Rabu, 23 Juli 2014

Seri Disertasi: Abstrak Disertasi

ABSTRAK

Misno (2014): Penyerapan Hukum Islam pada Komunitas Adat: Studi Antropologi Hukum di Baduy, Kampung Naga dan Marunda Pulo.
Empat Teori Jalur masuknya Islam ke Nusantara yaitu Teori India, Persia, Arab dan Teori China menyatakan bahwa; komunitas Muslim yang pertama adalah penduduk di wilayah pesisir Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Nusa Tenggara. Setelah itu Islam didakwahkan ke wilayah pedalaman di seluruh Nusantara. Konsekuensinya; mereka menyerap hukum Islam sebatas yang mereka pahami, tidak semua hukum Islam diserap dan dilaksanakan sepenuhnya. Mereka telah memiliki adat-istiadat yang dilaksanakan secara turun-temurun sebelum kedatangan Islam. Beberapa adat di Indonesia yang masih bertahan adalah komunitas Baduy, Kampung Naga dan Marunda Pulo. Ketiga komunitas tersebut mewakili tipe masyarakat Nusantara dalam menyerap hukum Islam yaitu masyarakat pesisir (Marunda Pulo) dan pedalaman (Kampung Naga dan Baduy).
Disertasi ini meneliti bagaimana dan mengapa penyerapan Hukum Islam oleh masyarakat Nusantara; unsur-unsur yang diserap, pola penyerapan, dan faktor yang memengaruhi penyerapan. Penelitian ini bertujuan dan berguna untuk menjawab pertanyaan penelitian dan mendeskripsikan adat pada ketiga komunitas serta mengkorelasikannya dengan sistem Hukum Islam. Pendekatan penelitian menggunakan empirical legal study. Data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari observasi langsung (direct observation), wawancara mendalam (deep interview) dan studi kepustakaan (library research).
Penelitian menunjukkan bahwa penyerapan Hukum Islam oleh komunitas Baduy terjadi dalam pelaksanaan pernikahan yaitu pembacaan syahadat Nabi Muhammad Saw, adanya mahar dan pencatatan nikah oleh KUA khususnya pada komunitas Baduy Luar. Komunitas Baduy Dalam belum banyak menyerap hukum Islam di bidang pernikahan. Penyerapan bidang kewarisan hanya sebatas pada penyebutan istilah-istilah dalam kewarisan Islam, sedangkan pembagiannya masih mengikuti adat kebiasaan mereka yaitu membagi rata warisan kepada anak laki-laki dan perempuan. Sementara pada komunitas Kampung Naga penyerapan terjadi pada sebagian hukum ibadah dan pada muamalah khususnya pernikahan. Pada masalah kewarisan mereka masih mempertahankan pola-pola kewarisan sesuai dengan adat kebiasaan mereka yaitu membagi warisan dengan bagian yang sama antara anak laki-laki dan perempuan. Sedangkan penyerapan hukum Islam di Kampung Marunda Pulo terjadi pada hukum ibadah dan muamalah. Proses penyerapan Hukum Islam terjadi karena faktor internal (karakter adat dan syahadah) dan eksternal (interaksi sosial dan kekuasaan negara).
 Berdasarkan analisis teori receptie, disertasi ini memperkokoh teori tersebut. Dengan demikian, Penulis merumuskan teori penyerapan Hukum Islam oleh komunitas adat yang disebut Reception through Selection-modification, yaitu penyerapan hukum melalui seleksi dan modifikasi. Apabila hukum Islam tersebut sesuai dengan adat maka diterima, apabila bertentangan maka dimodifikasi agar selaras dengan nilai-nilai adat.

Kata Kunci: Penyerapan Hukum, Antropologi Hukum, Adat, Hukum Islam, Baduy, Kampung Naga, Marunda Pulo dan Teori Reception through Selection- modification.
ABSTRACT

Misno (2014): Reception of Islamic Law On Indigenous Communities: Study of Legal Anthropology in Baduy, Kampung Naga, and Marunda Pulo.

Four Theories Path of Islam in Nusantara viz Theory of India, Persian, Arabia, and Theory of China. The first community to accept Islam was the tenant at the coastal areas of Sumatra, Java, Sulawesi, Kalimantan, Maluku and Nusa Tenggara. After that Islam disseminated to rural areas throughout the country as the consequence of their reception of Islamic law. However, the fact was not all Islamic law accepted and implemented, because they already have customs practiced continuously by hereditary generations long before the arrival of Islam. Some custom in Indonesia, which still survive was practiced by indigenous community such as Baduy, Kampung Naga and Marunda Pulo. Three communities represented the type of society in Nusantara that were coastal communities (Marunda Pulo) and inland communities (Kampung Naga and Baduy).
This dissertation examines the reception of Islamic law by those indigenous communities. The focus of this study is the elements of Islamic law, the reception pattern of Islamic law, and the factors that influence the reception. The purpose and usefulness of this study was to answer the research questions and describe the three customary of communites as well as bad correlation with the Islamic legal system. The method used is empirical legal study. The data used in this study were the primary data source derived from observation, deep interviews and library research.
Research shows that the reception of Islamic law by the community of Baduy in the implementation of Islamic law marriage that is reading the creed of the Prophet Muhammad Pbuh, the presence of dowry and marriage records by KUA, especially on the community of Outer Baduy. Meanwhile the community of Inner Baduy has not been  accept the Islamic law a lot in the field of marriage. Reception  in the field of inheritance was limited to the mention of the terms in Islamic inheritance, while the division still follow their customs that divide the estate equally both boys and girls. While the community of Kampung Naga reception occurs in the majority of law and worship in particular muamalah espescially in wedding. At issue still retain their inheritance patterns of inheritance according to their customs that divide the inheritance with equal parts between boys and girls. Kampung Marunda Pulo reception of Islamic law in worship and muamalah. Islamic law reception process occurs due to internal factors (custom character and creed) and external (social interaction and the power of the state).
This dissertation reinforce the theory of receptie that the reception of Islamic law by the people of Indonesia, if not contrary to their customs. Based on these findings, the researcher formulated the theory of Islamic law reception by the indigenous communities is Reception through Selection-modification, reception of Islamic law by indigenous communities with the selection and  modification. If Islamic law  is in accordance with the accepted custom, when it conflicts then modified to align with traditional values.
Keywords: Reception of Law, Legal Anthropology, Indigenous Community, Adat, Islamic Law, Baduy, Kampung Naga, Marunda Pulo and Theory Reception through Selection-modification.
ملخص

