By: Ismail Akbar
1.
Tahap pertama
Surat Ar-Rum ayat 39
Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang
kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Ayat ini
menjelaskan bahwa riba itu tidak akan menambah harta yang mereka punya, dan
juga riba tidak membuat harta mereka berkembang dengan pesat. Akan tetapi
sebaliknya, riba akan membuat harta mereka hilang dengan sendirinya karena
tidak ada keridhoan Allah di dalam hartanya tersebut.
Berbeda
dengan harta zakat, harta zakat pada zohirnya berkurang, tapi pada hakikatnya
harta zakat itu berkembang. Karena harta zakat itu diridhoi oleh Allah SWT.
Pada ayat ini
Allah SWT belum memberikan hukum kepada harta riba. Allah hanya memberitakan
kepada manusia bahwa harta riba itu tidak baik dan hanya menyusahkan orang
lain.
2.
Tahap kedua
Surat An-Nisa ayat 160-161
Artinya : Maka disebabkan kezaliman
orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang
dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
(manusia) dari jalan Allah,
Ayat ini
menjelaskan bahwa sebab orang-orang Yahudi berbuat zolim, maka mereka
diharamkan memakan makanan yang baik-baik yang sebelumnya dihalalkan bagi
mereka. Itu di sebabkan karena mereka banyak mengganggu dan menghalangi manusia
untuk berada di jalan Allah.
Artinya : Dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka
memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Dalam ayat
ini dijelaskan bahwa Allah mengharamkan riba kepada kaum Yahudi. Dikarenakan
mereka memakan harta benda saudaranya dengan cara yang bathil atau salah. Yaitu
mereka melakukan peraktek ribawi. Allah mengancam memberi balasan kepada
orang-orang Yahudi yang memakan harta riba.
Dalam ayat
ini dijelaskan juga bahwa Allah hanya mengaharamkan riba kepada kaum Yahudi
saja. Allah belum mengharamkan riba kepada kaum muslimin.
3.
Tahap Ketiga
Surat Ali-Imran ayat 130
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Ayat ini
menjelaskan bahwa secara umum harus dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda
bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda
maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum
dari praktek pembungaan uang pada saat itu.
Karena
mereka memahami ayat ini, jika memakan harta riba dengan berlipat ganda barulah
dilarang, namun jika tidak berlipat ganda tidak dilarang atau mereka menganggap
itu bukan riba.
Dalam ayat
ini Allah memanggil orang-orang yang beriman. Pertanda bahwa riba juga
diharamkan bagi mereka orang-orang yang beriman, bukan hanya diharamkan kepada
orang-orang Yahudi saja.
4.
Tahap terakhir
Surat Al-Baqarah ayat 275-280
Artinya : orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
Allah
menjelaskan bahwa orang yang memakan harta riba, bagaikan orang yang kemasukan
syaiton atau sering kita sebut kesurupan. yaitu Allah memasukan riba ke dalam
perut mereka itu, lalu barang itu memberatkan mereka.hingga mereka sempoyongan
bangun jatuh. Itu menjadi tanda dihari kiamat sehingga semua orang mengenalnya.
Begitulah seperti yang dikatakan sa’id bin jubair. Itu disebabkan karena mereka
menganggap bahwa riba sama dengan jual beli. Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Dan jika mereka berhenti untuk tidak
melaksanakan riba lagi, maka Allah akan ridho kepadanya. Namun jika mereka terus
melaksanakan riba, Allah menyiapkan untuk mereka neraka yang penuh dengan azab
dan mereka kekal di dalamnya.
Artinya : Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Dijelaskan
bahwa perbedaan antara riba dan sedekah itu sangatlah berbeda. Karena riba
berfungsi memusnahkan harta, sedangkan sedekah berfungsi menyuburkan harta.
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang
beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka
mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan
tidak (pula) mereka bersedih hati.
Dijelaskan
bahwa orang-orang yang beriman,mereka tidak memiliki kehawatiran dab bersedih
hati. Karena mereka sudah begitu dekat kepada Allah, sehingga menutup
kemungkinan mereka berbuat praktek ribawi.
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman.
Dijelaskan
bahwa Allah menyuruh orang-orang yang beriman untuk bertaqwa kepada Allah dan
meninggalkan praktek ribawi.
Artinya : Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Ayat ini
baru akan sempurna kita pahami jikalau kita cermati bersama asbabun nuzulnya.
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabary meriwayatkan bahwa:
Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah bahwa semua hutang mereka, demikian juga piutang (tagihan) mereka yang ber-dasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja.
Setelah Fathul Makkah, Rasulullah menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Adalah Bani Amr bin Umair bin Auf yang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah dan sejak zaman jahiliyah Bani Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan riba. Setelah kedatangan Islam, mereka tetap memiliki kekayaan dan asset yang banyak. Maka datanglah Bani Amr untuk menagih hutang dengan tambahan (riba) dari Bani Mughirah – seperti sediakala – tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan tambahan (riba) tersebut. Maka dilaporkanlah masalah tersebut kepada Gubernur Itab bin Usaid. Menanggapi masalah ini Gubernur Itab langsung menulis surat kepada Rasulullah dan turunlah ayat di atas
Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah bahwa semua hutang mereka, demikian juga piutang (tagihan) mereka yang ber-dasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja.
Setelah Fathul Makkah, Rasulullah menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Adalah Bani Amr bin Umair bin Auf yang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah dan sejak zaman jahiliyah Bani Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan riba. Setelah kedatangan Islam, mereka tetap memiliki kekayaan dan asset yang banyak. Maka datanglah Bani Amr untuk menagih hutang dengan tambahan (riba) dari Bani Mughirah – seperti sediakala – tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan tambahan (riba) tersebut. Maka dilaporkanlah masalah tersebut kepada Gubernur Itab bin Usaid. Menanggapi masalah ini Gubernur Itab langsung menulis surat kepada Rasulullah dan turunlah ayat di atas
Rasulullah
lantas menulis surat balasan kepada Gubernur Itaba’ jikalau mereka ridha dengan
ketentuan Allah di atas maka itu baik, tetapi jikalau mereka menolaknya maka
kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.
Jadi,jika
kita tidak meninggalkan praktek ribawi, maka kita akan diperangi oleh Allah dan
Rasul-Nya. Dan jika meninggalkan dan menjauhi praktek ribawi, insyaAllah kita
akan mendapat ridho dari Allah dan Allah akan menjaga harta kita serta kita
dijauhkan dari siksa-Nya yang sangat pedih.
Artinya : Dan jika (orang yang berhutang itu)
dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) tiu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.
Maksud darai
perkataan “wa inkana dzuu ‘usratin fa nadhiratun ila maysarah” itu
memberikan semangat kepada pihak yang menghutangi supaya benar benar memberikan
tempo kepada pihak yang berhutang sampai ia benar benar mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...