Selasa, 01 Juli 2014

Hukum Islam

Oleh: Abdurrahman Misno Bambang Prawiro 

Hukum Islam secara bahasa terdiri dari dua kata yaitu "hukum" dan "Islam". Keduanya merupakan kata serapan dari bahasa Arab yaitu kata الحكم (al-hukmu) dan الإِسْلاَمُ (al-Islam). Kata “hukum” dalam bahasa Arab الحكم (al-hukmu) merupakan kata benda bentuk tunggal, adapun bentuk jama'nya adalah الأحكام (al-ahkam). Secara bahasa al-hukmu berarti القضاء (al-qadha) yaitu memutuskan, memimpin, memerintah, menetapkan dan menjatuhkan hukuman.[1] Bentuk fa'il-nya adalah الحاكم – الحكيم  (al-haakim-al-hakiim) yaitu orang yang memutuskan suatu perkara dan menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah.[2] Ibnu Mandzur mencatat dalam Lisan al-'Arab:
الحَكَمُ الله تعالى قال الأَزهري من صفات الله الحَكَمُ والحَكِيمُ والحاكِمُ ومعاني هذه الأَسماء متقارِبة . قال  ابن الأَثير في أَسماء الله تعالى الحَكَمُ والحَكِيمُ وهما بمعنى الحاكِم وهو القاضي فَهو فعِيلٌ بمعنى فاعَلٍ
Al-Hakam adalah Allah Swt, al-Azhary berkata ‘kata al-Hakam adalah salah satu dari dari sifat Allah Swt’, kata-kata al-hakam-al-hakiim-al-haakim semuanya memiliki makna yang berdekatan. Ibnu al-Atsir berkata tentang nama Allah Swt ‘al-Hakam dan al-Hakim keduanya bermakna al-haakim, seperti kata al-qadhi adalah fa'iil dengan makna faa'il’.[3]

Al-Fairuz Abady dalam al-Qamus al-Muhith menyatakan bahwa kata الحكم (al- hukmu) dengan dhamah berarti القضاء  (al-qadha) yaitu  mengadili, bentuk jama'nya adalah االأحكام  (al-ahkam).[4] Mengadili berarti memberikan satu putusan atas suatu permasalahan yang dihadapi baik oleh diri sendiri ataupun oleh orang lain. Tujuan mengadili adalah memberikan hak kepada yang memilikinya dan menerapkan keadilan bagi semua. Abdullah bin Shalih Al-Fauzan dalam Syarh Al-Waraqat Fi Ushul Al-Fiqh menyatakan:
اللحكم لغة : المنع والحكم اصطلاحا : ما دل عليه خِطَابُ اللهِ اْلمُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلِّفِيْنَ طَلَبًا اَوْ تَخْيِيْرًا اَوْ وَضْعًا
Al-Hukmu secara bahasa adalah mencegah, sedangkan secara istilah adalah segala sesuatu yang menunjukan padanya kehendak syar'i yang berkaitan dengan amalan-amalan orang yang sudah dewasa (mukallaf) baik berupa tuntutan kewajiban, pilihan dan hukum wadh'i.[5]

