Minggu, 31 Juli 2022

Bukan Merasa Lebih Baik tapi Berusaha Menjadi Lebih Baik

Oleh: Misno Mohd Djahri

 


Manusia diciptakan dengan segala godaan, dari godaan yang berasal dari dalam dirinya berupa hawa yang ada, hingga godaan dari luar dirinya yang berasal dari Iblis dan bala tentaranya. Jika godaan Iblis dan bala tentaranya terlihat nyata berupa bisikan-bisikan yang biasanya selalu membawa kepada kerusakan, maka godaan yang berasal dari dalam dirinya sangat tersembunyi dan seringkali seolah-olah merupakan fitrah insani. Ia mengalir bersama dengan aliran darah manusia hingga masuk ke dalam setiap sendinya. Salah satu dari godaan dalam diri adalah merasa lebih baik dari orang lain, bagaimana mengatasi hal ini?

Menjadi yang terbaik adalah keinginan semua insan, namun jika merasa lebih baik ini menjadi persoalan. Menjadi yang terbaik sebagai sebuah cita-cita dan harapan, dilakukan dengan usaha optimal agar apa yang diharapkan dapat diraih dalam genggaman. Sebagai sebuah harapan, menjadi yang terbaik dilakukan dengan mengoptimalkan setiap potensi yang ada. Menjadi terbaik sesuai dengan bidangnya masing-masing terkadang menjadikan kehidupan insan semakin dapat dirasakan. Sebagai sebuah proses maka menjadi yang terbaik akan menjadi energi bagi insani agar terus dapat menapaki kehidupan ini.

Merasa lebih baik berkaitan dengan sifat merasa lebih dibandingkan orang lain, ia adalah bibit-bibit kesombongan yang melihat orang lain tidak lebih baik dari dirinya. Sifat merasa lebih baik dari orang lain biasanya juga berefek kepada menyepelekan dan memandang rendah orang lain. Ini adalah sifat yang sangat buruk baik dari tinjauan agama maupun budaya di masyarakat, di mana pelakunya selalu melihat dirinya lebih baik baik dan memandang orang lain tidak lebih baik.

Ketika menjadi yang terbaik belum didapatkan, maka setiap insan akan terus berusaha untuk mendapatkannya. Masalahnya akan berbeda ketika menjadi yang terbaik sudah di tangan, akan muncul keinginan lainnya yang tidak akan pernah terpuaskan. Efek negatif lainnya Ketika telah menjadi yang terbaik adalah sifat sombong dan takabur insan, hingga terkadang menyepelekan orang lain dan mereka yang ada di sekitar. Maka jangan pernah merasa menjadi yang terbaik, karena sejatinya terbaik-nya kita pada suatu bidang sejatinya lebih banyak kekurangan di bidang lainnya.

Berusaha menjadi lebih baik lebih tepat untuk dilakukan, perbaikan secara terus menerus dengan tetap mensyukuri apa yang telah didapatkan. Terus berusaha menjadi lebih baik mencerminkan proses usaha yang terus-menerus tanpa memendang rendah orang lain. Sebagai sebuah proses yang tidak ada akhirnya maka berusaha menjadi lebih baik dilakukan dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada tanpa melihat orang lain tidak lebih baik dari dirinya. Sebaliknya ia akan berusaha untuk bekerjasama dengan orang lain agar bersama-sama menjadi lebih baik. Karena terus menjadi lebih baik bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga untuk orang lain, bahkan menjadi lebih baik sejatinya dapat diukur dari kebaikannya kepada orang lain.

Semoga kita dapat terus menjadi lebih baik tanpa merasa lebih baik, karena terus menjadi lebih baik berarti proses untuk terus berusaha menjadi lebih baik tanpa merasa lebih baik dari orang lain. Sedangkan merasa lebih baik berarti memandang lebih baik dirinya dibandingkan orang lain. Wallahua’lam, 31072022.  

Sebuah Harapan di Awal Tahun Hijriyah

Oleh: Misno bin Mohamad Djahri

 


Satu hari melalui bulan Muharam 144 Hijriyah, ada banyak peristiwa yang harus dituliskan dalam lembaran kehidupan. Banyak juga peristiwa di luar sana yang harus diabadikan dalam setiap tulisan, agar menjadi sejarah dan tanggungjawab sosial sebagai sesama insan. Ya… begitu banyak permasalahan yang ada dalam internal diri dan eksternal yang akan menjadi sejarah dalam perjalanan insan. Harapan apa saja yang akan diwujudkan di masa-masa yang akan datang?

Menjadi lebih baik adalah hal mudah diucapkan dan dituliskan namun tentu saja tantangan di hadapan akan menghadang. Menjadi lebih baik dalam banyak hal, dari mulai perbaikan diri hingga lebih produktif lagi dalam menulis agar bermanfaat untuk umat. Minimal ada dua hal yang harus terus diperbaiki, perbaikan secara internal dan eksternal. Secara internal perbaikan diri dilakukan secara berkesinambungan, sedangkan secara ekternal adalah perbaikan terkait dengan muamalah (interaksi) dengan sesama insan.  

Menjadi lebih baik secara pribadi meliputi lebih mawas diri dan terus memperbaiki diri dari sisi aqidah, ibadah dan muamalah. Keyakinan yang harus terus ditanamkan dalam diri mengenai hakikat dari hadirnya kita di alam dunia, sehingga akan menjadikan ianya lebih bermakna. Terus merenungi segala kekuasaanNya yang selama ini begitu istimewa hingga semua hal bisa dirasa. Perbaikan ibadah yang selama ini masih terasa kurang khususnya amalan-amalan sunnah, harus terus ditingkatkan agar selaras antara ilmu dan amal. Bidang muamalah terkait dengan interkasi dengan sesama insan, di mana harus lebih memahami berbagai karakter dari manusia. Terlalu banyak manusia yang tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan, bahkan walaupun kita berbuat baik kepada mereka faktanya lebih banyak yang tidak suka, dengki dan merasa tersaingi oleh kita. Maka bersabar dan terus mendoakan mereka adalah jalan utama, serta berusaha sesuai kemampuan untuk memperbaik setiap penyimpangan yang ada.

Perbaikan secara eksternal akan dilakukan dengan secara perlahan memperbaiki hubungan dengan semua insan. Memahami keadaan setiap orang dan lebih peduli dengan setiap persoalan yang dihadapi oleh umat, masyarakat bangsa dan negara. Hal in bisa dilakukan melalui interkasi langsung atau secara digital. Membuat sebuah tulisan atau video yang berisi perjuangan menyampaikan kebaikan adalah salah satu cara yang bisa dilakukan. Bukan merasa lebih baik baik tapi berusaha untuk menjadi baik dan memberi manfaat kepada umat. Target penulisan 300 buku sudah ada di depan mata, jika ditingkatkan menjadi 500 buku tentu bukan hal sulit untuk dilakukan. Sementara artikel di website harus terus dituliskan, ia akan menjadi saksi sejarah yang semoga akan bernilai ibadah. Lebih dari itu adalah memberikan hal terbaik untuk agama, bangsa dan negara yang merupakan cita-cita sejak sekolah dasar.

Semoga memasuki tahun baru hijriyah ini kita semua akan terus lebih baik secara personal dan sosial sehingga akan memberikan manfaat yang lebih banyak bagi umat, masyarakat dan semesta raya. Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin. Ahad, 31 Juli 2022/02 Muharam 144 H.

Sabtu, 30 Juli 2022

Hijrah Menuju Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Syariah

Oleh: Misno bin Mohamad Djahri

 


Hari ini adalah 1 Muharam 1444 Hijriyah, tanggal baru pada awal tahun hijriyah yang saat ini diperingati sebagai tahun baru Islam. Terlepas dari kontroversi memperingati hari ini sebagai tahun baru Islam, maka tahun hijriyah menjadi momen istimewa untuk merencanakan satu tahun ke depan dan tahun-tahun setelahnya. Merujuk pada penetapan dari tahun hijriyah maka ini adalah memperingati peristiwa hijrah Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam dari Mekah ke Madinah. Kontekstualisasi dari peristiwa hijrah saat ini adalah bagaimana kita mampu hijrah (meninggalkan segala bentuk keburukan dan kegelapan menuju cahaya terang Islam) menuju kehidupan yang lebih baik dalam segala sendi kehidupan, termasuk hijrah menuju ekonomi, bisnis dan keuangan syariah.

Awal tahun hijriyah menjadi momen untuk Kembali menata diri dan menyiapkan hari-hari ke hadapan. Maka hijrah (beralih) dari system ekonomi, bisnis dan keuangan ribawi yang tidak sesuai dengan syariah Islam dan membawa banyak kemudharatan bagi umat manusia menuju system ekonomi, bisnis dan keuangan syariah yang terang benderang dan membawa kemashlahatan bagi seluruh umat manusia dan semesta.

Langkah hijrah ini tentu saja diawali dengan terus memupuk keyakinan mendalam tentang syariah Islam yang membawa kemashlahatan (kebaikan) bagi seluruh umat manusia. Termasuk dalam system ekonominya, di mana system ekonomi Islam memberikan keadilan untuk semua tanpa melihat suku, agama, ras dan antara golongan. Keadilan yang dimaksud adalah memberikan hak bagi masing-masing manusia untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera tidak hanya di dunia namun juga di akhirat sana. Keyakinan ini harus terus dipupuk agar semakin meningkat dan sampai derajat kepada keyakinan yang tidak bisa digoyahkan oleh berbagai godaan.

