Selasa, 24 September 2013

Al-Qawa’id Al-‘Ammah: Kaidah Fiqhiyyah Umum

Kaidah-kaidah fiqhiyyah yang bersifat Umum
(Al-Qawa’id Al-‘Ammah)

A.      Pendahuluan
Hukum Islam adalah hukum yang komprehensif, ia mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Dari manusia bangun hingga tidur semua telah diatur oleh Islam, dari manusia lahir di dunia hingga ia meninggal dunia telah ada aturannya dalam Islam. Allah ta’ala berfirman:
ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًۭا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagi kalian. QS. Al-Maidah: 3.
Ayat ini menunjukan bahwa Islam adalah agama sempurna, kesempurnaannya tercermin dari aturan hukumnya yang komprehensif dalam arti menyeluruh pada seluruh dimensi kehidupan manusia. Para ahli hukum Islam telah membuktikan bahwa hukum Islam adalah hukum yang sempurna, mereka menggali Al-Qur’an dan Al-Hadits untuk merumuskan berbagai kaidah hukum tentang berbagai hal, baik yang bersifat umum atau bersifat khusus. Kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan oleh para ahli tersebut terangkai dalam istilah qawa’id al-fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqh Islam).   
Qawaidul Fiqhiyyah menurut bahasa berarti dasar-dasar yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh). Sedangkan menurut istilah ahli ushul, qawaidul fiqhiyyah adalah hukum yang biasa berlaku bersesuaian dengan sebagian besar bagian-bagiannya. Maksudnya adalah bahwa kaidah-kaidah hukum tersebut berkaitan dengan hukum-hukum yang bersifat umum dan global sehingga satu kaidah bisa diterapkan pada beberapa kasus hukum. Maka qawaid al-fiqhiyyah adalah suatu perkara kulli yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya, yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang tersebut.
Apabila kaidah hukum fiqh tersebut hanya berkaitan dengan masalah khusus dan ruang lingkupnya lebih sempit maka disebut dengan Qawaid Al-Fiqhiyyah Ghairu Asasiyah atau kaidah hukum yang bersifat cabang.
B.       Pembahasan
Sedangkan qawaid al-fiqhiyyah ghairu asasiyyah berarti kaidah-kaidah umum fikih yang bukan kaidah pokok (asasiyyah) seperti yang diuraikan sebelumnya. Kaidah tersebut adalah kaidah-kaidah umum yang ruang lingkup dan cakupannya luas. Kaidah ini berlaku dalam berbagai cabang hukum fikih. Di antaranya yaitu dalam bidang muamalah, peradilan, jinayah dan hukum keluarga.
1.      Manfaat Kaidah Fikih
Kaidah-kaidah fikih sangat penting dan bermanfaat bagi ilmu fikih. Manfaat kaidah fikih ini antara lain, yaitu:
a.    Dengan mengetahui kaidah-kaidah fikih kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fikih sehingga dapat mengetahui titik temu dari masalah-masalah fikih.
b.    Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fikih akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi.
c.    Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fikih akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi fikih dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adat yang berlainan.

