Kamis, 15 Oktober 2015

EFEK BERAGUN ASSET

EFEK BERAGUN ASSET

Student at STEI Tazkia

PENGERTIAN
Efek Beragun Aset (EBA) atau dengan istilah Asset-backed security adalah efek (surat berharga) ( yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan kartu kredit, pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah, kredit mobil, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, dan arus kas. Dalam prosesnya, kreditor awal (originator) mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang EBA.Aset keuangan yang dikumpulkan menjadi satu ini menjadikan aset yang kecil dan tidak berharga menjadi bernilai, juga dengan adanya difersifikasi tersebut mengurangi tingkat risiko. Sekuritisasi aset ini membuat aset-aset ini dapat menjadi sarana investasi dari para investor.Keterlibatan bank sentral dalam perdagangan EBA juga telah dilakukan di Jepang dimana dengan likuiditas perbankan yang besar, tetapi dana tersebut hanya berputar di perbankan saja tidak mengalir ke sektor riil, maka Bank of Japan (BOJ) kemudian langsung membeli surat yang diterbitkan. Demikian pula dengan Bank Indonesia yang melakukan satu terobosan besar dengan turut membeli EBA melalui pasar sekunder dan hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) yang memperbolehkan BI membeli surat berharga di pasar sekunder.

SUMBER HUKUM
·         Peraturan Bapepam Nomor V.G.5 tentang Fungsi Manajer Investasi berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
·         Peraturan Bapepam Nomor VI.A.2 tentang Fungsi Bank Kustodian berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
·         Peraturan Bapepam Nomor IX.C.9 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset;
·         Peraturan Bapepam Nomor IX.C.10 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset;
·         Peraturan Bapepam Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; dan
·         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-147/PJ/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Dan Para Investornya.
APLIKASI PADA PASAR MODAL
Pada saat ini, di Indonesia belum ada suatu Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang sekuritisasi ataupun sarana khusus untuk itu, kecuali yang tersurat dan tersirat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.Berdasarkan ketentuan pasar modal Indonesia, sarana khusus yang digunakan dalam proses penerbitan EBA atau yang juga dikenal dengan proses sekuritisasi adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset(KIK EBA), yang bukan merupakan badan hukum akan tetapi suatu perjanjian yang dibuat oleh manajemen investasi dan bank kustodian yang relatif unik karena juga mengikat para pemegang EBA.Penjualan EBA kepada investor dapat dilakukan melalui penawaran umum di pasar modal Indonesia atau dijual kepada investor strategis. Apabila akan dijual melalui penawaran umum, maka wajib mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal, sedangkan efek beragun aset yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum cukup dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Arus kas pelunasan EBA dari debitur dilakukan kepada penyedia jasa dan kemudian oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset disalurkan kepada pemegang EBA sesuai janjinya.Pada tanggal 12 Februari 2009, untuk pertama kalinya telah diterbitkan Efek Beragun Aset melalui penawaran umum dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Bank Tabungan Negara sebagai kreditur awal menjual aset Kredit Pemilikan Rumah kepada KIK EBA yang dikelola oleh Danareksa Investment Management sebagai manajer investasi dan Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank Kustodian. Efek ini bernama Efek Beragun Aset Danareksa.
NAMA KELOMPOK TUGAS MANDIRI (HUKUM PASAR MODAL SYARIAH)
1.      Ibnu Sultoni
2.      Teuku Aris Munandar
3.      Rahmat Thoriq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...