Langkah berikutnya adalah dengan mempelajari secara intensif dan mendalam mengenai ekonomi, bisnis dan keuangan syariah secara berkesinambungan. Bukan hanya membaca sekilas, atau melihat video dan hanya dari sumber internet saja. Demikian pula bukan hanya dari satu guru atau ustadz tanpa melihat pendapat lain yang banyak selain pendapat orang yang dipercayanya. Hal ini memang perlu ketelatenan dan kesungguhan karena diharapkan akan memahami ekonomi, bisnis dan keuangan syariah secara komprehensif sehingga ia tidak ragu lagi dengan berbagai subhat yang menyatakan bahwa ekonomi, bisnis dan keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan konvensional.

Langkah ketiga setelah memiliki ilmunya adalah mengamalkan sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing. Semakin berkembangnya studi ekonomi, bisnis dan keuangan syariah maka semua bidang ini telah dibahas dan dikaji oleh para peneliti sehingga tinggal kita mengimplementasikannya. Halal Industry yang berkembang pesat mencakup seluruh bidang bisnis termasuk halal travel dan halal tourisme atau pariwisata syariah. Demikian pula dalam ranah kosmetika dan obat-obatan saat ini kesadaran masyarakat akan jaminan halal komoditas ini sangat tinggi. Sehingga sudah saatnya ekonomi dan bisnis syariah terimplementasi dalam setiap sendi kehidupan masyarakat.

Selanjutnya adalah mendakwahkan ekonomi, bisnis dan keuangan syariah kepada seluruh lapisan masyarakat secara terus-menerus dan berkesinambungan. Jangan sampai masih ada masyarakat yang menyangka bahwa ekonomi syariah dan system ekonomi lainnya tidak jauh berbeda, atau masih ada yang menyatakan bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional. Ini menjadi tugas kita Bersama sebagai umat Islam, sama seperti dakwah menyampaikan kebenaran Islam maka dakwah ekonomi syariah menjadi kewajiban bagi umat Islam sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Maka momen awal tahun hijriyah menjadi sangat tepat untuk kita hijrah, meninggalkan segala bentuk system ekonomi yang tidak sesuai dengan syariah Islam menuju system ekonomi, bisnis dan keuangan syariah yang terang benderang dan membawa kemashlahatan bagi seluruh alam. Wallahu a’lam, 30 Juli 2022/01 Muharam 1444 H.  

 

 

Jumat, 29 Juli 2022

Antara Shalat Jumat, Khilafiyah Fiqh dan Kenyamanan Hati

Oleh: Misno bin Mohamad Djahri




Shalat Jum’at 29 Juli 2022 bertepatan dengan 29 Dzulhijjah 1443 H seperti biasa saya melaksanakan shalat jumat di masjid dengan madzhab Syafi’i. Sebagai sebuah kewajiban sebagaimana termaktub dalam firman Allah Ta’ala:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌۭ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. QS. Al-Jumu’ah: 9.

Maka, sudah hampir 5 tahun ini saya selalu shalat di masjid tersebut, kecuali ada jadwal khutbah di luar atau ada kegiatan lain di luar rumah. Ada perasaan nyaman dan ketenangan Ketika shalat di masjid tersebut; suasana masjid kampung, anak-anak di shaf belakang, kolam kecil untuk mencuci kaki tepat di depan pintu masuk hingga suara bedug yang seolah-olah masuk ke dalam relung dada yang paling dalam.

Masjid itu berlokasi di tepi persawahan, dengan pemandangan di bagian timur perbukitan dan di bagian selatan menjulang tinggi Gunung Salak. Pada bagian depan masjid ada kolam kecil yang menampung air yang diperuntukan bagi jamaah yang akan masuk masjid tersebut untuk mencuci kaki agar lebih bersih dan terhindar dari segala bentuk najis. Sebuah kearifan lokal yang mulai pudar di masjid-masjid di perkotaan. Air yang berasal dari mata air di guunung Salak terasa sejuk Ketika digunakan untuk berwudhu, kamar kecil dan tempat wudhu yang masih alami dengan sedikit lumut di sana-sini sangat khas masjid dan mushala di pedesaan.  

Sebuah Menara sederhana menjulang dengan kubah warna perak di bagian atasnya, tanpa ada speaker. Kebetulan masjid ini dikelola oleh orang-orang yang memang tidak menggunakan speaker alias aspek (anti speaker). Sebagai penggantinya sebuah bedug dan kentongan berada di bagian bawah menara yang selalu dipukul sejak dua jam sebelum waktu Jum’at masuk.

Tidak banyak yang bisa diceritakan di dalam masjid, sebuah mimbar bertingkat tiga yang terbuat dari campuran batu, pasir dan semen berwarna putih tepat di samping sajadah imam yang terlihat lusuh. Sebuah tongkat besi bersandar di bagian kanan yang selalu digenggam oleh khatib yang berkhutbah pada hari jum’at. Lantai masjid yang terbuat dari keramik ditutupi dengan karpet masjid warna hijau tua dengan bagian yang sudah mulai pudar di sana-sini. Sebuah kaligrafi tergantung di bagian kanan dan kiri tempat imam dengan bagian tengah jam dinding dengan desain klasik tahun 1980-an yang sudah tidak berputar lagi jarum jam-nya karena termakan waktu. Sebuah poster waktu shalat dan daftar bacaan-bacaan shalat menempel di dinding bagian kiri imam dengan menggunakan Bahasa Arab Melayu yang menunjukan perintah mempermudah bacaan shalat serta table bacaan shalat di setiap waktu dan rakaatnya.

Suasana seperti ini yang membuat saya betah dan nyaman shalat di masjid ini, mungkin lebih mengingatkan kepada masa kecil atau suka dengan suasana yang lebih asri dan alami. Berbeda dengan masjid di perkotaan yang terkesan modern tapi kurang Bersatu dengan alam, hingga sirkulasi udara tidak baik serta ornament yang terlalu “rame”.

Sebagaimana masjid dengan madzhab Syafi’i, maka shalat jum’at diawali dengan adzan satu kali kemudian dilanjutkan dengan “shalat sunnah” sebelum jumat. Sebelumnya dzikir shalawat diucapkan secara bersama-sama dan disusul dengan pemukulan bedug berkali-kali serta diselingi dengan kentongan. Suara bedug yang begitu keras seolah-olah masuk ke dalam relung qolbu paling dalam, mungkin mirip dengan dentuman musik dengan beat tinggi bagi para penggemarnya.

Selanjutnya khatib naik mimbar dengan terlebih dahulu seorang Bilal akan memberikan nasehat kepada jamaah untuk tidak berbicara dan bermain-main agar tidak hilang pahala Jumat. Selanjutnya petugas menyerahkan tongkat ke khatib yang kemudian mengucapkan salam. Lalu Bilal mengumandankan adzan kedua dan dilanjutkan dengan khatib yang berkhutbah dalam bahasa Arab. Tidak sampai 3 menit khatib menyelesaikan khutbah pertama, kemudian duduk sebentar dan dilanjutkan khutbah kedua. Setelah berdoa dan diaminkan oleh para jamaah dan disambut riuh-rendah oleh anak-anak di shaff belakang. Selanjutnya shalat Jumat dilaksanakan dengan dengan suasana yang terkadang mengganggu kekhusyuan karena beberapa anak bercanda di beberapa bagian shaff belakang.

Hal menarik yang ada di masjid ini adalah bahwa muadzin yang mengumandangkan adzan pertama selalu berada di shaff kedua atau ketiga dari belakang dengan pakaian muslim dan tidak lupa sorban yang ada di pundak bagian kanan. Suara adzan yang khas dan seolah-olah tidak berubah dari tahun ke tahun menjadi kekhasan tersendiri, sementara adzan kedua dikumandangkan di shaff pertama di bagian kanan imam menghadap ke kiblat. Busana keduanya sama yaitu baju koko (muslim) dengan sorban di letakan di bagian pundak kanan. Kedua adzan itu mengandalkan kekuatan ucapan karena masjid ini tidak menggunakan speaker dalam adzannya.

Suasana seperti ini yang membuat saya merasa nyaman ketika berada di rumah untuk shalat jumat, walaupun ada beberapa hal yang memang perlu diperbaiki. Misalnya dari segi shalat sunnah sebelum jumat yang secara syar’i memang tidak ada dalilnya, yang ada adalah shalat sunnah tahiyatul masjid yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam menegur orang yang baru sampai ke masjid kemudian langsung duduk. Beliau bersabda:

عَنْ أبي قَتَا دَةَ بْنِ رِبْعِيًّ اْلأنصا ريَّ رضي اللّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَمَ إذَا دَخَلَ أَحَدُ كُمُ الْمَسجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

“Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab’y Al-Anshary Radhiyallahu anhu, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua raka’at“. HR. Bukhari dan Muslim.

Tidak adanya shalat qabliyah Jumat masjid karena memang adzan pada masa Nabi dilaksanakn hanya satu kali, yaitu setelah khatib mengucapkan salam dan sebelum khutbah Jumat. Sehingga setelah adzan selesai maka khatib langsung berkhutbah sehingga tidak ada waktu untuk shalat lagi, karena mendengarkan khatib berkhutbah adalah bagian dari shalat Jumat. Apabila seseorang ingin melaksanakan shalat sambal menunggu khatib maka diperbolehkan untuk shalat sunnah Mutlaq dengan dua rakaat salam hingga khatib datang.

