Senin, 14 Juli 2014

Seri Disertasi: Glosarium

GLOSARIUM

Resepsi                          : Menyerapnya suatu unsur ke dalam unsur lain sehingga bercampur atau menggantikan unsur yang lama.
Hukum Islam                : Seperangkat peraturan yang bersumber dari ajaran Islam yaitu al-Quran dan al-Sunnah (syariah) dan pendapat ahli hukum Islam (Fiqh). 
Komunitas adat            : Sekelompok manusia yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan Lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan anggotanya.
Baduy                           : Komunitas adat yang tinggal di wilayah Desa Kanekes dan sekitarnya.
Kampung Naga             : Kampung adat yang berada di wilayah Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
Marunda Pulo               : Komunitas adat yang tinggal di wilayah Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Kotamadya Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Sunda Wiwitan             : Sistem kepercayaan (agama) awal yang dianut oleh suku Sunda.
Pikukuh karuhun           : Aturan-aturan adat yang berasal dari nenek moyang yang dipatuhi oleh komunitas adat di Jawa Barat.
Ngukus                         : Membuat kukus (asap) yaitu dengan membakar dzat aromatik seperti kemenyan, kayu gaharu, madat atau getah.
Ngawalu                       : Istilah ini mengacu kepada upacara Kawalu dari kata “walu” yang berarti bali - balik maka kawalu adalah kabali atau “kembali”. Kegiatan upacara setelah padi dari ladang “kembali” ke lumbung (leuit) setelah sekian lama mengembara di “weweg sampeg mandala pageuh” yaitu rumah suaminya (tanah=ladang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...