari (Imami), Zaidi, dan Isma’ili; terakhir madzhab Khawarij menyisakan satu madzhab; madzhab Ibadi.
Ketiga madzhab tersebut mempunyai karakteristik masing-masing dalam menggali hukum Islam dan menyebarkan pemahamannya kepada masyarakat. Begitu pula, dalam proses pembentukan dan penulisan kitab fiqhnya, masing-masing memiliki sistematika yang berbeda. Lebih tegas lagi, Schacht mengatakan bahwa yurisprudensi hukum Islam lahir dari satu pusat, yakni madzhab Irak sebagaimana pendapat Goldziher. Madzhab Irak ini lebih berkembang dan sistematis dibanding madzhab Madinah. Dampak nyata dalam bentuk penulisan kitab fiqh dapat dilihat dari karya-karya para imam atau murid imam madzhab fiqh. Misalnya, Kitab-kitab fiqh disusun berdasarkan permintaan penguasa dan pemerintah pun mulai menganut salah satu madzhab fiqh resmi negara, seperti dalam pemerintahan Daulah Abbasiyah yang menjadikan fiqh Madzhab Hanafi sebagai pegangan para hakim di pengadilan.
Di samping sempurnanya penyusunan kitab-kitab fiqh dalam berbagai madzhab, juga disusun kitab-kitab usul fiqh, seperti kitab Ar-Risalah yang disusun oleh Imam Asy Syafi’i. sebagaimana pada periode ketiga, pada periode ini, fiqh iftiradi semakin berkembang karena pendekatan yang dilakukan dalam fiqh tidak lagi pendekatan aktual di kala itu, tetapi mulai bergeser pada pendekatan teoretis. Selain itu, penulisan sunnah dikenal dengan “kutub al-sittah”” (Bukhari, Nuslim, Nasai, Ibn Majjah, Dawud, dan Tirmidzi) yang jumlahnya berpuluh jilid serta penulisan tafsir telah dilakukan seperti tafsir ibn juraih, Saddi dan Muhammad bin Ishaq yang dikembangkan oleh Ibn Jarir Ath-Thabari (ulama tafsir terkenal).
Dalam analisis Qordri Azizy, penulisan kitab-kitab fiqh tidak lepas dari madzhab besar atau imam sebelumnya. Peralihan dari tradisi ijtihad kepada tradisi taklid pun terjadi sebagai dampak madzhab besar terhadap para pengikut atau muridnya. Sebagai contoh, uraian yang terdapat dalam Al-Majmu karya An-Nawawi, Al-Mustasfha, dan Ihya Ulum Ad-Din karya Al-Ghazali, dan masih banyak lagi. Mereka juga giat meneliti dan mengklarifikasikan permasalahan fiqh dan memperdebatkannya dalam forum-forum ilmiah sehingga dapat diketahui mana pendapat yang disepakati dan mana pendapat yang diperselisihkan.
Kemudian, mereka bukukan dalam bentuk kitab seperti Al-Inshaf karya Al-Bathliyusi, Bidaya Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd (w. 595 H), Al-I’tisham karya Asy-Syatibi dan lain-lainnya yang merupakan embrio bagi kelahiran ilmu fiqh al-muqaram pada periode selanjutnya.
Fuqaha juga sangat berkreasi dalam bidang usul fiqh. Mereka mempelajari metode-metode yang dirumuskan oleh fuqaha sebelumnya, menyempurnakan, dan menganalisis hasil penerapan masing-masing metode kepada masalah-masalah fiqhiyyah sehingga fase ini telah dapat menelurkan puluhan kitab dalam bidang qawaid fiqhiyyah.
Sementara itu, madzhab Zaidiyah, meskipun sedikit, madzhab ini mamiliki format penulisan fiqh, yakni Al-Majmu [fatwa-fatwa Zaid ibn Ali], baik bidang hadis maupun fiqh, yang dikumpulkan oleh Abu Khalid ‘Amar bin Khalid Al-Wasithi (w. 150 H) dan al-Raudhu An-Nadhir Syarh Majmu’ al-Fiqh al-Kabir karya Syafrudin Husein Ibn Ahmad Al-Haimi Al-Yamini al-Son’ani (1221 H). Adapun kitab resmi Fiqh madzhab Ismaili, Da’aim al-Islam, karya Numan Ibn Muhammad At-Tamimi (w. 974 H).
Adapun madzhab Khawarij, format penulisan kitab yang dijadikan rujukan oleh madzhab Ibadiyah adalah Musnad Ar-Rab’I karya Rabi’ bin Habib al-Farahidi al Umani al-Bashri dan kitab Ashdag Al-Manahij fi Tamyiz Al-Ibadiyah Min Al-Khawarij karya ulama mutqkhir Ibadi, Salim bin Hamud.
















Penelitian Institusional Fiqih

A.    Fiqh dan Institusional
Ada semacam kesan bahwa fiqh atau hukum (syari‘at) Islam pada umumnya, identik dengan hukuman qisas, rajam, dan potong tangan. Oleh karena itu, bagi mereka yang merasa risih dengan hukuman yang mengerikan itu, dengan serta merta merasa takut apabila syari‘at Islam dilaksanakan dalam penyelenggaraan negara.[10] Sebaliknya, bagi mereka yang berpandangan bahwa hukuman itu merupakan bagian dari kelengkapan syari‘at Islam yang sangat penting, pelaksanaan hukuman tersebut dalam penyelenggaraan negara merupakan keniscayaan. Terjadi dua sikap apriori yang berlawanan.
Sementara itu pelaksanaan syari‘at Islam melalui pendekatan kultural dalam kehidupan bermasyarakat boleh dikatakan relatif lancar, meskipun berjalan sangat lambat (“jalur lambat”) dan tidak memiliki daya ikat dan daya atur secara nasional. Pendekatan itu dilakukan melalui proses alokasi hukum Islam, terutama fiqh, ke dalam institusi sosial yang tersedia dalam ruang yang luas dan kurun waktu yang amat panjang. Proses itu dapat disebut sebagai institusionalisasi fiqh, yang menjadi subyek utama dalam tulisan ini. Hal itu terjadi secara bertahap dan berkesinambungan. Setiap tahapan menunjukkan tentang perubahan alokasi fiqh ke dalam institusi sosial, yang kemudian memeroleh konkretisasi dalam wujud pola perilaku dalam memenuhi kebutuhan hidup. Institusionalisasi itu didasarkan pada asumsi bahwa pada setiap satuan masyarakat memiliki berbagai institusi sosial sebagai norma-norma yang dijadikan rujukan dalam memenuhi kebutuhan hidup spesifik. Institusi itu bersumber dari kebudayaan yang dianut oleh masyarakat (lokal), yang dipelihara dan diwariskan secara turun temurun. Selain itu, institusi merupakan produk interaksi dengan kebudayaan asing yang lebih unggul dan dominan.
Tahapan institusionalisasi fiqh dapat diuraikan sebagaimana berikut ini :
1.      Tahapan pemahaman substansi fiqh secara individual dan kolektif.
2.      Tahapan penghargaan terhadap substansi fiqh sebagai norma perilaku.
3.      Tahapan pematuhan terhadap fiqh sebagai norma pengatur. Yakni suatu kehendak untuk menundukkan diri kepada fiqh sebagai norma perilaku. Tingkat kepatuhan antar individu dan kelompok sosial juga sangat bervariasi.
4.         Tahapan pengamalan sebagai wujud nyata atas pematuhan terhadap norma kehidupan tersebut, sesuai dengan kebutuhan hidup secara individual dan kolektif.
5.      Tahapan pembiasaan sebagai wujud pengamalan yang berulang-ulang. Pembiasaan itu diwariskan dari suatu generasi kepada generasi berikutnya secara turun menurun. Dengan demikian fiqh menjadi bagian dari entitas kehidupan secara kolektif, yang dapat menjadi ciri spesifik suatu komunitas dalam satuan masyarakat yang lebih luas.
6.      Tahapan penyerapan atau difusi fiqh ke dalam pola perilaku kolektif dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam tahapan ini terjadi interaksi antara fiqh dengan institusi sosial melalui proses adaptasi dan akomodasi. Selanjutnya terjadi penerimaan atau integrasi fiqh ke dalam institusi sosial yang telah tumbuh dan berkembang sebelumnya. Integrasi itu terjadi ketika persamaan substansi dan fungsi fiqh dan institusi sosial lebih besar ketimbang perbedaannya.
7.      Tahapan pengalokasian fiqh ke dalam institusi sosial secara optimal dan ajeg, yang kemudian terbentuk suatu institusi sosial bercorak keislaman (“institusi Islam”). Fiqh diterima sebagai norma pengatur yang diserap tanpa mengganggu keberadaan dan fungsi institusi sosial yang telah mapan.
Institusionalisasi fiqh ke dalam institusi peribadatan di luar yang disyari‘atkan: shalat, shaum, dan haji– misalnya, merupakan suatu proses alokasi fiqh dalam tata cara dan upacara keagamaan, baik yang berkenaan dengan peristiwa penting dalam kehidupan manusia (kelahiran, perkawinan, dan kematian) maupun peristiwa alamiah dalam konteks kebudayaan tertentu, seperti gerhana matahari, gerhana bulan, dan kemarau yang berkepanjangan. Simbol dan substansi fiqh secara bertahap menjadi pengarah utama dalam ritus tersebut. Boleh jadi dalam proses itu alokasi fiqh hanya bersifat simbolis, atau sekaligus substantif. Dalam masyarakat yang cederung menganut kebudayaan ekspresif terutama di beberapa negara Asia Selatan dan Asia Tenggara, khususnya di Indonesia, proses tersebut akan mudah diidentifikasi, dipahami, dan dijelaskan.
Institusionalisasi fiqh dalam setiap komunitas tidak selalu berjalan secara simultan. Norma fiqh yang berkenaan dengan institusi kekerabatan, terutama fiqh munakahah, telah menjadi norma kehidupan dalam lingkungan masyarakat Islam pada umumnya; dan mendapat legalisasi di beberapa negara yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Norma fiqh berkenaan dengan institusi ekonomi, yakni fiqh muamalah, terutama dalam pengelolaan perbankan (bank syari‘ah) telah menjadi salah satu alternatif dalam menggerakkan roda perekonomian di beberapa negara.
            Institusionalisasi fiqh telah melahirkan beberapa institusi sosial bercorak keislaman, yakni institusi peribadatan, institusi kekerabatan, institusi pendidikan, institusi penyiaran, institusi keilmuan, institusi ekonomi, institusi hukum, institusi politik, institusi kesehatan, institusi perawatan sosial, dan institusi kesenian. Kesebelas institusi itu merupakan bagian dari struktur masyarakat Islam, baik di negara-negara Islam dan negeri-negeri Muslim maupun di negara-negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Proses pembentukan, besaran, dan perkembangan masing-masing institusi tersebut tentu saja sangat beragam.
B.     Fokus Penelitian
Berikut pemetaan tentang wilayah penelitian institusionalisasi fiqh. Fiqh dipilah menjadi tujuh bidang, yakni: fiqh ibadah, fiqh munakahah, fiqh waratsah, fiqh muamalah, fiqh jinayah, fiqh siyasah, dan fiqh aqdhiyah. Sedangkan institusi sosial dipilah menjadi 11 bidang, yakni: institusi peribadatan. institusi kekerabatan, institusi pendidikan, institusi penyiaran, institusi keilmuan, institusi ekonomi, institusi hukum, institusi politik, institusi kesehatan, institusi perawatan sosial, dan institusi kesenian.
Berdasarkan pemilahan wilayah penelitian di atas, dapat dilakukan pemilihan model penelitian sesuai dengan keahlian dan minat peneliti.  Namun demikian, dalam tulisan ini hanya disajikan tiga model penelitian, yang dapat digunakan untuk memahami dan menjelaskan institusionalisasi fiqh secara keseluruhan maupun masing-masing bidang fiqh. Ketiga model tersebut terdiri atas:
1.      Model Proses Institusionalisasi Fiqh (MPIF);
2.       Model Integrasi Fiqh dalam Institusi Sosial (MIFI);
3.      Model Peranan Tokoh Masyarakat (MPTM).
Ketiga model tersebut menunjukkan tentang aspek dinamis alokasi fiqh dalam institusi sosial. Model itu dapat diterapkan dalam satuan komunitas yang amat dekat dengan kehidupan peneliti, baik dalam dimensi ruang maupun waktu. Dengan demikian, penelitian akan dapat dilakukan dengan mudah dan memperoleh manfaat yang lebih nyata. Di samping ketiga model tersebut dapat disusun dan dirumuskan model lain, dengan merujuk pada cakupan wilayah penelitian.
1.      Model Proses Institusionalisasi Fiqh
Fokus penelitian MPIF lebih ditekankan pada tahapan difusi dan alokasi fiqh ke dalam institusi soal, sebagaimana telah dikemukakan, yakni pemahaman, penghargaan, pematuhan, pengamalan, pembiasaan, penyerapan, dan pengalokasian fiqh. Namun demikian dalam model ini hanya dicantumkan empat tahapan yang kemudian dijadikan unsur fokus penelitian: pemahaman, pematuhan, pengamalan, dan penyerapan fiqh (PPPP). Hal itu disusun untuk menyederhanakan unsur fokus penelitian. Bahkan, apabila keempat unsur itu dipandang terlalu rumit, maka unsur fokus penelitian dapat dikurangi.
2.      Model Integrasi Fiqh dalam Institusi Sosial
Fokus penelitian MIFI lebih ditekankan pada wujud akomodasi atau penerimaan fiqh ke dalam institusi sosial yang tersedia. Dalam model ini terdiri atas empat unsur, yakni substansi fiqh, potensi integrasi, proses integrasi, dan bentuk integrasi (SPPB). Dalam fokus ini institusionalisasi fiqh dipandang sebagai sesuatu “yang telah diketahui”. Sedangkan keempat unsur fokus penelitian tersebut dipandang sebagai sesuatu “yang belum diketahui”. Bila keempat unsur fokus itu dipandang sangat rumit, dapat dilakukan pengurangan salah satu unsur.
3.      Model Peranan Tokoh Masyarakat
Fokus penelitian MPTM lebih ditekankan aktualisasi diri tokoh masyarakat dalam proses alokasi fiqh ke dalam institusi sosial. Dalam model ini terdiri atas empat unsur, yakni kedudukan tokoh, kegiatan tokoh, partisipasi pengikut, dan perubahan institusi (KKPP). Dalam fokus ini institusionalisasi fiqh dipandang sebagai sesuatu yang telah diketahui. Sedangkan keempat unsur fokus tersebut dipandang sebagai sesuatu yang belum diketahui.

