PENGEMBANGAN MAQASHID SYARIAH SEBAGAI ALAT
ANALISIS DATA DALAM PENELITIAN EKONOMI ISLAM
Disusun
Oleh:
Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI
A.
Latar
Belakang
Analisis data dalam sebuah
penelitian menjadi hal yang sangat urgen, bahkan ia menjadi jantungnya
penelitian ilmiah. Analisis yang salah terhadap data yang ditemukan akan
berhujung kepada kesalahan kesimpulan.Penelitian ekonomi Islam khususnya hukum
ekonomi syariah yang menggunakan data kualitatif seringkali menggunakan
analisis yang tidak tepat. Misalnya judul “Gadai Tanah dalam Perspektif Hukum
Ekonomi Syariah”, analisis yang digunakan seringkali hany sepintas lalu dan
tidak fokus pada satu tool (alat) yang dijadikan sebagai pisau analisis.
Banyaknya penelitian
ekonomi Islam yang menggunakan perspektif maqashid syariah menjadi
persoalan berikutnya.Analisis yang terlalu general seringkali terjadi karena
ketidakpahaman peneliti terhadap hakikat dari maqashid syariah. Belum
lag penggunaannya yang tidak sesuai dengan data yang dianalasisnya. Lebih
parahnya adalah teori maqashid yang sering digunakan adalah gabungan dari
berbagai teori yang selalu disandarkan kepada Al-Ghazali atau Asy-Syathibi.
Padahal apabila kita kaji lebih mendalam maka teori-teori mengenai maqashid
syariah sangat banyak dan beragam, sehingga penggunaan yang tidak fokus
akan menjadikan analisis data tidak valid.
Merujuk pada hal tersebut
maka penelitian ini akan mengkaji mengenai pengembangan maqashid syariah
sebagai alat analisis data dalam penelitian ekonomi Islam.
B.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah, maka teridentifikasi beberapa permasalahan yang terkait
dengan pengembangan maqashid syariah sebagai alat analisis data dalam
penelitian ekonomi Islam. Adapun fokus penelitian ini adalah untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan berikut:
1.
Bagaimana
perkembanganpemikiran Maqashid Syariah di dunia Islam?
2.
Bagaimana
karakter masing-masing teori Maqashid Syariah dan siapa saja
tokoh-tokohnya?
3.
Bagaimana
penerapan maqashid syariah dalam analasis data pada penelitian ekonomi Islam?
C.
Tujuan
Penelitian
Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian, yaitu:
1.
Mengetahui
perkembangan pemikiran Maqashid Syariah di dunia Islam.
2.
Menguraikan
karakter masing-masing teori Maqashid Syariah dan tokoh-tokohnya.
3.
Menganalisis
dan mengaplikasikan penerapan maqashid syariah dalam analasis data pada
penelitian ekonomi Islam.
D.
Manfaat
Penelitian
Penelitian ini
memiliki dua manfaat, yaitu manfaat secara teoritis dan secara praktis.Secara
teoritis penelitian ini diharapkan memberikan sumbangan ilmu pengetahuan
khususnya berkaitan dengan analisis data dalam penelitian ilmiah.
Adapun secara
praktis maka penelitian ini diharapkan akan bermanfaat bagi seluruh pihak,
yaitu:
1.
Mahasiswa
yang melakukan penelitian dengan pendekatan maqashid syariahakan terbantu
dengan standard analisis yang benar.
2.
Para
peneliti, sebagai acuan dalam analisis data kualitatif dengan pendekatan
maqashis syariah.
3.
Masyarakat,
memperoleh kesimpulan yang komprehensif mengenai satu permasalahan ekonomi
dengan pendekatan maqashid syariah.
E.
Signifikansi
Penelitian
Penelitian ini memiliki signifikansi dalam penelitian yang bersifat fundamental,
yaitu merumuskan gagasan maqashid syariah sebagai analisis data dalam
penelitian ekonomi Islam. Secara spesifik signifikansi dari penelitian ini
adalah:
1. Memberikan
kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya mengenai analasis data
dalam penelitian ekonomi Islam.
2. Menjawab
permasalahan yang ada dalam analisis data penelitian menggunakan data
kualitatif.
3. Sebagai acuan
dalam pengembangan ilmu-ilmu keislaman yang bersumber dari para pemikir Islam
klasik dan kontemporer.