الإسم: ميسنوا (2014): الإستيعاب الشريعة الإسلامية على المجتمعات الأصلية: دراسة الأنتروبولوجيا الحكم في قبيلة البدوي، كامبونج ناغا و مروندا فولو.

أربع نظريات مسار الإسلام في إندونيسيا أن النظرية الهند ،الفارسية ،العربية والصين. المجتمع الأول لقبول الإسلام هو مقيم في المناطق الساحلية من سومطرة ، جاوة ، سولاويزي ، كاليمانتان ، مالوكو و نوسا تينغارا . بعد بشر أن الإسلام عن طريق الدعاة إلى المناطق الريفية في جميع أنحاء البلاد هي نتيجة استيعاب الشريعة الإسلامية . ومع ذلك ، فإن الحقيقة هي ليست كل الشريعة الإسلامية استيعابها و تنفيذها، لأن لديهم بالفعل الجمركية التي عقدت من قبل أجيال طويلة قبل وصول الإسلام . يقام بعض العرف في إندونيسيا ، والتي ما زالت باقية حتى يومنا هذا من قبل المجتمع قبيلة بدوي، كامبونج ناغا و مروندا فولو. تمثل جميع الطوائف الثلاث نوع من المجتمع في إندونيسيا الشريعة الإسلامية التي يتم استيعاب المجتمعات الساحلية والداخلية .
يتناول هذه الرسالة الدكطورة استيعاب الشريعة الإسلامية من قبل المجتمع قبيلة البدوي، كامبونج ناغا و مروندا فولو. التركيز في هذه الدراسة هي عناصر الشريعة الإسلامية التي يتم استيعابها، ونمط استيعاب الشريعة الإسلامية، والعوامل التي تؤثر على استيعاب. وكان الغرض من هذه الدراسة فائدة للإجابة على أسئلة البحث ووصف العرفي الثلاثة في المجتمع وكذلك ربط مع النظام القانوني الإسلامي.
الطريقة المستخدمة هي الدراسات القانونية العملية. البيانات المستخدمة في هذه الدراسة هو مصدر البيانات الأولية المستمدة من الملاحظة المباشرة، المقابلات العميقة ودراسة البحث في المكتبة.
وتبين البحوث أن استيعاب الشريعة الإسلامية من قبيلة بدوي، كامبونج ناغا و مروندا فولو, تحدث في العبادة والمعاملات. في حين أن المجتمع استيعاب كامبونج النجا يحدث في غالبية في العبادة والمعاملات على وجه الخصوص الزفاف والمعاملات . في قضية ما زالت تحتفظ أنماط نصيبهم من الميراث وفقا لعاداتهم التي تقسم الميراث مع أجزاء متساوية بين الفتيان والفتيات. في القبيلة يحدث استقبال المجتمع في تنفيذ الزواج الشريعة الإسلامية أن يقرأ الشهدة النبي محمد صلى الله عليه و السلام، وجود المهر وسجلات الزواج كوا ، وخصوصا على البدوي الخارجي . البدوي الداخلى في الشريعة الإسلامية لم يكن الكثير لاستيعاب في مجال الزواج. استيعاب في مجال الإرث اقتصرت على ذكر شروط في الميراث الإسلامية ، في حين أن التقسيم لا تزال تتبع عاداتهم التي تقسم التركة بالتساوي على الفتيان والفتيات.
هذه أطروحة تعزيز نظرية الاستيعاب، وهي استيعاب الشريعة الإسلامية من قبل شعب إندونيسيا ، إن لم يكن يتعارض مع عاداتهم. استنادا إلى هذه النتائج ، والكتاب صياغة نظرية استيعاب الشريعة الإسلامية من مجتمعات السكان الأصليين أن نظرية الاستقبال من خلال اختيار-التعديل، و استقبال الشريعة الإسلامية من قبل المجتمعات الأصلية مع التحديد. إذا الشريعة الإسلامية هي وفقا للعرف مقبولة، إذا متناقضة ثم تعديلها لتتماشى مع القيم التقليدية. تحدث عملية استيعاب الإسلامية الحكم نتيجة لعوامل داخلية (حرف العرف والشهادة) وخارجي (التفاعل الاجتماعي وسلطة الدولة).
الكلمات الرئيسية: الإستيعاب الشريعة الإسلامية، الأنتروبولوجيا الحكم، السكان الأصليين، والقانون الإسلامي، القبيلة البدوي ، كامبونج النجا، مروندا فولو,  ونظرية الاستقبال من خلال اختيار-التعديل.

