Senin, 07 Maret 2022

MENAKAR STANDAR PENCERAMAH RADIKAL

Oleh: Misno

 


Umat Islam di Indonesia kembali dikagetkan dengan rilis dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) baru-baru ini, yaitu mengenai ciri dari Penceramah Radikal. Langkah ini  dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyindir keberadaan pendakwah radikal pada Rapat Pimpinan TNI-Polri  Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid menyebutkan “Salah satu ciri penceramah radikal adalah antipemerintah. Mereka selalu menyebarkan kebencian terhadap pemerintahan yang sah, melalui propaganda fitnah, adu domba, hate speech, dan sebaran hoaks.

Selain itu para pendakwah radikal juga disebut selalu menyebarkan paham khilafah dan anti Pancasila, mengajarkan faham takfiri atau mengafirkan pihak yang berbeda paham ataupun agama serta merke amemiliki sikap sangat eksklusif terhadap lingkungannya. Penceramah radikal, ucap Nurwakhid, intoleran terhadap perbedaan. Bahkan, mereka anti terhadap budaya dan kearifan lokal keagamaan dan berusaha menghancurkannya bahkan hingga mengadu domba anak bangsa dengan pandangan intoleransi dan isu SARA.

Tentu saja rilis ini mendapatkan respon yang sangat luar biasa dari umat Islam khususnya di Indonesia, ada yang pro ada pula yang kontra. Bagaimana sebenarnya kita sebagai seorang muslim menyikapi hal ini? Apa standar penceramah radikal dalam syariah Islam? Silahkan baca tulisan ini dengan hati dan iman teguh kepada Ilahi.

Secara detail ciri dari Penceramah Radikal yang keluarkan oleh BNPT adalah sebagai berikut; Pertama, mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah internasional. Kedua, mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain berbeda paham. Ketiga, menanamkan sikap antipemerintahan yang sah. Keempat, memiliki sikap ekslusif terhadap lingkungan dan Kelima, memiliki pandangan antibudaya ataupun antikearifan lokal.

Berdasarkan ciri-ciri ini maka sangat jelas bagaimana para penceramah radikal memiliki keyakinan dan keagamaan yang tidak kaafah sehingga kemudian menabrakan antara agama dan negara khususnya Indonesia. Mereka juga mengingkari adanya keberagaman  yang teah menjadi sunatullah (takdir Allah Ta’ala), khususnya dalam konteks Indonesia adalah kearifan lokal atau local wisdom. Benarkah demikian? Lagi-lagi sebuah pertanyaan harus dijawab dengan ungkapan yang jelas berdasarkan nilai-nilai Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Pembahasan kita awali dengan makna dari “penceramah” dan “radikal”, Kamus Besar Bahasa Indonesia mencatat bahwa kata ceramah bermakna “pidato oleh seseorang di hadapan banyak pendengar, mengenai suatu hal, pengetahuan, dan sebagainya”. Misalnya sebuah kalimat “Kami baru saja mendengarkan -ceramah- mengenai lingkungan hidup. Ceramah juga bermakna “suka bercakap-cakap (tidak pendiam)”, ramah: hari ini bapak -ceramah- sekali kepadaku dan bermakna “cerewet; banyak cakap”, misalnya ucapan “nyinyir: nenek itu memang -ceramah- sekali. Makna ceramah dalam tulisan ini adalah yang pertama yaitu “Pidato seseorang di hadapan orang banyak tentang ilmu pengetahuan, agama dan yang lainnya”.

Sedangkan kata berceramah dalam KBBI adalah “Memberikan uraian tentang suatu hal (pengetahuan dan sebagainya)”, menyampaikan ceramah: misalnya ucapan “Dia diminta -berceramah- tentang keluarga berencana dalam pertemuan itu. Penceramah berarti “orang yang memberikan ceramah” atau “orang yang melakukan pidato di depan orang banyak tentang ilmu pengetahuan, agama dan yang lainnya. Makna “penceramah” saat ini menjadi para da’i, mubaligh, ustadz, khatib dan ahli agama lainnya yang menyampaikan ilmu agama kepada masyarakat.

