Selasa, 31 Mei 2022

Etika dan Norma Ekonomi Islam (Part 1): Larangan Berbuat Curang

Oleh : Aziz Abdurrahman, S.Li (Mahasiswa Pascasarjana INAIS Bogor)


 

Sebagai agama yang universal, sisi ekonomi juga mendapat perhatian yang serius dalam Islam, selain perkara tauhid yang merupakan fundamental. Cakupan ekonomi tentu lebih luas daripada hanya sekedar transaksi jual beli semata. Meskipun demikian kegiatan transaksi jual beli adalah bagian terbesar dari ekonomi, karena di dalamnya adalah faktor produksi, distribusi dan konsumsi.

 Sudah kita maklumi secara historis bahwa kehidupan masa muda Nabi Muhammad, sangat kental sekali dengan aktifitas perdagangan. Bahkan sudah menjadi kebiasaan kaum Quraisy yang berada di Mekah pada saat itu untuk melakukan perjalanan bisnis ke negeri Yaman pada saat musim dingin, dan ke negeri Syam apabila musim panas (Ibnu Katsir, 2002.

Nabi Muhammad sejak masih usia muda dikenal dengan julukan Al-Amin, yang artinya orang yang menjaga amanah. Orang-orang Quraisy sangat percaya akan kejujuran beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Nampaknya akhlak yang baik ini juga diteruskan oleh para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhum, sebagian diantara mereka juga ada yang mencari mata pencaharian sebagai pedagang, sebut saja Abdurrahman bin Auf yang terkenal akan kecerdikannya dalam berdagang.

Dalam beberapa sabda-sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan bahwa pedagang yang jujur dan amanah akan mendapatkan pahala yang besar dan keberkahan dalam jual belinya. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda;

التاجر الصدوق الأمين مع النبيين و الصديقين  و الشهداء يوم القيامة

“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para Nabi, orang-oran Shiddiq, dan para Syuhada pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lainnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda;

البيعان بالخيار ما لم يتفرقا فإن صدقا و بينا بورك في بيعهما و إن كتما و كذب محقت بركة بيعمها

“Penjual dan pembeli itu diberikan pilihan (untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya) selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang), jual beli keduanya akan diberkahi. Namun, apabila keduanya menyembunyikan dan berdusta, akan dihilangkan keberkahan jual beli keduanya.” (HR. Bukhari dan Muslim.)

Namun dewasa ini banyak sekali praktik-praktik jual beli yang tidak dilandasi dengan kejujuran. Mulai dari pedagang kelas teri sampai kelas kakap ada saja berita telah terjadi penipuan dalam transaksi jual beli. Misalnya, pedagang buah di pasar yang menjual dagangannya sambil bersumpah atas nama Allah bahwa yang ia jual manis dan modalnya besar, padahal faktanya tidak demikian. Ada lagi misalnya penjualan properti rumah atau tanah namun ternyata surat-surat kepemilikan rumah atau tanah tersebut palsu.

Perbuatan curang tersebut juga ditemukan dalam kasus yang lainnya misalkan tindak korupsi yang dilakukan oleh para pejabat, oleh menteri dan yang lainnya. Semua itu membuktikan kepada kita bahwa kejujuran sudah menjadi barang langka di negeri yang mayoritas muslim ini.

Ketika seorang muslim hendak membeli dan menjual, menyimpan dan meminjam, atau menginvestasikan uang, ia selalu berdiri pada batas-batas yang telah ditetapkan Allah. Ia tidak makan uang haram, memonopoli milik rakyat, korupsi, mencuri, berjudi, ataupun melakukan suap menyuap. Seorang muslim secara tegas menjahui daerah yang diharamkan Allah. (Al-Qardhawi, 1997)

Segala macam tindak kecurangan dan ketidakjujuran ini perlu diberikan sanksi tegas. Dalam sebuah hadits yang terdapat di kitab Shahîh Muslim No. 102, suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melewati tumpukan makanan (yang dijual) kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam makanan tersebut, saat itu tangannya merasakan bahwa bagian bahwa pada makanan tersebut basah. Lantas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya, “Apa ini wahai penjual makanan?” Sang penjual tersebut menjawab, “Terkena air hujan wahai Rasulullah.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya kembali kepada penjual tersebut, “Mengapa tidak engkau letakkan yang basah ini di atas juga agar dapat diketahui oleh yang lain? beliau menasehati penjual tersebut dan memerintahkan untuk berlaku jujur seraya bersabda;

من غشنا فليسا منا

“Barang siapa yang menipu/berbuat curang maka ia tidak termasuk golongan kami.” (Nawawi, 2010)

Hadits ini sangat jelas bagi kita semua bahwa orang-orang yang berbuat curang tidaklah dianggap sebagai bagian dari golongan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, karena beliau selalu mengajarkan kejujuran baik dalam tindakan maupun ucapan.

 

1 komentar:

Please Uktub Your Ro'yi Here...