Oleh:
Abdurrahman
Hukum Islam adalah dua kata dalam bahasa Indonesia
yang merupakan kata serapan dari bahasa Arab, yaitu kata "hukum" dan
"Islam". Hukum dalam bahasa Arab الحكم (al- hukmu) merupakan kata benda bentuk
tunggal, adapun bentuk jama'nya adalah الأحكام (al-ahkam).
Secara bahasa al-hukmu berarti القضاء (al-qadha) yaitu memutuskan,
memimpin, memerintah, menetapkan dan menjatuhkan hukuman. Bentuk fa'il-nya
adalah الحاكم – الحكيم (al-haakim-al-hakiim)
yaitu orang yang memutuskan suatu perkara dan menjatuhkan hukuman kepada yang
bersalah.
Dalam Lisan Al-'Arab disebutkan :
الحَكَمُ الله تعالى قال
الأَزهري من صفات الله الحَكَمُ والحَكِيمُ والحاكِمُ ومعاني هذه الأَسماء متقارِبة
. قال ابن الأَثير في أَسماء الله تعالى الحَكَمُ
والحَكِيمُ وهما بمعنى الحاكِم وهو القاضي فَهو فعِيلٌ بمعنى فاعَلٍ
Al-Hakam
adalah Allah ta'ala, Al-Azhary berkata bahwa kata Al-Hakam adalah salah satu
dari dari sifat Allah ta'ala, kata-kata al-hakam-al-hakiim-al-haakim
semuanya memiliki makna yang berdekatan. Ibnu Al-Atsir berkata tentang nama
Allah ta'ala al-hakam dan al-hakim keduanya bermakna al-haakim,
seperti kata al-qadhi adalah fa'iil dengan makna faa'il.
Al-Fairuz Abady menyatakan bahwa kata الحكم (al-
hukmu) dengan dhamah berarti القضاء
(al-qadha) yaitu mengadili,
bentuk jama'nya adalah االأحكام (al-ahkam). Abdullah bin Shalih Al-Fauzan dalam Syarh
Al-Waraqat Fi Ushul Al-Fiqh menyatakan :
اللحكم لغة : المنع والحكم
اصطلاحا : ما دل عليه خطاب الشرع المتعلق بأفعال المكلفين من طلب او تخيير او وضع
Al-Hukmu
secara bahasa adalah mencegah, sedangkan secara istilah adalah segala sesuatu
yang menunjukan padanya kehendak syar'i yang berkaitan dengan amalan-amalan
orang yang sudah dewasa (mukallaf) baik berupa tuntutan kewajiban, pilihan dan
hukum wadh'i.
Nasrun Haroen merinci pengertian dari kata
"al-hukm" dalam beberapa arti,
yaitu :
1. Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau
meniadakannya, seperti menetapkan terbitnya bulan dan meniadakan kegelapan
dengan terbitnya matahari.
2. Khitab Allah, seperti “aqimu ash-shalata”
dalam hal ini yang dimaksud dengan hukum adalah nash yang datang dari Syari'.
3. Akibat dari Khitab Allah, seperti hukum ijab
yang dipahami dari firman Allah “aqimu ash-shalata”. Pengertian ini digunakan
para fuqaha (ahli fiqh)
4. Keputusan hakim di sidang pengadilan.
Dari berbagai pengertian tersebut terlihat adanya
makna yang satu yaitu bahwa al-hukm
adalah :
خطاب الله المتعلق بأفعال
المكلفين طلبا أو تخييرا أو وضعا
Khitab
Allah ta'ala yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan
orang mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau yang bersifat wadh'i.
Pengertian ini menunjukan bahwa hukum adalah sesuatu
yang menjadi tuntutan syara' atas setiap orang-orang yang sudah mukallaf untuk
melaksanakannya, baik hal itu berupa tuntutan, pilihan atau berbagai sebab yang
mengakibatkan adanya hukum tersebut, seperti ahkam al-khamsah yaitu haram,
makruh, mubah, sunnah dan wajib.
