Rabu, 31 Mei 2017

PENGEMBANGAN MAQASHID SYARIAH

PENGEMBANGAN MAQASHID SYARIAH SEBAGAI ALAT ANALISIS DATA DALAM PENELITIAN EKONOMI ISLAM
 Disusun Oleh:
Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI


A.  Latar Belakang
Analisis data dalam sebuah penelitian menjadi hal yang sangat urgen, bahkan ia menjadi jantungnya penelitian ilmiah. Analisis yang salah terhadap data yang ditemukan akan berhujung kepada kesalahan kesimpulan.Penelitian ekonomi Islam khususnya hukum ekonomi syariah yang menggunakan data kualitatif seringkali menggunakan analisis yang tidak tepat. Misalnya judul “Gadai Tanah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, analisis yang digunakan seringkali hany sepintas lalu dan tidak fokus pada satu tool (alat) yang dijadikan sebagai pisau analisis.
Banyaknya penelitian ekonomi Islam yang menggunakan perspektif maqashid syariah menjadi persoalan berikutnya.Analisis yang terlalu general seringkali terjadi karena ketidakpahaman peneliti terhadap hakikat dari maqashid syariah. Belum lag penggunaannya yang tidak sesuai dengan data yang dianalasisnya. Lebih parahnya adalah teori maqashid yang sering digunakan adalah gabungan dari berbagai teori yang selalu disandarkan kepada Al-Ghazali atau Asy-Syathibi. Padahal apabila kita kaji lebih mendalam maka teori-teori mengenai maqashid syariah sangat banyak dan beragam, sehingga penggunaan yang tidak fokus akan menjadikan analisis data tidak valid.
Merujuk pada hal tersebut maka penelitian ini akan mengkaji mengenai pengembangan maqashid syariah sebagai alat analisis data dalam penelitian ekonomi Islam.

B.  Perumusan Masalah 
Berdasarkan latar belakang masalah, maka teridentifikasi beberapa permasalahan yang terkait dengan pengembangan maqashid syariah sebagai alat analisis data dalam penelitian ekonomi Islam. Adapun fokus penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
1.      Bagaimana perkembanganpemikiran Maqashid Syariah di dunia Islam? 
2.      Bagaimana karakter masing-masing teori Maqashid Syariah dan siapa saja tokoh-tokohnya? 
3.      Bagaimana penerapan maqashid syariah dalam analasis data pada penelitian ekonomi Islam?

C.  Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian, yaitu:
1.      Mengetahui perkembangan pemikiran Maqashid Syariah di dunia Islam.
2.      Menguraikan karakter masing-masing teori Maqashid Syariah dan tokoh-tokohnya.
3.      Menganalisis dan mengaplikasikan penerapan maqashid syariah dalam analasis data pada penelitian ekonomi Islam.

D.  Manfaat Penelitian
Penelitian ini memiliki dua manfaat, yaitu manfaat secara teoritis dan secara praktis.Secara teoritis penelitian ini diharapkan memberikan sumbangan ilmu pengetahuan khususnya berkaitan dengan analisis data dalam penelitian ilmiah.
Adapun secara praktis maka penelitian ini diharapkan akan bermanfaat bagi seluruh pihak, yaitu:
1.      Mahasiswa yang melakukan penelitian dengan pendekatan maqashid syariahakan terbantu dengan standard analisis yang benar.
2.      Para peneliti, sebagai acuan dalam analisis data kualitatif dengan pendekatan maqashis syariah.
3.      Masyarakat, memperoleh kesimpulan yang komprehensif mengenai satu permasalahan ekonomi dengan pendekatan maqashid syariah.
                              
E.  Signifikansi Penelitian
Penelitian ini memiliki signifikansi dalam penelitian yang bersifat fundamental, yaitu merumuskan gagasan maqashid syariah sebagai analisis data dalam penelitian ekonomi Islam. Secara spesifik signifikansi dari penelitian ini adalah:
1.      Memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya mengenai analasis data dalam penelitian ekonomi Islam.
2.      Menjawab permasalahan yang ada dalam analisis data penelitian menggunakan data kualitatif.

3.      Sebagai acuan dalam pengembangan ilmu-ilmu keislaman yang bersumber dari para pemikir Islam klasik dan kontemporer. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...