2.1 Pengertian Riba
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu
dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam
pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan
menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau
modal
secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun
secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan
tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan
dengan prinsip muamalat
dalam Islam.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman
adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 :“...padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... .”
2.2
Macam-Macam Riba
Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai
berikut :
1.
Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya
dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
contohnya tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras
dengan beras dan sebagainya.
2.
Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya :
orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut
dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu
tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
3.
Riba Nasi’ah yaitu
riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan
waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada
Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas
sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi,
menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
4.
Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada
keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
2.3 Faktor Penyebab Memakan
dan Di Haramkannya Perbuatan Riba
Faktor
Penyebab Memakan Riba:
1. Nafsu dunia kepada harta benda
2. Serakah harta
3. Tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah
Allah SWT berikan
4. Imannya lemah
5. Selalu Ingin menambah harta dengan berbagai cara
termasuk riba
Faktor
Penyebab di haramkan Riba:
1. Merugikan orang lain
2. Sama dengan mengambil hak orang lain
3. Mendapat laknat dari Allah SWT.
4. Neraka ancamannya
5. Termasuk perbuatan syetan yang keji
6. Memperoleh harta dengan cara yang tidak adil
Adapun hal-hal yang menimbulkan riba diantaranya adalah :
1. Tidak sama nilainya.
2. Tidak sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran.
3. Tidak tunai di majelis akad
Berikut ini merupakan contoh riba penukaran :
Seseorang menukar uang kertas Rp 10.000 dengan uang receh Rp.9.950 uang
Rp.50 tidak ada imbangannya atau tidak tamasul, maka uang receh Rp.50 adalah
riba.
Seseoarang meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan
ditambah 10 persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari pokok pinjman dalah
riba sebab tidak ada imbangannya.
Seseorang menukarkan seliter beras ketan dengan dua liter
beras dolog, maka pertukaran tersebut adalah riba, seabab beras
harus ditukar dengan beras yang sejenis dan tidak boleh dilebihkan salah
satunya. Jalan keluarnya ialah beras ketan dijual
terlebih dahulu dan uangnya digunakan untuk membeli beras dolog.
2.4 Larangan-Larangan
Riba dalam Al Qur’an
Adapun dalil yang terkait dengan perbuatan riba,
berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di antara ayat tentang riba adalah sebagai
berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟
ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. QS Ali Imran
: 130.
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى
يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟
إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ
ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا
سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ
ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. QS:2: 275,
يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى
ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. QS Al-Baqarah : 276.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ
وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS Al-Baqarah :
278).
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ
ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا
تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya. QS Al-Baqarah : 279.
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن
رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ
ٱلْمُضْعِفُونَ
Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
QS. Rum : 39.
Dan
di antara hadits yang terkait dengan riba adalah :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ
سَوَاءٌ
Dari
Jabir r.a Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba,
wakilnya, penulisnya dan dua saksinya. HR. Muslim.
2.5 Dampak dan Hikmah Pelarangan Riba
Riba dapat berdampak
buruk terhadap:
Pribadi seseorang
Kehidupan masyarakat
Ekonomi
Akibat-akibat buruk yang di jelaskan para ekonom muslin
dan non-muslim, di antaraya:
Riba merusak sumber daya manusia
Riba merupakan penyebab utama terjadinya Inflasi
Riba menghambat lajunya pertumbuhan ekonomi
Riba menciptakan kesenjangan social
Riba Faktor utama terjadinya krisis Ekonomi Global
Dampak Riba Pada Ekonomi
Riba (bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran
nasional serta kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan banyak
terjadinya distrosi di dalam perekonomian nasional seperti inflasi,
pengangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata, dan resersi.·
Bunga menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan
penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara sebagian
besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta
konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi
kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin
dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua
kelompok kaya dan miskin yang pertentangankepentingan mereka memengaruhi
kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka
distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran terjadi.
Investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu
menghasilkan laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang
berjalan, sekalipun proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi
negara dan bangsa. Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara
berbelok ke arah perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama
atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan
tersebut tidak atau sedikit saja memiliki nilai sosial.·
Riba (bunga) yang dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih
buruk lagi karena memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur.
Riba (bunga) itu tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara
miskin, melainkan juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke
negara kaya. Lebih dari itu, ia juga memengaruhi hubungan antara negara miskin
dan kaya sehingga membahayakan keamanan dan perdamaian internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...