Sabtu, 03 Oktober 2015

Silabus Hukum Perdata Islam Indonesia

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta


Satuan Acara Perkuliahan


A.     Identitas


1.    Nama Mata Kuliah      : Hukum Perdata Islam Indonesia      
2.    Program Studi              : AS                                                    
3.    Fakultas                       : Syariah
4.     Semester                     : VI (Enam)    
5.         Bobot                                    : 3 sks
6.    Elemen Kompetensi         : Mata kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK)
7.    Jenis kompetensi              : Utama
8.    Alokasi Waktu                  : 1400 Menit                                       

           
B.     Deskripsi Mata Kuliah:
Hukum Perdata Islam di Indonesia komponen Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) dengan  bobot 3 SKS yang wajib diambil oleh semua mahasiswa Fakultas Syari’ah Jurusan AS. Mata kuliah ini membicarakan hukum perdata Islam yang berlaku di Indonesia dan penerapannya dalam bentuk hukum keluarga Islam bagi masyarakat Muslim. Materi pembahasannya merentang mulai sejarah (politik) berlakunya hukum Islam berikut teori-teorinya, hingga penyusunan aturan-aturan (Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam) yang berkaitan dengan hukum perkawinan Islam yang berlaku dan diterapkan secara legal formal sesuai  aturan main negara.

C.     Standar kompetensi:
Mahasiswa memiliki pengetahuan memadai, dapat memahami dan menganalisis berbagai dinamika yang terkait dengan hukum perkawinan Islam serta dapat menyikapinya secara bijaksana dan menjelaskannya secara ilmiah. Dengan mengikuti mata kuliah ini mahasiswa juga diharapkan mampu melakukan evaluasi dan berupaya menunjukkan alternatif pemecahan masalah atas isu-isu maupun peran dan signifikansi hukum perdata Islam di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan hukum perkawian dan keluarga.

D.    Ranah dan Proses Integrasi-Interkoneksi:
Sebagai suatu disiplin keilmuan, Hukum Perdata Islam Indonesia tidaklah berdiri sendiri. Keberadaannya saling berkait dengan bidang keilmuan lain sehingga membentuk sebuah proses integrasi dan interkoneksi. Integrasi dan interkoneksi ini berlangsung pada berbagai level, baik filosofis, metodologis hingga strategis.
Hukum perkawinan Islam di Indonesia sesungguhnya bersumber dari dan disusun dengan tiga sistem hukum yang berbeda (hukum Islam, adat, dan Barat). Secara filosofis, pembahasan tentang nilai dan prinsip dasar dalam pembentukan dan perkembangan hukum Islam di Indonesia terkait dengan sistem dan prinsip-prinsip yang berkembang pada ketiga sistem hukum tersebut. Atas dasar ini, pengetahuan teoretis mengenai teori dan prinsip hukum sangat penting untuk dikuasai seperti ushul fiqh, qawaid fiqhiyyah dan filsafat hukum Islam untuk pengayaan teoretis mengenai prinsip hukum Islam, pengantar ilmu hukum, pengantar hukum di Indonesia dan hukum keluarga untuk hukum positif dan hukum adat untuk hukum adat. 
Secara metodologis, pembentukan dan perkembangan hukum perkawinan Islam di Indonesia tidak cukup hanya didekati dengan pendekatan normatif keagamaan saja. Pendekatan saintifik sangat penting untuk mengkaji perkembangan dan paktek hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Selain pengetahuan normatif mengenai hukum Islam, hukum adat dan hukum positif, bekal teoretis ilmu-ilmu sosial seperti teori-teori dalam tradisi sosiologi dan antropologi sangat penting untuk dikuasai sebagai pendukung mata kuliah ini. Pada level ini, beberapa mata kuliah seperti fiqh munakahat dan hukum perdata sangat penting sebagai bekal pengetahuan normatif mengenai hukum perdata Islam di Indonesia. Sedangkan mata kulaih sosiologi, terutama sosiologi keluarga dan juga antropologi mempunyai peranan penting dalam melihat hukum perdata Islam di Indonesia secara kritis.Selanjutnya, oleh sebab itu, maka proses yang sama harus pula dilakukan dalam strategi pembelajarannya.
Proses integrasi dan interkoneksi pada wilayah filosofis dan metodologis di atas berimpliksi pada proses dan strategi pembelajarannya. Di level strategi ini diterapkan proses belajar secara kritis, dengan cara memadukan  analisis normative keagamaan dan yuridis pada satu sisi dengan ragam pendekatan kritis yang lazim digunakan dalam teori-teori sosial.

