Oleh:
Abdurrahman MBP
Tujuan
Agar mahasiswa memahami hukum
acara yang berlaku di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama atau
pengadilan umum dan mampu mengaplikasikannya dalam simulasi beracara.
Topik inti :
- Pengantar sumber dan hubungannnya dengan hukum acara perdata
- Bentuk, isi dan kelengkapan gugatan/pemohon
- Persiapan sidang : Penunjukan hakim, penetapan waktu sidang dan pemanggilan pihak-pihak yang berperkara
- Adab hakim dalam persidangan
- Cara pemeriksaan perkara di pengadilan tingkat pertama
- Tugas ketua majelis, anggota dan panitera pengganti
- Usaha perdamaian
- Hal-hal yang mempengaruhi sidang pertama
- Eksepsi dan reconvensi
- Pencabutan gugatan / permohonan dan meninggalkan pihak-pihak yang berperkara
- Alat-alat bukti dan tahapan pembuktian
- Musyawarah majlis hakim, pengambilan konklusi dan pengambilan keputusan
- Produk pengadilan (putusan dan penetapan)
- Upaya hukum, banding, kasasi dan peninjauan kembali
- cara-cara pemeriksaan di tingkat banding dan kasasi
- Verset dan peninjauan kembali keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Eksekusi putusan pengadilan
Referensi :
M. Yahya Harahap :
Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989
Roihan A. Rasyid : Hukum
Acara Peradilan Agama
Idris Ramulya : Beberapa
masalah tentang hukum acara perdata peradilan agama dan hukum perkawinan Islam
Wirjono Prodjodikoro :
Hukum Acara Perdata di Indonesia
Buku Anjuran :
Umar Mansyur : Hukum
Acara Perdata Peradilan Agama menurut teori dan Praktek
Wirjono Prodjodikoro :
Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri
Soepomo : Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri
Soebakti : Hukum
Pembuktian
Mahakamah Agung RI :
Yurisprudensi Indonesia
Putusan-putusan pengadilan agama
Abdul Ghani Abdullah : Himpunan
Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...