Kematian adalah sebuah keniscayaan, ia akan
datang kepada seluruh makhluk Allah di muka bumi ini. Allah ta’ala berfirman:
كُلُّ نَفْسٍۢ
ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. QS.
Al-Anbiyaa: 35.
Maka, setiap manusia akan mengalami kematian
tanpa diketahui kapan dan di mana terjadinya. Kematian datang tanpa melihat status
sosial, umur dan keadaannya, apabila sudah menjadi takdirNya maka ia akan tiba
dan menghampiri. Bisa jadi kematian itu akan menimpa saya, anda atau
orang-orang dekat di sekitar kita. Tak ada yang mengetahuinya kecuali Allah
ta’ala.
Ketika kematian menimpa keluarga atau orang-orang
terdekat, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk mengurus jenazahnya.
Pengurusan diawali dengan memandikan, mengkafani, menyalatkan dan
menguburkannya. Pengurusan jenazah sejatinya mudah untuk dilakukan apabila kita
mau meluangkan waktu untuk mempelajarinya. Namun tidak semua orang bisa
melakukannya, bahkan di beberapa wilayah pengurusan jenazah diserahkan
sepenuhnya kepada orang-orang yang dianggap bisa untuk mengurusnya. Padahal
yang lebih berhak dan wajib untuk mengurus jenazah tersebut adalah keluarga
dekat dari mayit. Hal ini karena kehormatannya akan lebih terjaga ketika yang
memandikannya adalah keluarga atau orang-orang yang ditunjuk oleh mayit sebelum
meninggal dunia.
Pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah,
apabila ada yang meninggal dunia dan tidak ada yang mengurus maka seluruh
manusia yang ada di sekitarnya akan berdosa. Maka mempelajari tata cara
pengurusan jenazah merupakan bagian dari kewajiban yang seharusnya bisa
dilakukan oleh umat Islam. Apalagi jika yang meninggal dunia adalah saudara
terekat kita, kewajiban itu semakin dituntut untuk dilaksanakan. Selain itu, ia juga merupakan ibadah yang akan
mendapatkan pahala sebagaimana sabdanya:
مَنْ غَسَّلَ
مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً ، وَمَنْ
حَفَرَ لَهُ فَأَجَنَّهُ أُجْرِىَ عَلَيْهِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِيَّاهُ
إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ كَفَنَّهُ كَسَاهُ اللَّهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ مِنْ سُنْدُسِ وَإِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ
Barangsiapa yang memandikan seorang muslim
kemudian menyembunyikan (aibnya), Allah akan ampuni untuknya 40 kali.
Barangsiapa yang menggalikan kubur untuknya kemudian menguburkannya, akan
dialirkan pahala seperti pahala memberikan tempat tinggal hingga hari kiamat.
Barangsiapa yang mengkafaninya, Allah akan memberikan pakaian untuknya pada
hari kiamat sutera halus dan sutera tebal dari surga. HR. Baihaqi an Thabrani.
Pengurusan jenazah telah diatur dalam Islam
secara lengkap, Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam dan para
shahabatnya telah memberikan contoh bagaimana pelaksanaan pengurusan jenazah. Namun,
apabila kita saksikan di masyarakat pengurusan jenazah seringkali belum sesuai
dengan tata cara yang telah dicontohkan oleh beliau. Padahal sebagai ummatnya
kita harus mencontoh seluruh amalan dan perbuatan dan beliau terutama mengenai
hal-hal yang merupakan bagian dari agama, termasuk dalam pengurusan jenazah dan
hal-hal yang berhubungan dengannya. Allah ta’ala berfirman:
لَّقَدْ كَانَ
لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌۭ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ
وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًۭا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah
itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat)
Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. QS. Al-Ahzab:
21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...