Selanjutnya makna radikal, apabila kita buka Kamus Besar Bahasa Indonesia maka kita menemukan makna “radikal” adalah; pertama, secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip). Kedua, perubahan yang -radikal- (mendasar). Ketiga “amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan)” dalam bidang politik. Keempat, “maju dalam berpikir atau bertindak”. Kita akan kesulitan mencari makna radikal dalam KBBI, makna yang paling dekat adalah “amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan)”, walaupun syarat dengan nuansa politik. Makna radikal akan lebih jelas apabila ditambah dengan istilah “isme” yaitu Radikalisme yang dipahami sebagai “Paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan, serta mengacu pada sikap ekstrem dalam aliran politik. Secara lebih popular bahwa makna radikal adalah “Sikap ektrim (missal; dalam beragama atau politik) yang bertentangan dengan falsafah hidup bangsa dan kebudayaannya”.

Apabila dua kata ini digabungkan bermakna “Orang yang berceramah (Penceramah) dengan mengajarkan sikap “ektrim” dalam beragama dan membenturkan dengan keberadaan negara serta berbagai kebudayaannya”. Tentu saja istilah ini sangat mudah untuk dikritik, karena standar radikal yang disebutkan BNPT sejatinya dapat juga disandingkan dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Sebagai falsafah bangsa Pancasila tentu menjadi kesepakatan puncak seluruh warga negara Indonesia, termasuk umat Islam di dalamnya. Sila Pertama Pancasila sangat jelas menyatakan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, ini dipahami bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berasaskan ketuhanan dalam makna yang luas. Misalnya umat Islam memiliki Tuhan yaitu Allah Ta’ala, maka Dia adalah asas pertama dari Pancasila.

Selain itu, UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Secara lebih tegas lagi disebutkan dalam Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”. Maka jelas sekali bahwa seluruh warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memeluk agama yang diyakini dan beribadah sesuai dengan keyakinannya tersebut.

Analisis Pertama, Penceramah Radikal mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah internasional. Sejatinya sudah final bagi umat Islam di Indonesia bahwa kita sebagai muslim tidak anti Pancasila, bahkan Sila Pertama secara jelas menunjukan Ketuhanan sebagai dasar bagi bangsa ini. Sehingga kalau ada yang anti Pancasila berarti dia tidak paham dengan Islam, atau sebaliknya tidak paham dengan Pancasila yang sangat berketuhanan yang dalam konteks Islam tentu saja bersifat Ilahiyah. Terkait dengan ideologi khilafah, ini memang sarat nuansa politik, saya sendiri jelas tidak setuju ketika ada orang atau sekelompok orang dalam wilayah NKRI ingin mendirikan khilafah. Namun sekali lagi bahwa isu syariah seringkali muncul dari pihak-pihak yang tidak suka dengan Islam. Bahkan ekonomi dan bisnis syariah-pun dicurigai sebagai usaha untuk mendirikan khilafah. Sehingga kalau ada yang anti dengan Pancasila dan pro khilafah internasional maka jelas itu adalah radikalisme, namun sekali lagi harus dipastikan kebenarannya.

Kedua, mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain berbeda paham. Isu takfiri sejatinya sudah lama dalam sejarah Islam, pemberontak khawarij menjadi golongan pertama yang dengan mudah mengkafirkan orang lain di luar kelompoknya. Saat ini, mungkin khawarij sudah tidak ada namun pemikiran yang dengan mudah mengkafirkan orang lain apalagi yang masih muslim adalah sebuah kesalahan besar. Faktanya bahwa kafir-mengkafirkan orang lain adalah kajian fiqh yang kemudian didengung-dengungkan oleh pihak lain yang merasa jamaahnya mulai berkurang atau eksistensinya terancam. Sehingga lanjutan dari takfiri adalah tabdi; (mudah membid’ahkan) dan menganggap sesat orang lain atau suatu amalan. Maka dalam hal ini kita harus kembali untuk mengkaji Islam yang hanif ini, Islam yang memang berdiri di atas manhaj yang lurus yang berani mengatakan bahwa hitam itu hitam dan putih itu putih. Mengkafirkan umat Islam lainnya adalah dosa besar dalam Islam, namun lebih berdosa lagi ketika kita menuduh orang lain sebagai takfiri (orang yang mudah mengkafirkan orang lain).  