Berbeda dengan makna hukum sebelumnya, Muhammad Daud
Ali menyatakan kata "hukum" berasal dari bahasa Arab yaitu al-hukm
yang berarti kaidah, norma, ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang
dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hal
ini sama seperti yang diungkapkan oleh M. Hasbi Ash-Shiddieqy yang menyatakan
“Istilah hukum Islam walaupun berlafadz Arab, namun telah dijadikan bahasa
Indonesia, sebagai terjemahan dari Fiqh Islam atau Syariat Islam”.
Jika kita cermati, kata "hukum" dilihat
dari asal kata bahasa Arab, maka makna yang sebenarnya tidaklah sama dengan
kata hukum yang telah menjadi bahasa Indonesia. Kata hukum ini telah mengalami
perubahan dan perluasan makna sehingga tidak sesuai lagi dengan makna bahasa
asalnya. Adapun kata yang semakna dengan hukum dalam bahasa Arab adalah syariah
dan fiqh.
Syariah menurut bahasa adalah الوارد (al-waarid) yang berarti jalan,
dikatakan pula نحو الماء yaitu tempat keluarnya (mata) air. Al-Raghib menyatakan syariah adalah metode
atau jalan yang jelas dan terang. Dikatakan : شرعت له نهجا (aku mensyariatkan padanya sebuah jalan), الشريعة al-syari'ah bisa pula bermakna sebuah tempat
di tepi pantai. Manna' Khalil Al-Qathan berkata : Syariat pada asalnya menurut
bahasa adalah sumber air yang digunakan untuk minum, kemudian digunakan oleh orang-orang
Arab dengan arti jalan yang lurus (al-syirath al-mustaqim) yang demikian
itu karena tempat keluarnya air adalah sumber kehidupan dan
keselamatan/kesehatan badan, demikian
juga arah dari jalan yang lurus yang mengarahkankan manusia kepada kebaikan,
padanya ada kehidupan jiwa dan pengoptimalan akal mereka
Kata atau lafadz "syariah" banyak terdapat
di dalam Al-Qur'an, misalnya firmanNya dalam QS Al-Jatsiyah ayat 18 :
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى
شَرِيعَةٍ مِّنَ اْلأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلاَتَتَّبِعْ أَهْوَآءَ الَّذِينَ لاَيَعْلَمُونَ
Kemudian
Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama
itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak mengetahui.
Makna syariah pada ayat ini adalah peraturan atau
cara beragama. Sedangkan dalam QS Asy-Syura ayat 13 bermakna memberikan tata
cara beragama :
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ
مَاوَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَاوَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ
وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلاَتَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى
الْمُشْرِكِينَ مَاتَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَن يَشَآءُ وَيَهْدِي
إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ
Dia
telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya
kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami
wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah
kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang
kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali
(kepada-Nya).
Makna syariah yang serupa disebutkan dalam QS
Al-Syura ayat 21 Allah berfirman :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ
شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ وَلَوْلاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ
لَقُضِىَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمُُ
Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka
agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan
(dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang
yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih,.
Dari beberapa ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa
kata syariah bermakna peraturan, agama dan tata cara ibadah. Pengertian ini
telah mengarah kepada makna secara istilah, karena khitab dari ayat-ayat
tersebut adalah orang-orang yang beriman agar mereka dapat merealisasikan
syariat tersebut.
Secara terminologi/istilah, syariat adalah “Seperangkat
norma yang mengatur masalah-masalah bagaimana tata cara beribadah kepada Allah
ta'ala, serta bermuamalah dengan sesama manusia”. Al-Fairuz Abady menyebutkan
bahwa syariat adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada para hambaNya. Ibnu Mandzur menyatakan bahwa syariah adalah
:
والشريعةُ والشِّرْعةُ ما
سنَّ الله من الدِّين وأَمَر به كالصوم والصلاة والحج والزكاة وسائر أَعمال البرِّ
Segala
sesuatu yang ditetapkan Allah dari dien
(agama) dan diperintahkanya seperti puasa, shalat, haji, zakat dan amal
kebaikan lainnya.
