Oleh: Abdurrahman Misno
Pendahuluan
Alhamdulillah,
syukur kepada Allah Ta’ala adalah sebuah keniscayaan, ia menjadi salah satu
tanda dari tanda-tanda keimanan seseorang. Syukur yang diawali dengan keyakinan
di dalam hati bahwa segala nikmat yang ada datang dari Allah Ta’ala,
mengucapkan syukur tersebut dengan lisan dan mempergunakan seluruh nikmat
tersebut di jalan Allah Ta’ala. Secara khusus, syukur kita panjatkan atas
hidayah dan inayahnya sehingga hingga hari ini kita masih dapat melaksanakan
kewajiban dari Allah Ta’ala yang menjadi syariahNya yang mulia.
Shalawat
dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan alam, habibana wa nabiyyana Muhammad
Shalallahu Alaihi Wassalam, kepada sleuruh ahli baitnya, para shahabatnya dan
orang-orang yang senantiasa mengikuti jejak sunnahnya hingga akhir zaman. Allahumma
shalli wa sallim wa baarik ‘alaihi...
Peribadahan dalam Islam dan Kepedulian Sesama Insan
Allah
Ta’ala menciptakan jin dan manusia adalah agar mereka beribadah hanya kepadaNya,
sebagaimana kalamNya:
وَمَا
خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
Dan
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. QS.
Adz-Dzariayat: 56.
Ibadah
dalam arti yang luas adalah seluruh aktifitas yang diridhai oleh Allah Ta’ala,
sebagaimana pengertian yang disebutkan oleh Syaikhul Islam:
العبادة اسم جامع لكل
ما يحبه الله ويرضاه من الأقوال والأعمال
الباطنة والظاهرة
Ibadah
adalah satu kata yang mencakup segala hal yang dicintai Allah dan diridhai-Nya,
baik itu perkataan maupun perbuatan, perkara batin maupun dzahir.
Maka,
seluruh aktifitas yang dapat mendatangkan keridhaanNya adalah ibadah, baik itu
berupa ibadah dengan menyembahNya sesuai dengan yang disyariahkanNya, atau
muamalah antar sesama manusia yang juga merupakan sarana untuk mencapai kepada
kebajikan di sisiNya. Hal ini sebagaimana firmanNya:
لَّيْسَ
ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ
ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلْكِتَٰبِ
وَٱلنَّبِيِّۦنَ وَءَاتَى ٱلْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ
وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ
وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَٰهَدُوا۟ ۖ وَٱلصَّٰبِرِينَ
فِى ٱلْبَأْسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلْبَأْسِ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ
صَدَقُوا۟ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ
Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi
sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan
harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta;
dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan
orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang
sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang
yang benar; dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. QS. Al-Baqarah: 177.
Merujuk
pada ayat ini, maka selain beribadah kepada Allah Ta’ala, melakukan aktifitas
yang bermanfaat bagi manusia juga merupakan suatu kebajikan. Memberikan bantuan
kepada kerabat, anak yatim, fakir miskin, musafir dan orang-orang yang
meminta-minta merupakan bentuk kebajikan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Aktifitas
menyenangkan orang lain dengan melakukan berbagai aktifitas yang dapat membahagiakan
mereka disebut dengan philantrophy. Istilah Filantropi (Philanthropy)
berasal dari bahasa Yunani, Philos yang berarti Cinta, dan Anthropos
yang berarti Manusia, sehingga secara harfiah Filantropi adalah konseptualisasi
dari praktik memberi (giving), pelayanan (services) dan asosiasi
(association) secara sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan
sebagai ekspresi rasa cinta. Secara lebih sederhana dapat dipahami bahwa
filantropi adalah upaya untuk berbagi menyalurkan sumber daya dan berderma
secara terorganisir untuk kepentingan strategis jangka panjang dan
berkelanjutan.
