Jumat, 14 Januari 2022

Mengkaji Sesaji dalam Bingkai NKRI

 Oleh: Misno Mohamad Djahri

 


Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, salah satu dari sendi kehidupan manusia yang sangat penting yaitu terkait dengan aqidah dan kepercayaan khususnya kepada yang ghaib. Tingkatan paling tinggi adalah iman (percaya) dengan Sang Maha Ghaib yaitu Allah Azza wa jalla sebagai Rabb (Pencipta dan Penguasa Semesta, Ilaah (satu-satunya sesembahan), dan keyakinan akan nama-nama dan sifat-sifatNya). Berikutnya adalah iman dengan semua yang bersifat ghaib di alam semesta ini, sebagaimana firman Allah ta’ala “Alif Laam Miim. Kitab (Al Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka,…” QS. Al-Baqarah: 1-3. Maka mengimani dengan segala hal yang ghaib, misalnya makluk ghaib semisal malaikat, jin da syaithan menjadi bagian penting dalam keimanan Islam.

Islam telah memberikan pedoman bagaimana berinteraksi dengan makhluk-makhluk tersebut, khususnya terkait dengan alam jin. Mereka adalah makluk seperti manusia yang memiliki kehidupan sendiri, keluarga, masyarakat dan tempat tinggal masing-masing. Permasalahan yang muncul adalah Ketika dua makluk yang berbeda alam ini kemudian saling bekerjasama dan meminta bantuan, sebagaimana kalamNya “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” QS. Jin: 6. Berdasarkan ayat ini maka jelas bahwa interaksi manusia dengan jin dan meminta tolong kepada mereka adalah hal yang menambah dosa, apalagi sampai meminta perlindungan kepada mereka. Maka hal ini diharamkan dalam Islam, termasuk meminta perlindungan kepada jin dengan cara memberikan makanan atau minuman dalam bentuk sesaji maka jelas hukumnya dalam Islam.

Masalah sesaji, menjadi viral karena adanya video yang beredar di mana ada seorang berinisal MF yang menendang sesaji di Kawasan erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur. Tindakannya ini kemudian direspon oleh Ormas Hindu yaitu DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur yang melaporkan pria yang menendang dan membuang sesajen itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim di Surabaya, Senin, 10 Januari 2022. Setelah pengaduan ini kemudian pelaku ditangkap dan diancam dengan pidana karena merusak toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Bagaimana kita sebagai seorang muslim menyikapinya?

Menghormati agama dan kepercayaan orang lain jelas dianjurkan dalam Islam, sebagaimana kalamNya “Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku". QS. Al-Kaafirun: 6. Sebagai muslim kita juga tidak boleh menghina tuhan-tuhan dari agama lain sebagaimana kalamNya “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” QS. Al-An’am: 108. Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam I’lamul Muwaaqi’in menjelaskan ayat di atas, “Allah melarang kita mencela tuhan-tuhan orang musyrik dengan pencelaan yang keras atau sampai merendah-rendahkan (secara terang-terangan) karena hal ini akan membuat mereka akan membalas dengan mencela Allah. Tentu termasuk maslahat besar bila kita tidak mencela tuhan orang kafir agar tidak berdampak celaan bagi Allah (sesembahan kita). Jadi hal ini adalah peringatan tegas agar tidak berbuat seperti itu, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih parah.” Maka merujuk pada ayat dan pendapat ini kita tidak boleh menghina, mengganggu dan menistakan tuhan, serta agama dan kepercayaan raong lain, dalam konteks ini berarti tidak boleh sembarang menendang atau membuang sesaji yang dibuat oleh agama lainnya.