Selanjutnya ada waktu-waktu penting yang harus dimanfaatkan untuk berdo’a yaitu antara dua khutbah, mengenai hal ini Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

Pada hari (Jum’at) itu ada satu waktu, jika ada seorang hamba Muslim yang berdiri melakukan shalat dan berdoa (memohon) sesuatu kepada Allâh Azza wa Jalla bertepatan dengan waktu itu, maka pasti Allâh Azza wa Jalla mengabulkan doanya. HR. Bukhari.

Tambahan Riwayat yang lebih spesifik adalah sabda beliau:

هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ

 

Waktu itu adalah waktu yang terbentang antara waktu duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at

Maka hendaknya imam memperpanjang sedikit Ketika duduk di antara dua khutbah untuk memberikan kesempatan kepada jamaah untuk dapat berdoa. Karena merujuk pada Riwayat tersebut bahwa doa di antara dua khutbah sangat dianjurkan dan akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Sayangnya hal ini kurang diperhatikan khatib di masjid tersebut, sehingga jeda di antara dua khutbah tidak lebih satu menit saja bahkan kurang.

Selanjutnya adalah keharusan untuk mendengarkan khutbah, maka hal ini masih banyak disepelakan oleh jama’ah. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Apabila engkau mengatakan kepada saudaramu pada hari jum’at “Diamlah,” padahal khatib sedang berkhutbah, berarti engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Darda, beliau Radhiyallahu anhu berkata:

جَلَسَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا عَلَى الْمِنْبَرِ فَخَطَبَ النَّاسَ وَتَلَا آيَةً وَإِلَى جَنْبِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ فَقُلْتُ لَهُ يَا أُبَيُّ مَتَى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ قَالَ فَأَبَى أَنْ يُكَلِّمَنِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَبَى أَنْ يُكَلِّمَنِي حَتَّى نَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَقَالَ لِي أُبَيٌّ مَا لَكَ مِنْ جُمُعَتِكَ إِلَّا مَا لَغَيْتَ فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  جِئْتُهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ صَدَقَ أُبَيٌّ فَإِذَا سَمِعْتَ إِمَامَكَ يَتَكَلَّمُ فَأَنْصِتْ حَتَّى يَفْرُغَ

Pada susatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di atas mimbar lalu berkhutbah dan membaca sebuah ayat. Kemudian Ubaiy duduk di sampingku. Aku bertanya kepada Ubai: “Wahai Ubaiy, kapankah ayat ini diturunkan?” Abu Darda` berkata: “Dia enggan berbicara denganku (tidak menjawab), kemudian aku bertanya lagi, namun dia masih enggan berbicara denganku, sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun”. Kemudian Ubaiy berkata kepadaku: “Kamu tidak mendapatkan apa-apa dari Jum’atmu kecuali kesia-siaan”. Ketika Rasulullah selesai (shalat), aku mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku beritakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ubaiy benar. Jika engkau sudah mendengar imam (khatib) sedang berkhutbah, maka diamlah sampai dia selesai”.

Apabila kita saksikan di beberapa masjid di perkotaan bahkan ada beberapa jamaah yang sibuk dengan gadget-nya. Maka hendaknya setiap jamaah jumat mendengarkan khutbah dengan serius dan tidak melakukan perbuatan yang akan mengurangi pahala jumat.

Selanjutnya pada saat pelaksanaan shalat juga hendaknya dilaksanakan salah satu sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam yaitu:

إِنَّ طُوْلَ صَلاَةِ الرَّجُلِِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ، فَأَطِيْلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ، وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا.

“Sesungguhnya panjang shalat dan singkatnya khutbah seseorang menunjukkan kefaqihannya (kefahamannya). Maka panjangkan shalat dan persingkatlah khutbah. Sesungguhnya kata-kata yang indah ibarat sihir.”  HR. Bukhari.

Selain itu Riwayat dari Jabir bin Samurah, dia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama beberapa kali. Shalat dan khutbah beliau seimbang.”.

Salah satu dari kenyamanan shalat di sini adalah waktu khutbah dan shalat-nya cepat, sehingga menjadikan jama’ah juga merasa senang dengan hal ini. Mungkin kenyamanan karena ada unsur hawa nafsu ya, karena di masjid di bagian lainnya sangat lama sehingga seringkali di masjid ini sudah selesai di masjid lainnya baru mulai shalat jum’at.

Tentu saja jalan terbaik adalah pertengahan yaitu shalat sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu alaihi wassalam di mana sunnah-nya adalah khutbah lebih singkat dari shalat jum’at yang dilaksanakan. Namun apabila ada beberapa hal misalnya karena jamaahnya kebanyakan sudah tua, atau karena adanya pandemic covid-19 maka bisa lebih dipercepat.

Lepas dari semua itu bahwa shalat jumat yang dilaksanakan sebagai kewajiban bagi seluruh umat Islam maka haruslah dilaksanakan sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dengan memperhatikan berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat. Sehingga tujuan utama dari ibadah ini dapat tercapai dengan baik dan umat Islam juga merasa nyaman dalam melaksanakannya.

Kembali terhadap kenyamanan dalam ibadah jumat, maka memang sebaiknya bukan hanya kenyamanan subyektif yang menjadi pertimbangan, namun juga yang dekat dengan sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Namun pada hal-hal tertentu maka boleh saja dilaksanakan misalnya karena niat dakwah agar orang-orang juga melihat dan bisa mempelajari bahwa shalat sunnah qabliyah jumat tidak ada. Karena melihat ada orang yang tidak melaksanakan shalat Jum’at, demikian pula dari sisi mendengarkan khutbah harus dengan khusyu’, jangan melakukan hal-hal yang mengurangi pahala jumat.

Adapun berkaitan dengan perbedaan pendapat dalam masalah fiqh, maka kita harus saling menghormati sehingga umat juga tidak terpecah belah dan tidak bingung dengan perbedaan yang terjadi, apalagi jika perbedaan tersebut hanya terkait dengan masalah yang sifatnya khilafiah. Wallahu a’lam. 29072022.

 

Antara Shubuh, Khilafiyah Fiqh dan Kenyamanan Hati

Oleh: Misno bin Mohamad Djahri

 


Shubuh pada Jumat 29 Juli 2022 bertepatan juga depan 29 Dzulhijjah 1443 Hijriah ini terasa berbeda suasananya. Seperti biasa saya shalat di salah satu masjid milik orang tempatan yang bermadzhab Syafi’i. Sebagaimana masjid-masjid lainnya yang mengikuti madzhab Syafi’i maka imam membaca do’a qunut di rakaat kedua sebelum sujud. Sampai di sini tidak ada masalah karena qunut memang menjadi khilafiyah (perbedaan) fiqh yang tidak akan pernah habis untuk dibahas. Selanjutnya imam membaca surat al-fiil dan al-quraisy dengan cukup cepat dan menurut ilmu yang pernah saya pelajari kurang sesuai dengan hukum tajwid.

Setelah selesai salam, maka imam memimpin bacaan dzikir dengan diikuti oleh beberapa jama’ah. Beberapa jama’ah ada yang laangsung berdiri keluar masjid, namun Sebagian besar mundur ke belakang dan duduk menyandarkan badan di beberapa tiang masjid. Maklum karena sebagian besar jamaah masjid shubuh ini adalah para orang tua di atas 55 tahun. Saya sendiri duduk di bagian pojok shaf depan dan memperhatikan sambal berdizikir dan mencoba meresapi shubuh berjama’ah ini.

Namun, ada sesuatu yang membuat kurang nyaman di hati, dari mulai pelaksanaan shalat shubuh di masjid tersebut yang terlalu cepat, dalam makna setelah adzan hanya jeda waktu 5 menit langsung dikumandangkan iqamat. Sehingga sedikit memberikan kesempatan kepada jamaah untuk shalat sunnah fajar yang keutamaannya lebih baik dari dunia dan seisinya. Hal ini sebagaimana sabda dari Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مَنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

Dua rakaat (sebelum) Subuh lebih baik daripada dunia seisinya. HR. Muslim.

Pada Riwayat lainnya dijelaskan:

لَهُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مَنَ الدُّنْيَا جَمِيْعًا

Dua rakaat itu lebih aku cintai ketimbang seluruh dunia. HR. Muslim.

Maknanya bahwa shalat sunnah fajr atau sunnah qabliyah (sebelum) shalat shubuh menjadi shalat sunnah yang sangat tinggi nilainya, sehingga hendaknya pengurus masjid dan imam memberikan waktu yang cukup agar para jamaah bisa melaksanakan shalat ini khususnya dilaksanakan di rumah, karena Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

قَدْ عَرَفْتُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيْعِكُمْ، فَصَلُّوْايُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوْ تِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ، إِلاَّ الْمَكْتُوْ بَةَ

 

“Aku telah mengetahui apa yang telah kalian perbuat. Karenanya, wahai sekalian manusia, shalatlah kalian di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat seeorang adalah di rumahnya kecuali sahalat wajib”. HR. Bukhari dan Muslim.

Merujuk kepada riwayat ini maka jelas bahwa hendaknya shalat sunnah dilaksanakan di rumah sedangkan shalat wajib di masjid. Kembali ke shubuh maka pengurus masjid hendaknya memberikan jeda waktu bagi para jamaah untuk bisa melaksanakan shalat sunnah di rumah dengan cara memberikan jeda waktu kurang lebih 10 menit bagi para jamaah khususnya yang rumahnya tidak jauh dari masjid. Ini hal pertama yang membuat hati ini kurang nyaman, buru-buru dalam melaksanakan shalat sunnah karena khawatir terlambat takbir pertama imam di shalat shubuh.

Selanjutnya masih terkait dengan waktu antara adzan dan iqamat adalah sebaik-baik waktu untuk berdo’a, sebagamana sabda Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam:

لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ.