Islamic Philantrophy: Ibadah dan Muamalah
Islam
sebagai agama yang datang dari Sang Pencipta alam semesta memberikan perhatian
yang besar terhadap hal-hal yang berhubungan dengan muamalah antar sesama
manusia. Termasuk anjuran untuk senantiasa membantu orang-orang yang lemah dan
mengalami kekurangan harta benda. Merujuk pada QS. Al-Baqarah: 177, maka membantu
orang-orang yang memerlukan adalah salah satu dari kebajikan yang
diperintahkanNya. Maka, Islamic Philantrophy atau Filantropi dalam Islam adalah
bagian tidak terpisahkan dari syariah Islam yang mulia ini.
Karakter
khas dari Islamic Philantrophy adalah dasar tauhid dan keimanan kepada Allah
Ta’ala yang menjadi landasan bagi seluruh aktifitas berderma. Rasa persaudaraan
dalam Islam (Ukhuwah Islamiyah) serta solidaritas sesama manusia menjadi
bagian tidak terpisahkan dalam Islam, saling mencintai karena Allah adalah
salah satu dari sarana untuk mendapatkan manisnya iman, sebagaimana sabda Nabi:
«ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ
اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ
لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا
يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ»
Tiga
perkara yang barangsiapa itu terdapat pada dirinya, maka dia akan merasakan
lezatnya iman, yaitu: [1] Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain
keduanya, [2] mencintai saudaranya karena Allah semata, [3] membenci kembali
kepada kekufuran sebagaimana benci jika dilemparkan ke dalam api.” HR.
Al-Bukhari dan Muslim.
Kecintaan
kita terhadap saudara kita sesama muslim dan juga seluruh umat manusia
tercermin dalam amal kita sehari-hari. Ia juga terkait erat dengan keimanan,
sehingga Nabi pernah bersabda:
لَيْسَ
الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائْعٌ إِلٰى جَنْبِهِ .
Bukanlah
seorang mukmin, orang yang kenyang, sementara tetangganya lapar sampai ke
lambungnya. HR. Bukhari dalam Adab Al-Mufrad.
Seseorang
dianggap tidak sempurna imannya jika dia dalam keadaan kenyang, sementara
tetangganya kelaparan. Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bagaimana
ternyata dalam Islam kepedulian kepada sesama adalah salah satu penyempurna keimanan.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Islamic philantrophy adalah bukti dari
keimanan seseorang, ia mengeluarkan hartanya dengan berderma sebagai bukti dari
keimanann kepada Allah Ta’ala. Aktifitas ini adalah bentuk ibadah kepadaNya,
namun di sisi lain juga merupakan muamalah dengan sesama manusia.
Sistem Filantropi Islam yang Komprehensif dan Universal
Islam
memiliki sistem filantropi yang sangat komprehensif dan universal, komprehensif
karena semuanya telah ada aturannya dan universal karena dapat dipraktikkan
oleh siapa saja, kapan saja, di mana saja dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Sistem
yang dimaksud adalah adanya berbagai jenis derma dalam Islam yang memiliki karakteristik
masing-masing, yaitu; shadaqah, wakaf dan zakat dalam bahasa sehari-hari
disebut ZISWAF: Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf.
Pertama, Zakat merupakan
ibadah kepada Allah Ta’ala yang berupa mengeluarkan sebagian harta tertentu dari
orang-orang yang telah memenuhi syarat berzakat (muzzaki) yang diberikan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq). Zakat adalah kewajiban bagi
setiap orang muslim yang memiliki harta yang wajib dizakati yang telah mencapai
nishab dan haul-nya. Harta tersebut diberikan kepada orang-orang
yang berhak menerimanya (mustahiq), yaitu: orang-orang fakir, miskin,
pengurus zakat (aamil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk orang-orang yang berada di
jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (QS. At-Taubah: 60).
Karakter
dari filantropi Islam dalam bentuk zakat adalah bahwa harta yang dikeluarkan
tersebut khusus diperuntukan kepada mereka yang berhak menerimanya. Walaupun para
cendekiawan muslim kontemporer menginterpretasikan mustahiq zakat saat ini
dengan lebih luas lagi. Demikian pula pemberian dalam bentuk zakat, saat ini
tidak hanya bersifat konsumtif, namun juga bersifat produktif untuk
meningkatkan ekonomi mereka khususnya zakat bagi fakir dan miskin.