C.     Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
Penelitian institusionalisasi fiqh dapat dikatakan masih amat langka, meskipun gejala itu dengan mudah dapat ditemukan di mana pun dan kapan pun. Untuk memahami dan menjelaskan struktur, fungsi, dan perkembangan institusi bercorak keislaman memerlukan beragam pengetahuan dalam ilmu fiqh, ilmu-ilmu budaya, dan ilmu-ilmu sosial. Kelangkaan penelitian “akar” itu boleh jadi karena dipandang tidak penting, atau sebaliknya. Institusi itu dapat diketahui secara kasat mata dan tidak aneh. Atau boleh jadi memadukan beragam ilmu untuk memahami dan menjelaskan “akar” tersebut merupakan suatu kesulitan tersendiri. Padahal dengan menggunakan beragam ilmu itu, “akar” kehidupan masyarakat Islam akan dengan mudah untuk diidentifikasi, dipahami, dan dijelaskan.
Berkenaan dengan kedua hal di atas, tujuan penelitian dapat dirumuskan mulai dari yang sederhana hingga yang rumit. Secara umum, tujuan yang paling sederhana adalah untuk mengidentifikasi institusionalisasi fiqh dalam suatu satuan masyarakat. Sedangkan tujuan penelitian yang dipandang rumit adalah untuk memahami dan menjelaskan institusionalisasi fiqh itu dalam suatu satuan masyarakat dengan memperhatikan perubahan-perubahan yang terjadi. Hal itu didasarkan pada pandangan bahwa institusionalisasi fiqh merupakan suatu rangkaian perubahan sebagaimana tergambarkan dalam ketiga fokus di atas. Bila penelitian tentang ketiga fokus itu dilakukan dalam beberapa satuan masyarakat secara terus menerus, maka akan ditemukan pola institusionalisasi fiqh.
Tujuan penelitian proses institusionalisasi fiqh untuk memahami atau menjelaskan tahapan pengalokasian fiqh ke dalam institusi sosial secara linier. Boleh jadi tahapan tersebut terjadi secara evolusioner. Di samping itu, mungkin juga terjadi secara revolusioner. Pada tiap tahapan itu berkenaan faktor penunjang dan penghambat, serta arah institusionalisasi fiqh. Bila penelitian itu dilakukan dalam beberapa satuan masyarakat yang beragam, maka akan ditemukan pola tahapan institusionalisasi fiqh.
Tujuan penelitian peranan tokoh masyarakat dalam institusionalisasi fiqh adalah untuk memahami atau menjelaskan tentang usaha-usaha yang dilakukan oleh pemimpin masyarakat dalam institusionalisasi fiqh. Hal itu didasarkan pada asumsi bahwa pemimpin masyarakat memiliki kemampuan memengaruhi atau menggerakkan para pengikutnya untuk berpartisipasi dalam institusionalisasi fiqh. Kemampuan tersebut akan sangat bervariasi, tergantung pada tipe kepemimpinan yang dianut dan intensitas hubungan antara pemimpin dengan para pengikut yang bersangkutan.
       2. Kegunaan Penelitian
Penelitian institusionalisasi fiqh memiliki beberapa kegunaan. Pertama, hasil penelitian berguna untuk mengembangkan pengetahuan ilmiah tentang fiqh dalam entitas kehidupan. Fiqh bermula sebagai jawaban atas masalah hukum yang dihadapi dalam memenuhi kebutuhan hidup spesifik dari berbagai satuan masyarakat Muslim yang tersebar di berbagai lingkaran kebudayaan. Atas perihal tersebut, kegunaan penelitian institusionalisasi fiqh mencakup:
a.       Untuk menemukan anatomi dan dinamika institusionalisasi fiqh dalam berbagai satuan masyarakat yang majemuk dan multikultural, sehingga wacana fiqh semakin kaya;
b.      Untuk menata pengkajian institusionalisasi fiqh sebagai salah satu subyek pengkajian fiqh sehingga pengkajian fiqh lebih bervariasi dan dinamis;
c.       Untuk dialihkan ke dalam kegiatan pembelajaran sehingga para pencari pengetahuan ilmiah akan memperoleh informasi mutakhir berkenaan dengan institusionalisasi fiqh, yang pada ujungnya kompetensi ilmiah yang bersangkutan akan lebih bermutu;
d.      Untuk dijadikan titik tolak bagi kegiatan penelitian institusionalisasi fiqh lebih lanjut, baik oleh peneliti yang bersangkutan maupun oleh peneliti lain, sehingga kegiatan penelitian akan dilakukan secara berkesinambungan.
Kedua, hasil penelitian berguna bagi pemenuhan hajat hidup manusia, khususnya berkenaan dengan aspek penataan kehidupan kolektif. Ia mencakup: Untuk mengembangkan apresiasi terhadap institusionalisasi fiqh sebagai inti kebudayaan dalam masyarakat Islam, Untuk meningkatkan apresiasi terhadap institusionalisasi fiqh yang beragam, sehingga muncul toleransi yang tinggi atas keberagaman pemahaman fiqh dan norma-norma kehidupan masyarakat pada umumnya, Untuk dijadikan salah satu bahan rujukan dalam proses penataan kehidupan manusia yang semakin pelik dan rumit, termasuk kehendak untuk melaksanakan syari‘at Islam dalam masyarakat majemuk dan multikultural.
D.    Tinjauan Pustaka dan Kerangka Berpikir
1.      Tinjauan Pustaka
Ketika terjadi interaksi antar masyarakat (etnis atau bangsa), maka dengan sendirinya terjadi interaksi antar kebudayaan. Interaksi itu terjadi sepanjang sejarah umat manusia. Masyarakat yang memiliki tradisi mengembara (centrifugal) berinteraksi dengan masyarakat yang memiliki tradisi menetap (centripetal). Dalam interaksi itu akan terjadi difusi kebudayaan. Kebudayaan tinggi yang unggul memengaruhi kebudayaan rendah yang marjinal. Bahkan, kebudayaan tinggi itu dapat mendominasi kebudayaan rendah, baik melalui infrastruktur maupun suprastruktur sosial. Hal itu terjadi melalui penyebaran agama (dunia), kesepakatan antar anggota satuan masyarakat, dan penjajahan dengan pengerahan kekuatan militer. Hal terakhir dilakukan melalui invasi dan agresi oleh bangsa yang kuat terhadap bangsa yang lemah. Berkenaan dengan hal itu, dewasa ini, kebudayaan Barat (Eropa Kontinental dan Anglo-Amerika) sangat dominan dalam kehidupan masyarakat dunia. Hal itu amat tampak dalam sistem hukum nasional di berbagai negara bekas jajahan, yang diadopsi dari civil law system dan common lawsystem karena telah terjadi penetrasi kebudayaan melalui penjajahan.
Ketika terjadi difusi kebudayaan, dalam hal institusionalisasi fiqh,  maka muncul hubungan yang saling menguntungkan (mutual symbiotic) atau terjadi integrasi. Dari beberapa hasil penelitian dalam lingkungan masyarakat etnis di Indonesia, misalnya, menunjukkan tentang hal itu.
Teori difusi atau asimilasi kebudayaan merupakan salah satu unsur informasi yang dapat digunakan untuk memahami institusionalisasi fiqh terutama berkenaan dengan fokus penelitian yang dipilih. Oleh karena itu, pengkajian pustaka tentang teori tersebut dan aplikasinya dalam kegiatan penelitian merupakan kegiatan lanjutan setelah fokus penelitian dirumuskan. Selanjutnya, hasil kajian pustaka itu dikemukakan sebagai tinjauan pustaka sesuai dengan cakupan fokus penelitian.
        2. Kerangka Berpikir
Secara sepintas institusionalisasi fiqh amat sederhana, hanya mencari unsur-unsur kesamaan antara fiqh dengan norma lokal yang dianut. Akan tetapi, di balik kesederhanaan tersebut terdapat jaringan hubungan antar unsur yang sangat rumit. Dalam jaringan itu, terjadi perubahan secara terus menerus pada setiap tahapan institusionalisasi fiqh. Selanjutnya, untuk menyederhanakan instutisionalisasi fiqh dalam suatu satuan masyarakat, dapat disusun suatu kerangka yang dapat menggambarkan hubungan antar unsur dalam suatu kesatuan fokus penelitian sebagaimana telah dikemukakan di atas.
Berkenaan dengan hal itu, dapat disusun dan dirumuskan kerangka berpikir institusionalisasi fiqh secara umum, sebagai rujukan dalam merumuskan kerangka berpikir pada masing-masing fokus penelitian. Fokus tersebut terdiri atas lima unsur, yaitu: (1) Fiqh sebagai norma kehidupan yang dipahami dan diamalkan; (2) Norma lokal yang diwariskan secara turun temurun; (3) Peranan tokoh masyarakat; (4) Partisipasi pengikut dan masyarakat pada umumnya; (5) Institusionalisasi fiqh sebagai titik temu keempat unsur lainnya.      
E.     Langkah-langkah Penelitian
1.      Metode Penelitian
Pemilihan metode penelitian didasarkan kepada pendekatan yang digunakan yang bertitiktolak dari fokus penelitian yang dipilih. Untuk penelitian institusionalisasi fiqh, sebagaimana dipilah menjadi tiga fokus penelitian, lebih tepat digunakan pendekatan antropologis atau sosiologis (mikro). Pilihan metode penelitian yang dipandang tepat ialah grounded (grounded research) atau studi kasus. Dengan perkataan lain, dalam penelitian ini digunakan paradigma kualitatif.
     2. Sumber Data
Secara umum sumber data dalam penelitian ini adalah para pelaku yang terlibat dalam institusionalisasi fiqh, yakni tokoh masyarakat dan para pengikutnya dalam suatu komunitas. Apa yang dipahami, dilakukan, serta dialami oleh mereka merupakan data primer dalam penelitian ini. Sumber lain yang dapat digunakan ialah dokumen yang relevan dengan fokus dan tujuan penelitian.
Penentuan sumber data, terutama tokoh masyarakat (elite Islam dan elite tradisional), dapat dilakukan dengan beberapa cara:
a.       Pengguliran bola salju (snow balling), yaitu cara memilih salah seorang tokoh masyarakat sebagai responden atau informan pertama. Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan dipilih tokoh lain dan seterusnya, sehingga jumlah tokoh tersebut menjadi lebih banyak (bola membesar). Dengan cara demikian, akan diperoleh beberapa orang tokoh sehingga mencapai jumlah tertentu sesuai dengan keperluan penelitian.
b.      Pemilihan informan secara berjenjang, yaitu cara memilih tokoh masyarakat dengan menentukan informan kunci yang dipandang paling memahami sistem sosial dalam suatu komunitas. Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan, dapat dicari informan lain pada jenjang yang lebih rendah. Pemilihan tokoh masyarakat dengan cara ini dilakukan bertahap, mulai dari kawasan yang lebih luas menuju ke kawasan yang lebih sempit. Dengan cara demikian, akan ditemukan sejumlah tokoh masyarakat untuk dipilih menjadi responden dan informan.
c.       Pemilihan anggota kelompok tokoh masyarakat (sociometric), yaitu cara memilih tokoh masyarakat dengan menyusun peringkat mereka berdasakan pilihan kelompok yang bersangkutan. Hal itu dilakukan dengan mengajukan daftar nama untuk dipilih oleh seluruh anggota kelompok yang tercantum dalam daftar itu. Dengan cara demikian, akan diperoleh peringkat tokoh masyarakat menurut pilihan masing-masing anggota kelompok. Berdasarkan peringkat itu dapat dipilih beberapa tokoh masyarakat mulai peringkat pertama dan seterusnya, sesuai dengan keperluan penelitian.
3.      Pengumpulan Data
Pengumpulan data tergantung kepada jenis data yang diperlukan dan sumber data yang terpercaya. Pada masing-masing fokus penelitian terdapat sejumlah jenis data yang spesifik. Rincian jenis data itu disusun berdasarkan unsur fokus pada ketiga model penelitian institusionalisasi fiqh. Selanjutnya, untuk keperluan pengumpulan data, masing-masing jenis data itu dapat dirinci lebih lanjut, yang tersusun dalam panduan wawancara atau butir-butir pengamatan.
4.      Analisis Data
Analisis data dilakukan sejak pengumpulan data, dengan beberapa tahapan sebagaimana berikut ini
a.       Menyeleksi dan menyunting data yang telah terkumpul (Data 1) berdasarkan cara pengumpulan data (wawancara dan pengamatan terlibat) dan sumber data (informan, responden, dan subyek pengamatan). Oleh karena itu, pada tahapan ini terjadi reduksi data sehingga diperoleh data halus (Data 2). Dalam tahapan ini dilakukan konfirmasi dengan sumber data (Konfirmasi 1: informan atau responden; Konfirmasi 2: subyek pengamatan). Misalnya, dalam MPIF, data tentang pelaksanaan suatu ketentuan fiqh oleh seorang tokoh dikonfirmasi melalui wawancara mendalam dengan tokoh sehingga data itu terseleksi, terkonfirmasi (dapat dipastikan), dan terpercaya. Hal yang sama dapat dilakukan kepada pengikut tokoh tersebut.
b.      Mengklasifikasi data menjadi kelas data dan subkelas data atau kategori-kategori (dalam grounded research). Misalnya, dari hasil seleksi tersebut jenis data pengamalan, sebagai gabungan dari pengamalan dan pembiasaan, dapat dipilah lebih lanjut menjadi: (1) subkelas data alasan pengamalan; (2) subkelas data cara atau kaifiah pengamalan; (3) subkelas data frekuensi pengamalam; dan (4) subkelas data durasi durasi pengamalan. Boleh jadi subkelas data itu dapat dikembangkan, misalnya subkelas data rujukan pengamalan (pandangan fuqaha) dan subkelas data sumber rujukan pengamalan (kitab fiqh tertentu).
c.       Menyusun kode kelas dan subkelas data. Misalnya, kelas data pengamalan diberi kode C. Sedangkan subkelas data alasan pengamalan diberi kode C1; subkelas data kaifiah pengamalan diberi kode C2; subkelas data frekuensi pengamalam diberi kode C3; dan subkelas data durasi pengamalan diberi kode C4. Pengkodean tersebut juga dilakukan terhadap kelas dan subkelas data lainnya. Dengan cara demikian, dalam MPIF tersusun kode subkelas data: A1, A2, A3, dan A4 (pemahaman fiqh); B1, B2, B3, dan B4 (pematuhan fiqh); C1, C2, C3, dan C4 (pengamalan fiqh); serta D1, D2, D3, dan D4 (penyerapan fiqh dalam institusi sosial).
d.      Memvisualisasikan (display data) tentang hubungan antar kelas dan subkelas data dalam bentuk tabel silang atau diagram. Misalnya, hubungan antara kegiatan tokoh masyarakat dengan partisipasi pengikut dalam MPTM. Kelas data kegiatan tokoh terdiri atas: subkelas data pengajaran (kode J1); subkelas data pengajakan (kode J2); dan subkelas data peneladanan (kode J3); dan subkelas data pemecahan masalah (kode J4). Sedangkan kelas data partisipasi pengikut terdiri atas: subkelas data kesediaan partisipasi (kode K1); subkelas data bentuk partisipasi (K2); dan subkelas data tanggung jawab partisipasi (kode K3). Display data dilakukan dapat disusun dalam bentuk tabel silang yang menggambarkan tentang hubungan antar subkelas data tersebut. Subkelas data kegiatan tokoh masyarakat diletakkan dalam kolom. Sedangkan subkelas data partisipasi pengikut diletakkan dalam lajur. Dengan cara demikian, akan tergambar hubungan menyilang: J1K1, J1K2, J1K3; J2K1, J2K2, J2K3; J3K1, J3K2, J3K3; dan J4K1, J4K2, J4K3. Selanjutnya hubungan yang menyilang itu dideskripsikan secara verbal dengan dukungan data yang diperoleh melalui wawancara dan pengamatan terlibat. Atas perihal yang sama, sebagian tentang MPTM akan dapat dideskripsikan secara utuh dalam suatu kesatuan fokus penelitian yang telah dikonstruksi dan dipilih.
e.       Menafsirkan data berdasarkan pendekatan yang digunakan sebagaimana dirumuskan dalam kerangka berpikir yang disusun oleh peneliti. Sekedar bahan masukan dalam menafsirkan data tersebut, berikut ini dikutip dua proposisi sebagaimana dirumuskan dalam kerangka berpikir secara umum.
f.       Menarik simpulan internal, yang di dalamnya, diharapkan mengandung temuan penelitian (Data 3). Dalam tahapan ini dilakukan konfirmasi terakhir dengan responden, informan, dan subyek pengamatan. Boleh jadi dalam konfirmasi ini masih ditemukan data penting yang akan memperkaya temuan dalam penelitian ini.







