Selasa, 23 Juni 2015

Proses Administrasi Pendidikan


Proses merupakan serangkaian kegiatan tertentu yang teratur dan terarah, yang memungkinkan individu atau suatu kelompok dapat mencapai tujuan usahanya secara efektif dan efisien. Di bidang apapun yang akan dicapai, baik di bidang usaha lain atau pendidikan jenis dan urutan kegiatan tertentu diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan secara efektif dan efisien. Kegiatan yang dilakukan dari semua bidang usaha itu tentunya di mulai dengan perencanaan dan diakhiri dengan penilalian keberhasilan. Hal inilah yang dimaksud dengan serangkaian kegiatan yang berhubungan dan berkesinambungan dan terjadilah suatu proses.
Dalam pelaksanaannya proses administrasi menjadi beberapa kegiatan sebagai langkah atau tahapan yang perlu kita lakukan, dan tentunya diawali atau dimulai dengan perencanaan dan diakhiri dengan penilaian. Tentang jumlah atau jenis kegiatan dalam administrasi terdapat beberapa perbedaan. Oleh karena itu perlu kita ketahui terelebih dahulu perbedaan-perbedaan menurut pendapat ahli diantaranya :
Henry Fayol (Moh. Rifa’i, 1984:60-61) seorang industrialis Perancis mengemukakan lima langkah kegiatan administrasi, yaitu:
1.      Perencanaan (Planning)
2.      Organisasi (Organizing)
3.      Direksi (Directing)
4.      Kordinasi (Coordinating)
5.      Pengawasan (Controlling)
Lima kegiatan tersebut menurut Henry Fayol merupakan unsur-unsur yang perlu dilakukan dalam kegiatan administrasi. Tetapi ada pula yang melihatnya dari segi lain serta dengan jumlah unsur atau langkah yang berbeda.
Menurut L. Gulick seorang Public Admisitration di Amerika mengemukakan tujuh langkah dalam kegiatan administrasi kalau disingkat huruf awalnya menjadi; “POSDCoRB”, yaitu singkatan dari :
1.      Planning (Perencanaan)
2.      Organizing (Pengorganisasian)
3.      Staffing (Staf/pegawai)
4.      Directing (Pengarahan)
5.      Cordinating (Pengkordinasian)
6.      Reporting (Pelaporan)
7.      Budgeting (Pembiayaan)
George R. Terry dalam bukunya “Principle of Management” (Soekarno, 1982:66) mengemukakan empat langkah dalam kegiatan  administrasi kalau disingkat huruf awalnya menjadi “POAC”, yaitu singkatan dari :
1.      Planning (Perencanaan)
2.      Organizing (Pengorganisasian)
3.      Actuating (Penggerakan)
4.      Controlling (Pengendalian/Pengawasa)
Diantara beberapa pendapat di atas tampaknya ada perbedaan terutama pendapat menurut L. Gulick yang menunjukan lebih banyak. Pada dasarnya perbedaan tersebut sebetulnya tidak sedemikian jauh. Yang dimaksud oleh Fayol dan G.Terry sebetulnya sama saja dengan yang dimaksud oleh Gulick, hanya sebutan yang berlainan.
Dari perbedaan seperti yang dikemukakan oleh Fayol dengan sebutan istilah organisasi, oleh Gulick lebih diperinci lagi menjadi organizing dan staffing, dan yang dimaksud oleh Fayol dengan sebutan istilah pengawasan, oleh Gulick tidak disebut pengawasan. Hal ini dapat dilakukan secara tidak langsung melalui catatan reporting & recording, begitu pula halnya dengan G. Terry.
Supaya dapat ada kejelasan yang mendasar, dari rangkaian kegiatan diatas dapat kita simpulkan, bahwa rangkaian kegiatan administrasi dapat kita lakukan sebagai berikut:
1.      Perencanaan (Planning)
2.      Pengorganisasian (Organizing)
3.      Pengarahan/Penggerakan (Actuating)
4.      Pengawasan (Controlling)

Tujuan Administrasi Pendidikan


Tujuan kegiatan admnistrasi pendidikan adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembelajaran. Dengan kata lain menyelenggarakan kondisi-kondisi belajar yang kondusif agar peserta didik mau melakukan belajar lebih aktif guna mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
3.Fungsi Administrasi Pendidikan
3.1 Administrasi pendidikan sebagai alat pengumpul data informasi dan penyelesaian masalah-masalah dalam pembelajaran yang dihadapi sehari-hari.
3.2 Administrasi pendidikan sebagai proses kegiatan yang bertahap yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan atau pelaksanaan, dan di akhiri dengan penilaian.
3.3 Administrasi pendidikan sebagai kepemimpinan, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi orang-orang agar mau melakukan kegiatan.

