Senin, 01 Juni 2020

Membaca sebagai Implementasi Hifdz Al-‘Aql dalam Maqashid Shariah


Oleh: Abd Misno Mohd Djahri

Membaca adalah aktifitas memaknai setiap huruf dan kata dalam sebuah kalimat, lebih dari itu adalah memahami pesan yang dibuat oleh penulis kepada para pembacanya. Sebagai aktifitas yang merupakan hasil dari peradaban menulis, maka membaca menjadi hal yang sangat penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Bahkan membaca menjadi awal dari sebuah ilmu pengetahuan, ia juga menjadi stimulus bagi perkembangan ilmu dan peradaban umat manusia.
Secara internal membaca memiliki efek positif bagi setiap orang yang membacanya. Seseorang yang membaca sejatinya ia sedang memasukan berbagai nutrisi bergizi bagi akalnya. Kecerdasan manusia akan terus berkembang bila nutrisi dalam bentuk bacaan terus dimasukan. Tentu saja syaratnya adalah bacaan tersebut memiliki gizi positif bagi akal manusia. Membaca akan memberikan stimulus bagi akal agar terus berkembang, sehingga akalnya akan terus memiliki ketajaman yang optimal.
Membaca dalam perspektif Islam menjadi satu aktifitas yang merupakan implementasi dari Maqashid Syariah khususnya hifdz al-‘aql yaitu melindungi akal manusia. Islam sebagai agama yang memiliki perhatian kepada ilmu pengetahuan sangat menganjurkan umatnya untuk membaca. Jika hifdz al-‘aql oleh para ulama dipahami sebagai menjaga dan melindungi akal manusia dengan contoh klasik yaitu larangan mengonsumsi makanan atau minuman yang merusak akal seperti khamr dan minuman keras lainnya, maka dalam konteks yang lebih luas ia juga termasuk bagaimana stimulus agar akal juga harus mampu untuk berkembang. Mengembangkan dan mengoptimalkan fungsi akal menjadi bagian dari tujuan syariah Islam (Maqashid Syariah)
Membaca sebagai aktifitas yang secara langsung menstimulus akal agar mampu memahami makna yang tersirat dari setiap huruf dan kata serta yang tersurat dari makna-makna yang ada dalam bacaan tersebut. Sehingga sangat wajar jika aktifitas ini sangat dianjurkan dalam Islam. Wahyu pertama dengan kata “Iqra” yang berarti bacalah atau ikutilah adalah bukti nyata bagaimana Islam sangat memperhatikan aktifitas ini. Tentu saja membaca dalam konteks Islam didasari dan diawali dengan menyebut nama Rabb (Tuhan) sebagai awal dan sumber penciptaan.
Hifdz al-‘Aql sebagai satu dari maqashid syariah menjadi maksud dan tujuan diturunkannya syariah Islam. Menjaga dan melindungi akal berarti bagaimana agar akal itu selalu dalam keadaan sadar dan memiliki nilai kemanusiaan yang didasarkan kepada nilai-nilai Ilahiah. Setelah terjaga dan terlindungi dengan baik, selanjutkan akal tersebut harus dikembangkan dengan berbagai stimulus yang muncul dari dalam dan juga luar dirinya. Unsur dari dalam meliputi hidayah dari Allah Ta’ala yang masuk ke dalam qalbunya, kemudian diolah dengan akalnya sehingga melahirkan satu kesadaran mendalam tentang eksistensi dirinya di semesta hingga kemudian mampu memberikan kontribusi positif bagi alam raya. Unsur dari luar adalah ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui proses pembelajaran yang diikutinya. Membaca adalah salah satu dari unsur dari luar yang akan mampu untuk mengembangkan akal pikiran manusia.
Sehingga ketika membaca adalah sebuah kebutuhan manusia, Islam telah memberikan stimulus yang sangat kuat agar manusia selalu menjaga, melindungi dan mengembangkan akalnya. Membaca adalah implementasi dari maksud dan tujuan hadirnya syariah Islam di semesta. Mari Membaca... ammd 01062020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...