Penelitian Masalah Fiqih

Masail Fiqhiyah terurai dari kata mas’alah dalam bentuk mufrad yang dijamakkan dan dirangkaikan dengan kata fiqh. Fiqh secara bahasa adalah pemahaman/ faham sedangkan menurut istilah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya. Masail merupakan bentuk jamak taksir dari kata mas’alah yang artinya perkara/ masalah (persoalan). Fiqhiyyah dari kata fiqh yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.[11]
Jadi masail fiqhiyah berarti persoalan hukum islam yang selalu dihadapi oleh umat Islam sehingga mereka beraktifitas dalam sehari-hari selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam.  Masail fiqhiyah disebut juga masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Focus kajiannya tidak hanya membahas persoalan fiqih, tapi juga aqidah (kepercayaan) dan persoalan akhlak (moral).
A.    Sebab-Sebab Terjadinya Masalah Fiqih
1.      Factor ikhtilaf seputar fiqh
a.       Perbedaan qira’at;
b.      Adam al ittila ala hadits yaitu adanya hadits yang belum ditelaah oleh sebagian sahabat karena secara real pengetahuan mereka dalam hal ini tidak sama;
c.       Adanya syak atau keraguan dalam menetapkan hadits;
d.      Perbedaan dalam memahami nas dan perbedaan penafsirannya;
e.       Adanya lafad musytarak yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih;
f.         Ta’arud al-Adillah, yaitu dalil-dalil yang lahir secara kontradiktif.
2.      Dua factor dominan perpecahan umat
a.       Fanatic Arabisme;
b.      Factor pertikaian dalam memperebutkan kekuasaan dan pengendali tampuk pemerintahan.
3.      Metode- Metode Fuqaha dalam menyelesaikan Persoalan
a.        Al-Qur’an;
b.      As-Sunnah;
c.        Al-Ijma;
d.      Al-Qiyas;
e.       Al- Istihsan;
f.       Al-Maslahah Mursalah
g.       Al-Urf;
h.       Al-Istihshab;
i.        Al-Zara’i;
j.        Syar’un man Qoblana;
k.      Mazdhab sahabat.
B.     Langkah-Langkah Penelitian
1.      Kaedah pertama : menghindari sikap taklid dan atau fanatisme;
2.      Kaedah kedua : prinsip mempermudah dan menghindarkan kesulitan;
3.      Kaedah Ketiga : berdialog dengan masyarakat melalui bahasa kodisi masanya dan melalui pendekatan persuasive aktif serta komunikatif;
4.      Kaedah keempat : bersikap moderat terhadap kelompok tekstualis (literalis) dan kelompok kontekstualis;
5.      Kaedah kelima : ketentuan hukum bersifat jelas tidak mengandung interpretasi.