Pengertian Administrasi


Menurut asal katanya (etimologis) administrasi berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata; “ Ad “ + “ Ministrare “ yang berarti : melayani, membantu, dan memenuhi, (Hadari Nawawi, 1983:5). Menurut Moh. Rifa’i (1984:24) jika administrasi ditelaah arti katanya yaitu asal kata dari; “ Ad “ dan “ Ministrare “ yang berarti “ bantuan “. Artinya, bahwa administrasi merupakan suatu bantuan agar usaha kita dapat dilakukan dengan lancar dan terarah dalam mencapai tujuan dengan tepat tanpa pemborosan apapun.
Dari apa yang dikemukakan dari para ahli tadi, dapat kita ambil kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan administrasi di sini tidak semuanya sama dengan apa yang sering kita katakan dan maksudkan dalam arti sehari-hari. Yang sering kita katakan arti administrasi dalam sehari-hari, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan catat mencatat, surat menyurat, penataan, kesekretariatan, atau ketata-usahaan (clerical work). Arti administrasi semacam ini kita anggap pengertian secara sempit. Karena dalam arti yang luas, administrasi lebih dari itu, yaitu mencakup semua kegiatan yang perlu diorganisir yang dimulai dari menentukan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sampai kepada penilaian. Jadi secara umum atau pengertian luas administrasi sebagai berikut :
Menurut Moh. Rifa’i (1984:25) administrasi “ adalah keseluruhan proses yang mempergunakan dan mengikutsertakan semua sumber potensi yang tersedia dan yang sesuai, baik personil maupun materil, dalam usaha untuk mencapai bersama suatu tujuan, secara efektif dan efisien”.
Menurut Oemar Hamalik (1985:3) administrasi “ adalah usaha bersama untuk mendayagunakan semua sumber (personil maupun materil) secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan”.
Sedangkan menurut Prajudi Atmosudirjo yang dikutif Soekarno (1982:9)  menyatakan bahwa administrasi “adalah keseluruhan proses yang dimulai dari proses pemikiran, proses perencanaan, proses pengaturan, proses penggerakan, proses pengawasan, atau pengendalian sampai dengan proses pencapaian tujuan”.
Ibnu Syamsi (1983:1) menyatakan “ administrasi adalah segenap proses kerjasama sekelompok orang yang menggunakan fasilitas guna memperlancar dan mengefisienkan pencapaian tujuan organisasi yang bersangkutan “.
Oteng Sutisna (1989:19) menyatakan “ administrasi adalah keseluruhan proses dengan mana sumber-sumber manusia dan materil yang cocok dibuat tersedia dan efektif bagi pencapaian maksud-maksud organisasi secara efisien”.
Dari beberapa pengertian secara definisi administrasi di atas, tampak bahwa kegiatannya tidak terbatas pada ketata-usahaan saja, akan tetapi lebih luas, yaitu meliputi keseluruhan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang berkaitan dan berhubungan dari semua sumber potensi yang ada dan sesuai untuk digunakan atau dilakukan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan secara lebih efektif dan efisien.
Definisi administrasi yang telah dikemukakan tadi secara redaksional memiliki perbedaan satu sama lain. Tetapi hal ini secara prinsip yang mendasarnya ada persamaan atau ada unsure-unsur yang sama. Persamaan itu antara lain :
a.       Administrasi merupakan kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk memenuhi sesuatu tujuan.
b.      Administrasi merupakan proses berupa kegiatan-kegiatan atau rangkaian kegiatan, atau memerlukan langkah-langkah kegiatan yang bertahap dan berkesinambungan.
c.       Administrasi mendayagunakan dan memanfaatkan sumber-sumber potensi yang ada dan sesuai dengan tujuan.
d.      Administrasi merupakan proses kerjasama dalam mencapai tujuan.
Jadi berdasarkan pengertian secara definisi dan unsur-unsurnya, bahwa administrasi adalah keseluruhan proses atau rangkaian kegiatan seseorang atau sekelompok orang yang melibatkan dan mendayagunakan serta memanfaatkan sumber-sumber potensi yang ada dan sesuai baik personil maupun materil guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Kegiatan administrasi dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam berbagai bidang atau jenis usaha, khususnya apabila rumusan pengertian umum administrasi tadi kita terapkan dalam pendidikan, bahwa administrasi pendidikan adalah keseluruhan proses kerjasama atau rangkaian kegiatan seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam bidang pendidikan yang memerlukan perencanaan, pengorganisasian, pengkordinasian serta pengawasan dan evaluasi dengan mendayagunakan dan memanfaatkan fasilitas yang ada guna mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Untuk memahami tentang kegiatan administrasi pendidikan terlebih dahulu kita ketahui tentang perkataan pendidikan yang membatasi ruang lingkup kegiatan atau pekerjaan administrasi. Sebagaimana kita ketahui pendidikan pada hakikatnya merupakan usaha sadar dari seseorang (guru) atau sekelompok orang (penyelenggara) untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan anak atau individu atau siswa, baik di dalam maupun di luar sekolah. Usaha yang dilakukan dalam menyelenggarakan proses pendidikan menurut Hadari Nawawi (1983:8) berbagai bentuk, yaitu:
  1. Usaha pendidikan yang diselenggarakan secara sengaja, berencana, terarah dan sistematis melalui suatu lembaga disebut “Pendidikan Formal”.
  2. Usaha pendidikan yang diselenggarakan secara sengaja akan tetapi tidak berencana dan tidak sistematis di lingkungan keluarga disebut “Pendidikan Informal”.
  3. Usaha pendidikan yang diselenggarakan secara sengaja dan berencana tetapi tidak sistematis di luar lingkungan keluarga dan lembaga pendidikan formal disebut “Pendidikan Non Formal”.
Semua usaha pendidikan di atas, tertuju pada satu tujuan umum, yakni untuk membantu seseorang, anak, atau individu untuk mencapai taraf kedewasaannya. Sedangkan kedewasaan sebagai tujuan umum pendidikan. Kedewasaan adalah mampu berdiri sendiri dalam kehidupan di masyarakat sesuai dengan nilai-nilai atau norma yang berlaku. Untuk itu usaha pendidikan dilakukan sebagai usaha membantu perkembangan individu, anak atau seseorang sesuai dengan tuntutan di masyarakat. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pasal 3 dinyatakan sebagai berikut :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut, harus diselenggarakan dengan lebih teratur atau berencana, terarah dan sistematis yang terutama sekali melalui lembaga pendidikan formal. Hal inilah diperlukan kegiatan-kegiatan pengendalian usaha dalam pelaksanaannya. Usaha pengendalian itulah yang dimaksud dengan kegiatan administrasi pendidikan.
Sejalan dengan uraian di atas, berikut akan kita bahas beberapa pengertian administrasi pendidikan, yaitu:
Menurut Albet H. Shuster dan Wilson F. Wetzler yang dikutip Hadari Nawawi (1983:9) menyatakan “Administration of school may be defined as the art and science of creatively integrating ideas, materials, and person into an organic, harmonious working unit for the achievement of a desired goal”
Selanjutnya Oteng Sutisna menyatakan, bahwa”……….administrasi di mana pun sama, apakah dalam pemerintahan, perusahaan, atau pendidikan, apakah dalam usaha yang besar dan komplek atau dalam usaha yang kecil dan sederhana. Sehubungan dengan itu dirumuskannya pengertian administrasi, yaitu “keseluruhan proses yang membuat sumber-sumber personal dan material yang sesuai tersedia dan efektif bagi tercapainya tujuan-tujuan suatu kerjasama. Ia mengerjakan fungsi-fungsinya dengan jalan mempengaruhi perbuatan orang-orang”.
Disamping itu, G.Z. Roring yang dikutip Hadari Nawawi (1983:10) menyatakan “Administrasi pendidikan ialah cara bekerja dengan orang-orang di dalam rangka usaha mencapai tujuan pendidikan yang efektif, yang berarti mendatangkan hasil yang baik, tepat dan benar sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan”.
Administrasi pendidikan dalam arti luas yaitu, “keseluruhan proses yang menggunakan dan mengikutsertakan semua potensi yang terdapat pada unsur-unsur manusia, alat, keuangan dan sebagainya secara efektif dan effisien untuk mencapai tujuan pendidikan”, (Moh. Rifa’I, 1982:8).
Berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa, administrasi pendidikan adalah rangkaian kegiatan berencana dan sistematis yang melibatkan dan mengikutsertakan sumber-sumber potensi yang ada dan sesuai baik sarana dan prasarana maupun manusia dalam mencapai tujuan pendidikan secara lebih efektif dan efisien.
Sejalan dengan pengertian administrasi pendidikan yang lebih penting lagi dan perlu penekannya adalah bentuk operasional di lembaga pendidikan atau di sekolah. Kegiatan operasional yang paling pokok di sekolah yaitu kegiatan pembelajaran. Untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif diperlukan tenaga pendidik (guru) yang terampil dalam bidangnya atau professional. Dengan guru yang professional kegiatan administrasi pendidikan operasionalnya dapat dilakukan dalam bentuk  kegiatan pembelajaran. Karena tujuan administrasi pendidikan pada dasarnya adalah mengusahakan terwujudnya proses pembelajaran yang kondusif dan efektif.
Orang yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kegiatan administrasi disebut “administrator”. Seorang administrator pendidikan di sekolah adalah kepala sekolah. Kepala sekolah adalah seorang pemimpin, sedangkan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan administrasi pendidikan di kelas adalah guru, sehingga guru dapat pula dikatakan sebagai seorang pemimpin di kelas.

