Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Satuan Acara Perkuliahan
A.
Identitas
1. Nama Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam Indonesia
2. Program Studi : AS
3. Fakultas : Syariah
4. Semester : VI (Enam)
5.
Bobot :
3 sks
6. Elemen Kompetensi : Mata
kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK)
7. Jenis kompetensi : Utama
8.
Alokasi Waktu : 1400 Menit
B. Deskripsi Mata Kuliah:
Hukum Perdata Islam di Indonesia komponen Mata Kuliah Keilmuan dan
Keterampilan (MKK) dengan bobot 3 SKS
yang wajib diambil oleh semua mahasiswa Fakultas Syari’ah Jurusan AS. Mata kuliah ini membicarakan hukum perdata Islam yang
berlaku di Indonesia dan penerapannya dalam bentuk hukum keluarga Islam bagi
masyarakat Muslim. Materi pembahasannya merentang mulai sejarah (politik)
berlakunya hukum Islam berikut teori-teorinya, hingga penyusunan aturan-aturan
(Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam) yang berkaitan dengan hukum
perkawinan Islam yang berlaku dan diterapkan secara legal formal sesuai aturan main negara.
C.
Standar kompetensi:
Mahasiswa memiliki pengetahuan memadai, dapat memahami
dan menganalisis berbagai dinamika yang terkait dengan hukum perkawinan Islam
serta dapat menyikapinya secara bijaksana dan menjelaskannya secara ilmiah.
Dengan mengikuti mata kuliah ini mahasiswa juga diharapkan mampu melakukan
evaluasi dan berupaya menunjukkan alternatif pemecahan masalah atas isu-isu
maupun peran dan signifikansi hukum perdata Islam di Indonesia, terutama yang
berkaitan dengan hukum perkawian dan keluarga.
D.
Ranah dan Proses
Integrasi-Interkoneksi:
Sebagai suatu disiplin keilmuan, Hukum Perdata
Islam Indonesia tidaklah berdiri sendiri. Keberadaannya saling berkait dengan
bidang keilmuan lain sehingga membentuk sebuah proses integrasi dan interkoneksi.
Integrasi dan interkoneksi ini berlangsung pada berbagai level, baik filosofis,
metodologis hingga strategis.
Hukum perkawinan Islam di Indonesia sesungguhnya
bersumber dari dan disusun dengan tiga sistem hukum yang berbeda (hukum Islam,
adat, dan Barat). Secara filosofis, pembahasan tentang nilai dan prinsip dasar
dalam pembentukan dan perkembangan hukum Islam di Indonesia terkait dengan
sistem dan prinsip-prinsip yang berkembang pada ketiga sistem hukum tersebut.
Atas dasar ini, pengetahuan teoretis mengenai teori dan prinsip hukum sangat
penting untuk dikuasai seperti ushul fiqh, qawaid fiqhiyyah dan filsafat hukum
Islam untuk pengayaan teoretis mengenai prinsip hukum Islam, pengantar ilmu
hukum, pengantar hukum di Indonesia dan hukum keluarga untuk hukum positif dan
hukum adat untuk hukum adat.
Secara metodologis, pembentukan dan perkembangan hukum
perkawinan Islam di Indonesia tidak cukup hanya didekati dengan pendekatan
normatif keagamaan saja. Pendekatan saintifik sangat penting untuk mengkaji
perkembangan dan paktek hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Selain pengetahuan
normatif mengenai hukum Islam, hukum adat dan hukum positif, bekal teoretis
ilmu-ilmu sosial seperti teori-teori dalam tradisi sosiologi dan antropologi
sangat penting untuk dikuasai sebagai pendukung mata kuliah ini. Pada level
ini, beberapa mata kuliah seperti fiqh munakahat dan hukum perdata sangat
penting sebagai bekal pengetahuan normatif mengenai hukum perdata Islam di
Indonesia. Sedangkan mata kulaih sosiologi, terutama sosiologi keluarga dan
juga antropologi mempunyai peranan penting dalam melihat hukum perdata Islam di
Indonesia secara kritis.Selanjutnya,
oleh sebab itu, maka proses yang sama harus pula dilakukan dalam strategi
pembelajarannya.