Penelitian Transformasi Fiqih

A.    Fiqh dan Sistem Hukum Nasional
Suatu gejala yang bersifat umum bahwa pembentukan dan pengembangan hukum nasional dilakukan dari hukum tidak tertulis ke arah hukum tertulis, baik dalam masyarakat bangsa yang masih berkembang maupun yang telah maju. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis merupakan bagian dalam sistem hukum nasional. Hukum tertulis dan tidak tertulis itu berlaku dalam penyelenggaraan segenap bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bersifat mengikat bagi semua penduduk. Bentuk hukum tertulis di bidang tertentu, terutama dalam bidang hukum yang relatif netral, dikodifikasikan dan diunifikasikan.
Berkenaan dengan keterikatan satuan masyarakat bangsa, dewasa ini, umat Islam merupakan bagian dari empat tipe satuan masyarakat bangsa dalam ikatan organisasi negara modern, yaitu :[12]
1.      Dalam masyarakat bangsa yang secara resmi menyatakan diri sebagai negara Islam (Islamic states), seperti Brunei Darussalam, Pakistan, Arab Saudi, Iran, dan Maroko (Muslim Sovereign State).
2.      Dalam masyarakat bangsa yang mayoritas penduduknya beragama Islam tetapi tidak menyatakan dirinya sebagai negara Islam, dengan madzhab fiqh yang beragam, misalnya, Indonesia (sunni), Irak (32% sunni dan 65% syi‘i), dan Mesir (sunni). Dalam tipe masyarakat ini, umat Islam pernah menjadi kekuatan politik yang dominan. Oleh karena itu, transformasi hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dilakukan melalui berbagai saluran, infrastruktur maupun suprastruktur politik.
3.      Dalam masyarakat bangsa yang mayoritas penduduknya beragama lain, tetapi berupaya untuk menerapkan hukum Islam sebagai norma sosial dalam kehidupan internal umat Islam, seperti masyarakat Islam Patani di Muangthai (Selatan) dan Moro di Philipina (Selatan).
4.      Dalam masyarakat bangsa di negara sekuler, yang mayoritas penduduknya menganut agama lain.
Uraian di atas menunjukkan tentang tipe masyarakat Muslim dalam berbagai satuan masyarakat bangsa yang sangat majemuk. Ia berada dalam masyarakat bangsa yang meliputi berbagai umat pemeluk agama dan corak aliran pemikiran Islam dan madzhab fiqh. Ia berada dalam masyarakat bangsa yang meliputi berbagai ras, etnis, dan asal-usul keturunan. Berkenaan dengan hal itu, terdapat variasi transformasi fiqh ke dalam produk badan penyelenggara negara, terutama badan legislatif dan eksekutif. Hal itu tergantung kepada politik hukum yang ditetapkan, yang kemudian ditindaklanjuti melalui program legislasi nasional.
Transformasi fiqh tersebut merupakan suatu perubahan bentuk, dari produk penalaran fuqaha yang “beragam” (mukhtalaf fih) menjadi produk badan penyelenggara negara yang bersifat “seragam” (muttafaq ‘alayh), yakni peraturan perundang-undangan (al-qānun). Transformasi itu bermakna suatu proses kontekstualisasi norma fiqh (sebagai majmū‘at al-ahkām) ke dalam struktur masyarakat bangsa. Dalam proses itu terjadi reduksi, adaptasi, dan modifikasi norma fiqh yang “anti struktur” menjadi qanun yang “terstruktur”, yang memiliki daya ikat serta daya atur. Bahkan, dalam hal tertentu, qanun memiliki daya paksa. Dengan demikian, ketika fiqh ditransformasi ke dalam qanun ia telah mengalami perubahan wujud dan fungsi dalam konteks sistem hukum nasional. Fiqh telah terintegrasi dengan norma lain, yang telah berubah bentuk menjadi qanun. Bahkan dalam hal tertentu mengalami perubahan makna, baik dalam arti perluasan makna maupun penyempitan makna.
Atas perihal tersebut, dalam bidang tertentu di Indonesia, misalnya, makna subyek hukum mengalami perluasan, dari orang (naturlijk persoon) menjadi orang dan atau badan hukum (rechtspersoon) sebagaimana tampak dalam hukum perwakafan (wakif dan nadzir) dan hukum pengelolaan zakat (muzakki dan mustahiq). Hal itu tampak dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakif terdiri atas perseorangan, organisasi, dan badan hukum yang mewakafkan benda miliknya. Sedangkan nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan penguasaan benda wakaf.
Secara sosiologis transformasi fiqh tersebut merupakan produk interaksi antara kelompok elite Islam (ulama bebas, pemimpin organisasi kemasyarakatan, pejabat agama, dan cendekiawan Muslim) dengan elite penguasa, yaitu pemerintah dan unsur kekuasaan lainnya. Dalam proses penyusunan dan pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, misalnya, peranan elite Islam sangat menonjol. Hal itu dilakukan melalui pertemuan dan pendekatan dengan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan pembahasan intensif di kalangan mereka. Setiap butir rancangan undang-undang itu dikaji dan diukur berdasarkan ketentuan fiqh.
Usaha-usaha yang demikian, menjadikan fiqh sebagai salah satu bahan baku dalam penyusunan qanun. Hal ini menunjukkan bahwa fiqh memiliki potensi dan posisi dalam sistem hukum nasional yang bersumber pada qanun. Kini, di samping civil law system, dan common law system, juga berkembang Islamic law system yang intinya adalah fiqh. Di beberapa negara Islam, fiqh menjadi sumber utama program legislasi nasional
Sementara itu, di negara-negara sekuler program legislasi nasional didasarkan pada keputusan parlemen yang tidak bersangkut paut dengan hukum agama (pada umumnya). Khusus di Indonesia, hukum agama (Islam) dan hukum agama pada umumnya, diakui dan dihormati sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, yang menjadi salah satu “bahan baku” dalam pengembangan hukum nasional.
Berkenaan dengan uraian di atas, ada tiga gagasan utama yang digunakan dalam penelitian transformasi fiqh. Ketiga gagasan itu,  merupakan bagian dari gejala kehidupan di berbagai negara dan kawasan, khususnya di dunia Islam. Ia berada dalam tataran perubahan hukum di berbagai satuan masyarakat bangsa, dari hukum tidak tertulis menjadi hukum tertulis, dari hukum yang bersifat khusus (internal Muslim) menjadi bersifat umum.
1.      fiqh (dalam arti majmū‘at al-ahkām)
Yakni produk penalaran fuqaha bagi penataan kehidupan umat manusia. Ia bersifat semesta, tanpa terikat oleh struktur sosial meskipun mempertimbangkan dan berkembang dalam sistem sosial yang berlaku, sebagaimana tampak dalam proses perumusan fiqh yang juga menggunakan dalil empiris (selain dalil normatif dan dalil metodologis), seperti al-‘urf, syar‘un man qablanā, dan al-maslahah al-mursalah. Atas perihal tersebut, dikenal fiqh yang bercorak lokal di antaranya fiqh Hijazi, fiqh Kufi, fiqh Mishri, fiqh Hindi, dan fiqh Indunisi. Demikian pula ketika fiqh itu diterapkan dalam kehidupan masyarakat, ia mengalami penyesuaian dengan tradisi dan derajat kemampuan subyek hukum (mukallaf) berdasarkan prinsip istitha‘a.
2.      transformasi fiqh ke dalam qanun dalam sistem hukum nasional.
Ia merupakan pengalihan substansi fiqh ke dalam substansi qanun, yang meliputi empat tataran hukum, yakni :
a.       tataran asas atau prinsip hukum;
b.      tataran hukum material (hukum substantif);
c.       tataran hukum formal (hukum acara);
d.       tataran pelaksanaan hukum atau penegakan hukum.
Transformasi itu dilaksanakan berdasarkan politik hukum dari badan penyelenggara negara yang ditindaklanjuti oleh program legislasi. Hal itu terjadi di berbagai negara Islam dan negeri Muslim.
3.      sistem hukum nasional sebagai bagian dari sistem masyarakat dalam ikatan negara kebangsaan.
Dalam sistem hukum itu mencakup beberapa hal. Pertama, nilai-nilai fundamental yang telah disepakati sebagai rujukan utama sebagaimana tersurat dalam konstitusi. Kedua, bahan baku dalam pembentukan dan pengembangan hukum. Ketiga, arah pengembangan hukum yang hendak dicapai. Keempat, berbagai bidang kehidupan yang memerlukan pengaturan. Kelima, proses politik melalui suprastruktur dan infrastruktur politik. Keenam, perangkat hukum dalam jenjang hukum tertulis yang ditetapkan oleh badan penyelenggara negara. Ketujuh, penegakan hukum melalui badan dan aparat penegakan hukum. Kedelapan, pluralitas dan perkembangan masyarakat bangsa secara internal. Kesembilan, perkembangan masyarakat dunia yang ditunjang oleh produk teknologi (eksternal). Berbagai hal itu merupakan unsur (subsistem) dalam sistem hukum nasional sebagai suatu kesatuan terintegrasi yang saling berhubungan, saling menunjang, dan saling tergantung.
Khusus di Indonesia, transformasi fiqh ke dalam qanun tersebar dalam berbagai undang-undang, baik dalam hukum keluarga maupun hukum keperdataan lain.
B.     Fokus Penelitian
Secara garis besar wilayah penelitian transformasi fiqh adalah teks peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas mukadimah (preamble) atau konsideran, batang tubuh, dan penjelasan (umum dan khusus). Mukadimah dalam konstitusi berisi tentang kesepakatan pembentukan negara dan nilai-nilai dasar yang dijadikan rujukan bagi hukum dasar yang dirinci dalam batang tubuh. Transformasi fiqh ke dalam sistem hukum nasional dapat dipahami dan dijelaskan melalui beberapa model penelitian sebagaimana model penelitian fiqh lainnya.
Ketika merumuskan fokus penelitian, ada tiga cara yang dapat dilakukan.
a.       fokus dirumuskan dengan cara menelaah kemiripan substansi fiqh dengan substansi qanun. Boleh jadi kemiripan itu hanya bersifat kebetulan; atau merujuk pada sumber yang sama; atau memang sesungguhnya terjadi transformasi.
b.      fokus dirumuskan dengan cara menelaah substansi fiqh yang dialihkan ke dalam qanun. Dengan cara ini substansi fiqh dipandang sebagai sesuatu yang telah diketahui, sedangkan substansi qanun dipandang sebagai sesuatu yang belum diketahui.
c.       fokus dirumuskan dengan cara menelaah substansi qanun yang mengandung substansi fiqh. Dengan cara ini substansi fiqh dipandang sebagai sesuatu yang belum diketahui, sedangkan substansi qanun dipandang sebagai sesuatu yang telah diketahui.
Berdasarkan pilihan tersebut fokus penelitian transformasi fiqh terdiri atas empat unsur, yakni substansi fiqh, proses transformasi, rujukan konstitusi, dan perubahan sosial (SPRP). Dalam model ini, dapat dilakukan penyempitan fokus, dengan cara mengurangi salah satu unsur SPRP. Atau dapat dilakukan modifikasi fokus, dengan menempatkan substansi fiqh sebagai sesuatu yang telah diketahui.
Keempat unsur tersebut memiliki posisi yang berlapis. Unsur proses transformasi menempati posisi sentral. Sedangkan unsur substansi fiqh menempati posisi kedua. Sementara itu, unsur rujukan konstitusi dan perubahan sosial menempati posisi berikutnya, sebagai unsur eksternal dalam transformasi fiqh tersebut. Berkenaan dengan hal itu, inti fokus penelitian ini adalah unsur proses transformasi, terutama pada tahapan persiapan, tahapan perancangan, dan tahapan pembahasan. Pada tahapan ini terjadi proses pengalihan substansi fiqh ke dalam qanun ketika terdapat titik persamaan antara substansi fiqh dengan bahan baku lain dalam perumusan qanun lebih besar ketimbang perbedaannya.
C.     Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
Secara umum penelitian transformasi fiqh diarahkan untuk memahami, mendeskripsikan, dan menjelaskan pengalihan substansi fiqh ke dalam qanun. Berdasarkan hasil yang diperoleh akan tampak pola-pola transformasi fiqh sesuai dengan hierarki qanun yang berlaku dalam suatu atau di berbagai negara.
Patut dimaklumi bahwa penelitian ini pada mulanya dilakukan untuk memperdalam pengetahuan ilmiah, atau untuk menyingkap sesuatu di balik pengetahuan yang telah dirumuskan dan disosialisasikan. Penelitian tersebut bertitiktolak dari masalah akademis yang biasanya dilakukan dalam lingkungan perguruan tinggi. Akan tetapi penelitian transformasi fiqh dapat dilakukan dengan bertitiktolak dari masalah sosial, yang diarahkan untuk merumuskan bahan dalam proses pemecahan masalah.
2.      Kegunaan Penelitian
Pada dasarnya penelitian transformasi fiqh memiliki dua kegunaan.
a.       Hasil penelitian berguna untuk mengembangkan pengetahuan ilmiah di bidang fiqh dan ilmu perundang-undangan. Hal itu mencakup:
a)      Untuk merumuskan konsep sampai kawasan baru, sehingga wacana fiqh semakin kaya, terutama dalam konteks kehidupan bernegara;
b)      Untuk menata pengkajian proses transformasi fiqh dalam berbagai negara yang memiliki keunikan masing-masing sehingga kajian fiqh akan memiliki kawasan baru yang selama ini kurang mendapat perhatian;
c)      Untuk dialihkan ke dalam kegiatan pembelajaran sehingga para mahasiswa akan memperoleh informasi mutakhir berkenaan dengan transformasi fiqh, yang pada ujungnya kompetensi ilmiah yang bersangkutan akan lebih bermutu;
d)     Untuk dijadikan titik tolak bagi kegiatan penelitian lebih lanjut, baik oleh peneliti yang bersangkutan maupun oleh peneliti lain, sehingga kegiatan penelitian mengalami kesinambungan.
b.      hasil penelitian berguna bagi pemenuhan hajat hidup manusia, khususnya berkenaan dengan pola dan cara pengalihan fiqh sebagai bahan baku dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal itu mencakup:
a)      Untuk mengembangkan apresiasi terhadap fiqh sebagai salah satu bahan baku dalam penyusunan qanun;
b)      Untuk meningkatkan apresiasi terhadap transformasi fiqh yang beragam di berbagai negara yang memiliki karakteristik dan keunikan masing-masing;
c)      Untuk dijadikan salah satu bahan rujukan dalam proses penataan kehidupan manusia yang semakin pelik dan majemuk.
D.    Tinjauan Pustaka dan Kerangka Berpikir
1.      Tinjauan Pustaka
Transformasi fiqh dalam sistem hukum nasional dapat dijelaskan dengan menggunakan beberapa teori, di antaranya teori negara hukum, teori trias politica, teori akulturasi kebudayaan, dan teori perubahan hukum (Pemilihan teori tersebut tergantung pada sudut pandang peneliti dan ketersediaan perangkat teori yang dapat digunakan).
2.      Kerangka Berpikir
Berdasarkan hasil kajian pustaka dapat disusun kerangka berpikir, yang untuk selanjutnya dijadikan kerangka analitis terhadap data yang ditemukan. Kerangka berpikir makro dalam penelitian ini terdiri atas enam komponen, yakni:
a.       konstitusi yang dijadikan rujukan;
b.      politik hukum nasional;
c.       program legislasi nasional;
d.      bahan baku, yakni substansi fiqh dan bahan baku dari tatanan hukum lain dalam proses penyusunan qanun;
e.       tuntutan perubahan dalam skala nasional;
f.       produk legislasi, berupa qanun.

