Kamis, 20 Februari 2020

Memahami Hijab dalam Konteks Keindonesiaan: Tanggapan terhadap No Hijab Day



Oleh: Abdurrahman Abu Aisyah

Perubahan adalah sebuah keniscayaan, ia terkait erat dengan waktu, tempat dan kebiasaan. Merujuk kepada teori yang dikemukakan oleh Ibnu Al-Qayyim Al Jauziyah dalam kitabnya I’laam al-Muwaqi’in yaitu “Tagghayur al-fatwa bi taghayur al-azminah wal-amkinah wa niyyah wal ‘awa’id (perubahan fatwa terjadi karena perubahan waktu, tempat, niat dan adat kebiasaan), maka perubahan satu hukum juga akan terkait dengan keempat faktor tersebut.
Sebagai contoh, warna jilbab bagi perempuan di wilayah Saudi Arabia dan beberapa wilayah timur tengah lainnya adalah hitam. Karena hitam merupakan pakaian khas perempuan di sana, sebaliknya laki-laki di sana menggunakan warna putih. Sehingga kemudian seorang perempuan tidak disukai memakai pakaian berwarna putih, termasuk jilbab mereka. Sementara di wilayah lainnya warna hijab menjadi berbeda, di Indonesia misalnya hijab yang digunakan banyak menggunakan warna putih.
Memahami teori mengenai perubahan khususnya berkaitan dengan hukum Islam menjadi sangat penting, apalagi dalam konteks keindonesiaan. Di mana Islam yang ada di Indonesia jelas adakan berbeda dengan Islam yang ada di Saudia Arabia, Mesir, India, China, Eropa dan wilayah lainnya. Tentu saja perbedaan ini bukan dalam hal-hal yang bersifat prinsip seperti masalah akidah atau muamalah. Demikian juga bukan pada hal-hal yang bersifat qath’i(sudah jelas dasar hukumnya), yaitu yang sudah jelas hukumnya dalam Islam dan tidak ada perbedaan pendapat tentangnya.
Kembali kepada perubahan yang menjadi sebuah keniscayaan, maka ketika Islam masuk ke Indonesia terjadilah dialog antara Islam dengan seluruh dimensinya dengan budaya Indonesia yang telah ada sebelumnya. Dialog ini menghasilkan berbagai kebudayaan khas yang merupakan karakter dari Islam yang ada di Indonesia.
Ketika Islam datang ke Indonesia, para wanita memakai busana yang sangat terbuka. Mereka hanya memakai kemben(satu helai kain yang dililitkan di badan), bahkan sebagian hanya menutup aurat vitalnya saja. Perlahan, bersama dengan hadirnya Islam dengan kebudayaan yang memberikan pengharagaan terhadap wanita maka mereka (kaum wanita) mulai menutup auratnya. Maka salah satu revolusi terbesar Islam adalah penggunaan pakaian yang menutup aurat oleh para wanita di Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman maka menutup aurat dengan berbagai variasinya menjadi bagian tidak terpisahkan dari wanita muslimah di Indonesia.
Fenomena penggunaan hijab oleh para muslimah di Indonesia menjadi satu era baru menutup aurat yang sesuai dengan syariah Islam. Saya menyebut fenomena karena memang sangat luar biasa gelombang perubahan ini. Bahkan kita saksikan seorang pembalap motor muslimah menggunakan hijab, polisi memakai hijab, hingga berbagai iklan yang sejak dahulu tidak terpikirkan dengan model pakai hijab pun telah ada. Iklan shampo yang sepertinya tidak mungkin menggunakan model berhijab kini telah muncul dan menjadi bagian dari perubahan di tengah masyarakat.
Maka perubahan di masyarakat semisal penggunaan hijab oleh para muslimah menjadi sebuah hal yang tidak mungkin dibendung. Ia adalah satu keniscayaan yang muncul dari kesadaran beragama serta gencarnya kampaye hijab di berbagai media sosial. Ia juga menjadi satu pilihan para muslimah karena melihat pakaian wanita lain yang semakin terbuka.
Maka, ketika ada satu kampanye yaitu “No Hijab Day: Hari Tanpa Hijab” menjadi satu hal yang sangat naif. Kenapa? Karena perubahan itu telah terjadi, pilihan para muslimah di Indonesia untuk berhijab adalah salah satu perubahan yang tidak bisa dibendung. Banyak analisis yang bisa dilakukan untuk menyikapi kasus ini, perubahan hukum yang ada di masyarakat adalah salah satunya.