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Administrasi Pendidikan


Secara disadari atau tidak, setiap usaha seseorang dan bagaimanapun sederhananya tentu memerlukan administrasi. Hal ini bila kita perhatikan orang di sekitar kita setiap waktu dan setiap harinya memiliki kegiatan yang bermacam-macam. Kegiatan-kegiatan itu mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Agar tujuan itu dapat tercapai lebih efektif dan efisien, maka mereka melakukan perencanaan-perencanaan atau perhitungan-perhitungan yang matang. Hal semacam demikian mereka dapat dikatakan telah melakukan kegiatan administrasi. Dengan kata lain mereka telah melakukan keseluruhan proses atau langkah-langkah dalam perhitungan untuk mencapai tujuan yang diharapkan secara tepat atau efektif dan efisien.
Dengan pernyataan tersebut, bahwa administrasi sangat penting diperlukan dan dilakukan dalam usaha kita guna mencapai tujuan yang diharapkan. Sehingga  dengan administrasi yang baik, akan menggambarkan langkah-langkah kegiatan kita yang jelas dan lebih teratur. Karena administrasi merupakan alat dan proses keseluruhan dari kegiatan yang dilakukan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Guna memperoleh pengertian yang jelas mengenai administrasi, hal ini perlu kita ketahui dan pahami tentang seluk beluk yang terkandung dalam kegiatan administrasi. Tentunya untuk mempelajari administrasi pendidikan terlebih dahulu memerlukan pengertian atau pemahaman mengenai administrasi secara umum.

