Oleh: Abdurrahman
Penentuan Kelompok
1. Kelompok
diupayakan untuk terpisah antara laki-laki dan perempuan
2. Bagi
perempuan yang ikut KKN sebaiknya didampingi oleh mahramnya
3. Tidak
terjadi ikhtilath antara laki-laki dan perempuan kecuali ada mahramnya
4. Pembentukan
kelompok disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dengan melihat situasi di
lapangan
5. Bagi
mahasiswa yang merupakan suami istri sebaiknya dijadikan satu kelompok
Pembukaan KKN
1. Ruang
pembukaan KKN terpisah oleh hijab antara laki-laki dan perempuan
2. Kehadiran
mahasiwi sebaiknya bersama dengan mahramnya
3. Pembukaan
dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai syariat
Pelaksanaan KKN
1. Anggota
kelompok KKN tidak ikhtlat antara laki-laki dan perempuan kecuali bersama
dengan mahramnya
2. Posko
KKN terpisah antara laki-laki dan perempuan atau menggunakan hijab (pembatas)
dalam interaksinya
3. Pelaksanaan
kegiatan dilakukan sesuai dengan bidangnya masing-masing dan sebaiknya terpisah
antara laki-laki dan perempuan
4. Pada
kegiatan yang memerlukan kehadiran mahasiswa dan mahasiswi sekaligus, sebaiknya
diusahakan tetap terpisah antara mahasiswa dan mahasiswi
5. Hindarkan
photo-photo berlebihan dalam KKN semisal photo bersama yang tidak bermanfaat.
Penutupan KKN
1. Ruang
penutupan KKN terpisah oleh hijab antara laki-laki dan perempuan
2. Kehadiran
mahasiwi sebaiknya bersama dengan mahramnya
3. Penutupan
dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai syariat