E.     Langkah-langkah Penelitian
1.      Metode Penelitian
Metode penelitian yang dipandang tepat bagi penelitian transformasi fiqh ialah analisis isi teks, baik fiqh maupun qanun. Berkenaan dengan hal itu, dapat dilakukan modifikasi metode penelitian analisis isi bagi penelitian kualititif atau metode penelitian hermeneutik. Metode penelitian ini diarahkan untuk memahami teks dengan menggunakan beberapa metode penafsiran teks hukum, dalam hal ini teks qanun. Metode penafsiran autentik dapat digunakan untuk memahami kehendak penyusun qanun sebagaimana dirumuskan dalam penjelasan qanun, yang secara rinci dapat diketahui dalam notula pada setiap tahap pembahasan draft qanun. Sementara itu, metode penafsiran sosiologis dapat digunakan untuk memahami dan mendeskripsikan aspek-aspek sosiologis berkenaan dengan pembahasan, pengesahan, dan pengundangan suatu qanun dalam konteks sistem sosial yang mengalami dinamika.
2.      Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.       Qanun sebagai suatu dokumen hukum yang terdiri atas konsideran, batang tubuh, dan penjelasan.
b.      Dokumen pada tiap tingkat pembicaraan draft qanun, mulai dari nota pengantar, tanggapan umum, pembahasan dalam komisi, panitia khusus, tim kecil, sampai persetujuan dan pengesahan. Risalah (notula) pada setiap pembahasan merupakan sumber data yang penting.
c.       Kitab fiqh dan sumber lainnya yang dijadikan rujukan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
d.       Para pihak, sebagai responden, yang terlibat langsung dalam proses pengalihan substansi fiqh ke dalam qanun.
3.      Pengumpulan Data
Secara rinci pengumpulan data dapat dilakukan dengan cara kajian dokumen dan wawancara, melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a.       Peneliti menentukan jenis data yang hendak dikumpulkan, yang merujuk kepada unsur-unsur fokus penelitian sebagaimana dirinci dalam pertanyaan penelitian.
b.      Peneliti menyusun jenis data lebih rinci.
c.       Peneliti menginventarisasi isi teks qanun serta kelengkapan dokumen lainnya (terutama risalah pada tahapan pembahasan draf qanun) sesuai dengan jenis data yang dikumpulkan. Di samping itu, menyusun beberapa butir pertanyaan yang tersusun dalam sebuah panduan wawancara sebagai pegangan peneliti untuk dikembangkan dalam pelaksanaan wawancara dengan responden yang terlibat dalam proses transformasi.
d.      Peneliti melakukan pengecekan terhadap dokumen yang akan diteliti, baik berkenaan dengan otentisitas dokumen itu maupun kelengkapannya agar penelitian dapat dilakukan dengan lancar dan datanya memadai.
e.       Peneliti mengumpulkan data dengan cara memahami dan mencatat isi teks qanun dan wawancara. Dalam mencatat isi teks qanun ada yang patut mendapat perhatian peneliti. Teks itu menggunakan ragam bahasa hukum, yang memiliki karakteristik tersendiri.
f.       Peneliti mencatat isi naskah yang dibaca dan hasil wawancara yang diperoleh. Pencatatan isi teks dan hasil wawancara cukup dibatasi pada hal-hal yang dipandang penting. Sedangkan isi wawancara secara lengkap direkam dalam alat perekam.
g.       Peneliti melakukan pengecekan terhadap hasil bacaan teks dan hasil wawancara, yang dapat ditempuh melalui dua cara. Pertama, dilakukan pembacaan ulang dan wawancara ulang apabila hasil bacaan dan wawancara belum memadai dan ditemukan hal-hal yang belum jelas. Kedua, khusus bagi wawancara dilakukan kepada responden berikutnya apabila kesamaan pandangan antar responden tampak dengan nyata. Di samping itu, pengecekan dapat dilakukan terhadap bahan tertulis yang dirujuk oleh responden.
h.      Peneliti menyalin hasil bacaan teks qanun dan hasil wawancara menjadi bahasa tulisan, sesuai dengan apa yang tertera dalam teks dan ungkapan responden. Salinan itu dicatat secara lengkap, kemudian dialihkan ke dalam lembaran khusus yang diberi kode.
i.        Peneliti menyarikan isi catatan yang telah disalin ke dalam bahasa tulisan menurut kosa kata dan gaya bahasa yang digunakan oleh peneliti.
j.        Peneliti melakukan konfirmasi kepada responden terutama tentang sari hasil wawancara. Konfirmasi ini dilakukan untuk memperoleh persetujuan responden; dan menghidarkan kemencengan berdasarkan persepsi atau subjektivitas peneliti.
k.      Peneliti mengklasifikasikan data sesuai dengan unsur fokus dan pertanyaan penelitian yang diajukan. Hal itu dilakukan melalui seleksi terhadap sari hasil kajian teks dan wawancara, mana yang layak digunakan dan mana yang tidak layak digunakan. Kemudian, mana yang dipandang pokok, dan mana yang dipandang penting, dan mana pula yang dipandang sebagai penunjang.
l.        Berdasarkan hasil klasifikasi data itu, dilakukan klasifikasi yang lebih spesifik, yakni subkelas data sebagaimana hasil pengumpulan data.
4.      Analisis Data
Tahapan pengumpulan data sebagaimana diuraikan di atas, terutama dengan cara kajian teks dan wawancara, sebagian telah memasuki bagian awal dari analisis data, yakni ketika dilakukan klasifikasi data. Berkenaan dengan hal itu, pada tahap analisis data dilakukan dengan melibatkan tahapan penelitian yang telah dilaksanakan. Secara umum analisis data dilakukan dengan cara menghubungkan apa yang diperoleh dari suatu proses kerja sejak awal. Ia ditujukan untuk memahami data yang terkumpul dari sumber, untuk menjawab pertanyaan penelitian dengan menggunakan kerangka berpikir di atas. Atas perihal tersebut, disusun tahapan analisis data secara terus menerus.
Analisis data dilakukan sejak pengumpulan data, dengan tahapan sebagaimana berikut ini.
a.       Data yang telah terkumpul (Data 1) diedit dan diseleksi sesuai dengan ragam pengumpulan data (kajian teks qanun dan wawancara), ragam sumber (qanun, kitab fiqh, dan responden), dan pendekatan yang digunakan (kerangka berpikir), untuk menjawab pertanyaan penelitian yang terkandung dalam fokus penelitian. Oleh karena itu, terjadi reduksi data sehingga diperoleh data halus (Data 2). Dalam proses itu, dilakukan konfirmasi dengan sumber data (Konfirmasi 1: teks; Konfirmasi 2: responden).
b.      Berdasarkah hasil kerja pada tahapan pertama, dilakukan klasifikasi data: kelas data dan subkelas data. Hal itu dilakukan dengan merujuk kepada pertanyaan penelitian dan unsur-unsur yang terkandung dalam fokus penelitian.
c.       Data yang telah diklasifikasikan diberi kode. Kemudian antar kelas data itu disusun dan dihubungkan dalam konteks SPRP. Hubungan antar kelas data tersebut divisualisasikan dalam tabel silang (matriks), atau diagram. Dengan cara demikian berbagai hubungan antar data dapat dideskripsikan secara verbal, sehingga diperoleh kesatuan data yang menggambarkan tentang transformasi fiqh.
d.      Selanjutnya dilakukan penafsiran data berdasarkan salah satu, atau lebih, pendekatan yang digunakan, yakni: pendekatan yuridis (koherensi substansi qanun), pendekatan antropologis (pemaknaan transformasi menurut responden), atau pendekatan sosiologis (pola interaksi antar elite). Ketepatan pendekatan yang digunakan merujuk kepada kerangka berpikir yang dijadikan kerangka analitis.
e.       Berdasarkan hasil kerja pada tahapan keempat dapat diperoleh jawaban atas pertanyaan penelitian. Berdasarkan hal itu, dapat ditarik simpulan internal, yang di dalamnya terkandung data baru atau temuan penelitian (Data 3). Dalam proses itu dilakukan konfirmasi dengan sumber data dan sumber lainnya (Konfirmasi 3: teks qanun dan fiqh; dan Konfirmasi 4: responden).
f.       Menghubungkan apa yang ditemukan dalam penelitian ini dengan hasil penelitian tentang fokus serupa, yang pernah dilakukan dalam konteks yang sama atau berbeda sebagaimana dapat ditemukan dalam tinjauan pustaka Berdasarkan hal itu, dapat ditarik kesimpulan makro dari penelitian tersebut. Dengan cara demikian, akan tampak makna dan posisi penelitian dalam gugus penelitian yang tercakup dalam model penelitian transformasi fiqh.
Rangkaian penelitian tentang transformasi fiqh merupakan unsur penggerak dalam pengembangan ilmu. Oleh karena itu, diharapkan, setiap kegiatan penelitian, terutama yang dilakukan oleh para peneliti senior, menghasilkan gagasan baru atau teori baru, sebagai peta pemikiran yang menjadi milik peneliti. Di samping itu, penelitian yang dilakukan dapat dijadikan media untuk menguji model penelitian yang telah disusun dan dirumuskan.