Selasa, 15 Juli 2014

Seri Disertasi: Glosarium 3

Kampung Naga             : Kampung adat yang berada di wilayah Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
Kaum                            : Perangkat atau pembantu dalam melaksanakan kegiatan kegamaan. Ia dibantu oleh Pembantu Kaum yang sama dengan kaum perangkat kokolotan.
Kekeba                          : Ritual bagi ibu hamil menginjak usia kehamilan 3-4 bulan.
Kepala Desa atau disebut Jaro Warga: Kepala desa di Desa Kanekes Baduy. Ia tidak berbeda jauh dengan kepala desa lainnya di daerah Kabupaten Lebak, hanya ia terikat dengan hukum adat Baduy.
Kokolotan                     : Pejabat di kampung yang membidangi masalah keagamaan.
Komunitas adat            : Sekelompok manusia yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan Lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan anggotanya.
Kuncen                         : Pemimpin tertinggi di Kampung Naga yang bertugas memangku adat dan pemimpin dalam setiap upacara adat.
Lebe                              : Ahli agama di Kampung Naga yang bertugas mengurus jenazah dan masalah yang berkaitan dengan keagamaan lainnya.
Leuweung Karamat      : Hutan keramat tempat makam leluhur Kampung Naga di sebelah barat kampung.
Leuweung Larangan     : Hutan yang tidak boleh dimasuki oleh seluruh anggota komunitas Kampung Naga di sisi sungai Ciwulan.
Mapag pengantin          : Penyambutan pengantin laki-laki oleh pihak pengantin perempuan dalam hal ini kedua orang tuanya menyambut calon pengantin laki-laki beserta rombongannya. 

Seri Disertasi: Glosarium 2

Hajat Bulan/Sasih         : Ritual berziarah ke makam leluhur yang dilaksanakan enam kali dalam satu tahun pada komunitas Kampung Naga.
Hibah                            : Pembagian harta waris dengan cara hibah dilakukan dengan cara harta orang tua tersebut dibagikan kepada anak-anaknya pada waktu orang tua masih hidup, dengan besar bagian masing-masing anak baik laki-laki atau pun perempuan sama 1:1 atau sesuai dengan kehendak dari orang tua yang membagikannya tersebut.
Hibah Wasiat                : Pembagian harta waris dengan cara memberikan kepada anak masing-masing bagiannya, tetapi penyerahan harta yang dihibahkannya itu dilakukan setelah orang tua (Si Pewaris) meninggal dunia
Hukum Islam                : Seperangkat peraturan yang bersumber dari ajaran Islam yaitu al-Quran dan al-Sunnah (syariah) dan pendapat ahli hukum Islam (Fiqh). 
Jaro  Palawari                : Perangkat (pegawai) Pu’un, tugasnya menjadi ketua panitia dalam kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan, khususnya di Baduy Dalam yaitu Cikeusik, Cikertawana dan Cibeo.
Jaro  Tujuh                    : Lembaga yang di dalamnya ada dua pejabat yaitu Tangkesan atau Damar Sarengenge dan Jaro Tangtu yaitu kokolotan Cihulu.
Jaro Tangtu                   : Pejabat hukum adat dari lembaga Jaro Tujuh yang mendapat tugas dari tanggungan atau  Jaro  Dua Belas untuk menunjuk kokolot dan Jaro Warga atau kepala desa sekaligus mengawasi dan punya kewenangan memberi pengawasan serta teguran kalau kokolot dan kepala desa menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan aturan hukum adat Baduy. 

Seri Disertasi: Glosarium

GLOSARIUM


Akeke (aqiqah)             : Pemotongan kambing pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi pada komunitas Marunda Pulo.
Akulturasi                     : Penyerapan unsur budaya oleh suatu masyarakat yang berasal dari kebudayaan lainnya.
Asimilasi                       : Pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru.
Baduy                           : Komunitas adat yang tinggal di wilayah Desa Kanekes dan sekitarnya.
Beberesih                      : Mandi sebelum ritual dilaksanakan ritual hajat sasih, sepitan dan gusaran  
Bilineal                          : Sistem sosial yang lebih mengutamakan keluarga dari pihak laki-laki seperti ayah dan seterusnya.
Buka palang pintu         : Ritual membuka pintu dalam pernikahan Betawi saat pengantin laki-laki masuk ke rumah pengantin perempuan dengan saling berbalas pantun.
Cadu (matak tumpur)   : Sesuatu yang ditabukan dan tidak boleh dilanggar, apabila dilanggar akan mengakibatkan hancurnya kehidupan si pelanggar termasuk keluarganya.
Carik atau Sekdes         : Sekretaris bagi Kepala Desa (Jaro Pamarentah) di Baduy. 
Dibuat                           : Memotong atau memanen padi dengan mempergunakan etem atau ani-ani, yang biasanya dilakukan oleh kaum wanita.
Eksogami                      : Sistem perkawinan yang berasal dari suku, klan, etnis, kekerabatan dan lingkungan yang berbeda.
Endogami                     : Sistem perkawinan yang berasal dari suku, klan, etnis, kekerabatan dan lingkungan yang sama.
Gusaran                         : Ritual khitan bagi anak perempuan bagi anak laki-laki disebut sepitan atau khitanan. 