Sociologi of Islamic Law

The Samples of Question 

1.      Sociology of Islamic law is reviewing the courses on Islamic law in the perspective of sociology. What do you think about the benefits of this course!
2.      The Islamic law is the rule of Allah Ta'ala for all mankind, it is composed of elements that sharia, fiqh, Qanun, Fatwa. What is the difference of the fourth? Give an example of each!
3.      Islam forbids usury explicitly in the Qur'an and Sunnah. In addition it is also illegitimate because it will cause a negative impact to the community. Name three negative effects for the economy in the community usury!
4.      Pledge or Rahn in Islam emerged as the contract tabaru '(social), but this time he became a contract tijari (business). One practice Rahn in Bogor society is a pawn actors (rahin) disadvantaged because of the absence of restrictions in the contract so that the recipient pawn (murtahin) take advantage of the wealth Rahn. What solutions do you offer in this regard?
5.      Money changer is now urgently needed by the community, especially when one is abroad. If the transaction money changer views of Islamic law sosisologi then it is permissible because of the human needs. What do you think about this?
6.      Murabaha Akad be excellent in Islamic financial institutions because it is easy to apply. How social background in the time of the Prophet which allow this agreement?
7.      Change the age and complexity of the various development needs of the community led to Islamic law, including in the allocation of mustahiq charity. Mention eight mustahik thought development charity in the past and present! Why change the law it happen?
8.      Waqf endowment money into a new kind that has not existed before, the contemporary Muslim scholars allow it with some requirements. What is the wisdom of allowing cash endowments?

Kamis, 18 Juni 2015

The Power of Islamic Enterpreuner

Sinopsis The Power of Islamic Enterpreuner
Oleh: Dr. Misno, MEi

Islam adalah agama yang sempurna, ia mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Salah satu dari bukti kesempurnaan Islam adalah aturannya yang lengkap mengenai wirausaha. Enterpreuner atau wirausaha sebagai salah satu cara mendapatkan harta benda telah disbeutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang sempurnadan sunnah Rasulullah yang mulia. Bahkan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam sendiri telah memberikan contoh kepada umatnya dalam berwirausaha. Beliau telah menjadi tauladan dalam berwirausaha, demikian jugapara shahabatnya yang mulia. Tidak hanya anjuran dalam berwirausaha, Islam memberikan pedoman secara detail bagaimana seseorang menjalankan usahanya.
Buku ini menghadirkan secara komprehensif bagaimana Islam memberikan energy kewirausahaan kepada setiap orang. Energy yang akan memberikan dorongan,pedoman dan panduan dalam berwirausaha. Kalam Allah yang sempurna dan Sunnah Nabi yang mulia adalah energy tiada tara bagi umat Islam untuk berwirausaha. Berbagai akad transaksi yang telah diajarkan oleh Islam menjadi pedoman praktis dalam berwirausaha, sementara adab dan etika Islam dalam berwirausaha menjadikan wirausahawan muslim berbeda dengan yang lainnya karena ia memegang teguh kepada sikap amanah (bisa dipercaya) dan menjauhkan segala bentuk kecurangan dan kebohongan dalam berwirausaha.
Buku ini sangat cocok bagi seluruh umat Islam yang ingin mengetahui bukti kesemprunaan Islam. Ia akan menjadi energi luar biasa yang akan menggerakan umat untuk memiliki jiwa enterpreuner yang Islami. Bagi yang sedang dan sudah berwirausaha maka buku ini menjadi energy penyemangat dan pengingat bahwa wirausaha yang dilakukannya adalah bagian dari ibadah, maka semangat berwirausaha akan semakin menggelora. Silahkan terpesona dengan kesmepurnaan Islam dalam mendorong jiwa wirausaha, temukan semuanya dalam lembar demi lembar buku ini. Selanjutnya jadilah wirausahawan sebagaimana Rasulullah telah mencontohkan kepada kita.

Managemen Administrasi Bisnis Islami


MABI (Manajemen Administrasi Bisnis Islami)
Program Setara Diploma Satu (D1)


MI (Manajemen Islami)
WI (Wirausaha Islami)
TI (Teknologi Informasi)

Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2015/2016

Tempat belajar : Kampus STEI TAZKIA
                              Jl. Dramaga Km. 7 Bogor

Sekretariat : Gedung Da’wah Bakti Insan Jl.KH,Sholeh Iskandar No.1 Bogor 16310 Telp/Fax.(0251)7541492


Dasar Pemikiran
Kunci untuk memenangkan persaingan di masa mendatang adalah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) secara berkesinambungan.
Semakin banyak kendala dalam masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi menyebabkan diperlukannya alternatif pendidikan yang bisa mengatasi kendala: ekonomi, waktu dan keterampilan.
Program MABI merupakan solusi untuk menyediakan alternatif  peningkatan kualitas SDM yang berbasis syariah dalam bidang bisnis, administrasi, marketing, dan Account Officer (AO) serta melahirkan Wirausahawan Muslim yang handal.
Semakin banyaknya lembaga-lembaga keuangan yang berlandaskan syariah Islam, maka program MABI merupakan salah satu solusi untuk menyediakan SDM pelaksana yang terampil dan menguasai system syariah.