Ketiga, menanamkan sikap antipemerintahan yang sah. Islam sudah sangat jelas mengatur tentag kewajiban untuk taat kepada ulil amri, tentu saja ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Statement ini bisa dijelaskan dengan pemahaman Islam, bahwa memberontak kepada pemerintah yang sah adalah dosa besar, apalagi sampai mengorbankan rakyat untuk smeua kudeta berdarah yang memakan banka korban jiwa. Padahal haram hukumnya meneteskan darah umat Islam apalagi sampai mengorbankannya untuk sebuah perjuangan yang tanpa perhitungan. Intinya anti pemerintah dalam Islam jelas diharamkan, namun bukan berarti meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar. Apalagi dalam konteks negara demokrasi yang memberikan kebebasan warganya untuk berpendapat dan menyampaikan kritik atau saranan. Maka, sikap anti pemerintah yang dimaksud dalam hal ini haruslah diperjelas dengan membedakannya dengan kritik dan kebebasan berpendapat.

Keempat, memiliki sikap ekslusif terhadap lingkungan. Makna ekslusif yang dimaksud adalah mereka sangat tertutup dengan kelompok lain baik dari sisi pemikiran, lingkungan ataupun pergaulan. Dalam konteks muslim di Indonesia adalah mereka yang tidak mau menerima ide dan pendapat dari orang lain bahkan menyalahkannya. Namun lagi-lagi hal ini juga harus dijelaskan lebih detail, jika sikap ekslusif terkait dengan ide dan gagasan yang tidak mengganggu pihak lain tentu tidak masalah, karena ini merupakan keyakinanya. Demikian pula ketika ia melihat bahwa lingkungannya (menurutnya) sangat tidak Islami sehingga mereka membatasi diri dalam berbagai kegiatan yang menurutnya adalah sebuah kesalahan. Tentu saja dalam konteks ini kita kembalikan kepada makna demokrasi yang memberikan kebebasan untuk memiliki keyakinan, bersikap bahkan beribadat sesuai dengan ideologinya. Selama ia tidak mengganggu orang lain maka silahkan saja, karena hal itu juga dilindungi oleh peraturan yang ada.

Kelima, memiliki pandangan antibudaya ataupun antikearifan lokal. Statement ini adalah lanjutan dari sebelumnya, di mana ciri Penceramah Radikal adalah mereka yang anti dengan budaya dan kearifan lokal. Bagaimana sebenarnya sikap kita sebagai seorang muslim dengan berbagai kebudayaan yang ada di Indonesia dan dunia? Sejatinya Islam telah memberikan jalan yang sangat terang dalam menyikapi budaya manusia, bahkan dalam kaidah fiqh dijelaskan “al’aadah muhakkamah” bahwa adat kebiasaan atau tradisi bisa menjadi pertimbangan atau dasar hukum. Sehingga Islam sangat ramah dengan budaya lokal, bukti nyatanya adalah bagaimana budaya bangsa tetap ada hingga saat ini kita berada. Tentu saja budaya lokal yang diterima oleh Islam adalah yang tidak bertentangan dengan syariah Islam, dan kita tahu bahwa syariat Islam itu akan selalu sesuai dengan fitrah manusia. Sehingga jika ada suatu budaya yang tidak diperkenankan dalam Islam sejatinya budaya tersebut memang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Misalnya budaya seks bebas jelas bertentangan dengan Islam dan juga fitrah manusia, demikian juga perjudian dan segala bentuk budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Intinya adalah bahwa Islam ramah budaya lokal selama tidak bertentangan dengan syariah Islam dan fitrah insan.

Merujuk pada pembahasan ini maka standar penceramah radikal selayaknya untuk diperiksa ulang, jangan sampai memunculkan persepsi yang tidak tepat di tengah masyarakat. Umat Islam di Indonesia sejak dahulu sudah bersama, bertetangga dan merajuk harmoni dengan berbagai suku bangsa dan agama di dunia. Tidak ada pertentangan antara Islam dengan falsafah bangsa dan budaya lokal, sehingga jika ada isu yang mencoba mengadu domba antara Islam dengan negara dan budaya maka periksalah dari mana asalnya? Karena bisa jadi itu berasal dari pihak-pihak yang suka dengan Islam, tidak suka dengan Indonesia dan tidak menginginkan Islam di Indonesia Berjaya. Akhirnya bahwa Islam sebagai agama yang sempurna dan menjadi rahmat bagi seluruh alam tidak pernah mengajarkan segala bentuk kekerasan dan radikalisme. Islam di Indonesia menjadi contoh bagi umat Islam dari berbagai negara dalam merajut harmoni dengan berbagai keyakinan dan agama. Biarkan Islam Berjaya dalam bingkai NKRI tercinta… Bogor, 07032022.

 

 

1 komentar:

Please Uktub Your Ro'yi Here...