Kedua, Infaq dan
Shadaqah berupa mendermakan harta bendanya di jalan Allah Ta’ala
untuk mendapatkan pahala dan ridhaNya. Sifatnya yang berupa anjuran serta
peruntukan yang sangat luas ini menjadikan infaq dan shadaqah menjadi
filantropi Islam yang sangat luwes dan fleksibel. Jika zakat diberikan hanya
kepada mereka yang berhak saja, sementara infaq dan shadaqah bisa untuk siapa
saja dan kebutuhan apa saja yang terkait dengan kemashlahatan umat manusia.
Karakter
dari infaq dan shadaqah yang bersifat umum, menjadikan ibadah dalam bentuk derma
ini sangat luas manfaatnya bagi umat Islam, sehingga ke depan ianya menjadi
sistem filantropi yang memberikan lebih banyak manfaat untuk umat Islam dan
juga alam semesta.
Ketiga, Wakaf adalah
mengeluarkan harta di jalan Allah Ta’ala di mana pokok harta tersebut akan
dimanfaatkan dan hasilnya digunakan untuk kemashlahatan umat Islam. Wakaf biasanya
berupa tanah atau bangunan yang sifatnya permanen dan tidak rusak, hal ini
karena karakter dari wakaf adalah shadaqah jaariyah, yaitu amalan yang
pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu masih ada. Saat ini wakaf
tidak hanya terbatas pada harta benda yang tidak bergerak atau harta benda yang
bersifat permanen, bahkan kini berkembang cash waqf atau wakaf uang sehingga
memudahkan semua orang untuk bisa berwakaf tanpa perlu menunggu memiliki tanah
atau bangunan. Demikian juga para cendekiawan muslim mengembangkan wakaf tidak
hanya yang bersifat muaabad atau abadi (awet) saja, tetapi juga telah
membolehkan wakaf dalam bentuk benda bergerak seperti mobil, tempat sampah dan
barang-barang lainnya. Selama barang-barang tersebut bernilai harta dan mampu
bertahan cukup lama maka bisa dijadikan wakaf. Selain itu juga muncul istilah
wakaf muaqath¸yaitu berwakaf dengan suatu harta benda dengan jangka waktu
tertentu.
Karakter
dari wakaf yang mengharuskan harta wakaf itu tetap ada, tidak boleh dijual,
diwariskan, dihibahkan dan dimiliki oleh orang menjadikan aset wakaf tersebut
tetap abadi. Sementara hasil dari wakaf tersebut dimanfaatkan untuk keperluan
umat Islam. Tidak adanya batasan khusus atas pemanfaatan hasil wakaf menjadikan
wakaf sebagai bagian dari filantropi Islam memiliki fungsi jangka panjang. Maka,
wakaf menjadi satu sistem dalam Islam yang akan memberikan manfaat dan
kemashlahatan secara terus-menerus bagi siapa saja, kapan saja, di mana saja
dan dalam berbagai keadaannya. Selama adanya kebutuhan dan kemashlahatan yang
didapatkan maka hasil dari wakaf dapat digunakan.
Tentu
saja selain zakat, infaq, shadaqah dan wakaf masih ada sub sistem dari
filantropi Islam, yaitu hibah dan hadiah yang membuktikan bahwa Islam adalah
agama yang sangat peduli dengan manusia dan alam semesta.
Penutup
Islamic
Philantrophy adalah filantropi dalam Islam, yaitu aktifitas
yang dapat membahagiakan manusia lainnya dalam bentuk memberikan ZISWAF dan
derma lainnya. Aktifitas ini didasarkan atas iman kepada Allah Ta’ala, menjadi
amal ibadah sekaligus kepedulian dengan sesama manusia serta memiliki tujuan untuk
mendapatkan pahala dan ridha dari Allah Ta’ala. Aktifitas filantropi dalam
Islam berupa ZISWAF dan derma lainnya menunjukan bahwa Islam adalah agama yang
peduli dengan kemashlahatan insan. Karakter dari masing-masing ibadah-muamalah
tersebut menjadikan filantropi dalam Islam sangat komprehensif dan menyeluruh
bagi kebutuhan manusia dan semesta raya. Wallahu’alam, Bogor, Gerimis Manis di
Hari Kamis, 06 Agustus 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...