Latar Belakang
MABI didirikan pada tahun 2000 oleh aktivis dakwah Islam yang peduli untuk kemajuan sumber daya manusia kaum muslimin, yang saat ini berada di bawah naungan Yayasan Bakti Insan Bogor. MABI merupakan program pendidikan setara Diploma Satu (D1) dalam bidang Manajemen Islami, Wirausaha Islami dan Tehnologi Informasi, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengguna yang mensyaratkan lulusan dengan kapabilitas sebagai tenaga terdidik dan terampil dalam bidang Administrasi, Wirausaha dan Informatika.
Program pendidikan ini bekerjasama dengan beberapa lembaga keuangan syariah yang berdomisili di Bogor dan Jakarta seperti LAZ,BAZ,Asuransi Syariah,BPRS,Travel Haji dan Umroh, lembaga pendidikan keuangan syariah dan para pengusaha Muslim.





Visi
Menjadi lembaga pendidikan dan lembaga kursus ekonomi Islam terkemuka yang membanggakan dan memberi kontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya insani umat dan bangsa berdasarkan Syariat Islam melalui sinergi dari segala potensi baik internal maupun eksternal.

Misi
Mengajak masyarakat dan umat untuk bersama-sama meningkatkan kualitas sumber daya insani dalam bidang ekonomi Islam yang kompeten dalam keimanan, amanah, berahlak karimah dan profesional.



Tujuan
Menghasilkan lulusan yang mumpuni dengan bekal pengetahuan konseptual dan keterampilan teknis lapangan di bidang manajemen bisnis Islami, sehingga bisa merubah dirinya dari mustahik menjadi muzakki.


 























Fasilitas

v  Ruang kuliah Full AC
v  Tenaga pengajar para Dosen berpengalaman dari IPB,STEI Tazkia, UNPAK,UIKA, STAI Al Hidayah,BSI,LP3I, praktisi perbankan syariah,asuransi syariah serta para wirausahawan.
v  Tempat Magang di mitra MABI Bogor seperti: RS Bogor Medical Centre,Bank Syariah BMT,BPRS,Asuransi Takaful, Asuransi Syariah Keluarga Indonesia, BAZ,Yayasan Peramu,STEI TAZKIA,Lembaga keuangan,serta Pengusaha muslim lainnya.


Denah Lokasi
 



Program MABI ini di peruntukan khusus bagi lulusan SMU/SMK/Sederajat dari kalangan dhuafa atau yatim piatu,dengan lebih menekankan pada praktek kerja lapangan.
Program ini memiliki kelebihan dan keunggulan,yaitu:
Kuliah setiap hari        : Minggu
Waktu                         : 08.00 – 17.00
Praktek kerja/Magang : Senin – Sabtu
Waktu                         : 08.00 – 17.00



Persyaratan

ü  Berasal dari keluarga yatim/dhuafa (surat keterangan Rt/Rw dan foto copy KTP)
ü  Lulusan SMU/SMK/Aliyah sederajat
ü  Infaq formulir Pendaftaran
ü  Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran
ü  Menyerahkan foto copy raport dan ijazah legalisir
ü  Pas foto ukuran 3x4,2x3 masing-masing 2(dua)lembar
ü  Menyerahkan surat pernyataan sanggup infaq dana pendidikan selama pendidikan
1 Tahun/12 bulan/2 semester. 

Pendapat mereka tentang MABI

Mahasiswa Alumni MABI

 










Resti Fauziah










Asep Zaenal Mutaqin









Muhamad Sajidin, S.Pd, M.Si
Kami merupakan beberapa orang yang berkesempatan mengikuti kuliah program MABI. Dengan mendapatkan materi-materi yang sangat praktis sebagai bekal memasuki dunia kerja. Alhamdulillah sekarang saya sudah bekerja di Rumah Sakit Bogor Medical Center sebagai Customer Service

Setelah Kami kuliah di MABI Kami banyak mendapatkan ilmu-ilmu yang sangat bermanfaat dan juga materi-materi nya yang sangat praktis sebagai bekal untuk memasuki dunia Bisnis dan sekarang Alhamdulillah saya sudah berwirausaha kuliner mempunyai 3 tempat usaha “Ayam Gorang Krispi”.

Alhamdulillah, saya salah satu Alumni yang mengikuti kuliah program MABI dan sangat bangga selain mendapatkan  pekerjaan dan juga bisa melanjutkan sekolah yang lebih tinggi lagi, sekarang saya bekerja sebagai Stap khusus Walikota Bogor di bagian Media Center dan sekarang saya sudah Lulus kuliah S2 di Universitas Indonesia.