E.     Mata Kuliah pendukung Proses Integrasi-interkoneksi

  1. Pengantar Ilmu Hukum
  2. Pengantar Hukum Indonesia
  3. Pengantar Hukum Keluarga
  4. Fiqh Munakahat
  5. Hukum Adat
  6. Ushul Fiqh
  7. Qawaid Fiqhiyyah
  8. Hukum Perdata
  9. Sosiologi keluarga
  10. Antropologi hokum
  11. Filsafat Hukum Islam





F.    Taksonomi[1] :

Pengenalan/Pengetahuan
5%
Pemahaman
25%
Aplikasi
15%
Analisis
25%
Evaluasi
15%
Kreasi
15%
G.    Uraian Silabus

Tatap
Muka
Kompetensi Dasar
Indikator
Materi Pokok
Strategi Pembelajaran
Alokasi Waktu
Sumber Belajar


I
Mahasiswa mengerti mengetahui tentang dan mampu memahami hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, sejarah dan pembentukannya
Mahasiswa mengerti dan dapat menjelaskan:
a.   sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum perkawinan.
b.  sumber dan rujukan pembentukan hukum Islam
c.   teori keberlakuan hukum Islam di Indonesia
I. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia:
   1. Sejarah perkembangan
   2. Sumber-sumber pembentukan hukum
   3. Teori-teori keberlakuan Hukum Islam di Indonesia



Ceramah dan Diskusi
100 menit
Arso Sosroatmodjo & Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Ratno Lukito, Pergumulan antara Hukum Islam dan Hukum Adat di Indonesia, Moh Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, A. Qodri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional: antara Hukum Islam dan hokum Umum; Amrullah Achmad, Dimensi hukum Islam dalam sistem hukum nasional: mengenang 65 th. Prof. Dr Bustanul Arifin





II
Mahasiswa mengetahui dan mampu memahami sejarah pembentukan dan tujuan KHI
Mahasiswa mengerti dan mampu menjelaskan :
a.     Sejarah pembentukan KHI
b.    Tujuan perumusan KHI
c.     Sumber rujukan dalam merumuskan KHI
II. Kompilasi Hukum Islam:
1.   Pembentukan dan perumusan.
2.   Tujuan perumusan
3.   Rujukan-rujukan (Agama, Adat dan Barat
Ceramah dan  diskusi
100

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam; Ratno Lukito, Pergumulan antara Hukum Islam dan Hukum Adat di Indonesia; Siti Musdah Mulia dan Mark Cammack, “Toward a just Marriage Law” dlm. Michael Feener dan Mark Cammack, Islamic law in Contemporary Indonesia (128-145), Jaih Mubarok, Modernisasi hukum perkawinan di Indonesia





III
Mahasiswa mampu menjelaskan hokum  perkawinan yang berlaku di Indonesia
Mahasiswa mampu menjelaskan aturan perundang-undangan mengenai:
a.   pengertian perkawinan
b.   tujuan perkawinan
c.   Prinsip perkawinan

III. Perkawinan dalam Perundang-undangan
1.  Pengertian dan tujuan perkawinan
2.  Prinsip dan dasar perkawinan


Tugas kelompok dan
Diskusi
100
Kompilasi Hukum Islam; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam; Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia; Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia; Jaih Mubarok, Modernisasi hukum perkawinan di Indonesia




IV
Mahasiswa mampu menjelaskan perkawinan yang sah menurut perundang-undangan
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
syarat dan rukum perkawinan di Indonesia


IV.  Peminangan dan Perkawinan yang  Sah
1.  Syarat dan Rukun Perkawinan dalam perundang-undangan di Indonesia
2.  Mahar
3.  Pencatatan Perkawinan dan akta nikah
Tugas kelompok dan
diskusi
100

Kompilasi Hukum Islam; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam; Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia; Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia; Jaih Mubarok, Modernisasi hukum perkawinan di Indonesia








V
Mahasiswa mampu memahami hal-hal yang berkaitan dengan larangan dan pencegahan perkawinan
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a.      hal-hal yang menjadi penghalang melakukan perkawinan
b.     hal-hal yang menggugurkan status perkawinan
IV. Larangan Perkawinan
      1.Pencegahan dan pembatalan perkawinan

Tugas kelompok dan
Diskusi
100
Kompilasi Hukum Islam; UU No 1 tahun 1974;  Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia; Moh Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam; Amiur nurudin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqh UU No 1/1974 sampai KHI; Arso Sosroatmodjo dan Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Khoiruddin Nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri



VI
Mahasiswa mampu memahai aturan tentang perjanjian perkawinan
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan aturan yang berhubungan dengan perjanjian perkawinan dan tata caranya
V. Perjanjian dalam Perkawinan

Tugas kelompok dan
Diskusi
100
Kompilasi HukumIislam; UU No 1 Tahun 1974, Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia; Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam

 





