Hukum acara
perdata adalah peraturan mengenai cara menegakkan hak kerdataan seperti
tatacara mengajukan permonan maupun gugatan. Hal tersebut diatur dalam HIR dan
RBG yang berlaku karena UUDdarurat 1951
maupun peraturan-peraturan terbaru.
Pihak dalam suatu
perkara
Selain orang,
yang dapat menjadi pihak di dalam suatu perkara di muka pengadilan adalah badan
hukum yang bertindak melalui pengurus/ wakilnya (pasal 1655 bw). untuk mwakili
badan hukum pengurus tidak memerlukan surat kuasa khusus. Dalam UU 40 tahun
2007 tentang perseroan terbatan menunjuk direksi sebagai orang yang mewakili
perseroan. untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari wakil dari penggugat maupun
wakil/kuasa tergugat seorang harus memenuhi salah satu syarat berikut :
a. harus
mempunyai surat kuasa khusus, sesuai dengan bunyi bunyi pasal 123 ayat 1 HIR/
Pasal 147 ayat 1 Rbg.
b. ditunjuk
sebagai kuasa/ wakil dalam surat gugatan
c. ditunjuk
sebagai kuasa atau wakil dalam catatan gugatan apabila gugatan diajukan secara
lisan .
d. Ditunjuk oleh
penggugat sebagai kuasa/ wakil di dalam persidangan.
e. Memenuhi
syarat dalam peraturan menteri kehakiman
f. telah
terdaftar sebagai advocaat.
Sementara itu
yang bertindak sebagai kuasa/ wakil dari negara/ pemerintah berdasarkan
staatblads 1992 No 522 dan pasal 123 ayat 2 HIR (pasal 147 ayat 2 rbg) :
a. Pengacara
negara yang diangkat oleh pemerintah
b. Jaksa
c. Orang-orang
tertentu / pajabat-pejabat yang diangkat/ ditunjuk.
Class Action
Gugatan dapat
juga diajukan oleh masyarakat / sekelompok orang yang mempunyai kepentingan
yang sama, yang disebut gugatan perwakilan/kelompok yang dalam sistem hukum
anglosaks dikenal dengan nama Class action.
Gugatan ini
dimungkinkan dua hal. Bisa saja oleh pihak yang berkepentingan langsung yang
dirugikan dan mewakili kelompok yang sama maupun oleh lembaga tertentu. Secara
rinci gugatan perwakilan diatur dalam Perma No 1 Tahun 2002 tentang acara
gugatan perwakilan kelompok.
Gugatan tersebut
misalnya dalam perkara pencemaran lingkungan (UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup) dimana gugatan dapat diwakilkan oleh pihak
Greenpeace. Contoh lainnya adalah perkara perlindungan konsumen (UU No 8 tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen) dalam hal ini dapat diwakilkan oleh YLKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...