Oleh: Abdurrahman Misno Bambang Prawiro
Hukum Islam secara bahasa terdiri dari dua kata
yaitu "hukum" dan "Islam". Keduanya merupakan kata serapan
dari bahasa Arab yaitu kata الحكم (al-hukmu) dan الإِسْلاَمُ (al-Islam). Kata “hukum” dalam
bahasa Arab الحكم (al-hukmu) merupakan kata benda bentuk tunggal, adapun
bentuk jama'nya adalah الأحكام (al-ahkam). Secara bahasa al-hukmu
berarti القضاء (al-qadha) yaitu memutuskan, memimpin, memerintah,
menetapkan dan menjatuhkan hukuman.[1]
Bentuk fa'il-nya adalah الحاكم – الحكيم (al-haakim-al-hakiim)
yaitu orang yang memutuskan suatu perkara dan menjatuhkan hukuman kepada yang
bersalah.[2]
Ibnu Mandzur mencatat dalam Lisan al-'Arab:
الحَكَمُ
الله تعالى قال الأَزهري من صفات الله الحَكَمُ والحَكِيمُ والحاكِمُ ومعاني هذه
الأَسماء متقارِبة . قال ابن الأَثير في
أَسماء الله تعالى الحَكَمُ والحَكِيمُ وهما بمعنى الحاكِم وهو القاضي فَهو فعِيلٌ
بمعنى فاعَلٍ
Al-Hakam adalah Allah Swt,
al-Azhary berkata ‘kata al-Hakam adalah salah satu dari dari sifat Allah Swt’,
kata-kata al-hakam-al-hakiim-al-haakim semuanya memiliki makna yang
berdekatan. Ibnu al-Atsir berkata tentang nama Allah Swt ‘al-Hakam dan al-Hakim
keduanya bermakna al-haakim, seperti kata al-qadhi adalah
fa'iil dengan makna faa'il’.[3]
Al-Fairuz Abady dalam al-Qamus al-Muhith menyatakan
bahwa kata الحكم (al- hukmu) dengan dhamah berarti القضاء (al-qadha) yaitu mengadili, bentuk jama'nya adalah االأحكام (al-ahkam).[4]
Mengadili berarti memberikan satu putusan atas suatu permasalahan yang dihadapi
baik oleh diri sendiri ataupun oleh orang lain. Tujuan mengadili adalah
memberikan hak kepada yang memilikinya dan menerapkan keadilan bagi semua. Abdullah
bin Shalih Al-Fauzan dalam Syarh Al-Waraqat Fi Ushul Al-Fiqh menyatakan:
اللحكم
لغة : المنع والحكم اصطلاحا : ما دل عليه خِطَابُ اللهِ اْلمُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ
الْمُكَلِّفِيْنَ طَلَبًا اَوْ تَخْيِيْرًا اَوْ وَضْعًا
Al-Hukmu secara bahasa
adalah mencegah, sedangkan secara istilah adalah segala sesuatu yang menunjukan
padanya kehendak syar'i yang berkaitan dengan amalan-amalan orang yang sudah
dewasa (mukallaf) baik berupa tuntutan kewajiban, pilihan dan hukum wadh'i.[5]
Pengertian semacam ini disebutkan pula
oleh Abdul Wahab Khalaf yang memberikan
definisi :
خِطَابُ اللهِ اْلمُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ
الْمُكَلِّفِيْنَ طَلَبًا اَوْ تَخْيِيْرًا اَوْ وَضْعًا
Kehendak syar'i yang
berkaitan dengan amalan-amalan orang yang sudah dewasa (mukallaf) baik
berupa tuntutan kewajiban, pilihan dan hukum wadh'i.[6]
Sementara Nasrun Haroen merinci pengertian dari kata
"al-hukm" dalam beberapa makna: Pertama, Menetapkan sesuatu
atas sesuatu atau meniadakannya, seperti menetapkan terbitnya bulan dan
meniadakan kegelapan dengan terbitnya matahari. Kedua, Khitab Allah,
seperti “aqimu ash-shalata” dalam hal ini yang dimaksud dengan hukum
adalah nash yang datang dari Syari'. Ketiga, Akibat dari Khitab Allah,
seperti hukum ijab (kewajiban) yang dipahami dari firman Allah “aqimu
ash-shalata”. Pengertian ini digunakan para fuqaha (ahli fiqh).