Senin, 14 Juli 2014

Seri Disertasi: Glosarium

GLOSARIUM

Resepsi                          : Menyerapnya suatu unsur ke dalam unsur lain sehingga bercampur atau menggantikan unsur yang lama.
Hukum Islam                : Seperangkat peraturan yang bersumber dari ajaran Islam yaitu al-Quran dan al-Sunnah (syariah) dan pendapat ahli hukum Islam (Fiqh). 
Komunitas adat            : Sekelompok manusia yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan Lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan anggotanya.
Baduy                           : Komunitas adat yang tinggal di wilayah Desa Kanekes dan sekitarnya.
Kampung Naga             : Kampung adat yang berada di wilayah Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
Marunda Pulo               : Komunitas adat yang tinggal di wilayah Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Kotamadya Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Sunda Wiwitan             : Sistem kepercayaan (agama) awal yang dianut oleh suku Sunda.
Pikukuh karuhun           : Aturan-aturan adat yang berasal dari nenek moyang yang dipatuhi oleh komunitas adat di Jawa Barat.
Ngukus                         : Membuat kukus (asap) yaitu dengan membakar dzat aromatik seperti kemenyan, kayu gaharu, madat atau getah.
Ngawalu                       : Istilah ini mengacu kepada upacara Kawalu dari kata “walu” yang berarti bali - balik maka kawalu adalah kabali atau “kembali”. Kegiatan upacara setelah padi dari ladang “kembali” ke lumbung (leuit) setelah sekian lama mengembara di “weweg sampeg mandala pageuh” yaitu rumah suaminya (tanah=ladang)

Rabu, 09 Juli 2014

Seri Disertasi: Unsur Hukum Islam yang diserap Komunitas Adat

Oleh: Abdurrahman Misno BP

Hukum Islam dilihat dari segi pembagiannya terbagi menjadi dua, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdhah dan hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah. Hukum Ibadah dalam Islam berkaitan dengan ritual peribadahan antara seorang hamba dengan Allah Swt, sementara hukum muamalah berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia lainnya dan alam sekitarnya. Berdasarkan pada pembagian hukum Islam ini, maka komunitas Kampung Baduy, Kampung Naga dan Marunda Pulo menerima unsur-unsur hukum Islam dengan variasi berbeda dalam pelaksanaannya.
Bagan 9
Unsur-unsur Hukum Islam yang diterima oleh tiga komunitas adat
Sumber bagan: Hasil analisis penulis

1.    Komunitas Kampung Marunda Pulo
Penyerapan hukum Islam oleh komunitas Kampung Marunda Pulo terjadi bersamaan dengan penyerapan mereka terhadap Islam. Hampir seluruh unsur hukum Islam dilaksanakan oleh mereka dengan baik. Hukum Islam yang diterima oleh mereka meliputi hukum yang bersifat ibadah dan muamalah. Pada bidang ibadah komunitas Marunda Pulo termasuk komunitas yang konsisten dengan keislamannya sehingga mereka menjalankan rukun Islam dengan baik. Mereka menjalankan shalat, puasa, zakat dan menunaikan ibadah haji. Walaupun demikian ada beberapa warga yang tidak melaksanakan shalat terutama ketika berada di laut untuk mencari ikan. 
Sementara dalam bidang muamalah mereka menjalankannya sesuai dengan norma-norma hukum Islam seperti larangan memakan riba, berbuat jujur dalam perdagangan, melaksanakan amanah dan bekerja pada hal-hal yang halal saja. Secara umum mereka meyakini bahwa Islam mengatur seluruh sendi kebutuhan manusia termasuk dalam masalah ekonomi.
Beberapa unsur hukum Islam yang dilaksanakan oleh mereka dalam bidang ahwal al-Syakhsiyah diantaranya adalah:
1)   Perkawinan
Proses perkawinan yang dilakukan oleh komunitas Kampung Marunda Pulo didasarkan pada sistem perkawinan Islam. Proses lamaran dilaksanakan dengan perwakilan dari calon mempelai laki-laki ke rumah calon mempelai perempuan dengan persetujuan dari kedua belah pihak. Penentuan mahar disesuaikan dengan permintaan dari calon istri yang akan diserahkan pada saat akad nikah berlangsung. Rukun dan syarat perkawinan selaras dengan nilai-nilai Islam yaitu adanya kedua mempelai, ijab qabul dan mahar.
Pesta pernikahan yang dilaksanakan diwarnai dengan tradisi Betawi namun tidak lagi dominan. Perkembangan terkini menunjukan bahwa perkawinan di Marunda Pulo lebih praktis sesuai dengan perkembangan zaman. Pelaksanaan pernikahan tidak bisa dipisahkan dengan tradisi yang masih ada walaupun kadarnya terbatas hanya pemakaian baju adat dan iring-iringan pengantin. Mengenai pakaian saat ini berkembang pula pakaian pengantin muslim di mana pengantin perempuan memakai pakaian yang menutup aurat.    
2)   Kewarisan
Kewarisan sebagai bagian dari hukum perdata Islam yang dilaksanakan oleh komunitas Kampung Marunda Pulo sesuai dengan ilmu faraid dalam Islam. Mereka memahami bahwa hukum waris Islam harus membagikan bagian antara laki-laki dan perempuan itu berbeda. Namun dalam praktiknya mereka menganggap bahwa hal ini tidak adil sehingga dalam pembagiannya mereka menyamakan bagian antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Keadilan yang mereka pahami adalah ketika membaginya dengan sama rata. Walaupun demikian pembagian ini biasanya didasarkan kepada kesepakatan seluruh ahli waris. 
Pembagian harta waris dalam bentuk penyerahan sebelum orang tua meninggal dunia sejatinya bukanlah pembagian waris. Ia adalah hibah (pemberian) orang tua kepada anak-anaknya, sehingga dalam hal ini diperbolehkan untuk membagi kepada anak-anaknya dengan bagian yang sama antara laki-laki dan perempuan. Bahkan menjadi sebuah kewajiban untuk memberikan harta secara adil kepada anak-anak, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw:
اعْدِلُوابَيْنَ أَوْلَادِكُمْ اعْدِلُوابَيْنَ أَبْنَائِكُمْ
Berlaku adillah kepada anak-anak kalian. HR. Bukhari, Abu Dawud dan Nasai.
Adapun apabila pembagiannya setelah meninggal dunia maka harta waris akan diberikan kepada seluruh ahli warisnya dan pembagiannya telah disebutkan oleh Allah Swt dalam beberapa ayatNya:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِمِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. (QS. al-Nisaa [4]: 7).