Kurikulum Setara D1

Mata Kuliah Umum

1)      Islamic Worldview
2)      Bahasa Arab Bisnis
3)      Tahsin, Hafalan Ayat Pilihan dan Hadits Arbain
4)      Bahasa Inggris Bisnis

Mata Kuliah Dasar Keahlian

1. Perbankan Syariah
2. Ekonomi Syariah
3  Komunikasi
4. Komputer
5.Praktek Kerja



Mata Kuliah Keahlian

Manajemen Islami
Wirausaha Islami
Tehnik Informasi

1. Manajemen Marketing
2. Manajemen SDM
3  Manajemen Keuangan
4. Manajemen Syariah


1. Marke ting & Selling
2. Pengelolaan Keuangan Bisnis
3  Pengelolaan SDM
4. Pengelolaan Operasional Bisnis

1. Pengantar Tehnik Informasi
2. Basis Data
3  Dasar-dasar Pemograman
4. Sistem Informasi
5. Rekayasa Perangkat Lunak
6. Manajemen Proyek Sistem Informasi












#1 Ramadhan Membara...


Ramadhan Membara…
Oleh: Abdurrahman

Bulan Ramadhan kembali datang, memasuki hari pertama tak banyak yang bisa dilakukan. Alasan utamanya adalah penyesuaian diri dan istirahat dini. Memang sih, tadi pagi sudah bisa menyelesaikan satu juz bacaan Al-Qur’an, tapi saya khawatir jangan-jangan ke depan tidak bisa terkhatamkan. Kekhawatiran ini wajar saja karena saya punya target untuk menulis buku minimal sepuluh buku dalam bulan ini. Sebuah target yang telah saya sampaikan ke beberapa orang, tentu saja belajar untuk ikhlas dan tidak ada kaitan dengan ucapan kepada orang lain tersebut.
Target ini memang harus tercapai, rasa lemas di badan sejatinya sudah biasa dirasakan, bukankah tidak jauh berbeda dengan shaum hari senin dan kamis yang bisa dilakukan. Bahkan tahun ini saya bisa menyelesaikan puasa sunnah ini sempurna satu tahun. Kalaupun ada yang bolong bisa dihitung dengan jari, biasanyanya juga karena udzur syar’I seperti sakit, menghormati orang tua dan tamu.
Kembali ke Ramadhan, tahun ini memang harus berbeda dengan tahun-tahun lalu. Target yang telah ditetapkan harus tercapai dan yang lebih penting dari itu adalah ada kontribusi untuk umat di masa datang. Menulis adalah jalan hidup yang sudah saya pilih, maka tidak ada alasan untuk menundanya.
Kalaupun sewaktu-waktu terpesona oleh dunia maya, sekadarnya saja saya pikir tidak mengapa. Urusan keluarga? Harus diselesaikan juga sesuai dengan porsinya. Alhamdulillah semua bisa berjalan, menyelesaikan prakata, synopsis dan mengeset ulang biografi. Insya Allah Ramadhan kali ini benar-benar membara dengan karya nyata, bukan sekadar semangat saja apalagi hanya ucapan untuk berbangga, Astaghfirullah. Wallahu a’lam.

Jumat, 12 Juni 2015

Syiah adalah...

Bibit dari terciptanya syi’ah adalah pendapat yang menyatakan bahwa Ali lah yang berhak menjadi khalifah; dan untuk selanjutnya adalah para pendukung Ali. Asas ajaran mereka bahwa khalifah yang dalam istilah mereka disebut “imam” adalah sayyidina Ali setelah wafatnya Rosulullah Muhammad, kemudian berturut- turut Imam itu ditetapkan oleh Alloh dari turunan Ali. Menurut mrereka mengakui Imam dan mentaatinya adalah sebagian dari iman. Imam menurut paham mereka adalah guru tertinggi yang ma’sum (terbebas dari dosa). Imam yang pertama (Ali) telah mewarisi ilmu dari Nabi, dia manusia luar biasa yang tidak mungkin salah. Ilmu menurut mereka ada dua macam; ilmu lahir dan ilmu kebatinan. Nabi telah mengajarkan kepada Ali kedua macam Ilmu ini, telah memperlihatkan kepadanya segala rahasia alam, yang sudah dan yang akan datang. 
Golongan syi’ah terpecah menjadi beberepa sekte- sekte yang satu sama lainnya sangat berbeda. Ada sekte yang sangat ekstrim yang mengatakan bahwa Ali adalah Tuhan. Diantara sekte- sekte dalam syi’ah adalah sebagai berikut: Zidiyah, Imamiyah yang kemudian bercabang menjadi beberapa sekte baru diantaranya yaitu Isna Asyariyah, Ismailiyah, dan sebagainya. Syi’ah merupakan kelompok yang memiliki madzhab fiqh, pendapat dalam filsafat, ajaran dalam tasawuf dan keyakinan dalam akidah.sedangakan dalam hal politik dan pemerinytahan didalam syi’ah sangat terkenal dengan istilah Imamah. 
Adapun Konsep imamah menurut Syi’ah adalah sebagai berikut: 
1.      Syi’ah Imamiah berpendapat bahwa Allah swt telah menyuruh Rasulullah saw untuk menetapkan penggantinya yaitu Ali bin Abi Thalib sepeninggal Beliau melalui ayat-ayat yang mereka interpretasikan sedemikian rupa. Imamah (kepemimpinan) dalam pendapat Syi’ah setelah Nabi Muhammad SAW wafat harus ada pemimpin-pemimpin Islam yang melanjutkan misi atau risalah Nabi. Dalam Syi'ah kepemimpinan ini mencakup persoalan keagamaan dan kemasyarakatan Imam bagi mereka adalah pemimpin agama sekaligus pemimpin masyarakat. Imamah, menurut mereka merupakan salah satu rukun agama. Karenanya pemilihannya tidak boleh diserahkan kepada ummat, melainkan Nabi-lah yang menetapkan seseorang Imam dengan jelas.