Sejatinya kampaye ini hanya sekadar mencari muka atau kesempatan dengan pola yang berbeda, istilahnya mau tampil beda. Sama dengan pemikiran-pemikiran nyeleneh yang ada semisal liberalisme. Tentu saja aktor di belakangnya adalah mereka yang tidak suka dengan Islam dari kalangan Islamopobhia. Mereka mencari kesempatan dengan memanfaatkan keadaan agar umat Islam ragu dengan agamanya, strategi ini sudah dilakukan sejak dahulu oleh dedengkot mereka yaitu Orientalisme dan mereka yang membenci Islam.
Argumentasi mereka dengan kampanye kembali ke budaya Nusantara, akan sangat mudah dibantah. Studi mengenai budaya telah menghasilkan satu teori bahwa kebudayaan akan terus berubah. Jika dulu para wanita di Indonesia hanya memakai kemben, itu karena masa itu memang budaya yang berkembang seperti itu dan mereka memiliki keyakinan yang masih animisme dan dinamisme. Dengan masuknya Islam sebagai agama mereka, maka memakai hijab adalah sebuah kewajiban karena sudah jelas nash-nya di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Para wanita di Indonesia berubah seiring perubahan keyakinan mereka.
Mereka juga mengkampanyekan bahwa hijab itu tidak wajib bagi para wanita, maka jawabnya sangat mudah. Bahwa kewajiban menutup aurat itu sudah sangat jelas, demikian pula menggunakan jilbab atau hijab. Perbedaan ulama hanya dalam masalah tata cara berhijab saja. Kalaupun ada tokoh-tokoh yang menyatakan bahwa hijab itu tidak wajib, maka dapat dipastikan bahwa dia adalah tokoh yang tidak paham tentang Islam. Biasanya tokoh seperti ini hanya ingin mencari sensasi, ia juga merupakan hasil didikan dari para orientalisme dan para pengikutnya.
Demikian juga bila ada yang menyatakan bahwa sebagian istri dari tokoh agama Islam pada masa lalu tidak memakai hijab. Maka dijawab bahwa masa itu memang berbeda dengan masa sekarang, masa itu setiap wanita berpakaian rapi dan tidak memamerkan auratnya. Sementara saat ini, sudah terlalu banyak wanita yang memakai pakaian dengan sangat terbuka. Sehingga hukum kesimbangan pun terjadi, ketika banyak wanita yang memakai pakaian yang semakin terbuka, maka juga akan ada para wanita yang berpakaian semakin tertutup.
Memahami hijab dalam konteks keindonesiaan adalah memakani perubahan yang terjadi di masyarakat khususnya penggunaan hijab oleh para wanita. Kesadaran yang sangat baik ini haruslah terus dijaga, karena ia adalah salah satu dari unsur budaya yang menjadikan suatu sistem budaya semakin berkembang. Apakah dengan kampanye pakaian masa lalu yang terbuka akan menjadikan ssistem budaya ini berkembang? Tentu saja jawabannya tidak. Bahwa perubahan ke arah yang lebih baik merupakan hukum alam (sunatullah), sehingga hijab yang digunakan oleh wanita-wanita di Indonesia khususnya adalah sebuah perubahan yang lebih baik. Ia akan menjadikan budaya yang ada di Indonesia akan semakin kaya, bukankah budaya itu berkembang seiring perubahan masyarakatnya? Maka penggunaan hijab di Indonesia adalah fenomena yang menjadi Indonesia akan semakin kaya dengan sistem budayanya.
Sehingga kampanye “Hari Tanpa Hijab” menjadi tidak bermakna, tidak bermutu dan sama sekali bukan cara untuk menjaga dan melindungi budaya Indonesia. Ia muncul dari orang-orang yang tidak suka dengan Islam, tidak suka Islam tumbuh subur di Indoensia. Kampanye ini hanya satu dari strategi mereka untuk menyerng Islam, ketika strategi ini tidak berhasil maka mereka akan menggunakan strategi lainnya untuk terus meneyrang Islam. Maka wajib bagi umat Islam terus mempelajari agamanya, mengamalkannya dan mendakwahkan ke sleuruh penjuru dunia dengan semua media yang ada. Semoga Allah Ta’ala melindungi umat Islam ini sehingga akan sentiasa dalam lindungan dan keberkahanNya. Wallahu a’lam. ambp03022020.



1 komentar:

  1. Numpang promo ya gan
    kami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami
    ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*

    BalasHapus

Please Uktub Your Ro'yi Here...