“Tidak ditolak do’a antara adzan dan iqamat. HR. Thirmidzi dan Ahmad.

Maka hendaknya pengurus masjid dan imam juga memberikan waktu bagi para jamaah untuk dapat berdoa di waktu antara adzan dan iqamat, karena memiliki banyak keutamaan salah satunya adalah akan dikabulkan doa tersebut. Tentu saja selain itu adalah pelaksanaan shalat shubuh yang tidak buru-buru waktunya karena waktu shalat shubuh sebagaimana disebutkan adalah ketika langit di ufuk timur mulai berwarna keputihan.  Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam:

اَلْفَجْرُ فَجْرَانِ فَجْرٌ يُحَرَّمُ فِيْهِ الطَّعَامُ وَ تَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ وَفَجْرٌ تُحَرَّمُ فِيهِ الصَّلاَةُ وَ يَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ

“Fajar itu ada dua, pertama fajar (shodiq) yang haram saat itu makanan dan halal shalat (subuh), dan fajar yang lain (kadzib) haram shalat (subuh) dan halal makanan. HR Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim.

Makna dari riwayat ini adalah hendaknya shalat shubuh dilaksanakan pada shalat fajar shidiq, yaitu warna keputihan di ufuk timur yang sudah nampak. Karena keterbatasan manusia maka hal ini memang sering terluput dari kebanyakan manusia. Sehingga berhati-hati dalam hal ini, tidak terlalu cepat dan juga tidak terlalu lambat dalam melaksanakan shalat shubuh berjamaah.   

Selanjutnya yang membuat hati kurang nyaman adalah bacaan imam yang secara hukum tajwid masih banyak yang salah serta tidak sesuai dengan kaidah bacaan al-Qur’an yang mulia. Sebenarnya hal ini bisa dipahami karena imam memang orang yang sudah tua dan bukan alumni dari sebuah pesantren atau lembaga pendidikan islam lainnya. Ini bukan berarti salah lebih baik, tapi hendaknya imam yang memimpin shalat adalah yang bagus bacaannya dan enak untuk didengar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَفِى رِوَايَةٍ : سِنًّا)، وَ لاََ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه (وفى رواية : فِي بَيْتِهِ) وَ لاَ يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya”. HR. Muslim.

Merujuk pada riwayat ini, maka hendaknya pengurus masjid memilih imam yang sesuai dengan kriteria tersebut yaitu, pandai membaca al-Qur’an, paling paham sunnah, hijrah lebih dahulu, usia atau awal masuk Islam dan orang tempatan (lokal). Jangan juga memilih imam yang bacaannya bagus tapi masih muda usianya dan kurang memahami adab-adab sebagai imam masjid, misalnya kurang memperhatikan jamaah yang sudah tua usia.

Terkait dengan bacaan shalat shubuh di hari jumat juga disunnahkan untuk membaca surat As-Sajdah pada rakaat pertama dan surat al-Insaan di rakaat yang kedua, sebagaimana Riwayat dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: «كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الجُمُعَةِ فِي صَلاَةِ الفَجْرِ الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ، وَهَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ»

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jum’at dalam shalat Fajar (Shubuh) biasa membaca Alif  Lâm Mîm Tanzîl as-Sajdah dan Hal ata ‘alal insâni hînum minad dahri”. HR. Al-Bukhâri.

Hadits lainnya menjelaskan :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، يَوْمَ الْجُمُعَةِ: الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةِ، وَهَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ، وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الْجُمُعَةِ سُورَةَ الْجُمُعَةِ، وَالْمُنَافِقِينَ “.

Dari Ibnu Abbâs  Radhiyallahu anhu , “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat Fajar (Shubuh) di hari jum’at biasa membaca: Alîf  Lâm Mîm Tanzîl as-Sajdah dan Hal ata ‘alal insâni hînum minad dahri. Dan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca Dalam shalat Jum’at surat al-Jum’at dan al-Munâfiqûn”. HR. Muslim.

Merujuk pada dua riwayat ini maka sunnah memabca surat keduanya pada saat shubuh berjamaah di hari jumat, sekali-kali boleh tidak membacanya dan menggantinya dengan bacaan lainnya. Bagi imam yang belum hafal boleh membaca ayat lainnya dengan syarat tetap tartil dalam membacanya. Apabila bacaan kurang sesuai tajwid atau terburu-buru maka terkadang membuat kurang nyaman makmum.

Demikian pula dalam pelaksanaan shalat hendaknya imam tidak terlalu cepat dalam bacaan dan gerakan sehingga makmum akan lebih khusyu dalam shalatnya, karena khusyu’ merupakan salah satu dari rukun dalam shalat. Mengenai hal ini Rasulullah bersabda:

 أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا

“Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”, mereka bertanya: “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Beliau menjawab: “(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”. HR. Ahmad.

Maksud dari riwayat ini adalah hendaknya seseorang ketika melaksanakan shalat menyempurnakan semua gerakannya sebagai salah satu ciri dari kekhusyuannya. Demikian pula seorang imam hendaknya juga memerhatikan shalatnya serta shalat makmum yang mengikutinya. Jangan sampai mereka terburu-buru karena mengikuti imamnya, sehingga tidak bisa mendapatkan kekhusyu’an dalam shalat mereka. Sebaliknya imam juga tidak boleh membaca surat yang panjang atau memperlama shalat padahal banyak makmum yang sudah tua usia atau ada keperluan lainnya.  

Pelajaran yang bisa diambil dari shubuh ini adalah bahwa masih banyak kekurangan kita yang harus diperbaiki, shalat shubuh kita utamanya yang ahrus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, pengurus masjid yang harus memerhatikan waktu shalat dan memberikan kesempatan kepada jamaah untuk shalat sunnah fajr dan berdoa di antara adzan dan iqamat serta tertib-nya shalat shubuh berjamaah dan sunnah-sunnah dalam pelaksanannya.

Kenyamanan hati itu memang muncul dari banyak hal, salah satunya adalah keyakinan (paradigma) dan ilmu yang kita miliki. Namun hal tersebut tidak mengurangi toleransi kita terhadap perbedaan fiqh di masyarkat, demikian pula memahami karakter orang lain dan masyarakat yang berbeda dengan kita menjadi bukti kedewasaan kita dalam beragama. Mungkin kenyamanan akan didapatkan ketika melaksanakan shubuh berjamaah di masjid yang sesuai dengan pemahaman kita, tanpa memutus silaturahmi dengan masjid lain yang berbeda dalam masalah fiqh dan pelaksanaannya. Wallahu a’alam, 29072022.

Rabu, 27 Juli 2022

Citayam Fashion Week: Budaya Anak Muda yang Perlu Bimbingan

Oleh: Misno Mohamad Djahri

 




Berita mengenai Citayam Fashion Week hingga pekan ini masih mendominasi dunia sosial media (sosmed), sebut saja tiktok, reel instagram, reel di youtube dan saluran lainnya seolah-olah menjadikannya sebagai tema utama. Berbagai content creator bahkan menjadikannya sebagai obyek baru content mereka. Dari mulai wawancara dengan anak muda yang ada di sana hingga semua hal terkait dengan topik ini.  Bagaimana sebenarnya menyikapi hal ini?

Ada banyak hal yang bisa dibincangkan dari fenomena ini, dari mulai kemunculannya, para tokohnya hingga “sesuatu” yang ada di balik viralnya topik ini. Salah satu yang menarik untuk dibahas adalah terkait dengan para pelaku dan tokoh-tokoh yang ada di dalamnya yang sebagian adalah anak-anak dari Citayam, Bojonggede dan Depok. Tentu saja kenyataannya mereka banyak juga dari Bekasi, Tangerang, Bogor dan wilayah Jabodetabek lainnya.

Tokoh-tokoh viral yang ada di berita viral ini ada; Bonge, Kurma, Jeje, Mami dan anak-anak muda yang lainnya. Sebagian besar dari mereka menggunakan outfit yang “heboh” khas anak muda, yang justru menjadi icon bagi berita ini. Sebagian dari mereka adalah anak-anak kalangan ekonomi menengah ke bawah dengan pendidikan yang juga hanya sampai di tingkat dasar atau menengah atas. Tentu saja latar asal-usul, budaya, ekonomi dan Pendidikan bukan menjadi suatu masalah, masalah terbesar bagi penulis adalah beberapa dari mereka yang mengususng gaya hidup yang tidak sesuai dengan agama dan budaya bangsa.

Mamih, Minho dan Bella adalah tigha contoh dari anak muda yang cukup viral di Citayam Fashion Week karena sering menjadi obyek wawancara dan content. Video wawancara mereka bersliweran di social media, dengan gayanya masing-masing. Dari ketiga tokoh tersebut tentu saja ada kesamaan di mana mereka sedang mengalami krisi kepribadian. Bahkan duan ama terakhir mengaku secara terbuka bahwa pekerjaannya adalah “Pekerja Malam”, yaitu melayani om-om dengan tarif tertentu. Tentu saja bukan hanya mereka bertiga, masih banyak lagi remaja-remaja seperti mereka yang terbawa dalam arus budaya yang tidak sesuai dengan agama dan budaya bangsa.