Definisi ini seperti yang disebutkan oleh Manna'
Al-Qathan yang menyebutkan bahwa syariat secara istilah adalah “Setiap sesuatu
yang datang dari Allah ta'ala yang disampaikan oleh utusan/RasulNya kepada para
hambanya, dan Dia adalah pembuat syariat yang awal, hukumNya dinamakan
syar'an.
Mahmud Syalthut mendefinisikan syariah dengan
"Sebuah nama untuk tata peraturan dan hukum yang diturunkan oleh Allah
ta'ala dalam bentuk ushulnya dan menjadi kewajiban setiap muslim sebagai
pedoman dalam berhubungan dengan Allah dan antar sesama manusia."
Para intelektual muslim Indonesia memberikan
definisi dari syariah dengan beraneka ragam, misalnya Hasbi Ash-Shidieqy yang
mendefinisikannya dengan “Segala yang disyariatkan Allah untuk kaum muslimin,
baik ditetapkan oleh Al-Qur'an ataupun sunnah Rasul yang berupa sabda, perbuatan,
ataupun taqrirnya”. Masjfuk Zuhdi
mendefinisikannya dengan “Hukum yang ditetapkan Allah melalui RasulNya untuk
hamba-hambaNya, agar mereka mentaati hukum itu atas dasar iman, baik yang
berkaitan dengan akidah, amaliah (ibadah dan muamalah) dan yang berkaitan
dengan akhlak. Sedangkan M. Ali Hasan menyatakan bahwa syari'ah adalah :
Hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya (manusia) yang
dibawa oleh para nabi, baik menyangkut cara mengerjakannya yang disebut
far'iyah amaliyah (cabang-cabang amaliyah) dan untuk itulah fiqh dibuat, atau
yang menyangkut petunjuk beri'tiqad yang disebut ashliyah i'tiqadiyah (pokok
keyakinan), dan untuk itu para ulama menciptakan ilmu kalam (ilmu tauhid). Dalam
bagian lain disebutkan bahwa syariah adalah “Semua yang disyariatkan Allah
untuk kaum muslimin baik melalui Al-Qur'an maupun melalui sunnah rasul.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa kata hukum dalam
“Hukum Islam” bukanlah arti hukum dalam bahasa Arab al-hukmu akan tetapi
makna hukum dalam bahasa Indonesia adalah bermakna syari'ah dalam bahasa Arab.
Pendapat ini seperti disebutkan oleh Fathurrahman Djamil yang menyimpulkan :
Kata hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam Al-Qur'an dan literatur
hukum dalam Islam, yang ada dalam Al-Qur'an adalah kata syari'ah, fiqh, hukum
Allah dan yang seakar dengannya, kata hukum Islam merupakan terjemahan dari
term “Islamic Law” dari literatur barat.
Menjadi jelas bagi kita bahwa hukum Islam dalam
literatur klasik adalah syariah Islam, yaitu "Seluruh peraturan dan tata
cara kehidupan dalam Islam yang diperintahkan oleh Allah ta'ala yang termaktub
di dalam Al-Qur'an dan Al-Sunnah". Kesimpulan ini sesuai dengan pengertian
hukum dalam bahasa Indonesia yaitu : Seperangkat norma yang mengatur tingkah
laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa
kenyataan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat maupun peraturan atau
norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa, baik
berupa hukum tertulis ataupun tidak tertulis seperti hukum adat”.
Dari sini berarti hukum Islam yang dimaksud dalam
pembahasan ini adalah syariah Islam, walaupun cakupan makna syariah tentu lebih
luas dari pada pengertian hukum itu sendiri. Penyandaran hukum kepada Islam
(hukum Islam) berarti hukum tersebut sesuai dengan syariah Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...