VII
Mahasiswa mampu memahami status perkawinan wanita hamil dalam perundang-undangan
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a.     Status wanita hamil dalam perundang-undangan.
b.    Prosedur perkawinan wanita hamil.
VI. Perkawinan Wanita hamil

Tugas kelompok dan
Diskusi
100
Kompilasi Hukum Islam, Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam

 




VIII
Mahasiswa mengenal dan memahami peraturan dan pemikiran poligami di Indonesia
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a.     aturan tentang poligami.
b.    Prosedur poligami
VII. Poligami: Alasan, syarat dan prosedur poligami

Tugas kelompok dan
Diskusi
100

Kompilasi Hukum Islam, Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam

UJIAN MID SEMESTER GENAP 





IX
Mahasiswa mampu memahami tugas, kewajiban dan hak suamis isteri menurut undang-undang
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a.  hak-hak suami dan isteri
b. kewajiban-kewajiban suami dan isteri
VIII. Hak dan Kewajiban Suami dan Isteri
1 Kewajiban suami yang berpoligami

Tugas kelompok dan
Diskusi
100

Kompilasi Hukum Islam,Undang-Undang KDRT, Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam




X
Mahasiswa mampu memahami peraturan mengenai harta dalam perkawinan
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a.  jenis-jenis harta dalam perkawinan
b. harta bersama dalam perkawinan
IX. Harta kekayaan dalam Perkawinan
Tugas kelompok dan
Diskusi
50

Kompilasi Hukum Islam, Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam






XI
Mahasiswa mampu memahami aturan hukum yang berkaitan dengan anak
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a. Pengertian anak
b. hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.


X. Asal-usul anak
     1. Pemeliharaan anak
     2. Perwalian (100)

Tugas kelompok dan
Diskusi
100

Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang perlindungan anak,  Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam




XII
Mahasiswa mampu memahami aturan hukum yang berhubungan dengan perceraian
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a.  Prosedur perceraian
b. Hal-hal yang terkait dengan perceraian
XI. Perceraian dan akibat-akibatnya
1. Tata cara Perceraian
2. Waktu Tunggu (idah)

Tugas kelompok dan
Diskusi
100

Kompilasi Hukum Islam, Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam



XIII
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang aturan hukum tentang rujuk
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan prosedur rujuk menurut undang-undang
XII. Rujuk: Pengertian dan Tata cara (100)

Tugas kelompok dan
Diskusi
100

Kompilasi Hukum Islam, Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam






XIV
Mahasiswa mampu memahami aturan perkawinan campuran dalam perundang-undangan
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a.   pengertian perkawinan campuran menurut undang-undang
b.  prosedur pelaksanaan kawin campur.
XIII. Perkawinan Campuran: Antar pemeluk agama dan beda warga Negara.

Tugas kelompok dan
Diskusi
100

Kompilasi Hukum Islam, Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam





XV
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang praktek hokum yang bertentangan dengan aturan-aturan perundang-undangan
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan alasan terjadinya praktek hukum yang menyimpang.
XIV. Praktek hukum yang menyimpang:
1.        Nikah bawah tangan
2.        Nikah Usia dini
3.        Kawin Kontrak
4.        Nikah Beda Agama
Tugas kelompok dan
Diskusi
100

UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam



XVI
Mahasiswa mampu memahami aturan terkait dengan pemidanaan dalam perkawinan.
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan sanksi pidana dalam pelanggaran terhadap undang-undang perkawinan.

XV. Sanksi Pidana dalam Hukum Perkawinan
Tugas kelompok dan
Diskusi
100

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia; KUHP, Sulistiyowati Irianto dan Antonius  Cahyadi, Runtuhnya Sekat Perdata dan Pidana: Studi Peradilan terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan; UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP

.

H.   Komposisi Penilaian

Aspek Penilaian
Prosentasi
Ujian Akhir Semester:
40 %
Ujian Tengah Semester
20 %
Tugas Mandiri
25 %
Keaktifan
15 %




Disusun Oleh:
Diperkisa Oleh:
Disahkan oleh:
Dosen pengampu






Dr. Ahmad Bunyan Wahib, MA./ Cipto Sembodo, S.Ag., MA.

Penanggungjawab Keilmuan






Dr. Ahmad Bunyan Wahib, MA.


Ketua Jurusan/Program Studi






Drs. Supriatna, M.Si
Dekan






Prof. Drs. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D.



[1] Taksonomi ini disusun berdasarkan konsep taksonomi proses kognitif sebagai bagian dari tujuan pembelajaran. Lihat ANDERSON, L W, & KRATHWOHL D R (eds.) (2001). A Taxonomy for Learning, Teaching, and Assessing: A Revision of Bloom's Taxonomy of Educational Objectives. New York: Longman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...