Proses integrasi dan interkoneksi
pada wilayah filosofis dan metodologis di atas berimpliksi pada proses dan
strategi pembelajarannya. Di level strategi ini diterapkan proses belajar
secara kritis, dengan cara memadukan
analisis normative keagamaan dan yuridis pada satu sisi dengan ragam
pendekatan kritis yang lazim digunakan dalam teori-teori sosial.
E. Mata Kuliah pendukung Proses Integrasi-interkoneksi
- Pengantar Ilmu Hukum
- Pengantar Hukum Indonesia
- Pengantar
Hukum Keluarga
- Fiqh Munakahat
- Hukum
Adat
- Ushul
Fiqh
- Qawaid
Fiqhiyyah
- Hukum
Perdata
- Sosiologi
keluarga
- Antropologi
hokum
- Filsafat
Hukum Islam
Pengenalan/Pengetahuan
|
5%
|
Pemahaman
|
25%
|
Aplikasi
|
15%
|
Analisis
|
25%
|
Evaluasi
|
15%
|
Kreasi
|
15%
|
G. Uraian Silabus
Tatap
Muka
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
Materi Pokok
|
Strategi Pembelajaran
|
Alokasi Waktu
|
Sumber Belajar
|
I
|
Mahasiswa mengerti mengetahui tentang dan mampu memahami hukum perkawinan
yang berlaku di Indonesia, sejarah dan pembentukannya
|
Mahasiswa mengerti dan dapat menjelaskan:
a.
sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum perkawinan.
b.
sumber dan rujukan pembentukan hukum Islam
c.
teori keberlakuan hukum Islam di Indonesia
|
I.
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia:
1. Sejarah perkembangan
2. Sumber-sumber pembentukan hukum
3. Teori-teori keberlakuan Hukum Islam di Indonesia
|
Ceramah dan Diskusi
|
100 menit
|
Arso Sosroatmodjo &
Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Ratno Lukito, Pergumulan
antara Hukum Islam dan Hukum Adat di Indonesia, Moh Daud Ali, Hukum
Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, A. Qodri
Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional: antara Hukum Islam dan hokum Umum;
Amrullah
Achmad, Dimensi hukum Islam dalam sistem hukum nasional:
mengenang 65 th. Prof. Dr Bustanul Arifin
|
II
|
Mahasiswa mengetahui dan
mampu memahami sejarah pembentukan dan tujuan KHI
|
Mahasiswa mengerti dan mampu
menjelaskan :
a. Sejarah pembentukan KHI
b. Tujuan perumusan KHI
c.
Sumber rujukan dalam merumuskan KHI
|
II. Kompilasi Hukum Islam:
1.
Pembentukan dan
perumusan.
2.
Tujuan perumusan
3.
Rujukan-rujukan
(Agama, Adat dan Barat
|
Ceramah dan diskusi
|
100
|
Ahmad
Rofiq, Hukum Islam di Indonesia; Moh. Idris Ramulyo, Hukum
Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan
Kompilasi Hukum Islam; Ratno Lukito, Pergumulan antara Hukum Islam dan
Hukum Adat di Indonesia; Siti Musdah Mulia dan Mark Cammack, “Toward a
just Marriage Law” dlm. Michael Feener dan Mark Cammack, Islamic
law in Contemporary Indonesia (128-145), Jaih Mubarok, Modernisasi
hukum perkawinan di Indonesia
|
III
|
Mahasiswa mampu menjelaskan
hokum perkawinan yang berlaku di
Indonesia
|
Mahasiswa mampu menjelaskan aturan perundang-undangan mengenai:
a.
pengertian perkawinan
b.
tujuan
perkawinan
c.