2.      Beberapa Kaidah-Kaidah Ghairu Asasiyyah
Berikut ini sembilan macam kaidah-kaidah umum fikih yang bukan kaidah asasiyyah (al-qawaid al-fiqhiyyah al-ammah ghairu asasiyyah), yaitu:
ﻤﺎ ﻻ ﻴﺘﻢ ﺍﻠﻮﺠﺐ ﺇﻻ ﺒﻪ ﻔﻬﻮ ﻮﺍ ﺠﺐ
Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan adanya sesuatu hal, maka sesuatu hal tersebut hukumnya wajib pula ada.
Maksud kaidah ini yaitu apabila suatu kewajiban tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan adanya perbuatan atau hal lain maka perbuatan tersebut wajib pula dilaksanakan. Contoh: shalat adalah wajib dan shalat tidak sah apabila tidak suci dari hadas dan berwudhu, maka suci dari hadas dan berwudhu juga wajib dilakukan. Contoh lainnya, membayar hutang itu wajib, maka bekerja ekstra untuk dapat membayar hutang sampai lunas adalah wajib, karena apabila bekerja hanya untuk mencukupi kebutuhan hidup saja, tentunya dapat berakibat tidak terbayarnya hutang.
Kaidah ini diperkuat dengan kaidah:
ﻠﻠﻮﺴﺎﺌﻞ ﺤﻜﻢ ﺍﻠﻤﻘﺎﺼﺪ
Hukum wasilah/sarana adalah sama dengan hukum tujuan.
Sebagai contoh: Menunaikan ibadah haji itu wajib bagi yang mampu, maka wajib pula menyediakan sarana-sarana dalam pelaksanaan ibadah haji.
ﻤﺎ ﺤﺮﻢ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎ ﻠﻪ ﺤﺮﻢ ﺇﺘﺧﺎﺬﻩ
Apa yang diharamkan untuk  digunakan, maka  haram pula mendapatkannya/ membuatnya
Maksudnya yaitu sesuatu yang haram digunakan, baik haram dimakan, diminum ataupun dipakai, maka haram pula hukum mendapatkannya atau membuatnya. Contoh: Memakan bangkai dan binatang yang diharamkan dalam islam, maka haram pula menerimanya, membelinya, menjualnya dan membuat tempat sarana-sarana lainnya.
3. Kaidah Ketiga
    ﻤﺎ ﺤﺮﻢ ﺃﺧﺬﻩ ﺤﺮﻢ ﺇﻋﻂﺎﺀﻩ
Apa yang diharamkan untuk diambil atau dibuat, maka haram pula memberikannya.
Sebagai contoh: Haram mengambil barang milik orang lain, maka haram pula memberikan barang tersebut kepada orang lain.
  ﺍﻠﻤﺸﻐﻮﻞ ﻻ ﻴﺸﻐﻞ
Sesuatu yang sedang dijadikan objek perbuatan tertentu, maka tidak boleh dijadikan objek perbuatan lainnya.
Sebagai contoh: Apabila seseorang telah meminjamkan pulpennya kepada adiknya misalnya, maka ia (kakak atau yang meminjamkan) tidak boleh lagi hendak meminjamkan pulpennya tersebut kepada temannya, terkecuali sang adik telah mengembalikan pulpen tersebut kepadanya terlebih dahulu. Begitu juga dengan permasalahan hukum Islam lainnya.
ﻴﻘﺒﻞ ﻘﻮﻞ ﺍﻠﻤﺘﺮﺟﻢ ﻤﻄﻠﻘﺎ
Kata-kata seorang penerjemah diterima tanpa syarat.
Sebagai contoh seorang turis Amerika yang sedang berlibur ke Indonesia, maka ia harus menerima terjemahan bahasa dari pemandu wisatanya.
ﺍﻠﻨﻌﻤﺔ  ﺒﻘﺪﺮ ﺍﻠﻨﻘﻤﺔ ﻮﺍﻠﻨﻘﻤﺔ ﺒﻘﺪﺮ ﺍﻠﻨﻌﻤﺔ
Kenikmatan disesuaikan dengan kadar jerih payah dan jerih payah disesuaikan dengan kenikmatan.
Maksudnya yaitu suatu keuntungan diukur dengan pengorbanan dan pengorbanan diukur menurut keuntungan. Potongan pertama dari kaidah ini sering diungkapkan dengan al-ujrah bi qadri al-masyaqqah, artinya upah diukur dengan jerih payah atau kesulitan. Makin sulit mencapai sesuatu, maka makin tinggi pula nilai yang didapat. Makin berat godaannya, makin besar pahalanya.
Sebagai contoh seorang siswa yang rajin belajar akan mendapatkan pengetahuan lebih luas dibandingkan dengan siswa yang kurang rajin belajar, karena pengetahuan yang luas sepantasnya diperoleh oleh siswa yang rajin.
ﻻ ﻤﺴﺎﻍ ﻠﻺ ﺠﺘﻬﺎﺪ ﻔﻲ ﻤﻮﺮﺪ ﺍﻠﻨﺺ 
Tidak diperkenankan ijtihad pada tempat yang telah ada nashnya
Maksud nash di sini yaitu ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi sebagai sumber hukum. Kaidah ini dapat dipahami bahwa apabila teks hukum sudah jelas, maka tidak perlu lagi ada penafsiran. Misalnya hukum meminum khamr itu sudah jelas haram, maka tidak perlu lagi berijtihad untuk mencari untuk menetapkan hukumnya lagi atau hanya mencari-cari agar bisa menjadi halal.
ﺍﻠﻤﻴﺴﻮﺮﻻ ﻴﺴﻘﻄ  ﺒﺎﻠﻤﻌﺴﻮﺮ
Suatu perbuatan yang mudah dijalankan, tidak menggugurkan perbuatan yang sukar dijalankan.
Maksudnya yaitu adanya suatu perbuatan yang mudah dikerjakan dan ada pula perbuatan yang sulit dilakukan, namun keduanya memiliki keterkaitan. Kalau kedua perbuatan tersebut sama-sama merupakan kewajiban, maka keduanya tetap dilakukan sedapat mungkin.
Sebagai contoh: Seorang suami berkewajiban memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya, namun ia hanya mampu memberikan nafkah yang relatif sedikit karena pekerjaannya hanya sebagai seorang buruh, maka berilah nafkah tersebut. Tidak berarti karena ia hanya bisa memberikan nafkah sedikit lalu dia boleh meninggalkan kewajiban memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya tersebut. Kaidah di atas mirip dengan kaidah
ﻤﺎ ﻻﻴﺪﺮﻚ ﻜﻠﻪ ﻻ ﻴﺘﺮﻚ ﻜﻠﻪ
Apa yang tidak bisa dilaksanakan secara keseluruhan, jangan ditinggalkan seluruhnya. 
Kaidah-kaidah tersebut mendapat pengukuhannya dengan hadis Nabi:
ﺇﺬﺍ ﺃﻤﺮﺘﻜﻢ ﺒﺄﻤﺮﻔﺄﺘﻮﺍ ﻤﻨﻪ ﻤﺎ ﺍﺴﺘﻄﻌﺘﻢ
Apabila aku memerintahkan kamu sekalian dengan suatu perintah maka lakukanlah perintah itu semampu  kalian. HR. Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas.
ﻴﺪﺨﻞ ﺍﻠﻘﻮﻱﻋﻠﻰ ﺍﻠﻀﻌﻴﻒ ﻮﻻﻋﻜﺲ
Yang kuat mencakup yang lemah dan tidak sebaliknya
Sebagai contoh seseorang melakukan kejahatan-kejahatan yang hukumannya berbeda, misalnya mencuri kemudian berzina. Maka hukumannya adalah potong tangan dan dirajam. Maka dalam kaidah ini hukuman rajam bisa menyerap hukuman potong tangan, namun tidak sebaliknya.

