HAKI
adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin
sering mendengar tentang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian
diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia,
melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran
terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja
melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih
didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau
kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu
adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil
itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan
intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir,
berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual
dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan
terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta,
hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan
intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak
terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak
merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
a.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa
suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak.
Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya
wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna
bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan
bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap
karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan
lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan
manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong
melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan
ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf
kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan
memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta
tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu
saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk
keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib
dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan Haki di Indonesia
Kebutuhan
negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya
memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang
terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu.
Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai
pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga
unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau
kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting
dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia
yang berpikir.
Indonesia
sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak
intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik
Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama
sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan
ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam
hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual,
meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun
telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa
undang-undang.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for
the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for
the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
1.
Hak Cipta
Hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan
Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin
Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
Program Komputer;
Sinematografi;
Fotografi;
Database; Dan
Karya Hasil Pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran
dan Saksi
Dengan menyebut
atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan:
a.
Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b.
Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam
huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu
bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan
cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga
ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas
karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri ( Industrial
Property Rights )
Hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang
teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak
dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai
daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak
lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga
dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu
proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan
atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan
Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya
dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan
dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat
yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1
Ayat 3)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...