Berdasarkan ayat ini maka bagian dari laki-laki adalah dua kali lipat bagian perempuan. Maka adat kebiasaan yang membagikan harta warisan sama antara laki-laki dan perempuan bertentangan dengan ayat ini, kecuali jika dalam pembagiannya mengetahui masing-masing bagiannya maka dibolehkan untuk menyamakan bagian keduanya. 
2.    Komunitas Kampung Naga
Unsur-unsur hukum Islam yang diterima oleh komunitas Kampung Naga meliputi beberapa aspek ibadah dan muamalah. Pada aspek ibadah hukum Islam diterima secara bertahap dalam jangka waktu yang lama. Penyerapan nenek moyang mereka terhadap Islam tidak serta merta penyerapan terhadap seluruh aspek ibadah dalam Islam. Lima rukun Islam diterima secara baik oleh komunitas Kampung Naga walaupun dalam praktiknya secara individu masih belum melaksanakannya dengan sempurna. Misalnya dalam pelaksaan shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.
Pada rukun Islam yang ke lima yaitu menunaikan ibadah haji mereka masih keukeuh tidak mau melaksanakannya. Terbukti hingga saat ini tidak ada satu orangpun yang menunaikan ibadah haji, padahal secara ekonomi mereka mampu untuk melaksanakannya. Tidak melaksanakan ibadah haji terutama bagi mereka yang tinggal di Kampung Naga, sedangkan komunitas sa-naga yang tinggal di luar lembur ada sebagian yang sudah menunaikan ibadah haji. Mereka masih memiliki keyakinan bahwa hajat sasih yang mereka laksanakan adalah bentuk lain dari menunaikan haji ke Baitullah.
Mereka berpendapat bahwa naik haji itu adalah bagi yang mampu, sementara komunitas Kampung Naga adalah keluarga petani yang secara ekonomi berada di garis kemiskinan sehingga tidak mampu untuk menunaikan ibadah haji. Apalagi biaya haji saat ini yang semakin mahal tentu tidak akan terjangkau oleh mereka. Sekilas argumentasi ini benar, bahwa mereka miskin itu benar. Namun fakta yang penulis temukan tidak semua mereka miskin, keluarga kuncen dan beberapa tokoh adat mempunyai ekonomi yang cukup mapan dan bisa dikatakan berpenghasilan lebih akan tetapi mereka tetap tidak mau melaksanakan ibadah haji tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa mereka secara sengaja tidak mau melaksanakan ibadah haji walaupun dengan alasana tidak mampu.  
Pada bidang muamalah hukum Islam yang diterima oleh komunitas Kampung Naga adalah mengenai tidak bolehnya meminjamkan uang dengan adanya bunga (riba). Mereka meyakini bahwa hal tersebut tidak baik dilakukan, namun dalam praktiknya koperasi simpan-pinjam yang didirikan di Kampung Naga menggunakan sistem bunga. Mereka berdalih bahwa bunga tersebut adalah untuk diri sendiri bukan untuk orang lain. Tentu saja argumentasi ini sangat lemah mengingat keharaman riba bukan hanya dilihat dari satu sisi saja, namun jika dampak lain yang ditimbulkannya.
Berkenaan dengan perkawinan dan kewarisan maka komunitas Kampung Naga menerima sebagiannya dan tidak menggunakan sebagian lainnya. Berikut adalah pemaparan dari keduanya:  
a.       Perkawinan
Proses perkawinan yang dilakukan oleh komunitas Kampung Naga menerima hukum perkawinan Islam dalam hal rukun dan syaratnya. Proses akad nikah yang menghadirkan mempelai laki-laki dan perempuan serta wali dari mempelai perempuan merupakan syarat sah dalam sebuah pernikahan Islam. Demikian pula adanya mahar dan ijab qabul yang dilaksanakan merupakan model perkawinan dalam Islam yang dilaksanakan oleh komunitas Kampung Naga. Hal ini bisa dipahami karena mereka sebagai muslim diwajibkan untuk menjalankan syariat Islam khususnya di bidang perkawinan.
Adapun tahapan-tahapan sebelum dan sesudah akad yang dilaksanakan oleh mereka sejatinya berasal dari adat kebiasaan mereka. Semisal lamaran yang mengharuskan membawa sirih, gambir, pinang dan yang lainnya. Selain itu acara sungkeman dan ngariung setelah akad nikah selesai merupakan tradisi yang bukan berasal dari Islam. Walaupun demikian bukan berarti Islam menolaknya, selama tidak ada nash atau dalil yang melarangnya maka hal tersebut diperbolehkan.
Sistem pernikahan di Kampung Naga berasakan monogamy, sehingga mereka tidak mengenal istilah poligami. Wawancara yang penulis lakukan menunjukan bahwa poligami dianggap perbuatan yang mendzalimi perempuan sehingga tidak ada satu orangpun yang melakukan poligami di Kampung Naga. Pemberian sumbangan pada acara walimah menjadi adat yang telah berakar pada kalangan mereka. Walaupun mereka tidak menggunakan surat undangan untuk mengundang para tetangga namun ikatan kekeluargaan yang kokoh menyebabkan mereka akan datang walaupun tanpa undangan ke keluarga yang menikahkan anaknya.