Penelitian KHI

Bahwasannya terdapat dua buah buku hukum Islam yang dijadikan pedoman dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Kedua buku tersebut ialah Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‘ah (KHES) KHI disusun berkenaan dengan kekosongan hukum di bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.[13]
Kompilasi  merupakan fiqh dalam bahasa undang-undang. Di samping itu, KHI memiliki keunikan yang lebih menonjol ketimbang KHES. Oleh karena itu, KHI memiliki daya tarik tersendiri untuk menjadi sasaran penelitian, baik untuk penelitian akademik maupun untuk penelitian pengembangan dan kebijakan.
Dalam KHI juga menunjukkan mengenai adanya variasi hukum Islam, yang bersumber dari Qur’an dan Hadis yang kemudian diformulasikan di dalam berbagai kitab fiqh. Kitab fiqh yang dijadikan rujukan KHI terdiri atas 38 kitab, mencakup 160 masalah hukum keluarga. Atas perihal tersebut terjadi pengalihan substansi fiqh dari berbagai sumber itu menjadi “qanun” dalam sistem hukum nasional.
KHI disusun sebagai upaya untuk mewujudkan kesatuan hukum di bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang berlaku di Indonesia. KHI disusun dan disebarluaskan “untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya”, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Presiden kepada Menteri Agama pada tahun 1991. Dalam perjalanan lebih lanjut KHI mengalami sosialisasi di dalam masyarakat, terutama melalui bahan tertulis. Namun demikian wacana tentang hukum keluarga Islam masih tetap bervariasi, baik dalam lingkungan pendidikan (pesantren) dan media massa maupun dalam lingkungan masyarakat luas.
A.    Fokus Penelitian
Secara garis besar fokus penelitian KHI dapat dibagi menjadi dua pilahan. Pilahan pertama, fokus penelitian internal berkenaan dengan proses perumusan hingga penerapan KHI. Dalam pilahan ini dapat dirumuskan tiga fokus penelitian, yakni proses perumusan, hasil perumusan, dan penerapan hasil perumusan. Pilahan kedua, fokus penelitian eksternal berkenaan dengan kedudukan KHI dalam sistem hukum nasional. Dalam pilahan ini dapat dirumuskan beberapa fokus penelitian, di antaranya tentang KHI dalam politik hukum nasional, penyebarluasan KHI dalam masyarakat bangsa Indonesia yang majemuk, dan efektivitas KHI sebagai rujukan normatif bagi pemecahan masalah hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Berkenaan dengan pilahan pertama, dapat disusun tiga model penelitian KHI :
1.      Penelitian proses perumusan KHI yang dapat disebut sebagai Model Proses Perumusan KHI (MPPK).
Model ini berkenaan dengan tahapan pengintegrasian bahan yang diperoleh melalui jalur kajian kitab fiqh, kajian yurisprudensi, kajian banding, dan wawancara mulai dari penyusunan draft awal sampai naskah final yang disepakati dan siap untuk disebarluaskan (tahapan ketiga sampai kelima).
Fokus penelitian MPPK terdiri atas empat unsur, yakni: pengumpulan bahan, perancangan naskah, kesepakatan ulama, dan legalisasi pemerintah. Unsur pengumpulan bahan berkenaan dengan tahapan kajian kitab fiqh, kajian yurisprudensi, kajian banding, dan wawancara dengan ulama. Unsur perancangan naskah berkenaan dengan tahapan pengintegrasian bahan dari hasil kajian, wawancara, serta bahan lain ke dalam rancangan KHI, yang mencakup pilahan buku, bab, pasal, dan ayat. Sedangkan unsur kesepakatan ulama, berkenaan dengan tahapan sosialisasi, pembahasan, dan perumusan final KHI melalui forum lokakarya yang menghasilkan “ijma ulama” Indonesia. Sementara itu, unsur legalisasi oleh pemerintah berkenaan dengan tahapan legalisasi terhadap “ijma ulama” melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991. Titik berat keempat unsur fokus tersebut ialah kegiatan berbagai pihak yang terlibat dalam proses perumusan KHI, yang menghasilkan rumusan KHI.
Fokus penelitian MPPK merupakan hubungan keempat unsur itu sebagai suatu kesatuan yang terintegrasi. Keempat unsur tersebut ditempatkan sebagai sesuatu “yang belum diketahui”, untuk dipahami dan dideskripsikan. Fokus penelitian ini dapat dipersempit dengan cara mengurangi salah satu unsur. Atau dapat dilakukan modifikasi, dengan cara melakukan rekonstruksi unsur fokus penelitian sesuai dengan keperluan penelitian yang mengandalkan akal sehat dan kreativitas peneliti.
2.      Penelitian hasil perumusan KHI, yang dapat disebut sebagai Model Hasil Perumusan KHI (MHPK).
Model ini berkenaan dengan substansi KHI sebagaimana tertulis dalam ketiga buku KHI. Di dalamnya terjadi kohesi antara fiqh dengan substansi hukum lain (nasional, barat, dan adat). Fokus penelitian MHPK terdiri atas empat unsur, yakni: substansi fiqh, hukum nasional, hukum barat. Unsur substansi fiqh berkenaan dengan asas serta materi fiqh (hukum Islam pada umumnya) yang dialihkan menjadi bagian substansi KHI. Unsur substansi hukum nasional berkenaan dengan materi peraturan perundang-undangan (perkawinan dan perwakafan) yang dialihkan menjadi bagian substansi KHI. Sedangkan unsur substansi hukum barat berkenaan dengan materi Burgerlijk Wetboek dan hukum tertulis lain produk pemerintahan Belanda yang dialihkan menjadi bagian substansi KHI. Sementara itu, unsur substansi hukum adat berkenaan dengan asas dan materi hukum adat, terutama hukum perkawinan dan hukum kewarisan yang dialihkan menjadi bagian dari substansi KHI.
3.      Penelitian penerapan KHI terutama dalam produk pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang dapat disebut sebagai Model Penerapan Hukum KHI (MPHK).
Model ini berkenaan dengan penerapan KHI, sebagai hukum tertulis, dalam pelaksanaan penegakan hukum. Fokus penelitian MPHK terdiri atas empat unsur, yakni: jenis perkara, substansi hukum, proses penerapan hukum. Unsur jenis perkara berkenaan dengan perkara yang diajukan oleh pihak berperkara kepada pengadilan. Unsur substansi hukum berkenaan dengan isi pasal atau ayat dalam KHI yang dijadikan dasar untuk mengadili perkara. Sedangkan unsur proses penerapan hukum berkenaan dengan tahapan pengalihan substansi KHI ke dalam putusan pengadilan melalui persidangan dan musyawarah hakim. Sementara itu, unsur temuan hukum berkenaan dengan hasil ijtihad hakim yang digali dan dipahami dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Fokus penelitian MPHK juga dapat dipersempit, dengan cara mengurangi salah satu unsur terutama unsur temuan hukum. Atau dapat dilakukan modifikasi fokus tersebut. Dengan modifikasi itu dapat dilakukan rekonstruksi unsur fokus penelitian itu dengan menggunakan akal sehat dan kreativitas peneliti.
4.      Model Hasil Perumusan KHI

