Ade
Juraynaldi
1418151
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa melengserkan
penguasa yang sedang memimpin pemerintahan dianggap menyalahi karakteristik
syariat Islam. Mereka mengatakan bahwa menurunkan pemerintahan yang syah sama
saja dengan tindakan bughat dalam bab fiqih. Sehingga kesimpulan sementara
kalangan menyebutkan bahwa kudeta tidak dikenal di dalam hukum Islam.Kalau pun
seorang penguasa melakukan kesalahan, maka yang boleh dilakukan adalah
menasihatinya saja. Bahwa penguasa itu mau memperbaiki kesalahannya atau tidak,
tidak ada hak bagi rakyat untukmenurunkan penguasa itu dari kursi
kepemimpinannnya.Bahkan mereka menyebutkan bahwa tradisi menurunkan penguasa
yang syah adalah produk non Islam, yang umumnya adalah dalam sistem demokrasi.
Bagaimanakah
kedudukan masalah ini secara lebih luas?
Untuk menjelaskan kedudukan melengserkan penguasa
yang dianggap tidak mampu memimpin atau telah menyeleweng dari garis yang telah
ditetapkan, Islam sebenarnya punya landasan syariah yang cukup kuat. Sehingga
anggapan bahwa tidak ada istilah kudeta dalam Islam, atau tidak ada kamus
melengserkan penguasa, adalah sesuatu yang kurang tepat.
Idealnya memang seorang kepala negara atau pemimpin
dalam Islam tidak boleh diberhentikan begitu saja di tengah masa jabatan
kekuasaannya. Namun dalam kondisi tertentu, syariat Islam membenarkan
pencabutan mandat dari seorang penguasa bila di tengah jalan ditemukan hal-hal
yang bisa mempengaruhi atau menurunkan kinerja dan konditenya.
Diantarnya adalah masalah yang terkait dengan
managemen, keadilan serta moralitas seorang penguasa. Disisi lain kitab fiqih
juga menyebutkan masalah kondisi pisik seseorang. Maka apabila salah satu dari
kedua kriteria itu terdapat dalam seorang penguasa, maka sudah bisa menjadi
dasar bagi rakyat untuk menimal meminta penguasa itu melakukan klarifikasi
masalah. Dan bila terbukti, kemungkinan untuk melengserkannya terbuka lebar.
Dalil
Untuk Melengserkan Penguasa Yang Salah
1.
Abdullah bin Zubeir
Sejarah
Islam mencatat bahwa melengserkan penguasa pernah terjadi. Yang paling populer
adalah apa yang dilakukan Abdullah bin Zubeir. Beliau sebagai tokoh ulama di
zamannya telah melakukan gerakan untuk melengserkan penguasa yang saat itu
memerintah dengan zhalim dan kejam, Al-Hajjaj bin Yusuf.
Meski belum sampai ke tingkat keberhasilan, namun apa
yang dilakukan tokoh sekaliber Abdullah bin Zubeir merupakan bukti otentik dan
nyata bahwa upaya melengserkan penguasa lalim memang dikenal di dalam sejarah
Islam.
2. Hasan
bin Ali ra
Sejarah
juga mencatat bahwa Hasan bin Ali ra. pernah mundur dari jabatannya
demi menjaga persatuan dan kesatuan seluruh elemen umat Islam saat itu. Beliau
secara legowo mundur dari jabatannya. Bukan karena beliau tidak becus memimpin,
melainkan karena beliau amat memahami situasi sulit yang berkembang saat itu.
Maka berangkat dari wawasannya yang luas, beliau
menyimpulkan bahwa pelengseran dirinya merupakan sebuah jalan keluar yang
tepat.
Kasus Hasan bin Ali ra ini memang tidak tepat
benar dengan kasus melengserkan penguasa, namun cepat atau lambat, beliau
merasa pasti akan dilengserkan juga oleh situasi dan keadaan yang tidak
kondusif. Fitnah telah meraja lela dan kekacauan telah terjadi. Maka beliau memutuskan
untuk menyerahkan tampuk pemerintahan kepada orang lain agar suasana
persaudaraan.
3.
Al-‘Izz Ibnu Abdis Salam
Beliau adalah tokoh ulama besar di zamannya.
Selama hidupnya beliau pernah melengserkan penguasa zalim dari dinasti mamalik
yang dicurigai telah melakukan penyelewengan dan tindakan culas. Kasus ini
sebenarnya merupakan bagian dari klarifikasi yang beliau lakukan sebagai peran
serta aktif terhadap perilaku para penguasa.
Setelah terbukti melalaui upaya penyelidikan
bahwa penguasa yang bersangkutan bersih, maka penguasa tadi direhabilitasi.
Sesudahnya, dia terpilih kembali dan kembali menjadi pemimpin di negerinya.
Namun kejadian ini telah memberikan pelajaran
penting kepada kita bahwa melengserkan penguasa yang zalim bukan hal yang asing
dalam sejarah Islam.
LiteraturFiqih Islam
Di dalam literatur
fiqih Islam, banyak ulama yang menuliskan bab ‘azlu sulthan atau melengserkan penguasa. Literatur
fiqih banyak mengupas perihal pelengseran penguasa yang syah demi kemaslahatan
banyak orang.
Bahkan ada di antara mereka yang secara khusus menulis
buku yang membicarakan tentang pelengseran penguasa yang zalim.
Kekuasaan
Adalah Amanat
Kekuasaan adalah sebuah amanat yang dipercayakan
kepada seseorang. Tentunya amanat itu bisadiambil lagi manakala si penerima
amanat dinilai tidak mampu menjalankannya dengan benar sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan pemberi amanat itu.
Sehingga tidak ada
masalah untuk meminta penguasa yang tidak mampu menjalankan amanah untuk
mundur, sebagai bentuk pertanggung-jawabannya atas ketidak-mampuannya dalam
memimpin.
Rasulullah SAW telah bersabda
Apabila suatu amanah telah
disia-siakan, maka tunggulah saat kehancurannya. Para shahabat bertanya,
"Apakah yang dimaksud dengan menyia-nyiakan amanah? Beliau menjawab,
"Apabila suatu urusan telah diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya.
Maka tunggulah kehancurannya." (HR Bukhari).
Sehingga sebagai penguasa yang tidak amanah, bila tetap
memaksakan diri untuk tetap bertahan di kursi kekuasaannya, maka bangsa dan
negara segera akan hancur lebur. Rakyat pun akan tertindas dan kehidupan
manusia akan semakin suram. Dalam kondisi demikian, maka rakyat punya hak untuk
menncabut amanah yang telah dititipkannya.
Punya
Pemimpin Yang Adil Adalah Hak Rakyat
Rakyat berhak untuk memiliki pemimpin yang adil,
arif, bijaksana dan punya visi untuk mensejahterakan mereka. Bila ternyata hak
itu tidak dipenuhi seorangyang sudah pernah dipilih, maka boleh saja rakyat
memintanya mundur dari jabatan itu, apalagi bila penguasa itu mulai melakukan
kezalimat dan penidasan kepada rakyat. Maka sudah seharusnya penguasa zalim itu
diturunkan dengan atau tanpa paksaan.
Kesimpulan
Tidak ada masalah untuk melengserkan penguasa
apabila secara umum telah menimbulkan mudharat dan kehancuran. Tindakan ini meski
tidak populer, bisa saja diambil untuk menyelamatkan rakyat dari penindasan dan
kezaliman yang terus menerus dari penguasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...