Desa Kanekes yang
menjadi tempat tinggal masyarakat Baduy merupakan salah satu desa yang termasuk
wilayah Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Luas keseluruhan wilayahnya
adalah ± 5.101,85 hektar, sebagian besar tanahnya merupakan dataran tinggi yang
berbukit-bukit dengan lembah-lembah yang merupakan daerah aliran sungai dan hulu-hulu
sungai yang mengalir ke sebelah utara. Bagian tengah dan selatan Desa Kanekes merupakan
hutan lindung yang disebut dengan leuweung kolot (hutan tua).
Secara geografis desa
ini terletak pada koordinat 6°27’27” – 6°30’0” LU dan 108°3’9” – 106°4’55” BT.
Posisinya berada pada ketinggian 300 – 600 m di atas permukaan laut (DPL) dan mempunyai
topografi berbukit dan bergelombang dengan kemiringan tanah rata-rata mencapai
45%. Pada bagian utara desa jenis tanahnya berupa tanah vulkanik, sementara di
bagian tengah berupa tanah endapan. Sedangkan di bagian selatan berupa tanah
campuran. Suhu rata-rata di wilayah desa Kanekes adalah 20°C, dengan kelembaban
cukup tinggi. Curah hujan rata-rata tahunan di wilayah Baduy umumnya mencapai
4.000 mm/tahun. Daerah Baduy memiliki curah hujan tertinggi dibandingkan dengan
daerah-daerah lain di Kecamatan Leuwidamar. Sedangkan musim kemarau terjadi
pada bulan Juni-September dan bulan Oktober-Mei terjadi musim hujan. Pada
daerah tersebut juga terdapat bulan-bulan kering dengan curah hujan kurang dari
60 mm dan suhu rata-rata bulanan lebih besar dari 18o c.[1]
Desa Kanekes merupakan
tanah ulayat yang dilindungi oleh SK Gubernur Jawa Barat tahun 1968 dan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1990. Kedua peraturan daerah tersebut
dikuatkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan
Atas Hak Ulayat Baduy (Perda Ulayat Baduy). Perda tersebut menyebutkan bahwa batas-batas
Desa Kanekes adalah sebagai berikut[2]:
1. Sebelah Utara:
a. Desa
Bojongmenteng Kecamatan Leuwidamar.
b. Desa
Cisimeut Kecamatan Leuwidamar.
c. Desa
Nayagati Kecamatan Leuwidamar.
2. Sebelah Barat:
a. Desa
Parakanbeusi Kecamatan Bojongmanik.
b. Desa
Keboncau Kecamatan Bojongmanik.
c. Desa
Karangnunggal Kecamatan Bojongmanik.
3. Sebelah Selatan: Cikate
Kecamatan Cijaku
4. Sebelah Timur:
a. Karangcombong
Kecamatan Muncang.
b. Desa
Cilebang Kecamatan Muncang.
Selain batas-batas desa
tersebut, terdapat pula batas-batas dalam bentuk fenomena alam yaitu sungai
atau kali, yaitu:
1. Sebelah
Utara: Kali Ciujung;
2. Sebelah
Selatan: Kali Cidikit
3. Sebelah
Barat: Kali Cibarani
4. Sebelah
Timur: Kali Cisimeut.
[1] Purnomohadi 1985, Septiawan
2008.
[2] Peraturan Daerah Kabupaten Lebak
No. 32 tahun 2001 pasal 6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...