Oleh :
Rosihan Ibnu Alief
Jual
beli menurut bahasa Arab berarti al-Bai’
(البيع) ) yang
merupakan bentuk masdar dariبيعا - يبيع - باع yang
artinya menjual. ) . Sedangkan
menurut istilah , jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau
barang yang mempunyai nilai secara ridha diantara kedua belah pihak , sesuai
dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Salah
satu jenis jual beli islam yang tidak asing terdengar adalah Bai’ Al-Murabahah
. Jual beli Bai’ Al-Murabahah telah ada sejak zaman Rasulullah , namun di zaman
modern ini Bai’ Al-Murabahah telah berkembang dari Bai’ Al-Murabahah yang ada
dizaman Rasulullah . Karena makin kompleksnya permasalahan perekonomian dan
keuangan (jual beli) maka Bai’ Al-Murabahah juga berkembang semakin berkembang
sesuai dengan perkembangan zaman , tanpa mengubah unsur-unsur pokok dalam Bai’
Al-Murabahah itu sendiri .
Bai’
Al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati[1]
.Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab
dari kata ar ribhu (الرِبْحُ) ) yang
berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan)
. Sedangkan menurut ulama terdahulu Bai’ Al-Murabahah adalah jual beli dengan modal
ditambah keuntungan yang diketahui.
Menurut penulis sendiri , Bai’ Al-Murabahah adalah jual beli barang yang dimana penjual
memberikan informasi kepada pembeli berupa harga modal dan keuntungan yang di
dapat penjual adalah hasil persetujuan antara penjual dan
pembeli .
Syarat Bai’ Al-Murabahah :
a) Penjual memberi tahu biaya
modal kepada nasabah
b) Kontrak pertama harus sah
sesuai dengan rukun yang ditetapkan
c) Kontrak harus bebas dari
riba
d) Penjual harus menjelaskan
cacat barang kepada pembeli
e) Penjual harus menyampaikan
semua hal yang berkaitan dengan pembelian
Rukun
Bai’ Al-Murabahah :
- Adanya
penjual dan pembeli
- Objek
akad
- Harga
- Ijab
Kabul
Para ulama terdahulu telah
memperbolehkan Bai’ Al-Murabahah dan menganggap Bai’ Al-Murabahah adalah jual
beli yang halal . Namun, Al-Kaff seprang kritikus Bai’ Al-Murabahah terdahulu
mengatakan bahwa jual beli seperti ini (Bai’ Al-Murabahah) tidak dikenal pada
zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya , menurut pendapatnya tokoh ulama
telah menyatakan bahwa Bai’ Al-Murabahah dikenal pada seperempat pertama abad
kedua Hijriah atau bahkan lebih[2]
Murabahah pada awalnya merupakan
konsep jual beli yang sama sekali tidak ada hubunganya dengan pembiayaan. Namun
dalam sistem ekonomi saat ini, terdapat kesulitan kesulitan dalam penerapan
mudharabah dan musyarakah untuk pembiayaan beberapa sektor. Oleh karenaitu
beberapa ulama kontemporer telah membolehkan penggunaan murabahah sebagai
bentuk pembiayaan alternatif dengan syarat syarat tertentu. Dua hal yang harus
diperhatikan adalah :
1.
Murabahah digunakan hanya sebagai alat untuk menghindar dari “bunga” dan bukan
instrumen ideal untuk mengemban tujuan riil ekonomi Islam.
2.
Murabahah muncul bukan hanya untuk menggantikan “bunga” dengan “ keuntungan”
melainkan sebagai bentuk pembiayaan yang diperbolehkan oleh ulama Syariah
dengan syarat syarat tertentu. Apabila syarat syarat ini tidak dipenuhi, maka
murabahah tidak digunakan dan cacat menurut syariah.
