Senin, 20 April 2015

HUKUM ACARA PERDATA



Hukum acara perdata adalah peraturan mengenai cara menegakkan hak kerdataan seperti tatacara mengajukan permonan maupun gugatan. Hal tersebut diatur dalam HIR dan RBG  yang berlaku karena UUDdarurat 1951 maupun peraturan-peraturan terbaru.

Pihak dalam suatu perkara
Selain orang, yang dapat menjadi pihak di dalam suatu perkara di muka pengadilan adalah badan hukum yang bertindak melalui pengurus/ wakilnya (pasal 1655 bw). untuk mwakili badan hukum pengurus tidak memerlukan surat kuasa khusus. Dalam UU 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatan menunjuk direksi sebagai orang yang mewakili perseroan. untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari wakil dari penggugat maupun wakil/kuasa tergugat seorang harus memenuhi salah satu syarat berikut :
a. harus mempunyai surat kuasa khusus, sesuai dengan bunyi bunyi pasal 123 ayat 1 HIR/ Pasal 147 ayat 1 Rbg.
b. ditunjuk sebagai kuasa/ wakil dalam surat gugatan
c. ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam catatan gugatan apabila gugatan diajukan secara lisan .
d. Ditunjuk oleh penggugat sebagai kuasa/ wakil di dalam persidangan.
e. Memenuhi syarat dalam peraturan menteri kehakiman
f. telah terdaftar sebagai advocaat.
Sementara itu yang bertindak sebagai kuasa/ wakil dari negara/ pemerintah berdasarkan staatblads 1992 No 522 dan pasal 123 ayat 2 HIR (pasal 147 ayat 2 rbg) :
a. Pengacara negara yang diangkat oleh pemerintah
b. Jaksa
c. Orang-orang tertentu / pajabat-pejabat yang diangkat/ ditunjuk.

Class Action
Gugatan dapat juga diajukan oleh masyarakat / sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang disebut gugatan perwakilan/kelompok yang dalam sistem hukum anglosaks dikenal dengan nama Class action.

Gugatan ini dimungkinkan dua hal. Bisa saja oleh pihak yang berkepentingan langsung yang dirugikan dan mewakili kelompok yang sama maupun oleh lembaga tertentu. Secara rinci gugatan perwakilan diatur dalam Perma No 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok.
Gugatan tersebut misalnya dalam perkara pencemaran lingkungan (UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup) dimana gugatan dapat diwakilkan oleh pihak Greenpeace. Contoh lainnya adalah perkara perlindungan konsumen (UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) dalam hal ini dapat diwakilkan oleh YLKI. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...