Sebagaimana di wilayah Sunda lainnya, komunitas Kampung Naga dalam proses pernikahan dilakukan adat sawer yaitu pembacaan pantun yang berisi nasehat-nasehat kepada pengantin. Adat ini dilaksanakan di depan rumah pengantin perempuan sebelum adat muka panto dimulai. Pengaruh Islam pada saweran ini sangat kentara dengan lafadz-lafadz yang genuine dari Islam. Misalnya pembukaan dengan membaca istighfar dan basmalah, kemudian pada isinya juga terkandung lafadz-lafadz arab yang sangat islami tentang nasehat kepada pengantin perempuan untuk taat kepada suaminya dan seorang suami yang harus mengasihi istrinya tersebut.    
b.      Kewarisan
Sistem kewarisan Islam tidak diterima secara sempurna oleh komunitas Kampung Naga. Pembagian harta warisan yang mereka lakukan lebih kepada kebijakan dari orang tua yang memiliki harta tersebut, sehingga mereka membagikan hartanya tersebut kepada anak-anakanya sebelum mereka meninggal dunia. Pembagian dilakukan dengan porsi yang sama antara laki-laki dan perempuan. Selain itu pembagian juga dilakukan tidak secara ketika anaknya tersebut menikah, orang tua akan memberikan harta berupa tanah atau rumah untuk anaknya yang baru menikah tersebut. Demikian seterusnya jika anak berikutnya menikah maka akan diberikan harta bagiannya.
Apabila orang tua meninggal dunia dan harta warisan belum dibagikan, maka pihak ahli waris akan bermusyawarah untuk menentukan bagiannya masing-masing, biasanya pembagian dilakukan dengan porsi yang sama antara laki-laki dan perempuan. Apabila ahli waris meninggalkan anak perempuan saja maka hartanya diberikan semua kepadanya. Istri mendapatkan bagian sesuai dengan pembagian harta gono-gini. Ahli waris lainnya yang dikenal dalam waris Islam tidak mendapatkan harta warisan seperti ayah mayit atau ibunya. Apabila mayit tidak memiliki anak maka harta diberikan kepada syabah (saudara-saudaranya).
Pembagian model pertama atau yang disebut dengan hibah diperbolehkan dalam Islam walaupun jumlah bagian antara laki-laki dan perempuan sama. Bahkan orang tua harus bisa berbuat adil dalam pemberian (hibah) kepada anak-anaknya baik laki-laki ataupun permepuan. Model ini bisa menjadi alternative dalam pembagian waris yang ada di masyarakat, sehingga rasa keadilan yang mereka yakini tetap terlaksana dan hukum Islam juga membolehkannya. Hanya saja, ini bukanlah harta waris melainkan hanya hibah (pemberian) dari orang tua kepada anak-anaknya sebelum ia meninggal dunia. 
Sedangkan pada pembagian setelah orang tua meninggal maka sudah selayaknya untuk disesuaikan dengan nilai-nilai Islam yaitu bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Kalaupun ingin dibagi secara merata antara laki-laki dan perempuan maka ketika pembagian harta waris berlangsung masing-masing ahli waris sudah mengetahui bagiannya masing-masing. Misalnya seorang laki-laki sudah mengetahui haknya adalah dua kali lipat hak perempuan, demikian pula seorang ahli waris perempuan mengetahui bahwa haknya adalah separuh dari perempuan. Kemudian pihak laki-laki memberikan tambahan bagiannya kepada ahli waris perempuan. Maka dalam hal ini diperbolehkan untuk membaginya lagi kepada ahli waris perempuan. Tentunya dengan kesepakatan dari masing-masing ahli waris tersebut.   
3.    Komunitas Baduy
Komunitas Baduy adalah komunitas yang belum menerima Islam sebagai agama mereka, sehingga dalam banyak hal tidak menerima hukum Islam. Namun interaksi mereka dengan umat Islam telah memunculkan penyerapan hukum Islam oleh mereka. Beberapa hukum Islam yang diterima oleh mereka meliputi hukum ibadah dan muamalah.
Dua kalimat syahadat yang menjadi pintu gerbang masuknya seseorang ke dalam bangunan Islam mereka ucapkan ketika melaksanakan akad pernikahan di depan penghulu (pegawai pencatat nikah). Pembacaan ini disaksikan oleh beberapa orang saksi dari keluarga pengantin perempuan. Sebelum pembacaan syahadat pihak penghulu akan memberikan penjelasan tentang pernikahan dalam Islam beserta hak dan kewajiban suami istri.
