Jumat, 28 Januari 2022

Kontrak Kerja dalam Islam (Ijarah)

Oleh: Abd Misno


Islam sangat memperhatikan permasalahan tenaga kerja serta kontrak kerja yang mereka sepakati, termasuk di dalamnya hak dan kewajiban yang timbul dan kontrak kerja tersebut. Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. QS. Al-Maidah [5]: 1.

Kontrak kerja dalam Islam adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berisi kesepakatan untuk melakukan kerja dengan upah yang telah disepakati. Pihak pekerja akan melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan, sementara pihak pemilik modal akan memberikan imbalan sesuai dengan kesepakatan. Akad yang biasa digunakan dalam kontrak ini adalah akad ijarah (jual besi jasa atau sewa-menyewa). (Suparnyo dan Abdurrahman, 2018).

 

1.    Pengertian Ijarah

Ijarah secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu al-ajru yang bermakna al-iwadh (ganti). Kata ijarah juga bermakna upah, sewa, jasa atau imbalan. Secara istilah ijarah adalah “Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian”. Manfaat kadangkala berupa manfaat barang, misalnya manfaat rumah yang ditempati, manfaat mobil untuk dinaiki juga manfaat dari tenaga dan keahlian seseorang. Merujuk pada pengertian ini maka ijarah adalah pemilikan jasa dari seorang aajir atau mu’ajjir (orang yang dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang yang mengontrak tenaga). Sesuatu yang diakadkan untuk diambil manfaatnya disebut ma’jur (sewaan). Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut ajran atau Ujrah (upah). (Anto, 2003).

Beberapa ulama mendefinisikan akad ini dengan perspektif masing-masing: Pertama, Ulama Mahzab Hanafi mendefinisikan: Transaksi terhadap suatu manfaat dengan suatu imbalan. Kedua, Ulama Mahzab Syafi‟i mendefinisikan: Transaksi terhadap manfaat yang dituju, tertentu bersifat bisa dimanfaatkan, dengan suatu imbalan tertentu. Ketiga, Ulama Malikiyah dan Hanbaliyah mendefinisikan “Pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan”.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut, maka akad al-ijarah adalah akad jual beli jasa antara satu pihak dengan pihak lainnya yang memunculkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Hak pekerja adalah mendapatkan upah (ujrah) dari pekerjaannya, sementara kewajibannya adalah bekerja sesuai dengan kesepakatan. Kewajiban pemberi kerja adalah memberikan upah kepada pekerja sedangkan haknya adalah memperoleh jasa kerja dari pekerja tersebut (Huda, 2009).

 

2.    Dasar Hukum Ijarah

Dasar hukum yang menjadi landasan disyariatkannya ijarah adalah firman Allah Ta’ala:

أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍۢ دَرَجَٰتٍۢ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًۭا سُخْرِيًّۭا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌۭ مِّمَّا يَجْمَعُونَ

Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. QS. Az-Zukhruf: 32.

Selain itu juga firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

…kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; QS. Ath-Thalaq: 6.

Selanjutnya adalah hadits dari Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, beliau bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering”. HR. Ibnu Majah.

Riwayat ini secara jelas memberikan pemahaman kepada kita mengenai akad ijarah yang merupakan akad jual beli manfaat, khususnya dalam bekerja di mana setiap pemberi kerja harus segera memberikan upah (ujrah) kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan bersama.

Adapun ijma’ (kesepakatan) para ulama adalah sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq yang berpendapat “Ijarah disyari’atkan telah menjadi kesepakatan umat dan tak seseorang pun ulama yang membantah kesepakatan itu”. Ijma’ ini membolehkan akad ijarah atau kontrak kerja, seperti pendapat mahzab Hanafi dan Maliki yang berpendapat bahwa boleh melakukan kontrak kerja dengan syarat orang yang melakukannya sudah baligh dan adanya kerelaan untuk melakukan akad ijarah. Hal ini disepakati pula oleh mahzab Syafi‟i dan Hambali serta yang lainnya.

 

3.    Rukun dan Syarat Ijarah

Akad Ijarah dianggap sah ketika terpenuh rukun dan syaratnya, rukun Ijarah adalah sebagai berikut:  Pertama, Orang yang berakad. Kedua, Sewa/ imbalan. Ketiga, Manfaat dan Kempat, Sighat (ijab dan kabul). Sedangkan menurut madhzab Hanafi bahwa rukun dari ijarah hanya satu yaitu sighat atau ijab Kabul, sedangkan selainnya adalah syarat saja.  

Adapun syarat ijarah adalah: Pertama, Syarat bagi kedua orang yang berakad, adalah telah baligh dan berakal (Mahzab Syafi‟i dan Hanbali). Kedua, Pihak-pihak yang melakukan akad menyatakan, kerelaannya untuk melakukan akad ijarah itu (QS. An Nisaa: 29). Ketiga, Manfaat yang menjadi obyek ijarah harus diketahui secara jelas, sehingga tidak terjadi perselisihan dibelakang hari. Keempat, Obyek ijarah itu dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya. Kelima, Obyek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara.

Apabila rukun dan syarat dari ijarah sudah terpenuhi maka akad tersebut sah, namun bila tidak terpenuhi maka menjadi batal akad dan tidak berlaku lagi akad tersebut (Suparnyo dan Abdurrahman, 2018).

 

4.    Akhir akad Ijarah

Akad ijarah berakhir apabila: pertama, Obyek hilang atau musnah. Kedua, Habis tenggang waktu yang disepakati. Ketiga, salah seorang meninggal dunia, karena manfaat tidak dapat diwariskan (Hanafi). Jumhur berpendapat akad tidak berakhir (batal) karena manfaat dapat diwariskan. Keempat, Ada uzur seperti rumah disita (Hanafi). Sementara jumhur berpendapat uzur yang membatalkan ijarah itu apabila obyeknya mengandung cacat atau manfaatnya hilang. Akad ijarah yang telah disyariatkan oleh Islam memiliki hikmah diantaranya adalah karena manusia menghajatkannya. Mereka membutuhkan rumah untuk tempat tinggal, membutuhkan binatang untuk kendaraan, membutuhkan peralatan untuk digunakan dalam kebutuhan hidup mereka membutuhkan tanah untuk bercocok tanam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...