C.      Kesimpulan
Qawaid al-fiqhiyyah ghairu asasiyyah berarti kaidah-kaidah umum fikih yang bukan kaidah asasiyyah (pokok). Kaidah ini adalah kaidah-kaidah umum yang ruang lingkup dan cakupannya luas yaitu mencakup berbagai cabang hukum fikih. Misalnya dalam bidang muamalah, peradilan, jinayah dan hukum keluarga. Kaidah-kaidah fikih sangat bermanfaat dalam ilmu fikih. Salah satu manfaatnya yaitu dengan memperhatikan kaidah-kaidah fikih akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi dengan disesuaikan menurut waktu dan tempat penerapan hukum (fikih) yang berbeda-beda.

D.  Pertanyaan Latihan
1.      Apa yang dimaksud dengan Kaidah Asasiyah?
2.      Sebutkan tiga contoh Kaidah Asasiyah
3.      Apa urgensi Kaidah Asasiyah dalam praktek ekonomi modern?
4.      Apa perbedaan antara Kaidah Asasiyah dan Kaidah Furu’iyyah?
5.      Bagaimana cara mengetahui suatu kaidah termasuk Kaidah Asasiyah?  

E.  Daftar Pustaka
Abdurrahman As-Suyuti, Al-Asybah Wa Nadzair Fi  Qawa’id Wal Furu’ Fiqh Syafi’iyyah, Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cet. I, tahun 1983.
Ahmad bin Syaikh Muhammad Az-Zarqa, Syarh Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, Damaskus: Darul Qalam, tahun 1989.  
Ali bin Muhammad al-Jurjani (1405), al-Ta‘rifat. Beirut : Dar al-Kitab al-‘Arabi.
Khallaf, Abd a-Wahhab, Ushul Fiqh, Beirut: Dar al-Fikr, 1986, cet.ke-20.
Shalih Ibn Ghanim as-Sadlan, Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah al-Kubra, Riyadh: Dar al-Balansiyyah, 1417 H.
Zahrah, al-Imam Muhammad Abu, Ushul al-Fiqh, Tt: Dar al-Fikr al-‘Arabi. Tahun 1958.
Zakiyuddin Sa’ban, Ushul al-Fiqh al-Islamiy, Kairo: Daar Nahdhoh Arabiyah, 1968.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...