Prinsip perkawinan
|
III. Perkawinan dalam
Perundang-undangan
1. Pengertian dan tujuan perkawinan
2. Prinsip dan dasar perkawinan
|
Tugas kelompok dan
Diskusi
|
100
|
Kompilasi Hukum Islam; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam; Ahmad
Rofiq, Hukum Islam di Indonesia; Mohammad Daud Ali, Hukum Islam:
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia; Jaih Mubarok, Modernisasi
hukum perkawinan di Indonesia
|
IV
|
Mahasiswa mampu menjelaskan perkawinan yang sah menurut
perundang-undangan
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
syarat dan rukum perkawinan di Indonesia
|
IV.
Peminangan dan Perkawinan yang
Sah
1.
Syarat dan Rukun Perkawinan dalam perundang-undangan di
Indonesia
2.
Mahar
3.
Pencatatan Perkawinan dan akta nikah
|
Tugas kelompok dan
diskusi
|
100
|
Kompilasi Hukum Islam; Moh. Idris Ramulyo, Hukum
Perkawinan Islam; Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia; Mohammad
Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di
Indonesia; Jaih Mubarok, Modernisasi hukum perkawinan di Indonesia
|
V
|
Mahasiswa mampu memahami hal-hal yang berkaitan dengan larangan dan
pencegahan perkawinan
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a.
hal-hal yang menjadi penghalang melakukan perkawinan
b.
hal-hal yang menggugurkan status perkawinan
|
IV. Larangan Perkawinan
1.Pencegahan dan pembatalan perkawinan
|
Tugas kelompok dan
Diskusi
|
100
|
Kompilasi Hukum Islam; UU No 1 tahun 1974; Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia; Moh Idris Ramulyo, Hukum
Perkawinan Islam; Amiur nurudin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum
Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqh
UU No 1/1974 sampai KHI; Arso Sosroatmodjo dan Wasit Aulawi, Hukum
Perkawinan di Indonesia, Khoiruddin Nasution, Islam tentang Relasi
Suami dan Isteri
|
VI
|
Mahasiswa mampu memahai
aturan tentang perjanjian perkawinan
|
Mahasiswa mampu memahami dan
menjelaskan aturan yang berhubungan dengan perjanjian perkawinan dan tata
caranya
|
V. Perjanjian dalam Perkawinan
|
Tugas kelompok dan
Diskusi
|
100
|
Kompilasi HukumIislam; UU No 1 Tahun 1974, Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia; Khoirudin
nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri; Moh. Idris Ramulyo, Hukum
Perkawinan Islam
|
VII
|
Mahasiswa mampu memahami status perkawinan wanita hamil dalam
perundang-undangan
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a.
Status wanita hamil dalam perundang-undangan.
b.
Prosedur perkawinan wanita hamil.
|
VI. Perkawinan Wanita hamil
|
Tugas kelompok dan
Diskusi
|
100
|
Kompilasi Hukum Islam, Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia, Khoirudin
nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri; Moh. Idris
Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam
|
VIII
|
Mahasiswa mengenal dan memahami
peraturan dan pemikiran poligami di Indonesia
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a.
aturan tentang poligami.
b.
Prosedur poligami
|
VII.
Poligami: Alasan, syarat dan prosedur poligami
|
Tugas kelompok dan
Diskusi
|
100
|
Kompilasi
Hukum Islam, Ahmad Rofiq, Hukum
islam di Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan
Isteri; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam
|
UJIAN MID SEMESTER
GENAP
|
||||||
IX
|
Mahasiswa mampu memahami
tugas, kewajiban dan hak suamis isteri menurut undang-undang
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a.
hak-hak suami dan isteri
b.
kewajiban-kewajiban suami dan isteri
|
VIII. Hak dan Kewajiban Suami dan
Isteri
1
Kewajiban suami yang berpoligami
|
Tugas kelompok dan
Diskusi
|
100
|
Kompilasi
Hukum Islam,Undang-Undang KDRT, Ahmad
Rofiq, Hukum islam di Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang
Relasi Suami dan Isteri; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam
|
X
|
Mahasiswa mampu memahami
peraturan mengenai harta dalam perkawinan
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a.
jenis-jenis harta dalam perkawinan
b.
harta bersama dalam perkawinan
|
IX. Harta kekayaan dalam Perkawinan
|
Tugas kelompok dan
Diskusi
|
50
|
Kompilasi Hukum Islam, Ahmad Rofiq, Hukum islam di
Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri; Moh.
Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam
|
XI
|
Mahasiswa mampu memahami aturan hukum yang berkaitan dengan anak
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a.
Pengertian anak
b.
hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
|
X. Asal-usul anak
1. Pemeliharaan anak
2. Perwalian (100)
|
Tugas kelompok dan
Diskusi
|
100
|
Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang
perlindungan anak, Ahmad Rofiq, Hukum islam di
Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri; Moh.
Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam
|
XII
|
Mahasiswa mampu memahami aturan hukum yang berhubungan dengan perceraian
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a.
Prosedur perceraian
b.
Hal-hal yang terkait dengan perceraian
|
XI.
Perceraian dan akibat-akibatnya
1.
Tata cara Perceraian
2.
Waktu Tunggu (idah)
|
Tugas kelompok dan
Diskusi
|
100
|
Kompilasi Hukum Islam, Ahmad Rofiq, Hukum islam di
Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan Isteri; Moh.
Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam
|
XIII
|
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang aturan hukum tentang rujuk
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan prosedur rujuk menurut
undang-undang
|
XII.
Rujuk: Pengertian dan Tata cara (100)
|
Tugas kelompok dan
Diskusi
|
100
|
Kompilasi
Hukum Islam, Ahmad Rofiq, Hukum
islam di Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan
Isteri; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam
|
XIV
|
Mahasiswa mampu memahami
aturan perkawinan campuran dalam perundang-undangan
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan:
a. pengertian perkawinan campuran menurut undang-undang
b. prosedur pelaksanaan kawin campur.
|
XIII. Perkawinan Campuran: Antar pemeluk agama dan beda
warga Negara.
|
Tugas kelompok dan
Diskusi
|
100
|
Kompilasi
Hukum Islam, Ahmad Rofiq, Hukum
islam di Indonesia, Khoirudin nasution, Islam tentang Relasi Suami dan
Isteri; Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam
|
XV
|
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang praktek hokum yang bertentangan
dengan aturan-aturan perundang-undangan
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan alasan terjadinya praktek hukum
yang menyimpang.
|
XIV. Praktek hukum yang
menyimpang:
1.
Nikah bawah tangan
2.
Nikah Usia dini
3.
Kawin Kontrak
4.
Nikah Beda Agama
|
Tugas kelompok dan
Diskusi
|
100
|
UU Perkawinan, Kompilasi Hukum
Islam, Kompilasi Hukum Islam, Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia; Moh. Idris
Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam
|
XVI
|
Mahasiswa mampu memahami aturan terkait dengan pemidanaan dalam
perkawinan.
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan sanksi pidana dalam pelanggaran
terhadap undang-undang perkawinan.
|
XV.
Sanksi Pidana dalam Hukum Perkawinan
|
Tugas kelompok dan
Diskusi
|
100
|
Ahmad
Rofiq, Hukum Islam di Indonesia; KUHP, Sulistiyowati Irianto dan
Antonius Cahyadi, Runtuhnya Sekat
Perdata dan Pidana: Studi Peradilan terhadap Kasus Kekerasan Terhadap
Perempuan; UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
|
UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP
|
.
H. Komposisi Penilaian
Aspek Penilaian
|
Prosentasi
|
Ujian
Akhir Semester:
|
40
%
|
Ujian
Tengah Semester
|
20 %
|
Tugas Mandiri
|
25 %
|
Keaktifan
|
15 %
|
Disusun
Oleh:
|
Diperkisa
Oleh:
|
Disahkan
oleh:
|
|
Dosen pengampu
Dr. Ahmad Bunyan Wahib, MA./ Cipto Sembodo, S.Ag., MA.
|
Penanggungjawab Keilmuan
Dr. Ahmad Bunyan Wahib, MA.
|
Ketua Jurusan/Program Studi
Drs. Supriatna, M.Si
|
Dekan
Prof. Drs. Yudian Wahyudi, MA.,
Ph.D.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...