GLOSARIUM
Resepsi : Menyerapnya
suatu unsur ke dalam unsur lain sehingga bercampur atau menggantikan unsur yang
lama.
Hukum Islam :
Seperangkat peraturan yang bersumber dari ajaran Islam yaitu al-Quran dan
al-Sunnah (syariah) dan pendapat ahli hukum Islam (Fiqh).
Komunitas adat : Sekelompok
manusia yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas
suatu wilayah adat, memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan
sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan Lembaga adat yang mengelola
keberlangsungan kehidupan anggotanya.
Baduy :
Komunitas adat yang tinggal di wilayah Desa Kanekes dan sekitarnya.
Kampung Naga : Kampung
adat yang berada di wilayah Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten
Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
Marunda Pulo :
Komunitas adat yang tinggal di wilayah Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing
Kotamadya Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Sunda Wiwitan : Sistem
kepercayaan (agama) awal yang dianut oleh suku Sunda.
Pikukuh karuhun :
Aturan-aturan adat yang berasal dari nenek moyang yang dipatuhi oleh komunitas
adat di Jawa Barat.
Ngukus :
Membuat kukus (asap) yaitu dengan membakar dzat aromatik seperti kemenyan, kayu
gaharu, madat atau getah.
Ngawalu :
Istilah ini mengacu kepada upacara Kawalu dari kata “walu” yang berarti bali -
balik maka kawalu adalah kabali atau “kembali”. Kegiatan upacara setelah padi
dari ladang “kembali” ke lumbung (leuit) setelah sekian lama mengembara di
“weweg sampeg mandala pageuh” yaitu rumah suaminya (tanah=ladang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...