Oleh:
Hasnul Al Husna Tambunan
Isa Basmalah
Hafidz Fahrullah
Ilham Nur Zaman
Imaduddin
PENDAHULUAN
Pada zaman kemajuan sekarang ini, para wanita ikut
serta mengambil bagian dalam membangun rumah tangga masyarakat dan negara. Di
Indonesia, ada wanita yang menjadi menteri, pemimpin perusahaan, angkatan
bersenjata, anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat, bahkan ada juga yang menjadi Presiden.
Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Namun, kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah berdasarkan perkataan Allah dan Rasul-Nya (Al-Quran dan Hadits), bukan pendapat si A dan si B yang bisa saja salah. Semoga Allah memberi taufik pada siapa saja yang membaca tulisan ini.
Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Namun, kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah berdasarkan perkataan Allah dan Rasul-Nya (Al-Quran dan Hadits), bukan pendapat si A dan si B yang bisa saja salah. Semoga Allah memberi taufik pada siapa saja yang membaca tulisan ini.
PEMBAHASAN
Dalam Al Qur’an, kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.
Dalam Al Qur’an, kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.
Allah berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى
النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا
مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا
حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ
فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar.”
(QS.
An Nisaa’ : 34)
Bagaimana maksud ayat
ini menurut para ulama yang mendalam ilmunya?
Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim
mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan nisaa’, maksudnya
adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. Kemudian Ibnu Katsir berkata,“Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum
wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan
laki-lakilah yang meluruskan apabila menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang
artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’,
maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan
karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita.
Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula
dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki.
Syaikh
‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Kaum prialah yang mengurusi kaum wanita agar wanita tetap memperhatikan
hak-hakAllah Ta’ala,yaitu
melaksanakan yang wajib, mencegah mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki
berkewajiban pula mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal kaum wanita.”
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, ”Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan
mereka kepada wanita.”(HR. Bukhari no. 4425)
Ayat
lain yang mendukung hal ini :
Pertama : Allah melebihkan derajat laki-laki daripada wanita.
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ
دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah:
228)
Kedua : Para Nabi dan Rasul adalah laki-laki.
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي
إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى
“Kami tidak mengutus sebelum
kamu, melainkan orang laki-laki
yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.” (QS.
Yusuf : 109)
Ketiga : Para istri Nabi berada di bawah
kekuasaan para Nabi.
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ
نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ
فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ
ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ
“Allah membuat isteri Nuh dan isteri
Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di
antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianatkepada suaminya
(masing-masing).”
(QS. At Tahrim : 10)
Keempat : Warisan laki-laki setara dengan dua
wanita.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ
حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak
perempuan” (QS. An Nisa’ : 11)
Saksi laki-laki setara dengan dua
wanita, sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa
maka yang seorang mengingatkannya.”
(QS. Al Baqarah : 282)
Bukti-bukti mengenai
hal ini :
Pertama : Rasulullah tidak pernah mengangkat
pemimpin (amir) dari kaum wanita.
Kedua : Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan Rasul ketika sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam.
Kedua : Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan Rasul ketika sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam.
Ketiga :
Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita.
Rasulullah bersabda :
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ
لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Andai aku memerintah seseorang sujud kepada yang lain, tentu akan aku
perintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159 )
Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shohih.
Keempat : Wanita harus izin kalau ingin puasa
sunnah. Hal ini ditegaskan dari hadits Abu
Hurairah, Rasulullah bersabda :
“Hendaklah wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila suaminya ada
selain dengan izin suaminya.”(HR. Bukhari).
Pesan Rasulullah ini
ditujukan kepada sang istri bukan kepada suami, karena suami adalah pemimpin.
Kelima : Laki-laki wajib ditaati.Sebagaimana
hadits Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu
istrinya enggan mendatanginya, maka malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari.”
(HR. Bukhari).
Hadits ini menunjukkan
bahwa suami punya hak memerintah isterinya karena suami adalah pemimpin.
Bukti lain dari sejarah Islam adalah
bahwa semua para Rasul dan Nabi adalah laki-laki, begitu juga semua khalifah
ada laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang
laki-laki.
Mengapa Wanita Bukan Pemimpin?
Pertama : Akibat dari mengangkat
pemimpin wanita
Abu Bakrah berkata :
لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –
أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ
يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً »
Tatkala ada berita
sampai kepada Rasulullah bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar Raja
Persia dahulu) menjadi raja, Rasul lantas bersabda :
”Tidak akan bahagia suatu kaum
apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425)
Kedua : Wanita kurang akal dan
agama
Rasululla bersabda :
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ
لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya
sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara
kalian wahai wanita.”
(HR. Bukhari no. 304)
Ketiga : Wanita ketika sholat
berjama’ah menduduki shof paling belakang
Rasulullah bersabda :
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا
آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya
adalah paling belakang. Dan sebaik-baik shaf untuk wanita adalah paling
belakang sedangkan paling jeleknya
adalah paling depan.” (HR. Muslim no. 440)
Keempat : Wanita tidak dapat menikahkan dirinya,
tetapi harus dengan wali.
Rasulullah bersabda :
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”(HR. Abu Daud no. 2085)
Kelima : Wanita menurut
tabiatnya cenderung pada kerusakan
Rasulullah bersabda :
وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ
خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ
ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ
فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Nasehatilah wanita untuk berbuat baik karena sesungguhnya mereka
diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian
atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan
patah. Namun, jika kamu membiarkan
wanita, ia akan selalu bengkok, maka nasihatilah dia.”
(HR. Bukhari no. 5184)
Keenam : Wanita mengalami
haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui.
Allah berfirman :
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ
إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ
اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah,
niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath
Tholaq : 4)
Jika datang waktu
seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin?
Ketujuh : Wanita mudah putus asa dan tidak sabar.
Kita telah menyaksikan pada saat
kematian dan datangnya musibah. Seringnya para wanita melakukan perbuatan yang
terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan
membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan
tabah.
Dimana Kepemimpinan Wanita?
Wanita hanya diperbolehkan menjadi
pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang
sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama
memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah.
Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh
wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki.
Allahberfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ
الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahuludan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah
Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa
dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al
Ahzab: 33)
Rasulullah bersabda :
وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ
مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan wanita menjadi pemimpin di
rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang
diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409)
Kita hendaknya
menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak
asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan,
kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing.
KESIMPULAN
Kepemimpinan seorang wanita dalam
hal tertentu diperbolehkan asalkan saja tidak melupakan tugas dan kewajibannya
sebagai ibu rumah tangga. Namun lebih baiknya seorang pemimpin itu
adalah pria karena jika pemimpin itu wanita maka pada saat datang
bulan kemampuan berpikirnya berkurang, sehingga mudah terpengaruh dalam
pengambilan keputusan. Secara umum, untuk memilih wanita menjadi pemimpin. Ada
yang perlu dipertimbangkan, disamping masalah layak atau tidaknya, tepat atau
tidaknya adalah petunjuk/syarat Allah dalam Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...