Hajat Bulan/Sasih : Ritual
berziarah ke makam leluhur yang dilaksanakan enam kali dalam satu tahun pada
komunitas Kampung Naga.
Hibah :
Pembagian harta waris dengan cara hibah dilakukan dengan cara harta orang tua
tersebut dibagikan kepada anak-anaknya pada waktu orang tua masih hidup, dengan
besar bagian masing-masing anak baik laki-laki atau pun perempuan sama 1:1 atau
sesuai dengan kehendak dari orang tua yang membagikannya tersebut.
Hibah Wasiat :
Pembagian harta waris dengan cara memberikan kepada anak masing-masing
bagiannya, tetapi penyerahan harta yang dihibahkannya itu dilakukan setelah
orang tua (Si Pewaris) meninggal dunia
Hukum Islam :
Seperangkat peraturan yang bersumber dari ajaran Islam yaitu al-Quran dan
al-Sunnah (syariah) dan pendapat ahli hukum Islam (Fiqh).
Jaro Palawari : Perangkat (pegawai) Pu’un,
tugasnya menjadi ketua panitia dalam kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan,
khususnya di Baduy Dalam yaitu Cikeusik, Cikertawana dan Cibeo.
Jaro Tujuh : Lembaga yang di dalamnya ada dua pejabat yaitu
Tangkesan atau Damar Sarengenge dan Jaro Tangtu yaitu kokolotan Cihulu.
Jaro Tangtu :
Pejabat hukum adat dari lembaga Jaro Tujuh yang mendapat tugas dari tanggungan
atau Jaro Dua Belas untuk menunjuk kokolot dan Jaro
Warga atau kepala desa sekaligus mengawasi dan punya kewenangan memberi
pengawasan serta teguran kalau kokolot dan kepala desa menjalankan tugasnya
tidak sesuai dengan aturan hukum adat Baduy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...