B.     Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.    Tujuan Penelitian
Secara umum, tujuan penelitian KHI diarahkan untuk memahami dan menjelaskan berbagai aspek KHI baik secara internal maupun eksternal. Namun demikian, pada dasarnya, yang dibahas dalam tulisan ini, diarahkan untuk memahami dan menjelaskan hubungan antara fiqh dengan KHI. Substansi fiqh yang berasal dari beberapa kitab fiqh sangat beragam sedangkan substansi KHI bersifat seragam. Sementara itu, model penelitian yang dikemukakan di atas juga bervariasi. Atas perihal tersebut, tujuan penelitian dapat dirumuskan secara spesifik sesuai dengan pertanyaan penelitian yang diajukan terhadap fokus penelitian. Oleh karena itu, tujuan penelitian dari masing-masing ketiga model penelitian tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
Untuk memahami dan menjelaskan tahapan pengalihan substansi hukum (tertulis dan tidak tertulis, khususnya fiqh) yang berasal dari beberapa sistem dan sumber menjadi rumusan KHI;
Untuk memahmi dan menjelaskan kohesi dan integrasi substansi hukum yang berasal dari beberapa sistem dan sumber sebagaimana dirumuskan dalam substansi KHI.
Untuk memahami dan menjelaskan substansi fiqh (dengan ragam sumber dan madzhab) dalam substansi KHI;
Untuk memahami dan menjelaskan penerapan KHI dalam produk pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
Selanjutnya dapat dirumuskan tujuan penelitian berkenaan dengan fokus penelitian eksternal, yang lebih rumit dan komprehensif. Misalnya, untuk melakukan evaluasi terhadap faktor penunjang dan penghambat penyebarluasan KHI dalam kehidupan masyarakat. Juga dapat dirumuskan untuk mengukur koherensi KHI dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Kegunaan Penelitian
Pada dasarnya penelitian KHI memiliki kegunaan ganda. Pertama, hasil penelitian berguna untuk mengembangkan pengetahuan ilmiah dalam kajian fiqh dalam sistem masyarakat Muslim Indonesia. Hal itu mencakup:
a.           Untuk merumuskan gagasan baru, sehingga wacana fiqh dan KHI semakin kaya terutama berkernaan dengan anatomi dan dinamika masyarakat Muslim;
b.          Untuk menata pengkajian fiqh dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia sebagai bagian dari kajian kebudayaan Islam dengan pendekatan yang holistik;
c.           Untuk dialihkan ke dalam kegiatan pembelajaran, sehingga para mahasiswa akan memperoleh informasi mutakhir berkenaan dengan aspek normatif dalam kehidupan suatu masyarakat Muslim;
d.          Untuk dijadikan titik tolak bagi kegiatan penelitian lebih lanjut, baik oleh peneliti yang bersangkutan maupun oleh peneliti lain. Kedua, hasil penelitian berguna bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, khususnya berkenaan dengan aspek penataan kehidupan kolektif. Hal itu mencakup: (1) Untuk mengembangkan apresiasi terhadap KHI sebagai fondasi dari salah satu inti kebudayaan dalam masyarakat Muslim; (2) Untuk dijadikan salah satu bahan rujukan dalam proses penyempurnaan KHI, baik berkenaan dengan perumusannya maupun penerapannya.
C.     Tinjauan Pustaka dan Kerangka Berpikir
D.    Langkah-langkah Penelitian
1.      Metode Penelitian     
Terdapat beberapa metode penelitian yang dapat digunakan bagi penelitian KHI. Penelitian MPPK lebih tepat menggunakan metode penelitian historis, meskipun peristiwa penyusunan dan perumusan KHI baru berlangsung lebih kurang duapuluhan tahun yang lampau. Titikberat penelitian ini difokuskan pada rangkaian peristiwa masa lalu dengan beberapa aktor yang memiliki peranan dan kontribusi penting dalam proses perumusan KHI.
2.      Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.       KHI sebagai suatu dokumen hukum yang terdiri atas konsideran, batang tubuh, dan penjelasan, yang tersusun dalam ragam bahasa hukum.
Peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perkawinan dan perwakafan, yang dijadikan rujukan utama KHI.
Kitab fiqh dan sumber lainnya yang dijadikan rujukan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya di bidang perkawinan.
Literatur hukum adat yang diadaptasi dan dirujuk oleh KHI.
Para pihak, sebagai responden, yang terlibat langsung dalam proses perumusan KHI (tim penyusun) dan penerapan KHI (hakim).
3.      Pengumpulan Data                                   
Ragam penelitian KHI sebagaimana tercermin dalam model dan fokus penelitian, serta ragam sumber data, berkonsekuensi terhadap ragam cara pengumpulan data. Atas perihal tersebut, secara garis besar cara pengmpulan data dari ketiga model penelitian tersebut terdiri atas wawancara mendalam dan kajian dokumentasi. Adapun tahapan pengumpulan data tersebut ialah sebagai berikut:
a.       Peneliti menentukan jenis data yang hendak dikumpulkan, yang merujuk kepada unsur-unsur fokus penelitian.
Peneliti menyusun jenis data lebih rinci.
Peneliti melakukan pengecekan terhadap dokumen yang akan diteliti, baik berkenaan dengan otentisitas dokumen itu maupun kelengkapannya agar penelitian dapat dilakukan dengan lancar dan datanya memadai (MHPK dan MPHK). Atau, peneliti menghubungi responden untuk meminta kesediaan wawancara berkenaan dengan isi, tempat dan waktu wawancara (MPPH). Hal itu menjadi penting karena keberhasilan wawancara sangat tergantung kepada kesediaan pelaku untuk menyampaikan pendapat atau informasi yang akan dikumpulkan.
Peneliti mengumpulkan data dengan cara memahami dan mencatat isi dokumen dan atau wawancara. Dalam mencatat isi dokumen ada yang patut mendapat perhatian peneliti. Dokumen itu menggunakan ragam bahasa hukum, yang memiliki karakteristik tersendiri.
Peneliti mencatat isi dokumen yang bibaca dan hasil wawancara yang diperoleh. Pencatatan isi dokumen dan hasil wawancara cukup dibatasi pada hal-hal yang dipandang penting. Sedangkan isi wawancara secara lengkap direkam dalam alat perekam.
Peneliti melakukan pengecekan terhadap hasil bacaan dokumen dan hasil wawancara, yang dapat ditempuh melalui dua cara. Pertama, dilakukan pembacaan ulang dan wawancara ulang apabila hasil bacaan dan wawancara belum memadai dan ditemukan hal-hal yang belum jelas. Kedua, khusus bagi wawancara dilakukan kepada responden berikutnya apabila kesamaan pandangan antar responden tampak dengan nyata. Dengan kata lain, penggalian data dari pelaku dikonfirmasikan dengan hasil penggalian data dari sumber dokumen yang relevan.
Peneliti menyalin hasil bacaan dokumen dan atau hasil wawancara menjadi bahasa tulisan, sesuai dengan apa yang tertera dalam dokumen dan ungkapan responden. Salinan itu dicatat secara lengkap, kemudian dialihkan ke dalam lembaran khusus yang diberi kode tertentu.
Peneliti menyarikan isi catatan yang telah disalin ke dalam bahasa tulisan menurut kosa kata dan gaya bahasa yang digunakan oleh peneliti. Dalam proses ini diperlukan kehati-hatian, terutama hasil wawancara yang dapat disarikan.
Peneliti melakukan konfirmasi kepada responden terutama tentang sari hasil wawancara. Konfirmasi ini dilakukan untuk memperoleh persetujuan responden; dan menghidarkan kemencengan berdasarkan persepsi atau subyektivitas peneliti.
Peneliti mengklasifikasikan data sesuai dengan unsur fokus dan pertanyaan penelitian yang diajukan. Hal itu dilakukan melalui seleksi terhadap sari hasil kajian dokumen dan wawancara, mana yang layak digunakan dan mana yang tidak layak digunakan. Kemudian, mana yang dipandang pokok, dan mana yang dipandang penting, dan mana pula yang dipandang sebagai penunjang.
Berdasarkan hasil klasifikasi data itu, dilakukan klasifikasi yang lebih spesifik, yakni subkelas data sebagaimana hasil pengumpulan data (kajian dokumen atau wawancara).




Penelitian Perkembangan Fiqih

Secara umum dapat dimengerti bahwa penelitian historis merupakan penelaahan serta sumber-sumber lain yang berisi informasi mengenai masa lampau dan dilaksanakan secara sistematis. Atau dapat dengan kata lain yaitu penelitian yang bertugas mendeskripsikan gejala, tetapi bukan yang terjadi pada waktu penelitian dilakukan. Penelitian historis di dalam pendidikan hukum merupakan penelitian yang sangat penting atas dasar beberapa alasan. Penelitian historis bermaksud membuat rekontruksi masa latihan secara sistematis dan objektif, dengan cara mengumpulkan, mengevaluasi, mengverifikasikan serta mensintesiskan bukti-bukti untuk mendukung bukti-bukti untuk mendukung fakta memperoleh kesimpulan yang kuat. Dimana terdapat hubungan yang benar-benar utuh antara manusia, peristiwa, waktu, dan tempat secara kronologis dengan tidak memandang sepotong-sepotong objek-objek yang diobservasi.[14]
Menurut Jack. R. Fraenkel & Norman E. Wallen, 1990 : 411 dalam Yatim Riyanto, 1996: 22 dalam Nurul Zuriah, 2005: 51 penelitian sejarah adalah penelitian yang secara eksklusif memfokuskan kepada masa lalu. Penelitian ini mencoba merenkonstruksi apa yang terjadi pada masa yang lalu selengkap dan seakurat mungkin, dan biasanya menjelaskan mengapa hal itu terjadi. Dalam mencari data dilakukan secara sistematis agar mampu menggambarkan, menjelaskan, dan memahami kegiatan atau peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu. Sementara menurut Donald Ary dkk (1980) dalam Yatim Riyanto (1996: 22) dalam Nurul Zuriah , 2005: 51 juga menyatakan bahwa penelitian historis adalah untuk menetapkan fakta dan mencapai simpulan mengenai hal-hal yang telah lalu, yang dilakukan secara sistematis dan objektif oleh ahli sejarah dalam mencari, mengvaluasi dan menafsirkan bukti-bukti untuk mempelajari masalah baru tersebut.
Berdasarkan pendangan yang disampaikan oleh para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian penelitian sejarah mengandung beberapa unsur pokok, yaitu
a.       Adanya proses pengkajian peristiwa atau kejadian masa lalu (berorientasi pada masa lalu);
Usaha dilakukan secara sistematis dan objektif;
Merupakan serentetan gambaran masa lalu yang integrative antar manusia, peristiwa, ruang dan waktu;
Dilakukan secara interktif dengan gagasan, gerakan dan intuiasi yang hidup pada zamannya (tidak dapat dilakukan secara parsial).
Adapun yang menjadi tujuan penelitian sejarah atau historis adalah untuk memahami masa lalu, dan mencoba memahami masa kini atas dasar persitiwa atau perkembangan di masa lampau (Jhon W. Best, 1977 dalam Yatim Riyanto, 1996: 23 dalam Nurul Zuriah 2005: 52). Sedangkan Donal Ary (1980) dalam Yatim Riyanto (1996: 23) dalam Nurul Zuriah (2005: 52) menyatakan bahwa penelitian historis untuk memperkaya pengetahuan peneliti tentang bagaimana dan mengapa suatu kejadian masa lalu dapat terjadi serta proses bagaimana masa lalu itu menjadi masa kini, pada akhirnya, diharapkan meningkatnya pemahaman tentang kejadian masa kini serta memperolehnya dasar yang lebih rasional untuk melakukan pilihan-pilihan di masa kini.
Berikutnya Jack R. Fraenkel dan Norman E. Wellen (1990) dalam Yatim Riyanto (1996: 23) dalam Nurul Zuriah (2005: 52) menyertakan bahwa para peneliti sejarah hukum melakukan penelitian sejarah dengan tujuan untuk :
a.       Membuat orang menyadari apa yang terjadi peristiwa hukum pada masa lalu sehingga mereka mungkin mempelajari dari kegagalan dan keberhasilan konsep hukum masa lampau;
Mempelajari bagaimana sesuatu telah dilakukan system hukum pada masa lalu, untuk melihat jika mereka dapat mengaplikasikan masalahnya pada sistem hukum masa sekarang;
Membantu memprediksi sesuatu yang akan terjadi pada masa mendatang; ius contituedum;
Membantu menguji hipotesis yang berkenaan dengan hubungan atau kecendrungan. Misalnya masih dominankah paham positivisme abad 19 dalam penegakan hukum saat ini;
Memahami praktik dan arah politik hukum sekarang secara lebih lengkap.
Dengan demikian, tujuan penelitian sejarah tidak dapat dilepaskan dengan kepentingan masa kini dan masa mendatang.
A.    Sumber-Sumber Data
Objek penelitian sejarah adalah peristiwa atau kehidupan masyarakat pada masa lampau maka yang menjadi sumber informasi harus mempunyai karakteristik yang berbeda dengan metode penelitian lainnya. Beberapa sumber tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
Sumber-sumber primer, yaitu data yang diperoleh dari cerita para pelaku perisriwa itu sendiri, dan atau saksi mata yang mengalami atau mengetahui peristiwa tersebut. Contoh sumber-sumber primer lainnya yang sering menjadi perhatian perhatian para peneliti di lapangan atau situs di anataranya seperti, dokumen asli, relief dan benda-benda peninggalan masyarakat zaman lampu.
Sumber informasi sekunder, yaitu informasi yang diperoleh dari sumber lain yang mungkin tidak berhubungan langsung dengan peristiwa tersebut. Sumber sekunder ini dapat berupa para ahli yang mendalami atau mengetahui peristiwa yang dibahas dan dari buku atau catatan yang berkaitan dengan peristiwa, buku sejarah, artikel dalam ensiklopedia, dan review penelitian.Dari adanya sumber primer dan sekunder ini, sebaiknya peneliti apabila mungkin lebih memberikan bobot sumber-sumber data primer lebih dahulu, baru kemudian data sekunder, data tersier, dan seterusnya.
B.     Tahapan Penelitian Sejarah Hukum
Pertama yang harus dilakukan adalah menentukan topik penelitian dengan tujuan agar dalam melakaukan pencarian sumber-sumber sejarah dpat terarah dan tepat sasaran.Pemilihan topik penelitian dapat didasarakan pada unsur-unsur berikut ini :
a.      Bernilai Peristiwa sejarah hukum yang diungkap tersebut harus bersifat unik, kekal, abadi;
b.      Keaslian (Orisinalitas).Peristiwa sejarah hukum yang diungkap hendaknya berupa upaya pembuktian baru atau ada pandanganbaru akibat munculnya teori dan metode baru;
c.      Praktis dan Efesien. Peristiwa sejarah hukum yang diungkap terjangkau dalam mencari sumbernya dan mempunyai hubungan yang erat dengan peristiwa itu.
d.     Kesatuan. Unsur-unsur yang dijadikan bahan penelitian itu mempunyai satu kesatuan ide.
C.     Langkah –Langkah Penelitian
Setelah menentukan topik penelitian selanjutnya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Heuristik (Pengumpulan Data)
Heuristik merupakan langkah awal dalam penelitian sejarah untuk berburu dan mengumpulkan berbagi sumber data yang terkait dengan masalah yang sedeang diteliti.misalnya dengan melacak sumber sejarah tersebut dengan meneliti berbagai dokumen, mengunjungi situs sejarah, mewawancarai para saksi sejarah.
2.      Kritik (Verifikasi)
Kritik merupakan kemampuan menilai sumber-sumber sejarah yang telah dicari (ditemukan). Kritik sumber sejarah meliputi :
a.      Kritik Ekstern
Kritik ekstern di dalam penelitian ilmu sejarah umumnya menyangkut keaslan atau keautentikan bahan yang digunakan dalam pembuatan sumber sejarah, seperti prasasti, dokumen, dan naskah.Bentuk penelitian yang dapat dilakukan sejarawan, misalnyatentang waktu pembuatan dokumen itu (hari dan tanggal) atau penelitian tentang bahan (materi) pembuatan dokumen itu sndiri.Sejarawan dapat juga melakukan kritik ekstern dengan menyelidiki tinta untuk penulisan dokumen guna menemukan usia dokumen. Sejarawan dapat pula melakukan kritik ekstern dengan mengidentifikasikan tulisan tangan, tanda tangan, materai, atau jenis hurufnya
b.      Kritik Intern
Kritik Intern merupakan penilaian keakuratan atau keautentikan terhadap materi sumber sejarah itu sendiri. Di dalam proses analisis terhadap suatu dokumen, sejarawan harus selalu memikirkan unsur-unsur yang relevan di dalam dokumen itu sendiri secara menyeluruh. Unsur dalam dokumen dianggap relevan apabila unsur tersebut paling dekat dengan apa yang telah terjadi, sejauh dapat diketahui berdasarkan suatu penyelidikan kritis terhadap sumber-sumber terbaik yang ada.
3.      Interpretasi (Penafsiran)
Interpretasi adalah menafsirkan fakta sejarah dan merangkai fakta tersebut hingga menjadi satu kesatuan yang harmonis dan masuk akal. Dari berbagi fakta yang ada kemudian perlu disusun agar mempunyai bentuk dan struktur. Fakta yang ada ditafsirkan sehingga ditemukan struktur logisnya berdasarkan fakta yang ada, untuk menghindari suatu penafsiran yang semena-mena akibat pemikiran yang sempit. Bagi sejarawan akademis, interfretasi yang bersifat deskriptif sajabelum cukup. Dalam perkembangan terakhir, sejarawan masih dituntut untuk mencari landasan penafsiran yang digunakan.
4.      Historiografi (Penulisan Sejarah)
Historiogray adalah oses penyusunan fakta-fakta sejarah dan berbagai sumber yang telah diseleksi dalam sebuah bentuk penulisan sejarah. Setelah melakukan penafsiran terhadap data-data yang ada, sejarawan harus sadar bahwa tulisan itu bukan hanya sekedar untuk kepentingan dirinya, tetapi juga untuk dibavca orang lain. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan struktur dan gaya bahasa penulisan nya. Sejarawan harus menyadari dan berusaha agar orang lain dapat mengerti pokok-pokok pemikiran yang diajukan.
D.    Teknik pengumpulan data
Dengan wawancara terbagi menjadi tiga macam:
1.      Poll Type Interview
Wawancara dilakukan dengan cara mengajukan pertanyaan dengan jawabannyang telah ditentukan, narasumber tinggal memilih jawaban yang ada.
2.      Open Type Interview
Wawancara dilakukan dengan cara pertanyaan ditentukan terlebih dahulu, sedangkan narasumber dapat menjawab bebas.