2.      Seorang Imam haruslah seorang maksum. Pengertian maksum ini menurut anggapan mereka yaitu seorang yang suci, terpelihara dari dosa besar dan dosa kecil, dan ia tidak boleh berbuat suatu kesalahan. Semua yang bersumber dari dirinya, berupa ucapan atau tindakan adalah hak dan benar.
3.      Kaum Syi'ah menganggap bahwa Ali ibn Abi Thalib adalah Imam yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Nabi sepeninggalnya dengan ketetapan nash yang jelas. Imam yang baru harus ditunjuk dan ditetapkan dengan nash oleh pendahulunya. Mereka berpegangan bahwa jabatan itu tidak dibenarkan pelaksanaannya di tangan umat. 

Dalil-dalil mazhab Syiah selanjutnya adalah:
  1. Kita membutuhkan imam untuk menjadi Luthf dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban aqliah dan menghindari keburukan aqliah serta menjadi pemelihara ahama dari penambahan dan pengurangan
  2. Tidak ada jalan untuk mengetahui Allah kecuali melalui ajaran Rasul dan imam.
  3. Rakyat membutuhkan imam untuk mengajari mereka kondisi makanan dan obat-obatan dan memberitahukan kepada mereka racun-racun yang mematikan, mengajari mereka profesi dan industri, dan menjaga mereka dari ketakutan dan penyakit
  4. Adanya penetapan imamah dengan pemilihan umat, bukan penunjukkan langsung dari Allah akan membawa kepada fitnah karena akan terjadi konflik atara orang-orang dengan motif yang banyak
  5. Imam wajib ishmah dan merupakan makhluk yang paling berilmu di antara umat dan muslim antara dia dengan Allah
  6. Mereka yang memilih imam dengan cara baiat tidak memiliki hak untuk bertindak secara sendiri dalam urusan kaum muslimin dan mereka tidak berhak bertindak pada orang lain
  7. Imam adalah wakil Allah dan Rasul-Nya dan mewakili orang lain tidak akan terjadi tanpa izin dari yang diwakili
  8. Imam adalah hujjah Allah di atas bumi. Seandainya imam tidak ada niscaya manusia punya alasan untuk durhaka. Keberadaannya menghapus alasan bagi mukallaf

Pemikiran Politik Sunni


Pemerintahan adalah suatu keniscayaaan demi memungkinkan manusia bekerjasama guna menggapai meraih tujuan hidupnya yang sejati, hidup berdasarkan syariah dan kebahagiaan di akhirat. Pada periode Abbasiyah, otoritas imamah berasal dari legitimasi ilahi. Hal ini mementahkan teori al-Baqillani, al-Baghdadi (ummah adalah sumber legitimasi kekuasaan imam), dan al-Juwaini (ahl hal wa al-aqd sebagai sumber legitimiasi). Secara umum, pemikiran kelompok Sunni menekankan pada ketaatan absolut terhadap khalifah yang sedang berkuasa, sebab ia dipandang sebagai khalifah yang suci sebagaimana konsep Imamah dalam Shi'ah. Pemikir Sunni, seperti Al MAwardi menulis kitab yang berisikan tentang konsep imamah, suksesi, kepangkatan dan keistimawaan, tugas dan fungsi imam, turun tahta dan teori tentang pemberontakan. Kitab tersebut menjelaskan bahwa institusi imamah adalah kebutuhan yang didasarkan pada syariah agama bukan hanya pertimbangan rasio belaka.
Pengangkatan seorang imam harus melalui konsesus ummat. Al-Mawardi merinci bahwa idealnya seorang imam harus memiliki 7 kriteria, diantaranya adalah bahwa ia harus keturunan suku Quraysh, perlunya pembentukan lembaga pemilihan umum dan kualifikasi para pengelolanya, hak suara harus diberikan kepada seluruh umat Islam, tidak hanya yang berada dalam kota-kota besar, seorang imam bisa dipilih dengan 2 cara, lewat lembaga pemilihan umum dan lewat penunjukan imam yang sedang berkuasa. Al-Mawardi berpendapat bahwa seorang khalifah pada dasarnya cukup di pilih seorang saja. Pendapat ini didasarkan fakta sejarah bahwa Abu Bakr dan Uthman hanya dipilih oleh 5 orang dan juga tradisi dari 'Abbassiyah. 