Permasalahannya akan berbeda jika yang membuat sesaji itu adalah umat Islam, maka dalam hal ini harus dilakukan amar ma;ruf nahi mungkar dengan sebelumnya melakukan tarbiyah dan Pendidikan kepada mereka. Mengajarkan kepada uamt Islam tentang aqidah yang benar, meyakini bahwa hanya ada satu-satunya kekuatan yaitu Allah Ta’ala, tidak ada makhluk yang dapat memberikan manfaat atau mudharat selainNya. “Katakanlah: "Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfaat?" Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS. Al-Maidah: 76. Juga dalam QS. Yunus 106 “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim". Masih banyak ayat lainnya yang menunjukan bahwa tidak ada satu makhluk pun di semesta ini yang dapat memberi manfaat atau mudharat, tidak pula para jin yang menunggu gunung, lautan, hutan dan tempat-tempat lainnya. Sehingga memberikan sesajen kepada jin adalah perbuatan yang bertentangan dengan aqidah Islam, hal ini yang harus terus didakwahkan kepada umat Islam. Karena masih banyak yang belum paham tentang masalah ini, sehingga menganggap bahwa sesaji itu boleh saja, karena memberi makan jin atau agar terhindar dari jin, seperti terhindarny akita dari preman yang membahayakan kita. Tentu pemahaman ini harus diluruskan, dan caranya adalah dengan tarbiyah, mendidik umat Islam untuk terus mempelajari agamanya.

Setelah mereka paham tentang aqidah dan syariah Islam secara kaafah maka ditegakkan amar ma’ruf nahi mungkar dengan tetap memperhatikan manfaat atau mudharat yang ditimbulkannya. Jangan sampai karena semangat untuk nahi mungkar kemudian melakukannya tanpa perhitungan sehingga memudharatkan dirinya sendiri. Karena orang yang menegakkannya harus memiliki syarat-syarat tertentu. Seperti mengetahui hukum-hukum syari’at, tingkatan amar makruf nahi mungkar, cara menegakkannya, kemampuan melaksanakannya. Demikian juga dikhawatirkan bagi orang yang beramar ma’ruf nahi mungkar bila tanpa ilmu akan berbuat salah. Mereka memerintahkan kemungkaran dan mencegah kema’rufan atau berbuat keras pada saat harus lembut dan sebaliknya. Intinya adalah dalam nahi mungkar haruslah memperhatikan ilmu yang ada di masyarakat serta resiko dalam pelaksanaannya. Dalam konteks menendang atau membuang sesaji maka harus dierpahtikan terlebih dahulu apakah hal tersebut memberikan dampak manfaat atau malah mendatangkan mudharat, jika mudharatnya lebih banyak sebaiknya ditunda terlebih dahulu dengan mengajarkan kepada umat Islam aqidah yang benar.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki banyak agama dan kepercayaan dalam konteks ini tentu saja kita tidak boleh menghina agama dan kepercayaan orang lain. Karena masing-masing dari mereka memiliki hak yang sama di negara ini, jangan sampai melakukan perbuatan yang menyakiti mereka apalagi dilakukan secara terang-terangan. Kalau dalam hal pembelajaran dan itu disampaikan secara internal bagi umat Islam, misalnya dalam satu kajian mengatakan bahwa sesaji itu haram, maka ini diperbolehkan karena berbicara khusus di majelis khusus. Namun jika di luar majelis atau di ruang publik tentu ini sangat dilarang karena memang merusak kerukunan antar umat beragama.

Maka dalam hal ini kita harus bersifat adil, bahwa sesaji dalam Islam yaitu menyediakan makanan atau minuman kepada jin, penunggu gunung dan tempat lainnya adalah haram dalam Islam. Jika ada umat Islam yang melakukannya maka kita wajib untuk menasehatinya sesuai dengan kemampuan kita dan pertimbangan kemanfaatan dan kemudharatannya. Apabila itu dilakukan oleh penganut agama lain maka kita tidak boleh mengganggu mereka, karena dampaknya tentu mereka akan menggganggu kita juga. Dalam konteks NKRI menganggu toleransi yang selama ini telah ada antar umat beragama.

Tentu saja menyikapi kasus yang viral ini kita harus bijak, peran media, islamophobia, kepentingan politik sering sekali juga bermunculan dalam mengangkat kasus ini. Maka kewajiban kita untuk menyampaikan kebenaran dengan tetap memperhatikan dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar. Khususnya dalam bingkai NKRI di mana kita tidak boleh menggangu agama dan kepercayaan orang lain.

Solusi dari semua itu adalah terus mengajarkan umat Islam (tarbiyah ummah) agar semakin paham dengan agamanaya, serta tetap menghormati penganut agama lain untuk melaksanakan agama dan kepercayaannya. Wallahu a’lam. 14012022.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...