Komunitas Baduy juga menjalankan puasa, terutama pada bulan-bulan kawalu yang dilaksanakan tiga hari dalam tiga bulan. Puasa mereka jalankan dengan variasi yang berbeda, walaupun hal ini dipertanyakan apakah berasal dari hukum Islam atau dari budaya mereka. Hasil penelitian saya menunjukan bahwa hal tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum Islam tentang puasa. Termasuk setelah bulan tersebut selesai mereka akan merayakan “lebaran” versi mereka dengan berkunjung ke camat Leuwidamar, bupati Lebak dan gubernur Banten.
Menunaikan zakat ketika mendapatkan rizki mereka lakukan dengan istilah “Jekat” yaitu memberikan sebagian harta milik kepada fakir miskin dan anak yatim. Mereka juga mengenal istilah shadaqah yang dikeluarkan pada saat mereka mendapatkan rizqi. Ketika mereka mendapatkan uang dari pengunjung yang menginap di rumahnya mereka akan membaginya kepada para tetangga yang miskin sebagai bentuk kebersamaan di antara mereka. Penelitian saya terhadap sistem sosial mereka juga menunjukan perhatian mereka terhadap fakir miskin dan anak yatim di antara mereka cukup baik dengan menyantuni mereka dan memenuhi kebutuhannya.
Pelaksanaan haji yang oleh umat Islam laksanakan ke Baitullah mereka laksanakan ke Arca Domas sebagai pusat spiritual tertinggi mereka. Hingga saat ini mereka meyakini bahwa pada lokasi Arca Domas terdapat pintu yang menghubungkan ke Ka’bah Baitullah. Sehingga ritual muja yang mereka lakukan juga diyakini sebagai bentuk lain dari haji menurut umat Islam. Muja sendiri adalah ritual ziarah ke makam leluhur yang berada di lokasi Arca Domas. Ritual ini dilaksanakan setahun sekali dan hanya diikuti oleh orang-orang khusus yang telah ditunjuk oleh Pu’un.
Khitanan menjadi unsur hukum Islam yang diterima oleh komunitas Baduy, mereka mengkhitan seorang anak yang sudah menginjak usia 6-10 tahun. Mereka menyebut khitanan dengan istilah ngislamkeun yaitu mengeluarkan darah dengan menyudat kulit penutup kemaluan seorang anak laki-laki. Sedangkan bagi perempuan ada peuperan khitan khusus bagi anak perempuan pada komunitas Baduy. Walaupun mereka mengaku bahwa khitan sudah menjadi tradisi mereka, namun secara nash dan fakta bahwa khitan adalah bagian dari hukum Islam.
Pada bidang muamalah mereka menolak tambahan bunga yang ada pada bank modern serta ketika meminjam uang kepada orang lain. Mereka menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Apabila mereka memiliki uang dalam jumlah banyak maka mereka akan menitipkan uang tersebut kepada seseorang yang dipercaya di luar kampung. Selanjutnya mereka akan mendapatkan semacam “bagi hasil” dari uang yang mereka titipkan berupa ikan asin, garam atau kebutuhan makanan lainnya. Adapun hukum Islam dalam bidang perkawinan dan kewarisan maka menerima pada beberapa bagiannya. Berikut adalah penjelasannya:     
a.    Perkawinan
Hukum Islam yang diterima dalam pelaksanaan perkawinan pada komunitas Baduy adalah pembacaan syahadat dalam pelaksanannya. Pembacaan syahadat secara langsung dilakukan di depan amil sebagai pegawai pencatat nikah dari Kecamatan Leuwidamar. Pihak pengantin laki-laki dibimbing oleh amil untuk membaca dua kalimat syahadat, sebelum itu amil akan memberikan nasehat berkenaan dengan perkawinan dalam Islam yaitu mengenai rukun dan syarat nikah dan bekal-bekal perkawinan bagi calon pengantin.
Selain pembacaan syahadat pihak pengantin laki-laki juga memberikan kelapa, gula aren, beras dan uang kepada penghulu. Menurut keterangan dari penghulu bahwa itu adalah perjanjian Baduy dengan penguasa Banten pada masa lalu yang dianggap sebagai mahar.     
b.    Kewarisan
Unsur hukum Islam di bidang kewarisan yang diterima oleh komunitas Baduy hanya sebatas istilah “waris” dan “wasiat”. Sedangkan dalam pelaksanaannya mereka menggunakan sistem waris mereka sendiri yaitu dengan membagikannya kepada anak-anaknya sesuai dengan keinginan orang tuanya. Pembagian dilakukan secara merata antara laki-laki dan perempuan yang menjadi ahli warisnya.
Apabila seseorang meninggal dunia maka pihak ahli waris akan bermusyawarah untuk memutuskan pembagian harta peninggalannya. Mereka akan membagi rata harta warisan tersebut antara anak laki-laki dan perempuan. Mereka juga mengenal harta warisan bagi anak angkat, walaupun jumlahnya tidak sebesar untuk anak kandung. Mereka meyakini bahwa pembagian dengan merata antara anak laki-laki dan perempuan adalah bentuk keadilan yang sesuai dengan pemahaman mereka. Walaupun dalam praktiknya sebenarnya tidak persis sama bagian waris laki-laki dan perempuan, karena disesuaikan dengan bagiannya masing-masing yang berupa lahan, leuit atau rumah tinggal.  