Ahlu Sunnah

Ahlu sunnah atau yang dikenal dengan Sunni pada mulannya merupkan sekelompok ulama’ yang berpendirian bahwa orang- orang dalam syi’ah, khawarij, murji’ah dan mu’tazilah telah banyak menyeeweng dari ajaran agama, atau lebih tegas lagi telah menyeleweng dari “sunnah nabi” dan “sunnah para salaf”.
Sunny merupakan sebuah kelompok besar dalam Islam yang tetap teguh untuk mengikuti sunnah- sunnah nabi, yang itu berbeda dengan aliran- aliran lain daam Islam seperti syi’ah, khawarij ataupun mu’tazilah dan murji’ah. Para kelompok ulama’ ahlu sunnah tersebut kemudian menyebarluaskan ajarannya tersebut . akan tetapi kemusian pada suatu waktu digunakan olh para penguasa untuk menjadi alat politiknya, yaitu pada waktu mereka mendapat oposisi dari partai- partai yang telah ada. Dan inilah awal mula kelompok ahlu sunnah dipergunakan untuk menjadi alat politik oleh para penguasa dan akhirnya menjadi sebuah partai politik, sehingga disebut partai ahlu sunnah.
Lalu bagaimanakah bentuk politik dari kelompok sunny itu? Dalam membahasa tentang politik maka tidak ajauh dalam pembahasasn tentang pemeritahan, pemerintahan menurut orang sunny adalah suatu keniscayaaan demi memungkinkan manusia bekerjasama guna menggapai meraih tujuan hidupnya yang sejati, hidup berdasarkan syariah dan kebahagiaan di akhirat. 
A.    Ajaran utama dari ahlu sunnah
Mengakui akan adanya khulafaur rasyiddin yaitu abu bakar rasyiddin, umar bin khatab, usman bin affan dan ali bin ali thalib. Setelah berdirinya Dinasti Umayyah nama lembaga khilafah tetap dipertahankan dalam pemerintahan, tetapi sebenarnya khilafah Islam tersebut telah berubah menjadi kerajaan Arab. Dalam sejarah pemikiran Sunni, meskipun terdapat perbedaan yang umum di antara madzhab-madzhab fiqih mereka, ahli fiqih Sunni secara tradisional mendukung sebuah teori pemerintahan yang spesifik yang dikenal sebagai teori khalifah, sebuah doktrin baik sebagai teori politik maupun sebagai realitas historis yang signifikan.
Teori tersebut telah mendominasi komunitas Islam untuk waktu yang cukup lama. Apabila teoritikus politik Sunni membicarakan teori khilafah, biasanya yang mereka perbincangkan adalah suatu imamah atau lembaga di mana seseorang bertugas mengawasi pelaksanaan syariah dan bertindak sebagai hakim. Tetapi karena istilah ini biasanya dipakai secara khusus di kalangan Syi'ah, maka digunakan pemakaian istilah lembaga khilafah untuk kalangan Sunni dan istilah imamah untuk kalangan Syi'ah untuk menghilangkan kebingungan.
Seorang khalifah bukan saja berarti penerus dari pemerintah yang terdahulu, tetapi juga seorang yang secara definitif ditunjuk sebagai wakil dan diberi otoritas oleh orang yang telah menunjuknya. Meskipun banyak penguasa baik dari dinasti Ummayah berupaya mengaitkan status Ilahiyah kepada para penerus (khalifah), para ulama fiqih Sunni pada umumnya menganggap khalifah sebagai penguasa yang sah yang memerintah dan mengatur rakyatnya. Penunjukannya tergantung pada kualitas-kualitas spesifik yang harus dimiliki seseorang penguasa, akan tetapi tidak ada kesepakatan universal tentang karakteristik-karakteristiknya. Bagaimanapun, saat itu teori khalifah belum disakralkan dan baru terjadi sakralisasi pada dinasti Abbasiyah, di mana ahli hukum Sunni menciptakan dan memformulasikannya.
Otoritas Sunni menganggap khilafah sebagai lembaga politik yang sah dalam masyarakat Islam. Karena hanya ada satu ummat dan satu hukum Syariah, maka secara ideal hanya boleh ada satu orang khalifah yang melindungi ummat, serta mengawasi pelaksanaan syariah sesuai dengan pandangan ulama. Tetapi kemudian ketika khalifah kehilangan kekuasaan politik dan raja-raja kuat memerintah dunia Islam, teori ini direvisi terutama mengenai masalah yang mencakup khalifah, Sulthan, dan syariah. Khalifah melambangkan kesatuan ummat dan kekuasaan syariah, sedangkan Sulthan mengurus soal-soal aktual, militer dan politik, serta dimaksudkan untuk menjalankan hukum dan melindungi ummat.
Di dalam masyarakat Sunni tidak ada satu teori politik universal. Dasar utama pemikiran politik Sunni adalah prinsip bahwa khalifah adalah suatu pemerintahan yang menjaga aturan-aturan syariah yang menjamin penerapannya dalam praktik. Selama prinsip itu berjalan, boleh jadi terdapat perbedaan pendapat yang tak terbatas dalam penerapannya. Ahli fiqih Sunni berasumsi bahwa otoritas khalifah termasuk segalanya dan bahwa mereka telah ditakdirkan atas kehendak Tuhan yang Mahakuasa, dengan sendirinya sesuai dengan pendapat yang diadopsi oleh para ahli fiqih Sunni kontemporer, yang berargumen bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak menunjuk orang atau orang-orang tertentu sebagai penguasa atas kaum Muslim. Sebagai konsekuensi logis ialah tidak menjadi persoalan siapa yang memerintah dan bagaimana ia memperoleh otoritas tersebut. Dalam kenyataannya teori politik yang dikembangkan oleh teoritisasi Sunni praktis terus berubah bersama dengan perubahan politik yang terjadi di dunia Islam.