Sabtu, 28 Desember 2013

Konsep KKN Bersyariah

Oleh: Abdurrahman


Penentuan Kelompok
1.      Kelompok diupayakan untuk terpisah antara laki-laki dan perempuan
2.      Bagi perempuan yang ikut KKN sebaiknya didampingi oleh mahramnya
3.      Tidak terjadi ikhtilath antara laki-laki dan perempuan kecuali ada mahramnya
4.      Pembentukan kelompok disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dengan melihat situasi di lapangan
5.      Bagi mahasiswa yang merupakan suami istri sebaiknya dijadikan satu kelompok

Pembukaan KKN
1.      Ruang pembukaan KKN terpisah oleh hijab antara laki-laki dan perempuan
2.      Kehadiran mahasiwi sebaiknya bersama dengan mahramnya
3.      Pembukaan dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai syariat

Pelaksanaan KKN
1.      Anggota kelompok KKN tidak ikhtlat antara laki-laki dan perempuan kecuali bersama dengan mahramnya
2.      Posko KKN terpisah antara laki-laki dan perempuan atau menggunakan hijab (pembatas) dalam interaksinya
3.      Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan bidangnya masing-masing dan sebaiknya terpisah antara laki-laki dan perempuan
4.      Pada kegiatan yang memerlukan kehadiran mahasiswa dan mahasiswi sekaligus, sebaiknya diusahakan tetap terpisah antara mahasiswa dan mahasiswi
5.      Hindarkan photo-photo berlebihan dalam KKN semisal photo bersama yang tidak bermanfaat.

Penutupan KKN
1.      Ruang penutupan KKN terpisah oleh hijab antara laki-laki dan perempuan
2.      Kehadiran mahasiwi sebaiknya bersama dengan mahramnya
3.      Penutupan dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai syariat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...