Oleh: Abd Misno
Hal yang terus-menerus berulang setiap tahun khususnya ketika perayaan
keagamaan tiba adalah perdebatan mengenai ucapan selamat kepada non muslim dari
muslim. Ya… kehidupan memang sudah berubah jika di masa lalu umat Islam seolah-olah
terpisahkan dengan umat agama lain karena situasi budaya dan politik, kini umat
Islam sudah dapat berdampingan bahkan bertetangga dan bersaudara penuh
kedekatan dalam jarak, tempat dan keseharian. Maka menjadi masalah tersendiri ketika
tidak mengucapkan selamat kepada saudara, tetangga atau temannya yang berbeda
agama, dalam konteks budaya Indonesia biasanya muncul rasa sungkan dan tidak
enak. Sehingga permasalahan hukum dalam mengucapkan selalu menjadi
permasalahan, belum lagi isu toleransi yang seringkali kebablasan hingga
mengkampanyekan pluralisme berlebihan yang menganggap semua agama sama dan
mengucapkan selamat atas perayaan agama lain menjadi satu bukti dan keniscayaan
antara pemeluk agama. Bagaimana sebenarnya bila kita mengucapkan selamat hari
raya kepada pemeluk agama selain Islam?
Islam sejatinya telah memberikan pedoman yang elegan, tuntunan yang
berkemanusiaan dan syariat yang sangat terhormat. Allah ta’ala berfirman dalam
QS. Al-Kaafirun: 6 “Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku",
maka setiap pemeluk agama diberikan kebebasan untuk melaksanakan agama dan kepercayaannya
masing-masing, termasuk merayakan hari raya dan peringatannya. Umat Islam tidak
boleh menghalangi atau menggangu setiap perayaan keagamaan oleh orang-orang
non-muslim. Demikian pula orang non-muslim hendaknya tidak mengganggu dan
menghalangi perayaan umat Islam terkait dengan hari raya yang dilaksanakan. Inilah
sejatinya toleransi yang sebenarnya, hidup damai tanpa saling mengganggu dan
menghalangi agama dan semua perayaannya.
Namun, bagaimana jika harus mengucapkan selamat hari raya kepada
pemeluk agama lainnya? Apakah haram hukumnya sebagaimana disebutkan oleh para
ulama salaf dan para pengikutnya? Atau tetap mengucapkan sebagaimana pendapat
dari beberapa tokoh agama kontemporer dan kalangan pluralism? Untuk menjawab
hal ini maka kita kembalikan kepada Al-Qur’an, Al-Hadits dan pendapat dari para
ulama. Karena Islam telah memberikan pedoman yang jelas, yaitu bahwa agama tidak
boleh dicampuradukan, silahkan bagi mereka yang non muslim untuk melaksanakan
agamanya, demikian pula kita sebagai muslim harus melaksanakan agama Islam secara
kaafah (menyeluruh/totalitas). Tidak boleh dicampurkan antara satu agama dengan
agama lainnya, karena memang berbeda. Demikian pula mengucapkan selamat hari
raya, karena merupakan syiar dan tidak bisa dilepaskan dari agama dan
kepercayaannya.
Tentu saja, walaupun kita tidak mengucapkan selamat hari raya
kepada tetangga, saudara dan teman kita yang non muslim bukan berarti kita
tidak memiliki toleransi atau merenggangkan hubungan. Ada banyak cara yang bisa
dilakukan agar hubungan ini tetap terjaga, berbuat baik kepada mereka dalam
berbagai kesempatan, baik sebagai tetangga, saudara dan juga teman bisa menjadi
pilihan. Demikian pula menyampaikan dengan baik-baik bahwa ucapan selamat hari
raya dalam Islam kepada non muslim tidak disyariatkan, hal ini agar mereka
tidak tersinggung Ketika perayaan datang. Lebih dari itu adalah menjaga
hubungan baik dalam konteks muamalah dan keduniaan yang diperbolehkan dalam
Islam.
Semoga dengan cara ini kita sebagai muslim tetap mampu melaksanakan
syariah Islam dan menjaga akidah Islamiyah. Di samping itu mereka yang non
muslim juga tidak merasa dikesampingkan dengan kita tidak mengucapkan selamat
hari raya mereka. Inshaallah dengan ini akan terwujud kehidupan beragama yang
harmonis, di mana dalam masalah dunia kita bersama-sama dengan non muslim
saling membantu dan menolong. Adapun dalam masalah agama maka berlaku ayat “Lakum
diinukum wa liyadiin” (Bagi Anda
Agama dan Perayaannya Anda dan Bagi Kami Agama dan Perayaan Kami). Wallahu a’lam…
22122021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...