Kampung Naga : Kampung
adat yang berada di wilayah Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten
Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
Kaum :
Perangkat atau pembantu dalam melaksanakan kegiatan kegamaan. Ia dibantu oleh
Pembantu Kaum yang sama dengan kaum perangkat kokolotan.
Kekeba :
Ritual bagi ibu hamil menginjak usia kehamilan 3-4 bulan.
Kepala Desa atau disebut Jaro Warga: Kepala desa di Desa Kanekes Baduy.
Ia tidak berbeda jauh dengan kepala desa lainnya di daerah Kabupaten Lebak,
hanya ia terikat dengan hukum adat Baduy.
Kokolotan :
Pejabat di kampung yang membidangi masalah keagamaan.
Komunitas adat : Sekelompok
manusia yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas
suatu wilayah adat, memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan
sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan Lembaga adat yang mengelola
keberlangsungan kehidupan anggotanya.
Kuncen :
Pemimpin tertinggi di Kampung Naga yang bertugas memangku adat dan pemimpin
dalam setiap upacara adat.
Lebe :
Ahli agama di Kampung Naga yang bertugas mengurus jenazah dan masalah yang
berkaitan dengan keagamaan lainnya.
Leuweung Karamat : Hutan
keramat tempat makam leluhur Kampung Naga di sebelah barat kampung.
Leuweung Larangan : Hutan yang
tidak boleh dimasuki oleh seluruh anggota komunitas Kampung Naga di sisi sungai
Ciwulan.
Mapag pengantin : Penyambutan
pengantin laki-laki oleh pihak pengantin perempuan dalam hal ini kedua orang
tuanya menyambut calon pengantin laki-laki beserta rombongannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...