Keempat, Keputusan hakim di sidang pengadilan.[7]
Berdasarkan berbagai pengertian tersebut terlihat
adanya makna yang saling berhubungan yaitu al-hukm (hukum) adalah :
خِطَابُ اللهِ اْلمُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلِّفِيْنَ
طَلَبًا اَوْ تَخْيِيْرًا اَوْ وَضْعًا
Khitab
Allah Swt yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf
yang berupa tuntutan, pilihan atau yang bersifat wadh'i. [8]
Khitabullah adalah isi dari kalam
Allah Swt yang disampaikan kepada para hambaNya. Ia memiliki dimensi hukum
bagi mukallaf untuk melaksanakannya, baik hal itu berupa tuntutan,
pilihan atau berbagai sebab yang mengakibatkan adanya hukum tersebut. Para fuqaha
menyebutnya dengan ahkam al-khamsah yaitu hukum haram, makruh, mubah,
sunnah dan wajib.[9]
Beberapa ahli hukum Islam di Indonesia memberikan
penjelasan tentang istilah hukum Islam. Muhammad Daud Ali berpendapat bahwa
kata "hukum" berasal dari bahasa Arab yaitu al-hukm yang
berarti kaidah, norma, ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan
untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.[10]
Maksudnya adalah kata “hukum” terkait erat dengan kata “hukm” dalam
bahasa Arab yaitu setiap hukum yang ada memiliki norma atau kaidah hukum
sebagai intinya. Maka, hukum Islam memiliki beberapa kaidah berupa patokan,
tolok ukur, ukuran atau kaidah mengenai perbuatan atau benda tertentu.
Definisi yang lebih komprehensif dan mewakili makna
istilah kata “hukum” dalam bahasa Indonesia adalah yang disebutkan oleh M.
Hasbi Ash-Shiddieqy. Ia berpendapat bahwa istilah “hukum Islam” walaupun
berlafadz Arab, namun telah dijadikan bahasa Indonesia, sebagai terjemahan dari
fiqh Islam atau syariat Islam”.[11]
Sehingga istilah “hukum Islam” bermakna aturan-aturan hukum yang bersumber dari
nilai-nilai Islam.
Berdasarkan pengertian secara bahasa maka kata
“hukum” dalam bahasa Indonesia atau “al-hukmu” dalam bahasa Arab
bermakna mengadili, menghakimi dan memutuskan suatu perkara. Sehingga makna ini
bukan yang dimaksud dengan istilah “hukum Islam”. Karena hukum Islam yang
dimaksud adalah kata “hukum” yang telah menjadi bahasa Indonesia. Istilah ini
mengalami penyempitan makna dari bahasa asalnya. Hukum Islam adalah seluruh peraturan
hukum yang berasal dari Islam, dalam hal ini terdapat dua istilah yang
mewakilinya yaitu istilah “syariah Islam” dan “fiqh Islam”.
[1] Ibrahim
Madkur, Al-Mu’jam al-Wasith, (Mesir: Maktabah Syuruq al-Dauliyah, 2004),
hlm. 190.
[2] Ahmad
Warson Munawwir, Kamus Munawwir,
(Surabaya : Pustaka Progressif, 1997),
hlm. 286.
[3] Ibnu Mandzur, Lisaan
al-Arab, (Kairo: Daar al-Ma’arif, tt), hlm. 951.
[4] Muhammad bin
Ya’qub Al-Fairuz Abady, Al-Qamus al-Muhith, (Kairo: Muasasah
al-Risalah., 2005), hlm. 1095.
[5] Abdurrahman
bin Nashir al-Sa’di, Syarh al-Waraqaat Fi Ushul al-Fiqh, hlm. 15.
[6] Abdul Wahab
Khalaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, hlm. 91.
[7] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh I, Jakarta :
PT Logos Wacana Ilmu, 2001, hlm. 207
[8] Lihat Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh,
Kairo : Dar Al-Hadits, 2003, hlm. 87.
[9] H. Acep Jazuli
dan Nurol Aen, Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam, hlm. 17.
[10] Muhammad Daud
Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Islam di Indonesia,
(Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006), hlm. 44.
[11] M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah hukum
Islam, Jakarta : PT Bulan Bintang,
1986. hlm. 44.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...