EFEK BERAGUN ASSET
Student at STEI Tazkia
PENGERTIAN
Efek
Beragun Aset (EBA) atau dengan istilah Asset-backed security adalah efek (surat berharga) ( yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan kartu kredit, pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah, kredit mobil, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, dan arus kas. Dalam prosesnya, kreditor awal (originator)
mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang EBA.Aset keuangan yang
dikumpulkan menjadi satu ini menjadikan aset yang kecil dan tidak berharga
menjadi bernilai, juga dengan adanya difersifikasi tersebut mengurangi tingkat
risiko. Sekuritisasi aset ini membuat aset-aset ini dapat menjadi sarana investasi dari para investor.Keterlibatan bank
sentral dalam
perdagangan EBA juga telah dilakukan di Jepang dimana dengan likuiditas perbankan yang besar, tetapi dana tersebut hanya berputar di perbankan saja
tidak mengalir ke sektor riil, maka Bank of
Japan (BOJ) kemudian
langsung membeli surat yang diterbitkan. Demikian pula dengan Bank Indonesia yang melakukan satu terobosan besar dengan turut membeli EBA
melalui pasar sekunder dan hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Bank
Indonesia (BI) yang memperbolehkan BI membeli surat berharga di pasar sekunder.
SUMBER
HUKUM
·
Peraturan Bapepam Nomor
V.G.5 tentang Fungsi Manajer Investasi berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
·
Peraturan Bapepam Nomor
VI.A.2 tentang Fungsi Bank Kustodian berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
·
Peraturan Bapepam Nomor
IX.C.9 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun
Aset;
·
Peraturan Bapepam Nomor
IX.C.10 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Beragun Aset;
·
Peraturan Bapepam Nomor
IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; dan
·
Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Kep-147/PJ/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset Dan Para Investornya.
APLIKASI
PADA PASAR MODAL
Pada
saat ini, di Indonesia belum ada suatu Undang-undang yang secara khusus
mengatur tentang sekuritisasi ataupun sarana khusus untuk itu,
kecuali yang tersurat dan tersirat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.Berdasarkan ketentuan pasar
modal Indonesia, sarana khusus yang digunakan dalam proses penerbitan EBA atau
yang juga dikenal dengan proses sekuritisasi adalah Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset(KIK EBA), yang bukan merupakan badan hukum akan tetapi suatu
perjanjian yang dibuat oleh manajemen investasi dan bank
kustodian yang relatif
unik karena juga mengikat para pemegang EBA.Penjualan EBA kepada investor dapat
dilakukan melalui penawaran umum di pasar modal Indonesia atau dijual kepada
investor strategis. Apabila akan dijual melalui penawaran umum, maka wajib
mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal, sedangkan efek beragun aset yang tidak ditawarkan melalui
penawaran umum cukup dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Arus kas
pelunasan EBA dari debitur dilakukan kepada penyedia jasa dan kemudian oleh
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset disalurkan kepada pemegang EBA
sesuai janjinya.Pada tanggal 12 Februari 2009, untuk pertama kalinya telah
diterbitkan Efek Beragun Aset melalui penawaran umum dan dicatatkan pada Bursa
Efek Indonesia. Bank Tabungan Negara sebagai kreditur awal menjual aset Kredit
Pemilikan Rumah kepada KIK EBA yang dikelola oleh Danareksa Investment
Management sebagai manajer investasi dan Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank
Kustodian. Efek ini bernama Efek Beragun Aset Danareksa.
NAMA KELOMPOK TUGAS MANDIRI (HUKUM
PASAR MODAL SYARIAH)
1. Ibnu Sultoni
2. Teuku Aris Munandar
3. Rahmat Thoriq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...