Selasa, 08 Juli 2014

Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah

2.      الأجر والضمان لا يجتمعان 1. الإجتهاد لا ينقض بمثله
3.      إذااجتمع المباشر والمسبب يضاف الحكم الى المباشر
4.      إذابطل الأصل يصار الى البدل
5.      إذا بطل الشئ بطل ما في ضمنه
6.      إذاتعارض المانع والمقتضي يقدم المانع
7.      إذاتعارض المفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
8.      إذا تعذر اعمال الكلام يهمل
9.      إذاتعذرت الحقيقة يصار الى المجاز
10.  إذا زال المنع عاد الممنوع
11.  إذا سقط الأصل سقط الفرع
12.  إستعمال الناس حجة يجب العمل بها
13.  الإشارة المعهودة للأخراس كالبيان باللسان
14.  الأصل إضافة الحادث الى اقرب اوقاته
15.  الأصل برأة الذمة
16.  الأصل بقاء ما كان على ما كان
17.  الأصل في الأمور العارضة العدم
18.  الأصل في الكلام الحقيقة
19.  الإضطرار لا يطل حق الغير
20.  إعمال الكلام اولى من إهماله
21.  الأمر إذا ضاق اتسع
22.  الأمر بالتصرف في ملك الغير باطل
23.  الامور بمقاصدها
24.  إنماتعتبر العدة اذا اضطردت او غلبت
25.  البقاء أسهل من الإبتداء
26.  البينة حجة متعدية ولإقرار حجة قاصرة
27.  البينة لإثبات خلاف الظاهر واليمين لإبقاء الأصل
28.  البينة على المدعى واليمين على من انكر
29.  التابع تابع
30.  التابع لا يفرد بالحكم
31.  تبدل سبب الملك كتبدل الذات
32.  التصرف على الراعية منوط بالمصلحة
33.  التعيين بالعرف كالتعيين بالنص
34.  الثابت بالبرهان كالثابت بالعيان
35.  الجواز الشرعي ينافي الضمان
36.  جناية العجماء جبار
37.  الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت او خاصة
38.  الحقيقة تترك بدلالة العادة
39.  الخراج بالضمان
40.  درء المفاسد أولى من جلب المنافع
41.  دليل الشيئ في الأمور الباطنة يقوم مقامه
42.  ذكر بعض مالايتجزاء كذكر كله
43.  الساقط لا يعود كما ان المعدوم لا يعود
44.  السؤال معاد الى الجواب
45.  الضرر الاشد يزال بالضرر الأخف
46.  الضرر لا يزال بمثمه
47.  الضرر لا يكون قديما
48.  الضرر يدفع بقدر الإمكان
49.  الضرر يزال
50.  الضرورة تبيح المحظورات
51.  الضرورة تقدر تقدرها
52.  العادة محكمة
53.  العبرة في العقود للمقاصد والمعاني لا للالفاظ والمباني
54.  العبرة للغالب الشائع لا للنادر
55.  الغرم بالغنم
56.  قد يثبت الفرع دون الاصل
57.  القديم يترك على قدمه
58.  الكتاب كالخطاب
59.  لاحجة مع الإحتمال الناشئ عن دليل
60.  لاحجة مع التناقض لكن لا يحتل معه حكم الحاكم
61.  لا ضرر ولا ضرار
62.  لا عبرة بالظن البين خطؤه
63.  لا عبرة للتوهم
64.  لا عبرة للدلالة في مقابلة التصريح
65.  لامساغ للإجتهاد في مورد النص
66.  لا يتم التبرع إلا بالقبض
67.  لا يجوز لأحد ان يأخذ مال احد بلا سبب شرعي
68.  لا يجوز لاحد ان يتصرف مال في ملك غيره بلا اذنه
69.  لا يناسب الى ساكت قول لكن السكوت في معرض الحاجة الى البيان بيان
70.  لا ينكر تغير الأحكام بتغير الازمان
71.  ما ثبت بزمان يحكم ببقائه مالم يوجد دليل على خلافه
72.  ماثبت على خلاف القياس فغيره لا يقاس عليه
73.  ماجاز لعذر بطل بزواله
74.  ما حرم اخذه حرم اعطاؤه
75.  ما حرم فعله حرم طلبه
76.  المباشر ضامن وان لم يتعمد
77.  المتسبب لا يضمن الا بالتعمد
78.  المراء مؤاخذ بإقراره
79.  المشقة تجلب التيسير
80.  المطلق يجري على اطلاقه مالم يقم دليل التقييد نصا او دلالة
81.  المعروف بين التجاركالمشروط بينهم
82.  المعروف عرفا كالمشروط شرطا
83.  المعلق بالشرط يجب ثبوته عند ثبوت الشرط
84.  الممتنع عادة كالممتنع حقيقة
85.  من استعجل الشيئ قبل اوانه عوقب بحرمانه
86.  من سعى في نقض ما تم من جهته فسعيه مردود عليه
87.  من ملك شيئا ملك ما هو من ضروراته
88.   المواعيد بصورة التعاليق تكن لازمة
89.  النعمة بقدر النقمة والنقمة بقدر النعمة
90.  الوصف في الحاضر لغو وفي الغائب معتبر
91.  الولاية الخاصة اقوى مى الولاية العامة
92.  يتحمل الضرر الخاص لمنع الضرر العام
93.  يختار اهوان الشرين
94.  يضاف الفعل الى الفاعل لا الأمر مالم يكن مجبرا
95.  يغتفر في البقاء ما لا يغتفر في الإبتداء
96.  يغتفر في التوابع مالا يغتفر في غيرها
97.  يقبل قول المترجم مطلقا
98.  اليقين لا يزول بالشك
99.  يلزم مراعاة  الشرط بقدر الإمكان