Oleh: Abdurrahman Misno MD
Daftar pekerjaan haram yang saat
ini viral di media sosial menjadi fenomena tersendiri bagi masyarakat.
Bagaimana tidak, aturan-aturan dalam Islam yang sudah baku mengenai halal dan
haram kemudian direfresh dengan berita viral tersebut. Tentu saja komentar dari
para netizen sangat beraneka ragam, dari mulai yang mendukung, sok tahu dan
langsung menyalahkan pembuatnya hingga yang mengikuti hawa nafsu dengan berlaku
sombong dan tidak menerima isi dari berita viral tersebut.
Abu Yahya Al-Bustami sebagai
pengunggah berita ini menuliskan “Beberapa Daftar Pekerjaan Haram Namun banyak
yang Menggeluti karena dianggap halal”. Ia dengan PD-nya memposting berita
tersebut, kita tidak tahu niatnya apa? Apakah mungkin berasal dari semangat
berislamnya atau jangan-jangan akun palsu, wallahua’lam.
Memang daftar daftar pekerjaan
haram tersebut berisi berbagai pekerjaan yang sudah biasa di masyarakat,
daftarnya sangat detail, dari mulai artis hingga pelukis. Termasuk mereka yang
berjualan alat musik, pembuat kue ulang tahun, penjual rokok, satpam bank, hingga
penjual barang bajakan. Begitu detailnya
daftar tersebut hingga menjadikan orang-orang yang bergelut didalamnya
menjadi gerah dan tidak nyaman.
Islam sejatinya telah menjelaskan
tentang kaidah halal dan haram, baik dalam hal makanan, minuman, hiburan, dan
segala sendi kehidupan manusia. Allah Ta’ala berfirman “Sungguh Allah telah
menerangkan kepada kamu apa yang Ia haramkan atas kamu." ( QS. al-An'am:
119). Ayat memberikan pemahaman kepad akita bahwa Allah Ta’ala melalui kalamNya
serta sunnah nabiNya telah memberikan penjelasan tentang mana yang haram dan
mana yang halal.
Sebagai contoh adalah firmanNya: “Diharamkan
bagi kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih
dengan tidak atas nama Allah, binatang yang tercekik, yang dipukul, yang
terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali kamu sempat
menyembelihnya, dan diharamkan juga bagimu binatang yang disembelih untuk
dipersembahkan kepada berhala”. (QS. Al-Maidah:3). Ayat ini menjelaskan tentang
keharaman beberapa jenis makanan serta minuman yang secara qath’i sudah
disepakati oleh umat Islam. Pemahaman dari ayat ini juga adalah bahwa seluruh
pekerjaan yang terkait dengan hal-hal yang diharamkan tersebut adalah haram. Apakah
halal dan haram hanya ada dalam AL-Qur’an saja? Jawabannya adalah tidak, karena
kita memiliki as-Sunnah atau hadits sebagai sumber dalam halal dan haram.
Banyak sekali hadits yang membahas
tentang halal dan haram dalam Islam, pedoman dasarnya adalah sabda dari Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wassalam “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang
haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat
(samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut
terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan
siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara
yang diharamkan. HR. Bukhari dan Muslim. Selanjutnya berbagai hadits yang
jumlahnya sangat banyak berbicara tentang halal dan haram dalam berbagai sendi
kehidupan manusia termasuk dalam hal; makanan, minuman, dan juga pekerjaan atau
tata cara mendapatkan uang.
Pekerjaan yang halal pun sudah
jelas demikian juga yang haram, sehingga umat Islam tidak akan lagi bingung
dengan pekerjaannya. Pedomannya adalah bahwa halal dan haram itu ditentukan
oleh Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an, kemudian oleh Rasulullah Shalallahu
Alaihi wassalam dalam haditsnya serta ijtihad para ulama yang telah
disepakati bersama. Halal dan haram dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah biasanya
terkait dengan pekerjaan yang memang sudah jelas keharamannya, misalnya menjual
khamr atau minuman keras, pelacur, jual beli barang-barang haram dan
lain sebagainya. Ada pula pekerjaan yang masuk ke dalam subhat, namun sebagian
ulama menganggapnya haram. Misalnya jual beli alat-alat musik, sebagaimana
sebuah hadits yang datang kepada kita “Sungguh, benar-benar akan ada di
kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan
alat musik”. HR. Bukhari. Berdasarkan ayat ini maka sebagian ulama ada yang mengahramkan
alat musik, sehingga ketika alat musik itu haram maka jual belinya juga haram
dan menjualnya juga haram.
