A. Pengertian Riba
Riba berarti menetapkan
bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase
tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa
bermakna : ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba
juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba
berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat
dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan
bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
Islam. Riba dalam pandangan agama.
Dalam Islam, memungut
riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini
dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 :“...padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... .”
Adapun
dalil yang terkait dengan perbuatan riba, berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Di antara ayat tentang riba adalah sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا
مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. QS Ali Imran
: 130.
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ
ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ
وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ
فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ
أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. QS:2: 275,
يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ
كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. QS Al-Baqarah : 276.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ
مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. QS Al-Baqarah : 278.
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya. QS Al-Baqarah : 279.
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا
يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ
ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
QS. Rum : 39.
Dan di antara hadits yang terkait dengan riba
adalah :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ،
وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari
Jabir r.a Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba,
wakilnya, penulisnya dan dua saksinya. HR. Muslim.
B. Sebab-sebab Haramnya Riba
Islam dalam memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi
melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun
perekonomiannya. Berikut merupakan sebab – sebab haramnya Riba yaitu :
1. Nas-nas
dari Al-Quran dan Hadis tentang pengharaman Riba.
2. Mencerobohi kehormatan
seorang Muslim dengan mengambil berlebihan tanpa ada pertukaran/iwadh.
3 Memudharatkan orang
miskin/lemah kerana mengambil lebih daripada yang sepatunya.
4. Membatalkan perniagaan,
usaha, kemahiran pengilangan dan sebagainya ini adalah karena cara mudah
mendapatkan uang yang menyebabkan keperluan asasi yang lain akan
terabaikan dan terbengkalai.
5. Bergantung kepada riba
dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang
yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan
ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan,
sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan
pekerjaan-pekerjaan yang berat.
6. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama
manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka
seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu
dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang
akan menganggap berat dengan
diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham.
Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan.
7. Pada umumnya pemberi
piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu.
Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya
untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak
layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah.
8. Merusak Dan Membayakan
Diri Sendiri
Orang yang melakukan
riba akan selalu menghitung – hitung yang banyak yang akan diperoleh dari orang
yang meminjam uang kepadanya. Pikiran dan angan–angan yang demikian itu akan
mengakibatkan dirinya selalu was–was dan khawatir uang yang telah dipinjamkan
itu tidak dapat kembali tepat pada waktunya dengan bunga yang besar. Jika orang
yang melakukan riba itu memperoleh keuntungan yang berlipat ganda, hasilnya itu
tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena hartanya itu tidak akan memberi
manfaat pada dirinya karena hartanya itu tidak mendapat berkah dari Allah SWT.
9. Merugikan Dan Menyengsarakan Orang Lain
Orang yang meminjam
uang kepada orang lain pada umumnya karena sedang susah atau terdesak. Karena
tidak ada jalan lain, meskipun dengan persyaratan bunga yang besar, ia tetap
bersedia menerima pinjaman tersebut, walau dirasa sangat berat. Orang yang
meminjam ada kalanya bisa mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya, tetapi
adakalanya tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat pada waktu yang telah
ditetapkan. Karena beratnya bunga pinjaman, si peminjam susah untuk
mengembalikan utang tersebut. Hal ini akan menambah kesulitan dan kesengsaraan
bagi kehidupannya.
10. Pemakan
riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika ia dibangkitkan
dari kuburnya, ia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
11. Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktik riba setelah datang
kepadanya penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam
syari’at islam, akan dimasukkan keneraka.
12. Allah ta’ala mensipati pemakan riba adalah sebagai’’ orang yang senantiasa
berbuat kekafiran atau ingkar, dan
selalu berbuat dosa.
13. Allah menjadikan perbuatan
meninggalkan riba sebagai bukti akan keimanan seseorang, dengan demikian dapat
dipahami bahwa orang yang tatap memekan riba berarti iman nya cacat dan tidak
sempurna.
C. Macam-macam riba
Menurut para fiqih,
riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai berikut :
1. Riba Fadhl, yaitu tukar
menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
contoh : tukar menukar
emas dengan emas,perak dengan perak, beras dengan beras dan sebagainya.
2. Riba Yad, yaitu
berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang
tersebut dari si penjual, pembeli
menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
3. Riba Nasi’ah yaitu
riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam
cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan
cincin emas sebesar 12 gram,
dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu
tahun.
4. Riba Qardh, yaitu
meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
D. Hal-hal yang menimbulkan riba
Hal-hal yang
menimbulkan riba diantaranya adalah :
1. Tidak sama nilainya
2. Tidak sama ukurannya menurut
syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran
3. Tidak tunai di majelis
akad
Berikut ini merupakan
contoh riba penukaran :
1. Seseorang menukar uang
kertas Rp 10.000 dengan uang receh Rp.9.950 uang Rp.50 tidak ada imbangannya atau tidak tamasul, maka uang receh Rp.50 adalah riba.
2. Seseorang meminjamkan
uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan ditambah 10 persen dari pokok pinjaman,
maka 10 persen dari pokok pinjman dalah riba sebab tidak ada imbangannya.
3. Seseorang menukarkan
seliter beras ketan dengan dua liter beras dolog, maka pertukaran tersebut adalah riba, seabab beras harus ditukar dengan beras yang sejenis
dan tidak boleh dilebihkan salah satunya. Jalan keluarnya ialah
beras ketan dijual terlebih dahulu dan uangnya digunakan
untuk membeli beras dolog.
E. Dampak riba pada
ekonomi
· Riba (bunga) menahan
pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan
individual dengan cara menyebabkan banyak terjadinya distrosi di dalam
perekonomian nasional seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan yang
tidak merata, dan resersi.
Bunga menyebabkan
timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan penimbunan (hoarding)
uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara sebagian besar anggota
masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta konsentrasi
kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi kekayaan di dalam
masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin dengan si kaya pun
melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua kelompok kaya dan
miskin yang pertentangankepentingan mereka memengaruhi kedamaian dan harmoni di
dalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka distorsi ekonomi seperti
resesi, depresi, inflasi dan pengangguran terjadi.
Investasi modal
terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba yang
sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun proyek
yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa. Semua
aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah
perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi
dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau
sedikit saja memiliki nilai sosial.
Riba (bunga) yang
dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih buruk lagi karena
memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba (bunga) itu
tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara miskin, melainkan
juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke negara kaya. Lebih
dari itu, ia juga memengaruhi hubungan antara negara miskin dan kaya sehingga
membahayakan keamanan dan perdamaian internasional.
Penulis:
Abdurrahman
Albantani
Muhammad
Hadi Ihsan
Rizky
Dwi Prasetyo
Heru Yaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...