Pengertian semacam ini disebutkan pula oleh Abdul Wahab Khalaf yang  memberikan definisi :
خِطَابُ اللهِ اْلمُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلِّفِيْنَ طَلَبًا اَوْ تَخْيِيْرًا اَوْ وَضْعًا
Kehendak syar'i yang berkaitan dengan amalan-amalan orang yang sudah dewasa (mukallaf) baik berupa tuntutan kewajiban, pilihan dan hukum wadh'i.[6]
Sementara Nasrun Haroen merinci pengertian dari kata "al-hukm" dalam beberapa makna: Pertama, Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya, seperti menetapkan terbitnya bulan dan meniadakan kegelapan dengan terbitnya matahari. Kedua, Khitab Allah, seperti “aqimu ash-shalata” dalam hal ini yang dimaksud dengan hukum adalah nash yang datang dari Syari'.  Ketiga, Akibat dari Khitab Allah, seperti hukum ijab (kewajiban) yang dipahami dari firman Allah “aqimu ash-shalata”. Pengertian ini digunakan para fuqaha (ahli fiqh). Keempat, Keputusan hakim di sidang pengadilan.[7]
Berdasarkan berbagai pengertian tersebut terlihat adanya makna yang saling berhubungan yaitu al-hukm (hukum) adalah :
خِطَابُ اللهِ اْلمُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلِّفِيْنَ طَلَبًا اَوْ تَخْيِيْرًا اَوْ وَضْعًا
Khitab Allah Swt yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau yang bersifat wadh'i. [8]
Khitabullah adalah isi dari kalam Allah Swt yang disampaikan kepada para hambaNya. Ia memiliki dimensi hukum bagi mukallaf untuk melaksanakannya, baik hal itu berupa tuntutan, pilihan atau berbagai sebab yang mengakibatkan adanya hukum tersebut. Para fuqaha menyebutnya dengan ahkam al-khamsah yaitu hukum haram, makruh, mubah, sunnah dan wajib.[9]
Beberapa ahli hukum Islam di Indonesia memberikan penjelasan tentang istilah hukum Islam. Muhammad Daud Ali berpendapat bahwa kata "hukum" berasal dari bahasa Arab yaitu al-hukm yang berarti kaidah, norma, ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.[10] Maksudnya adalah kata “hukum” terkait erat dengan kata “hukm” dalam bahasa Arab yaitu setiap hukum yang ada memiliki norma atau kaidah hukum sebagai intinya. Maka, hukum Islam memiliki beberapa kaidah berupa patokan, tolok ukur, ukuran atau kaidah mengenai perbuatan atau benda tertentu. 
Definisi yang lebih komprehensif dan mewakili makna istilah kata “hukum” dalam bahasa Indonesia adalah yang disebutkan oleh M. Hasbi Ash-Shiddieqy. Ia berpendapat bahwa istilah “hukum Islam” walaupun berlafadz Arab, namun telah dijadikan bahasa Indonesia, sebagai terjemahan dari fiqh Islam atau syariat Islam”.[11] Sehingga istilah “hukum Islam” bermakna aturan-aturan hukum yang bersumber dari nilai-nilai Islam.
Berdasarkan pengertian secara bahasa maka kata “hukum” dalam bahasa Indonesia atau “al-hukmu” dalam bahasa Arab bermakna mengadili, menghakimi dan memutuskan suatu perkara. Sehingga makna ini bukan yang dimaksud dengan istilah “hukum Islam”. Karena hukum Islam yang dimaksud adalah kata “hukum” yang telah menjadi bahasa Indonesia. Istilah ini mengalami penyempitan makna dari bahasa asalnya. Hukum Islam adalah seluruh peraturan hukum yang berasal dari Islam, dalam hal ini terdapat dua istilah yang mewakilinya yaitu istilah “syariah Islam” dan “fiqh Islam”.


[1] Ibrahim Madkur, Al-Mu’jam al-Wasith, (Mesir: Maktabah Syuruq al-Dauliyah, 2004), hlm. 190.
[2] Ahmad Warson  Munawwir, Kamus Munawwir, (Surabaya : Pustaka Progressif, 1997),  hlm. 286.
[3] Ibnu Mandzur, Lisaan al-Arab, (Kairo: Daar al-Ma’arif, tt),  hlm. 951.
[4] Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuz Abady, Al-Qamus al-Muhith, (Kairo: Muasasah al-Risalah., 2005), hlm. 1095. 
[5] Abdurrahman bin Nashir al-Sa’di, Syarh al-Waraqaat Fi Ushul al-Fiqh, hlm. 15.
[6] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, hlm. 91.
[7] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh I, Jakarta : PT Logos Wacana Ilmu,  2001, hlm. 207
[8] Lihat Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, Kairo : Dar Al-Hadits, 2003, hlm. 87.
[9] H. Acep Jazuli dan Nurol Aen, Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam, hlm. 17.
[10] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006), hlm. 44.
[11] M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah hukum Islam, Jakarta : PT Bulan Bintang,  1986. hlm. 44. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...