Contoh tentang kedudukan hukum dari
alat musik sangat jelas, sehingga kemudian kalau daftar tersebut memasukan
bahwa menjual alat musik itu adalah haram dan termasuk pekerjaan yang haram
maka sangat dapat dipahami. Demikian juga hal lainnya, kenapa disebutkan bahwa
pekerjaan menjadi penjual kue ulang tahun adalah haram, karena mereka
berpendapat bahwa perayaan ulang tahun itu haram. Sampai di sini dapat dipahami
bahwa keharamannya adalah bersifat fiqhiyyah ijtihadiyyah.
Kembali ke pembahasan tentang
viralnya hal ini, maka, umat menjadi bertanya-tanya dan menjadi perbincangan
hangat (viral) apalagi jika mereka betul-betul awam tentang hal halal dan
haram. Belum lagi jika ternyata berita ini disebarkan oleh orang-orang yang
tidak suka dengan Islam, mereka hanya ingin mengundang keresahan pada diri umat
Islam.
Lepas dari benar tidaknya sumber
dari berita tersebut, penulis membagi menjadi tiga kelompok masyarakat dalam
menaggapi berita ini, Pertama; mereka yang memiliki semangat yang tinggi untuk
menyebarkan kebaikan. Penyebar awal berita viral ini bisa jadi dari kalangan
ini. ada juga yang berpendapat bahwa lagi-lagi ini adalah pekerjaan dari
orang-orang yang tidak suka dengan Islam yang ingin membuat kegaduhan di tengah
masyarakat. Kelompok pertama niatnya bagus, namun memang caranya kurang elegan
sehingga perlu adanya tahapan dalam menyampaikan kepada masyarakat, sehingga
mereka akan dapat menerima kebenaran dengan ilmu. Jika penyebarnya adalah orang
yang tidak suka dengan Islam, maka dia paham sekali bagaimana cara mengadu
domba umat Islam ini.
Kelompok kedua adalah mereka yang
sok tahu, ketika mendengar berita adanya daftar pekerjaan yang haram mereka
langsung tertawa dan mencibir “masa penjual kue ulang tahun haram” kata seorang
teman kantor. Tentu saja ucapan ini menunjukan kekurangpahamannya terhadap
syariat Islam, karena bisa jadi istinbath al ahkam atau penggalian hukum
serta penetapannya sudah dilalui oleh orang yang menyatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan
tersebut haram. Minimal ia mengambil ilmu dari gurunya dengan dasar argumentasi
yang kuat. Sebagai contoh, bahwa majelis ulama sendiri berpendapat bahwa bunga
bank itu haram, sehingga kemudian seluruh pekerja yang terlibat dalam bunga bank
adalah pekerjaan haram. Sehingga kelompok kedua ini memang perlu banyak lagi
belajar agama khususnya tentang halal dan haram dalam Islam. Jangan buru-buru
mencibir, sebelum memahami ilmunya jangan sampai karena sok tahu kita padahal
jahil (belum paham) kemudian mentertawakan hal ini.
Kelompok ketiga adalah mereka yang
mengikuti hawa nafsunya. Kelompok ini lebih dari kelompok kedua, selain mereka
mencibir juga kemudian mencela penyebarnya. Berbagai hujatan muncul dari mereka
yang ditujukan kepada penyebarnya; dari mulai menganggap sok suci hingga
tuduhan wahabi. Ya... stigma negatif Islam akhirnya kemudian muncul di tempat
dan waktu yang kurang tepat. Kenapa, karena biasa jadi hal tersebut benar,
tetapi belum waktunya untuk sampai di masyarakat karena dakwah itu perlu adanya
tahapan yang diawali dengan masalah aqidah. Kuatkan aqidah umat terlebih dahulu
baru berbicara tentang halal dan haram dalam masalah fiqh. Kelompok ketiga ini
biasanya mereka yang taklid dengan gurunya atau golongannya sehingga kemudian
dengan mudah menyalahkan bahkan menyesarkan orang lain dan kelompok di luar
dirinya. Hal ini sangat berbahaya karena hanya akan memecah belah umat Isalm.
Kesimpulannya adalah bahwa kita
sebagai umat Islam harus terus belajar agar lebih cerdas dalam menghadapi
berbagai berita dan khabar. Pertama, periksa dulu berita tersebut apakah benar
berasal dari umat Islam atau dari orang-orang yang tidak suka dengan Islam. Kedua,
jika isinya benar khususnya berkaitan dengan hal-hal yang haram maka jangan
terburu-buru kita mencibirnya. Belajarlah terlebih dahulu, lihat
pendapat-pendapat para ulama khususnya terkait dengan masalah-masalah fiqh.
Jangan sampai bahwa hal itu sebenarnya haram namun karena kebodohan kita
kemudian kita menghalalkannya. Terakhir adalah jadilah umat yang cerdas, dengan
terus belajar, belajar dan belajar. Wallahu a’lam. 23082020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...