Ketiga remaja tersebut adalah laki-laki namun memakai pakaian perempuan dan dengan gaya kemayu perempuan. Terlihat jelas dalam banyak video viral mereka memakai pakaian perempuan dengan bagian perut terbuka serta aksesoris khas perempuan. Ditambah lagi dengan gaya bicara, gerak tubuh yang jelas mereka adalah remaja putra yang bergaya seperti remaja putri. Sebagian menganggapnya lucu dan sebagai hiburan, Sebagian lagi mungkin cuek saja dengan gaya mereka karena memang sudah banyak di sekitar kita. Bagaimana dengan anda para pembaca? Apakah anda juga “menerima” keadaan mereka? Atau mengaanggap ini adalah sebuah ancaman generasi di masa depan?

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia telah memberikan pedoman dalam bertingkah laku bagi laki-laki dan perempuan. Demikian pula Islam melarang bagi mereka uuntuk menyerupai lawan jenisnya, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam telah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” HR. Bukhari.

Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” HR. Ahmad.

Demikian pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki”. HR. Ahmad.

Berdasarkan Riwayat-riwayat tersebut jelas sekali bahwa Allah Ta’ala dan RasulNya telah melaknat dalam makna menjauhkan dari segala bentuk kebaikan bagi laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Kembali ke fenomena Mami, Minho dan Bella serta beberapa yang lainnya di Citayam Fashion Week, maka kita sebagai seorang muslim harus punya keberanian untuk menyampaikan kebenaran bahwa fenomena tersebut tidak sesuai dengan syariah Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia. Sedangkan budaya bangsa sendiri tidak memperkenankan hal ini karena tidak sesuai dengan budaya leluhur kita. Sehingga hal ini harus diberikan peringatan, himbauan, penyampaian dan tahdzir dari semua pihak.

Tentu saja caranya harus sesuai dengan aturan Islam, jangan dengan kekerasan atau penyampaian yang justru menjadikan mereka menjauh dari Islam. Sebarkan dakwah dan keramahan Islam kepada mereka, sadarkan mereka bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan syariah Islam dan akan menghancurkan kehidupannya sendiri. Ini menjadi tugas kita semua, sebagai muslim dan seluruh komponen bangsa. Bahwa perilaku yang menyimpang ini akan semakin menyebar apabila kita tidak menghentikan dan melakukan Tindakan amar ma’ruf nahi mungkar. Tentu saja sekali lagi dengan cara yang elegant.

Bagi adik-adik remaja yang sering nongkrong di SCBD, silahkan berkreasi, namun jangan melanggar dari fitrah insani (manusia). Jika kalian laki-laki maka bergaya-lah sebagai laki-laki dan jika kalian perempuan maka berpakaianlah layaknya perempuan. Jika kalian mengalami trauma masa kecil atau ada perasaan dalam hati yang tidak sesuai dengan fisik sendiri maka itu adalah cobaan dari Allah Ta’ala. Teruslah berusaha menghilangkan perasaan yang tidak sesuai dengan jati diri dan fisik yang telah Allah Ta’ala anugerahkan baik sebagai laki-laki atau perempuan.

Namun, jika gaya yang ditampilkan hanya sekadar sensasi atau karena mencari keuntungan duniawi atau untuk mendapatkan uang. Maka berhati-hatilah, pertama bahwa usaha untuk mencari uang atau materi jangan sampai mengorbankan hati Nurani sebagai laki-laki atau perempuan hingga harus merubah penampilan. Kedua, jika uang itu menentukan memang terkadang itu benar, tapi uang bukan segalanya sehingga harus melakukan apa saja tanpa melihat halal atau ahram dalam mendapatkannya. Ketiga, kembalilah kepada Islam yang telah mengajarkan umat manusia untuk memiliki uang tapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama dalam kehidupan hingga tidak melihat dari mana sumbernya.

Citayam Fashion Week adalah satu fenomena yang bukan viral dengan sendirinya, budaya urabn, perubahan di masyarakat hingga kehidupan konsumerisme telah membentuk fenomena ini. Selain itu banyak komunitas yang menumpang viralnya, misalnya dari kalangan LGBT dan yang lainnya. Sehingga mari kita peduli dengan bangsa ini, mari peduli dengan generasi negeri ini, caranya dengan Kembali memahami agama Islam yang menjadi ruh bagi insani. Wallahu a’lam, menjelang tengah malam 27072022. 

Kamis, 21 Juli 2022

“Citayam Fashion Week”: Fenomena Budaya Urban yang Harus Selaras Syariah Ar Rahman

Oleh: Misno bin Mohd Djahri

 


Salah satu dari berita viral saat ini adalah fenomena Sebagian masyarakat yang sebagian besar adalah generasi muda yang berasal dari wilayah Citayam, Bojong Gede dan Depok. Mereka berkumpul dan membuat berbagai kegiatan khususnya “nongkrong” dan bergaya di Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) yang selama ini menjadi Kawasan bisnis dan wilayah orang-orang berdasi dan kalangan professional lainnya. Ada banyak pendapat dari berbagai ahli yang membahas eksistensi mereka. Bagaimana dalam perspektif sosial keagamaan khususnya Islam?

Fenomena “nongkrong” dan kumpul-kumpul anak muda, sejatinya bukan hanya sekarang terjadi, namun sudah sejak lama. Dulu ada istilah “mejeng” yaitu nongkrong di pinggir jalan untuk sekadar bergaya atau mencari hiburan. Kalau fenomena “Citayam Fashion Week” saat ini lebih viral (terkenal dan menyebar) karena media sosial yang saat ini begitu menyebar ke seluruh penjuru hingga kemudian istilah ini viral.

Islam sebagai agama yang paling palingpurna telah mengatur seluruh sendi kehidupan, termasuk aturan mengenai “nongkrong” dan berkumpul di pinggir jalan. Bahkan para sahabat juga memiliki kebiasaan untuk duduk-duduk di pinggir jalan pada masa lalu. Sehingga Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ. فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلاَمِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ

Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan.” Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkerama.” Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar makruf nahi munkar.” HR. Bukhari.

Merujuk pada riwayat ini maka sejatinya tidak ada masalah untuk duduk-duduk di pinggir jalan, namun ada aturan yang harus diperhatikan. Diantaranya adalah; Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar makruf nahi munkar. Aturan ini menunjukan kesempurnaan Islam, bagaimana ternyata kebiasaan seperti ini juga diperbolehkan dengan syarat sesuai dengan aturan-aturan Islam.

Kembali kepada fenomena para pemuda yang nongkrong di SCBD yang kemudian dipeleserkan menjadi Sudirman, Citayam, Bojong Gede dan Depok, maka melihat hukum asalnya boleh-boleh saja untuk melakukan berbagai kegiatan positif dan islami di sana. Namun perlu diperhatikan hal-hal lainnya yang melanggar aturan dan juga syariah Islam. Karena faktanya beberapa kegiatan justru mengandung unsur yang diharamkan dalam Islam, dimulai dari pakaian mereka yang tidak menutup aurat atau tasyabuh dengan orang non muslim, penggunaan aksesoris yang tidak islami seperti tato, music-musik yang tidak Islami hingga lenggak-lenggok mereka yang seoalh-olah berada di atas catwalk.

Pihak berwenang sendiri sudah mengantisipasi kegiatan mereka, mulai dari penjagaan bahaya narkoba, pergaulan bebas, hingga gangguan keamanan di sekitar lokasi. Islam sendiri lebih detail mengatur hal ini yang lebih komprehensif dan berefek jangka Panjang bagi pribadi, komunitas dan juga masyarakat.

Maka, fenomena anak-anak di SCBD memang salah satu budaya urban yang akan terus ada, Islam memberikan panduan dalam setiap kegiatan yang ada. Peran dari setiap muslim, ulama dan yang memahami fenomena ini hendaknya selalu dan terus peduli sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar dari syariah Islam. Silahkan berkreasi dan melakukan berbagai kegiatan di mana saja, namun syaratnya perhatikan aturan-aturan Islam di dalamnya. Wallahu a’alam. 21072022.  

 

 

 

Selasa, 19 Juli 2022

Kematian yang Tak Dapat Diramalkan

Oleh: Misno Mohd Djahri


 

Kematian adalah keadaan di mana manusia meninggalkan kehidupan yang ada di dunia, jasad yang selama ini membungkus ruhnya akan binasa dan menjadi tiada bermakna. Sebagai orang beriman kita meyakini bahwa kematian itu pasti adanya (QS. Ali Imran: 185), serta kehadirannya tidak ada satu jua yang dapat meramalkannya. Ia datang dengan berbagai keadaan, dan manusia tidak dapat menghindar darinya (QS. An-Nisaa: 78).

Kecelakaan yang terjadi di wilayah Cibubur beberapa hari lalu menyisakan duka yang sangat mendalam, lebih kurang 12 orang meninggal dunia dan Sebagian lainnya luka-luka. Kerugian secara materiil sangat terasa, namun tentu saja yang lebih terasa adalah hilangnya nyawa dari orang-orang yang meninggal di sana. Kejadian yang tidak disangka-sangka, sebuah mobil pembawa bahan bakar mengalami rem blong dan menabrak ke kendaraan yang sedang ada di sekitar lampu merah. Hanya dalam waktu beberapa saat puluihan belasan nyawa melayang.

Mereka yang menjadi korban tidak pernah berfikir bahwa ajal mereka sampai di hari itu, bahkan tidak ada tanda apa-apa. Pun mereka tidak ngebut atau membahayakan pengendara lainnya, benarlah apa yang dikatakan orang “Namanya juga di jalan, kalua gak nabrak yang tertabrak”. Tentu saja istilah ini sebagai bahan candaan dan upaya meredam kemarahan Ketika kecelakaan datang. Kita turut berduka akan kejadian ini, semooga mereka yang menjadi korban kecelakaan mendapatkan tempat yang layak di sisiNya. Amiin.

