Oleh: Misno bin Mohamad Djahri
Dendam menjadi tema utama dalam berbagai cerita, sinetron dan film.
Adanya kedzaliman yang dilakukan oleh seseorang membawa dendam bagi pihak yang
didzalimi, termasuk keluarga dan anak-cucu, maka kita saksikan bagaimana
pihak-pihak yang merasa didzalimi akan berusaha sekuat tenaga bahkan berani
mengorbankan segalanya untuk membalas dendamnya. Bahkan muncul di masyarakat
istilah dendam tujuh turunan, di mana dendam yang diwariskan kepada anak cucu
mereka akan mencari waktu dan kesempatan untuk dibalaskan.
Islam sebagai agama yang memberi keadilan untuk semuanya telah
memberikan aturan terkait dengan dendam ini, bagaimana keadilan itu harus
ditegakan sehingga setiap kedzaliman yang muncul haruslah dihilangkan. Hanya saja
cara untuk menegakan keadilan dengan menghilangkan kedzaliman dilakukan secara
elegan dalam Islam. Bahkan aturan Islam sejatinya berusaha agar tidak ada dendam
pada diri insan, karena setiap kedzaliman yang dilakukan harus dihilangkan.
Seseorang yang menyakiti orang lain maka dia harus dihukum dengan
balasan yang setimpal, dalam Al-Qur’an dijelaskan “Dan kami telah tetapkan
terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa,
mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan
gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)
nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang dzalim” QS. Al-Maidah: 45. Ayat ini secara jelas
memberikan hak qishas, yaitu membalas atas kedzaliman yang dilakukan orang
lain. Tentu saja kedzaliman tersebut dilakukan dengan sengaja dan niat sejak
awal, jika tanpa niat atau tidak sengaja maka berbeda lagi hukumannya.
Setiap kedzaliman akan diberikan hukuman dalam Islam, sesuai dengan
ukuran kedzaliman tersebut. Seseorang yang memerkosa orang lain maka hukumannya
sama dengan berzina, jika dia sudah menikah maka harus dibunuh, dan jika belum
menikah maka didera sebanyak 100 kali, sebagaimana kalamNya “Perempuan yang
berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera…” QS. An-Nur: 2. Demikian pula orang yang
membunuh orang lain dengan sengaja maka hukumannya adalah dibunuh kembali
sebagaimana dia membunuh. Memang, sebagian manusia menganggap bahwa hukuman ini
terlalu sadis, sehingga banyak cendekiawan muslim yang kemudian melakukan
interpretasi lain. Walaupun dalam kenyataan bahwa pelaksanaan hukuman ini saat
ini khususnya di Indonesia memang belum bisa dilakukan karena seharusnya yang
melaksanakannya adalah pemerintah. Maka hukuman yang setimpal dan memberikan
efek jera menjadi pilihan sementara saat ini, yang bisa dilakukan umat Islam.
Jika hukuman yang paling berat yaitu potong tangan, rajam, dan
dibunuh telah diatur dalam Islam, maka hukuman yang bersifat ta’zir
(sesuai keputusan hakim) juga telah diberikan rambu-rambunya dalam Islam. Hal ini
dilakukan sebagai bentuk penegakkan keadilan dan menghilangkan segala bentuk dendam
yang ada pada diri insan. Karena hakikatnya manusia itu akan terus mencari
keadilan, maka ketika keadilan tidak ditegakkan mereka akan mencari keadilan
sesuai dengan apa yang dianggap baik oleh mereka. Seseorang yang orang tuanya
dibunuh, maka dia akan memiliki sifat dendam kepada orang-orang yang
membunuhnya dan dia akan berusaha untuk membalasnya. Sekali lagi ini terjadi
karena hukuman yang telah disyariatkan dalam Islam tidak dilaksanakan.
Jika dalam sinetron yang saat ini lagi tenar yaitu “Ikatan Cinta”
dendam dari Om Irfan kepada Ibu Rosa yang dianggap sebagai dalang pemerkosaan
anaknya tidak pernah padam, maka Islam memberikan solusi yang sangat
berkemanusiaan. Dari mulai pelaksanaan hukuman bagi pemerkosa dan dalangnya
sesuai dengan Islam, hingga upaya untuk terus membersihkan hati agar tidak ada
lagi dendam di hati. Walaupun ini hanya sekadar sinetron tapi fakta di
masyarakat banyak terjadi, di mana karena dendam seseorang terus berusaha
membalas dendamnya kepada mereka yang dianggap mendzaliminya.
Kesimpulannya adalah bahwa Islam sebagai way of life atau
jalan hidup memberikan solusi bagi berbagai persoalan yang dihadapi oleh umat
manusia. Terkait dengan munculnya dendam karena adanya kedzaliman yang menimpa
diri, keluarga atau orang terdekatnya maka Islam sudah memberikan solusinya. Tegakan
hukuman sesuai syariah Islam dan terus men-tarbiyah jiwa agar tidak ada lagi
dendam di dada dari pihak yang didzalimi pelakunya. Semoga kita terus bisa
melaksanakan syariahNya… Aameen. 26122021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...