Seiring perkembangannya, Murabahah
dalam perbankan syari’ah didefenisiskan sebagai jasa pembiayaan dengan
mengambil bentuk transaksi jual beli barang antara bank dan nasabah dengan cara
pembayaran angsuran. Dalam perjanjian murabahah, bank membiayai pembelian
barang atau aset yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu dari
pemasok barang dan kemudian menjualnya kepada nasabah tersebut dengan
menambahkan suatu mark-up atau margin keuntungan[3]. Pada umumnya , Perbankan
Syariah telah menggunakan murabahah sebagai instumen pembiayaan yang utama. Pada aplikasinya di Indonesia Islamic bank,transaksi Bai’
Al-Murabahah mencapai 70-80% dari keseluruhan pembiayaan[4]. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, akan tetapi mewarnai
pembiayaan-pembiayaan di Islamic bank dibeberapa Negara seperti Malaysia,
Pakistan dan lainnya.
Ada beberapa alasan mengapa Bai’ Al-Murabahah begitu populer dalam
operasional investasi Islamic bank, yaitu[5]:
1) Murabahah adalah investasi jangka pendek dan relative lebih mudah bila dibandingkan dengan musyarakah
dan mudarabah.
2) Mark up yang menjadi ciri khas murabahah dapat
ditetapkan sedemikian rupa sehingga dapat dipastikan Islamic bank mendapat keuntungan
yang sebanding dengan keuntungan yang diperoleh bank kovensional.
3) Murabahah menjauhkan ketidakpastian
yang ada pada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem PLS.
4) Murabahah tidak memungkinkan bank-bank
Islam untuk mencampuri manajemen bisnis, kerana bank bukanlah mitra si nasabah,
sebab hubungan mereka dalam murabahah adalah hubungan antara kreditur dan
debitur.
Perkembangan Bai’ Al-Murabahah di Masa Kini.
Awalnya transaksi murabahah adalah
transaksi jual beli sederhana yaitu dalam murabahah dengan kerelaan penjual
memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar
keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Akan tetapi seiring dengan
perkembangan zaman, murabahah mengalami perkembangan.
Beberapa hal yang menunjukkan
perkembangan Bai’ Al-Murabahah antara lain :
1)
Awalnya transaksi murabahah dilakukan tanpa melalui pihak ketiga atau pesanan.
Pada saat sekarang bentuk murabahah
ini bisa melibatkan tiga pihak, yaitu pemesan, pembeli dan penjual. Bentuk
murabahah seperti ini melibatkan Bank sebagai pembeli dan nasabah sebagai
pemesan . bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dari penjual , lalu
setelah bank membeli barang tersebut , bank menjual kembali barang yang telah
dibelinya kepada nasabah . Dan keuntungan bank adalah
hasil kesepakaatan antara pihak bank dan nasabah.
2)
Murabahah dengan jaminan.
Pada dasarnya jaminan bukanlah satu
rukun atau syarat yang mutlak dipenuhi dalam bai al Murabahah. Jaminan
dimaksudkan untuk menjaga agar si pemesan tidak main main dengan pesanan.Si
pembeli ( penyedia pembiayaan/ kreditor ) dapat meminta si pemesan ( pemohon/
debitur ) suatu jaminan ( rahn ) untuk dipegangnya. Dalam teknis
operasionalnya, barang barang yang dipesan dapat menjadi salah satu jaminan
yang bisa diterima untuk pembayaran hutang.
Kesimpulan
yang dapat penulis berikan adalah , bahwa Bai’ Al-Murabahah adalah system jual
beli yang belum terdapat pada zaman Rasulullah namun , para ulama terdahulu
membolehkan adanya Bai’ Al-Murabahah karena adanya kesulitan-kesulitan dalam
menjalankan transaksi jual beli islam lainnya sehingga adanya Bai’ Al-Murabahah
untuk memudahkan transaksi-transaksi yang ada sekarang. Dan adanya Bai’
Al-Murabahah bukan hanya untuk menghapuskan riba namun sebagai bentuk
pembiayaan yang diperbolehkan para ulanaa dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku sesuai dengan syariat islam.
[1] DR. MUHAMMAD SYAFI'I ANTONIO, M.
(2001). BANK SYARIAH DARI TEORI KE PRAKTIK. Jakarta: Gema Insani.
Hukum Perbankan Indonesia (Jakarta : Pustaka Utama
Grafiti,1999 ) hal. 64
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...