3.      Nonstructured Interview
Wawancara dilakukan dengan cara pertanyaan ataupun jawaban tidak ditentukan sebelumnya. Teknik wawancara merupakan teknik yang bersifat pelengkap artinya wawancara digunakan untuk melengkapi data atau informasi yang berasal dari sumber dokumen. amun apabila dumber dokumen tidak ada barulah informasi hasil wawancara dapat dianggap sebagai bahan pokok penelitian.
Beberapa persiapan sebelum melakukan wawancara antara lain:
1.      Seleksi individu untuk diwawancarai, yang benar -benar nara sumber;
2.      Pendekatan terhadap orang yang akan diwawancarai, empati;
3.      Mengembangkan suasana lancar dalam wawancara misalnya terekam;
4.      Mempersiapkan pokok masalah yang akan dikemukakan (ditanyakan), berupa dafatra pertanyaan yang bersifat terbuka memenuhi lima prinsip 5 + 1 H (What, When, Why, Who, Where, How).












BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Desain penelitian disebut juga rencana penelitian. Rencana merupakan suatu kehendak atau keputusan yang dilakukan oleh seseorang. Rencana bisa juga berarti sebuah usulan (proposal) yang rinci untuk melakukan atau mencapai sesuatu. Adapun penelitian adalah pengamatan secara sistematis dan kajian atas bahan dan sumber sesuatu untuk membangun fakta dan kesimpulan. Jadi yang dimaksud dengan rencana penelitian adalah sebuah keputusan untuk mengamati atau mengkaji suatu bahan atau sumber secara sistematis.
Beberapa pendekatan pada penelitian hukum islam diantaranya adalah :
1.    Pendekatan historis (Historical approach);
2.    Pendekatan kasus (Case Approach);
3.    Pendekatan analisis ( Analitical Aproach;)
4.    Pendekatan Filsafat ( Phylosophycal Approach);
5.    Pendekatan perbandingan (Comparative Approach);
6.    Pendekatan Perundang-undangan( Statute Approach);
Berdasarkan cir-ciri penelitian hukum Islam dapat disusun wilayah penelitian fiqh sebagai berikut :
1.      Model penelitian dalil fiqih;
2.      Model penelitian kaidah fiqih;
3.      Model penelitian ulama fiqih;
4.      Model penelitian ulama fuqaha;
5.      Model penelitian mazhab fiqih;
6.      Model penelitian kitab fiqih;
7.      Model penelitian substansi Fiqih;
8.      Model penelitian pengajaran fiqih;
9.      Model penelitian institusional fiqih;
10.   Model penelitian fiqih dan pola prilaku;
11.  Model penelitian masalah fiqih;
12.  Model penelitian transformasi fiqih;
13.   Model penelitian KHI;
14.  Model penelitian perkembangan fiqih;
15.  Model penelitian rujukan prilaku;
B.       Saran
Tugas pertama seorang mahasiswa apabila akan melakukan penelitian ialah menyusun rancangan penelitian. Penyusunan rancangan penelitian ada kaitannya dengan paradigma yang dianut oleh peneliti. Ternyata ada banyak variasi model proposal dan skripsi terutama perguruan tinggi, sehingga tak jarang terdapat perbedaan format didalamnya. Oleh karena itu, hendaknya peneliti ketika menyusun rancangan penelitian ataupun skripsi mengikuti format sesuai dengan bidang masing-masing dan format yang diberlakukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Kritik dan Saran membangun dari pembaca  juga diperlukan untuk terwujudnya kelengkapan ilmu dan pengetahuan di dalam penelitian hukum makalah ini.












DAFTAR PUSTAKA

http://konsep-dan-teori-teori-muqaranah-mazhab.html
http://www.academia.edu/7558321/METODE_PENELITIAN_HUKUM
http://www.knowledge-leader.net/2011/01/model-penelitian-kompilasi-hukum-islam/
http://fahruddinas.blogspot.com/2011/02/pengantar-dalil-dalil-syariah-dalam_538.html
http://www.fshuinsgd.ac.id/2012/03/26/model-penelitian-transformasi-fiqh-dalam-peraturan-perundang-undangan/
http://www.fshuinsgd.ac.id/2012/03/31/model-penelitian-institusionalisasi-fiqh/
http://www.fshuinsgd.ac.id/2012/04/27/model-penelitian-fuqaha-bagian-kesatu-tokoh-dan-komunitas/
http://www.fshuinsgd.ac.id/2012/04/28/model-penelitian-fuqaha-bagian-kedua-fokus-penelitian/
http://www.fshuinsgd.ac.id/2012/05/01/model-penelitian-fuqaha-bagian-keempat-tinjauan-pustaka-dan-kerangka-berpikir/
http://www.fshuinsgd.ac.id/2012/05/02/model-penelitian-fuqaha-bagian-kelima-langkah-langkah-penelitian/
http://abiavisha.blogspot.com/2013/02/aneka-metodologi-memahami-islam_1385.html
http://hukum.kompasiana.com/2013/05/01/perancangan-skripsi-hukum-islam--555931.html
http://stitattaqwa.blogspot.com/2013/05/masail-fiqhiyah-masalah-masalah.html

[1] http://hukum.kompasiana.com/2013/05/01/perancangan-skripsi-hukum-islam--555931.html
[2] http://fahruddinas.blogspot.com/2011/02/pengantar-dalil-dalil-syariah-dalam_538.html
[3] http://abiavisha.blogspot.com/2013/02/aneka-metodologi-memahami-islam_1385.html
[4] http://www.fshuinsgd.ac.id/2012/04/27/model-penelitian-fuqaha-bagian-kesatu-tokoh-dan-komunitas/
[5] http://www.fshuinsgd.ac.id/2012/04/28/model-penelitian-fuqaha-bagian-kedua-fokus-penelitian/
[6]http://www.fshuinsgd.ac.id/2012/04/30/model-penelitian-fuqaha-bagian-ketiga-tujuan-dan-kegunaan-penelitian/
[7]http://www.fshuinsgd.ac.id/2012/05/01/model-penelitian-fuqaha-bagian-keempat-tinjauan-pustaka-dan-kerangka-berpikir/
[8] http://www.fshuinsgd.ac.id/2012/05/02/model-penelitian-fuqaha-bagian-kelima-langkah-langkah-penelitian/
[9] http://konsep-dan-teori-teori-muqaranah-mazhab.html
[10] http://www.fshuinsgd.ac.id/2012/03/31/model-penelitian-institusionalisasi-fiqh/
[11] http://stitattaqwa.blogspot.com/2013/05/masail-fiqhiyah-masalah-masalah.html
[12]http://www.fshuinsgd.ac.id/2012/03/26/model-penelitian-transformasi-fiqh-dalam-peraturan-perundang-undangan/
[13] http://www.knowledge-leader.net/2011/01/model-penelitian-kompilasi-hukum-islam/
[14] http://www.academia.edu/7558321/METODE_PENELITIAN_HUKUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...