Kematian memang begitu dekat dengan kita, kehadirannya tidak bisa diramalkan. Bahkan seseorang yang sehat wal afiat tiba-tiba meninggal tanpa ada penyebabnya. Sebaliknya seseorang yang sakit-sakitan bertahun-tahun namun belum juga meninggal. Itulah misteri kematian. Ia memang datang tidak diundang, dan tidak ada yang bisa melarang Ketika waktunya sudah ditentukan.

Sebagai orang beriman kita harus meyakini, bahwa kematian adalah perpindahan kehidupan dari alam dunia ke alam akhirat. Kesenangan yang ada di dunia ditinggalkan untuk selamanya menuju kesenangan atau kesengsaraan yang abadi. Kematian adalah pintu gerbang menuju alam keabadian. Sayangnya, mungkin Sebagian dari kita sangat takut dengan kematian itu, apalagi jika kematian itu Nampak “mengerikan” di mata manusia. Kecelakaan, tabrakan, terbakar, tenggelam dan kejadian tidak biasa lainnya adalah beberapa bentuk kematian yang menurut mata manusia mengerikan adanya.

Padahal sejatinya, kematian hanyalah pintu gerbang di mana bagaimanapun keadaannya sejatinya hanyalah jalan menuju negeri keabadian. Bahkan Islam memberikan banyak kabar kebaikan tentang orang-orang yang meninggal tidak dalam keadaan biasa, yaitu mereka yang meninggalnya karena melahirkan, tenggelam, terbakar, tertimpa benda keras dan yang lainnya termasuk meninggal dalam keadaan sahid di dunia. Inilah salah satu dari kemuliaan Islam, di mana tidak hanya melihat dari dzahirnya, tapi juga kepada hakikat sebenarnya.

Kembali kepada kematian yang tidak dapat diramalkan, maka menyiapkan diri dengan berbagai perbekalan untuk menghadapi negeri setelah kematian adalah sebuah keniscayaan. Membersihkan hati dari segala noda dosa dan maksiat, membersihkan diri dari iri dengki kepada orang lain, berusahan untuk menjauhi segala bentuk kedzaliman dan melaksanakan semua yang disyariahkan oleh Ar-Rahman. Semoga Allah ta’ala memberikan kepada kita husnul khatimah, yaitu akhir hidup yang baik. Bukan hanya dilihat dari dzahir mata manusia namun akhir yang baik di sisi Allah ta’ala. Amiin Ya Rabbal aalamiin. Pagi cerah, 19 Juli 2022.

Sabtu, 09 Juli 2022

Ketika Isu Pelecehan Seksual ada di Pesantren

Oleh: Misno Mohamad Djahri

 


Isu mengenai pelecehan seksual oleh anak kyai di Jombang menjadi viral di berbagai media. Upaya yang dilakukan oleh apparat penegak hukum dihalang-halangi oleh warga yang tidak terima dengan isu tersebut, sementara pihak-pihak yang mengaku sebagai korban terus mendakwa dan menuntut isu ini segera diusut. Bagaimana mungkin isu pelecehan seksual terjadi di pesantren sebagai institusi pendidikan Islam. Apakah ini oknum? Atau ada upaya untuk menghancurkan institusi mulia ini?   

Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang memiliki kekhasan, terlihat dari para murid (santri) nya yang belajar selama 24 jam di dalamnya. Model pendidikan pesantren meniscayakan adanya interaksi seluruh penghuninya secara terus-menerus, dari bangun tidur hingga tidur lagi bahkan juga waktu-aktu untuk tidur. Interaksi yang intens ini memunculkan berbagai efek, baik positif ataupun negatif. Efek positif dari model pendidikan ini adalah santri akan terpantau selama 24 jam dalam bimbingan seorang kyai atau ustadz-ustadz yang ada di dalamnya. Sementara efek negatifnya yang relative kecil terkadang muncul salah paham atau interaksi yang lebih erat antar sesame mereka.

Berbagai peraturan dibuat untuk mengatur model Pendidikan pesantren, dari mulai kewajiban disiplin dalam setiap waktu, belajar, melaksanakan kewajiban dan sunnah agama hingga aturan interaksi antar sesama mereka, baik antar sesama jenis ataupun lain jenis. Sama sama dipahami bahwa interaksi antara laki-laii dan perempuan di dunia pesantren sangat ketat, tidak boleh berduaan di tempat yang sepi, apalagi sampai berjalan berdua atau sampai masuk di ruangan sama. Ini adalah pelanggaran besar dalam dunia pesantren. Hal ini biasanya diantisipasi dengan pemisahan secara keta tantara pesantren putra dan putri. Pada beberapa pesantren mereka tidak bisa berkomunikasi ssama sekali, kecuali tanpa diketahui oleh pimpinan atau pengurusnya.

Pembatsan interaksi berbeda jenis kelamin juga berlaku untuk semua pengurus, ustadz, ustadzah dan semua yang terlibat di pesantren tersebut. Sehingga seornag ustadz ketika mengajar santri putri harus menjaga jarak, bahkan di beberapa pesantren menggunakan hijab pembatas agar santriwati tidak perlu melihat ustadz yang mengajar, atau sebaliknya ustadz tidak perlu melihat santriwati. Apabila diperlukan interaksi yang agak dekat, biasanya santriwati akan memakai cadar untuk menutupi wajahnya. Pada beberapa pesantren yang lebih longgar tetap bisa berinteraksi dengan batasan yang sudah sangat jelas yaitu tidak boleh memandang terlalu lama atau dilarang juga bersentuhan. Ini sudah menjadi aturan di berbagai pesantren, bahwa antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak boleh khalwat (berduaan tanpa ada mahram di tempat sepi), tidak boleh saling memandang lebih dari satu detik, dan yang pasti tidak boleh bersentuhan santar mereka. Sekali lagi aturan ini berlaku untuk semua warga pesantren, dri mulai kyai, keluarga besar kyai, ustadz dan ustadzah, santri serta mereka yang terlibat dalam pengelolaan pesantren.

Saat ini aturan terkait dengan menjaga jarak juga berlaku antara laki-laki dengan laki-laki lainnya atau perempuan dengan perempuan lainnya. Mereka tidak boleh mandi bersama, saling melihat aurat atau melakukan aktifitas yang mengarah kepada memperlihatkan aurat, termasuk tidak boleh tidur dalam satu tempat tidur apalagi satu selimut. Beberapa pesantren mengatur agar ketika tidur baik santri ataupun santriwati tetap memakai pakaian yang lengkap dan tidak boleh tidur tanpa pakaian atau hanya dengan selimut saja. Hal ini untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pelecehan seksual sesama jenis.

Merujuk pada berbagai aturan yang ada mengenai interaksi antara sesama jenis ataupun lain jenis menunjukan bahwa pesantren menjadi tempat yang sangat aman bagi pendidikan anak-anak yang sesuai dengan aturan (syariah) Islam. Namun, bagaimana jika ternyata saat ini muncul isu mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang anak kyai di Jombang? Apakah hal itu benar-benar terjadi, atau ada upaya menghancurkan institusi pendidikan Islam yang mulia ini?

Sejatinya isu mengenai berbagai bentuk pelecehan seksual telah beberapa kali kita dengar, berita yang paling memprihatinkan adalah kisah predtir seksual di Bandung yang memerkosa para santri-nya hingga berjumlah puluhan orang. Demikian pula beberapa kasu lainnya, termasuk yang terbaru adalah isu seorang anak kyai yang melakukan pelecehan seksual kepada santri-santrinya. Apabila kita telisik, sejatinya pelecehan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, lembaga pendidikan lainnya lebih banyak kasusnya. Namun karena pesantren menjadi lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan agama, maka inilah yang menjadi sorotan utama.

Interaksi yang terjadi antar warga pesantren yang intens, khususnya interaksi antara laki-laki dan perempuan terkadang membawa pada rasa ketertarikan secara seksual. Apalagi jika interaksi ini intens, misalnya ustadz yang mengajar santriwati-nya atau pihak-pihak lainnya, mereka dapat saling melihat, berkomunikasi lebih dekat dan akhirnya tumbuh rasa suka pada diri mereka. Ada yang karena saling suka kemudian akhirnya dinikahan, namun tidak jarang yang bertepuk sebelah tangan sehingga muncullah apa yang disebut dengan pelecehan seksual. Walaupun aturn sudah dibuat, namun terkadang ustadz atau santri juga manusia akhirnya mereka terpeleset kepada perbuatan yang bertentangan dengan syariat.

Pelecehan seksual sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna kasus yang terkait dengan perlakuan seseorang terhadap orang lain, terutama lawan jenis, dengan kekerasan seks, seperti perkosaan dan tindakan pelampiasan nafsu berahi. Komnas Perempuan menyebutkan, pelecehan seksual adalah tindakan yang bernuansa seksual, baik yang disampaikan melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Di mana tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental. Beberapa bentuk jenis pelecehan seksual adalah: Pelecehan jenis kelamin, Perilaku cabul atau menggoda, Pemaksaan seksual, Menjanjikan imbalan dan Sentuhan fisik yang disengaja. Orang yang disebut dengan pelaku pelecehan seksual adalah orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain, berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.

