Kaidah-kaidah Fiqh yang umum
Al-Qawaid Al-Ammah
Kaidah-kaidah Fiqh yang umum terdiri dari 38 kaidah, namun disini
kami hanya menjelaskan sebagiannya saja, yaitu:
Ijtihad yang telah lalu tidak bisa dibatalkan oleh ijtihat yang
baru.
Hal ini berdasarkan perkataan Umar bin Khattab:
Itu adalah yang kami putuskan pada masa lalu dan ini adalah yang
kami putuskan sekarang.
Apa yang haram diambil haram pula diberikannya.
Atas dasar kaidah ini, maka haram memberikan uang hasil korupsi
atau hasil suap. Sebab, perbuatan demikian bisa diartikan tolong menolong dalam
dosa.
Apa yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya, jangan ditinggalkan
seluruhnya.
Petunjuk sesuatu pada unsur-unsur yang tersembunyi mempunyai
kekuatan sebagai dalil.
Maksud kaidah ini adalah ada hal-hal yang sulit diketahui oleh
umum, akan tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan hal tadi. Contoh dari kaidah
ini, seperti : Barang yang dicuri ada pada si B, keadaan ini setidaknya bisa
jadi petunjuk bahwa si B adalah pencurinya, kecuali dia bisa membuktikan bahwa
barang tersebut bukan hasil curian.
Barang siapa yang mempercepat sesuatu sebelum waktunya, maka
menanggung akibat tidak mendapat sesuatu tersebut
Contah dari kaidah ini : Kita mempercepat berbuka pada saat kita
puasa sebelum maghrib tiba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...