Kembali ke isu pelecehan seksual di pesantren, harus dipahami bahwa Islam sudah memberikan aturan yang tegas mengenai larangan untuk melakukan pelecehan seksual yang merupakan Langkah menuju perzinahan, Allah Ta’ala berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al-Isra: 32. Merujuk pada ayat ini maka jelas sekali bahwa perbuatan melakukan pelecehan seksual adalah satu tahapan menuju perzinahan yang diharamkan dalam Islam. Hukuman bagi pelaku zina sendiri sudah sangat jelas yaitu firmanNya “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk), QS. An-Nûr:2. Al-Wazîr rahimahullah menyatakan : “Para ulama sepakat bahwa pasangan yang belum al-muhshân dan merdeka (bukan budak-red), apabila mereka berzina maka keduanya dicambuk (dera), masing-masing seratus kali. Adapun orang yang berzina sudah pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ kaum muslimin. Ayat yang menjelaskan tentang hukuman rajam dalam al-Qur`an meski telah dihapus lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu menjelaskan dalam khuthbahnya Radhiyallahu anhu:

إِنَّ اللهَ  أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi n telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang  mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla  telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri. HR. Bukahri dan Muslim.

Merujuk kepada dalil-dalil tersebut maka sudah selayaknya seorang muslim untuk menjauhi segala bentuk zina serta segala yang mengarah ke sana, termasuk perbuatan pelecehan seksual kepada orang lain.

Permasalahannya adalah bahwa para pengelola pesantren juga adalah manusia, terkadang mereka lalai dan terpeleset kepada kesalahan. Termasuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tertentu yang karena khilap terpeleset ke dalam perbuatan pelecehan seksual, baik yang disengaja atau hanya bercanda. Jika perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja tentu harus dikembalikan kepada hukum syariah bahwa ia layak untuk mendapatkan hukumannya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Hal ini tentu saja tidak terkait langsung dengan pesantren di mana dia berada, itu adalah murni perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang harus dihukum. Kalaupun tidak sengaja dilakukan namun pihak yang merasa dilecehkan melaporkan ke pihak yang berwenang maka hal ini harus diperiksa dan diberikan peringatan dan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya.

Maka menyikapi isu pelecehan seksual yang terjadi di pesantren dan di berbgai lembaga pendidikan Islam lainnya, kita harus lebih bijak. Setiap yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai aturan syariah atau hukum yang berlaku di suatu negara, kita tidak boleh membelanya jika memang terbukti bersalah. Kesalahan oknum tersebut juga tidak terkait dengan institusi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan ilmu-ilmu agama. Namun jika isu itu tidak benar dan hanya ingin mencoreng nama baik pesantren, kita juga harus berhati-hati adanya. Karena begitu banyak berita yang beredar kemudian ditambah-tambahi dengan isu lainnya sehingga memunculkan stigma bahwa pesantren adalah sarang pelecehan seksual. Tentu hal ini sangat tidak benar, karena pelecehan seksual oleh oknum tidak hanya terjadi di pesantren, bahkan banyak sekali fakta yang membuktikan kasus pelecehan seksual lebih banyak di lembaga Pendidikan umum, asrama, bahkan hingga ke lembaga keagamaan di luar Islam. Wallahu’alam, 09072022.

 

Kamis, 07 Juli 2022

Amanah dan Profesional: Kunci Pengelolaan Dana Umat

Oleh: Dr. Misno, SHI., SE., MEI


Isu penyelewengan dana kemanusiaan di A*T semakin panas, bahkan hingga pemblokiran rekening mereka. Selain itu tuduhan beberapa pihak yang mengaitkan dengan kelompok “teroris” Al-Qaeeda menjadikan isu ini semakin viral dan mengundang kontroversi. Ada apa di balik isu ini sebenarnya?

Ada dua hal yang perlu kita cermati dari isu ini, pertama adalah professional islami pengurus dalam mengelola dana umat (kemanusiaan). Kedua adalah Islam sebagai agama yang selalu dicari-cari kesalahannya, sehingga semua hal terkait dengan umatnya, tokohnya hingga institusi dan lembaga milik umat Islam akan terus dicurigai. Senjata paling ampuh adalah mengaitkannya dengan Gerakan terorisme global.

Dana umat Islam ataupun umat lainnya yang diamanahkan kepada suatu lembaga haruslah haruslah dikelola secara Amanah dan professional islami. Professional berarti sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), di mana dana tersebut harus disalurkan sesuai dengan amanah dari donatur. Kalaupun donatur tidak secara spesifik menyebutkan alokasi dari dana yang diberikan maka pengelola wajib mengalokasikannya dengan dasar mashlahah al-ammah. Dalam hal ini berarti pengelola akan mendapatkan “jatah” sebagai bentuk penghargaan atas waktu, tenaga dan pekerjaan yang dilakukannya.

Terkait dengan “hak” pengelola dana umat memang menjadi perbedaan pendapat, mengenai jumlahnya hingga standar kehidupan “cukup” bagi para pengelolanya. Maka dalam hal ini solusinya adalah mendasarkan pada kontribusi dari masing-masing pengelola atas kontribusi bagi lembaga. Tidak berlebihan memang terkadang sulit diukur dengan angka, namun merujuk pada kebutuhan pokok dan standar hidup masyarakat maka selayaknya pengelola berhati-hati dengan hal ini.

Sikap mengelola dana secara professional juga dibarengi dengan sifat-sifat Islami yang harus ada pada pengurus. Professional saja tidak cukup, karena berapa banyak orang yang professional dalam bekerja tetapi etika, norma dan adab islaminya sangat kurang. Maka yang dimaksud dengan professional Islami adalah sikap professional yang didasarkan kepada nilai-nilai Islam, baik dalam masalah akidah, syariah dan muamalah. Nilai-nilai Islam harus ada bukan hanya pada setiap individu pengurus namun juga budaya kerja pada lembaga tersebut. Sehingga akan terbangun satu corporate culture yang baik, sebagai contoh mereka malu untuk masuk kantor terlambat, menyia-nyiakan waktu kerja hingga malu kalau pulang kerja belum waktunya.

Hal-hal kecil seperti ini akan membawa pada hal-hal yang lebih besar, misalnya malu ketika menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, malu untuk menggunakan waktu kantor untuk urusan pribadi hingga malu dan takut dosa ketika akan melakukan korupsi atau penyelewangan lainnya. Maka Amanah dan profeional islam menjadi kunci bagi pengurus dan pengelola dana umat. Mereka memahami bahwa Amanah dana yang diberikan kepada mereka akan dimintai pertanggungjawabannya, baik di dunia melalui akuntan publik serta di akhirat di mana Allah Ta’ala sendiri yang akan menghisab setiap amal kita.

Masalah berikutnya terkait dengan isu A*T adalah mengenai Islam yang seringkali dijadikan “kambing hitam” dalam berbagai permasalahan. Gerakan islamophobia serta orang-orang Islam yang tidak paham (jahil) dengan Islam sehingga dengan mudah memberikan stigma negatif kepada Islam dan umatnya. Termasuk lembaga pengelola dana umat yang berbasis Islam atau dimiliki oleh umat Islam. Mereka memang tidak suka kalau Islam maju dan berkembang, mereka tidak suka kalau umat Islam sejahtera dunia dan akhirat, mereka juga tidak senang ketika lembaga sosial, ekonomi dan kemanusiaan Islam maju dan memberikan manfaat banyak untuk seluruh umat di semesta. Bahkan dalam QS. Al-Baqarah: 120 “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.

Ayat ini memberikan pedoman bagi kita sebagai umat Islam untuk selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak suka dengan Islam. Mereka akan melakukan apa saja untuk menghancurkan Islam yang membawa kepada kedamaian. Bisa jadi mereka tidak paham dan terbawa dengan fanatic kelompok sehingga tidak memahami bahwa Islam adalah agama yang membawa kepada kedamaian. Selama mereka tidak mengganggu kita, maka umat Islam juga tidak akan mengganggu mereka. Namun ketika Islam diganggu, maka jangan salahkan bila umat Islam juga akan bereaksi.

Maka, kepada seluruh pengurus lembaga yang mengelola dana umat dan kemanusiaa, hendaknya kita selalu meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Teruslah kembali mempelajari agama Islam ini, karena itu adalah solusi bagi setiap ketidaktahuan yang kita miliki. Mungkin kita tidak pahami tentang seberapa bagian dari amil atau pengelola dana umat secara Islam? Dengan belajar kita akan tahu mana yang halal dan mana yang haram sehingga akan terhindar dari segala bentuk kesalahan. Selanjutnya berlakulah istiqamah, terus bermujahadah dalam pengelolaan dana umat agar senantiasa berada dalam hidayahNya. Ketika para pengurus lembaga pengelola dana umat selalu berada dalam hidayah Allah Ta’ala, inshaallah mereka tidak akan berani untuk melakukan hal-hal yang diharamkan olehNya.

Apabila kita sudah berlaku lurus, selaras dengan nilai-nilai syariah, namun ternyata masih ada orang-orang yang tidak suka dengan kita maka bersabarlah dengannya. Sabar dalam makna menjelaskan tentang berbagai tuduhan yang tidak benar, memberikan bukti-bukti bahwa tidak pernah terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan dana. Apabila masih terus berlanjut maka hadapi di depan hukum yang berlaku, berjuanglah untuk membela kebenaran itu. Ketika ternyata kita kalah di dpean hukum, padahal secara syar’i kita tidak kalah, maka bukan hasil yang akan dinilai tapi proses membela kebenaran itu yang akan dijadikan amal kebajikan. Bahkan ketika harus masuk penjara untuk membela sebuah kebenaran, maka itu adalah jalan terbaik di hadapan Ar-Rahman.

Jika ternyata keadaannnya tidak seratus persen demikian, mungkin ada kesalahan kecil karena kita sebagai manusia biasa. Maka meminta maaflah kepada umat, perbaiki segera, bertaubat dan kembalikan semua dana yang bukan hak kita. Inshaallah dengan taubatan nasuha semua kesalahan kita kepada manusia dan Allah Ta’ala akan dimaafkan dan diampuni semua kesalahan. Wallahua’lam. 07072022.

Selasa, 05 Juli 2022

Konsep dan Karakteristik Marketing Syariah

Oleh: Misno bin Mohd Djahri



Hermawan Kertajaya dan Sakir Sula dalam buku Marketing Syariah mencatat bahwa untuk mengkonsep sebuah marketing syariah harus mengetahui tentang prinsip - prinsip marketing syariah. Menurut mereka ada 17 prinsip marketing syariah, yaitu:

Pertama, Information Technology Allows Us to be Transparent (Change). Perubahan adalah suatu hal yang pasti akan terjadi. Oleh karena itu, perubahan perlu disikapi dengan cermat. Kekuatan perubahan terdiri dari lima unsur: perubahan tekhnologi, perubahan politik legal, perubahan sosialkultural, perubahan ekonomi, dan perubahan pasar. Dalam hal ini lebih menekankan pada dampak perubahan tekhnologi. Akar terjadinya segala perubahan - baik perubahan sosial, politik, ataupun ekonomi – adalah karena adanya inovasi terus-menerus di bidang tekhnologi.

Kedua, Be Respectful to Your Competitors (Competitor). Dalam menjalankan syariah marketing, perusahaan harus memperhatikan cara mereka menghadapi persaingan usaha yang serba-dinamis. Jadi ketika persaingan usaha yang dihadapi semakin ketat dan kadang bersifat kotor, perusahaan harus mempunyai kekuatan moral untuk tidak terpengaruh oleh permainan bisnis seperti itu.

Ketiga, The Emergence of Customers Global Paradox (Customer). Di era globalisasi seperti sekarang, masyarakat menjalani kehidupannya secara paradoks. Paradoks yang terjadi ini mengharuskan kita untuk focus terhadap apa yang terpenting dalam aktivitas sehari-hari. Bagi umat beragama, globalisasi membawa banyak manfaat dan peluang, karena itu kita mesti belajar satu sama lain tanpa meninggalkan jati diri kita.

Keempat, Develop A Spiritual-Based Organization (Company). The Body Shop yang didirikan oleh Anita Roddick, merupakan perusahaan kosmetik yang pernah terpilih sebagai Company if the Year pada tahun 1987, merupakan perusahaan yang sukses berkat nilai dan prinsip dasar yang dianut perusahaannya. The Body Shop mempunyai prinsip kejujuran, yang ditunjukkan dengan memberikan value yang sesuai kepada pelanggan dari produk-produk yang dihasilkan. Apa yang dilakukan Anita Roddick ini pada dasarnya adalah penerapan nilai-nilai spiritual dalam perusahaan. Dengan menerapkan spiritual-based organization, mereka selalu menyampaikan pesan-pesan kepada bawahannya untuk menjadikan dunia sebagai tempat yang lebih baik dengan mengedepankan kerendahan hati dan kejujuran, bahkan ketika mereka telah menjadi pengusaha sukses.

Kelima, View Market Universally (Segmentation). Segmentasi adala seni mengidentifikasi serta memanfaatkan peluangpeluang yang muncul di pasar. Segmentasi memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus dalam mengalokasikan sumber daya. Dengan cara-cara yang kreatif dalam membagi-bagi pasar ke dalam beberapa segmen, perusahaan dapat menentukan di mana mereka harus memberikan pelayanan terbaik dan di mana mereka mempunyai keunggulan kompetitif paling besar.

Keenam, Target Customer‟s Heart and Soul (Targeting). Targeting adalah strategi mengalokasikan sumber daya perusahaan secara efektif, karena sumber daya yang dimiliki terbatas. Dengan menentukan target yang akan dibidik, usaha kita akan lebih terarah.

Ketujuh, Build A Belief System (Positioning) Positioning adalah strategi untuk merebut posisi dibenak konsumen, sehingga strategi ini menyangkut bagaimana membangun kepercayaan, keyakinan, dan kompetensi bagi pelanggan. Dan untuk perusahaan berbasis syariah, membangun kepercayaan berarti menunjukkan komitmen bahwa perusahaan syariah itu menawarkan sesuatu yang lebih jika dibandingkan perusahaan non-syariah.

Kedelapan, Differ Yourself with A Good Package of Content and Context (Differentiation). Diferensiasi didefinisikan sebagai tindakan merancang seperangkat perbedaan yang bermakna dalam tawaran perusahaan. Diferensiasi bisa berupa content (dimensi diferensiasi yang merujuk pada value yang ditawarkan kepada pelanggan), dan context (dimensi yang merujuk pada cara anda menawarkan produk).

Kesembilan, Be Honest with Your 4 Ps (Marketing-Mix). Marketing-mix yang elemen-elemennya adalah product, price, place, dan promotion (4P). Product dan price adalah komponen dari tawaran (offers), sedangkan place dan promotion adalah komponen dari akses (access). Bagi perusahaan syariah, untuk komponen tawaran (offer), produk dan harga haruslah didasari dengan nilai kejujuran dan keadilan; sesuai dengan prinsipprinsip syariah. Komponen akses (access) sangat berpengaruh terhadap bagaimana usaha dari perusahaan dalam menjual produk dan harganya. Promosi bagi perusahaan yang berlandaskan syariah haruslah menggambarkan secara riil apa yang ditawarkan dari produk-produk perusahaan tersebut.

Kesepuluh, Practice A Relationship-Based Selling (Selling), Selling yang dimaksud di sini adalah bagaimana memaksimalkan kegiatan penjualan sehingga dapat menciptakan situasi yang win-win solution bagi si penjual dan pembeli. Dalam melakukan selling, perusahaan tidak hanya menyampaikan fitur-fitur dari produk dan jasa yang ditawarkan saja, melainkan juga keuntungan dan bahkan solusi dari produk dan jasa tersebut.

Kesebelas., Use A Spiritual Brand Character (Brand), Dalam pandangan syariah, Brand yang baik adalah yang mempunyai katakter yang kuat. Dan bagi perusahaan atau produk yang menerapkan syariah marketing, suatu brand juga harus mencerminkan karakter-karakter yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah atau nilai-nilai spiritual. Beberapa karakter yang bisa dibangun untuk menunjukkan nilai spiritual ini bisa digambarkan dengan nilai kejujuran, keadilan, kemitraan, kebersamaan, keterbukaan, dan universalitas.

Keduabelas, Service Should Have the Ability to Transfrom (Service). Untuk menjadi perusahaan yang besar dan sustainable, perusahaan berbasis syariah marketing harus memperhatikan servis yang ditawarkan untuk menjaga kepuasan Stakeholders. Stakeholders yang dimaksud bukan cuma konsumen saja tapi juga pemegang saham, pemerintah, dan para karyawan sendiri.

Ketiga belas, Practice A Reliable Business Process (Process). Proses mencerminkan tingkat quality, cost, dan delivery yang sering disingkat sebagai QCD. Proses dalam konteks kualitas adalah bagimana menciptakan proses yang mempunyai nilai lebih untuk konsumen. Proses dalam konteks cost adalah bagaimana menciptakan proses yang efisien yang tidak membutuhkan biaya yang banyak, tetapi kualitas terjamin. Sedangkan proses dalam konteks delivery adalah bagaimana proses pengiriman ataupenyampaian produk atau servis yang ditawarkan perusahaan kepada konsumen.

Keempatbe;as, Create A Balanced value to Your Stakeholders (Scorecard). Prinsip dalam syariah marketing adalah menciptakan value bagi para stakeholders-nya. Tiga stakeholders utama dari suatu perusahaan adalah pelanggan, karyawan, dan pemegang saham. Ketiga stakeholders itu sangat penting, karena mereka adalah orang-orang yang sangat berperan dalam menjalankan suatu usaha. Dalam menjaga keseimbangan ini, perusahaan harus bisa menciptakan value yang unggul bagi ketiga stakeholders utama tersebut dengan ukuran bobot yang sama.

Kelimabelas, Create A Noble Cause (Inspiration). Inspirasi adalah tentang impian yang hendak dicapai yang akan membimbing perusahaan sepanjang perjalanannya untuk mewujudkan goals perusahaan tersebut. Maka, dalam perusahaan berbasis syariah marketing, penentuan visi dan misi tidak bisa terlepas dari makna syariah itu sendiri, dan tujuan akhir yang ingin dicapai. Tujuan akhir ini harus bersifat mulia, lebih dari sekedar keuntungan finansial semata.

Keenambelas, Develop An Ethical Corporate Culture (Culture). Budaya perusahaan menggambarkan jati diri perusahaan tersebut. Hal ini tercermin dari nilai-nilai yang dianut oleh setiap individu di perusahaan dan perilakunya ketika menjalankan proses bisnisnya. Budaya perusahaan yang sehat adalah budaya yang diekspresikan oleh setiap karyawannya dengan hati terbuka dan sesuai dengan nilai-nilai etika.

Ketujuhbelas, Measurement Must Be Clear and Transparents (Institution). Prinsip yang terakhir adalah bagaimana membangun organisasi/institusi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam perusahaan syariah harus  mempunyai sistem umpan balik yang bersifat transparan. Sistem umpan  balik ini memeriksa tentang kepuasan akan terpenuhinya kebutuhan ketiga steak-holders utamanya. Transparansi berarti bahwa ketiga steak-holders utama itu harus mendapatkan informasi yang sejelas dan sejujur mungkin dari perusahaan.