Jumat, 24 Januari 2014

Seri Disertasi: Teori ‘Urf


Oleh: Abdurrahman MBP

Application theory yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori ‘Urf. Teori ini menyebutkan bahwa adat kebiasaan yang dilakukan oleh manusia secara berulang-ulang dan dipandang baik oleh mereka maka ia bisa diterima oleh hukum Islam. Dasar dari teori ini adalah firman Allah ta’ala:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh” (QS. al-A'raf [7]: 199).
Ayat ini menggunakan lafadz الْعُرْفِ (al-‘urf) yang merupakan bentuk masdar dari kata عرف  (‘arofa). Walaupun dalam bentuk masdar namun ia juga bermakna مَعْرُوفٍ (ma’ruf) yang berarti telah diketahui dan dikenal. Maka perintah untuk melakukan yang ma’ruf dalam ayat tersebut adalah hal-hal yang telah diketahui dan diakui sebagai sesuatu yang baik. Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menafsirkan kata al-‘urf dengan:
بكل قول حسن وفعل جميل، وخلق كامل للقريب والبعيد
Seluruh perkataan yang baik dan perbuatan yang mulia serta akhlak yang sempurna kepada orang-orang yang dekat dan orang-orang yang jauh.[1]
Dasar dari hadits adalah sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam kepada Hindun binti ‘Uqbah sebagai istri Abu Sufyan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ هِنْدُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ أَنْ آخُذَ مِنْ مَالِهِ مَا يَكْفِينِي وَبَنِيَّ قَالَ خُذِي بِالْمَعْرُوفِ
Dari Aisyah radhiallahu ‘anhuma, Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir, dia tidak pernah memberikan nafkah kepadaku yang dapat mencukupi kebutuhanku dan anak-anakku kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena itu? Rasulullah saw. bersabda: Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik yang dapat mencukupimu dan mencukupi anak-anakmu. HR. Bukhari dan Muslim.
  
Maksud dari hadits ini adalah bahwa Hindun diperbolehkan untuk mengambil harta Abu Sufyan dengan syarat  بِالْمَعْرُوفِ (tata cara yang baik) yaitu boleh mengambil secara wajar untuk kebutuhannya dan keluarganya. Pengambilan secara wajar tidak disebutkan nominalnya oleh Nabi karena kebutuhan hidup tentu berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya. Hanya saja beliau juga sudah mengetahui bahwa Hindun akan mengambil sesuai dengan kebutuhannya. Imam al-Qurtubi berpendapat bahwa hadits ini sebagai dalil tindakan Nabi yang membolehkan menggunakan ‘urf sebagai pertimbangan hukum.
 Selanjutnya sebuah riwayat mauquf dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah bersabda:
 مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ
Apa saja yang dipandang baik oleh ummat Islam, maka hal itu juga baik menurut Allah. HR. Ahmad.
Rasulullah dalam riwayat ini menjelaskan bahwa Allah akan melegalisir apa saja yang dianggap baik oleh manusia. Ini mengindikasikan bahwa jika ‘urf dipandang baik oleh ummat Islam, berarti akan dianggap sebagai hukum di sisi Allah ta’ala. Di samping itu mustahil hal-hal yang tidak baik dan keji akan dianggap sebagai sesuatu yang baik dalam pandangan manusia khususnya ummat Islam. Sehingga umat Islam akan senantiasa memilih sesuatu yang baik bagi dirinya dan bagi umatnya.
Kaidah Fiqhiyyah yang dirumuskan oleh para fuqaha diantaranya adalah:
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Adat kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai hukum
اِسْتِعْمَالُ النَّاسِ حُجَّةٌ يَجِبُ الْعَمَلُ بِهَا
Perbuatan manusia yang telah tetap dikerjakannya wajib beramal dengannya
التَّعْيِيْنُ بِالْعُرْفِ كَالتَّعْيِيْنِ بِالنَّاصِ
Menentukan dengan dasar 'urf, seperti menentukan dengan berdasarkan nash.
Kaidah-kaidah ini menjadi dalil bahwa ‘urf atau adat dijadikan pertimbangan dalam penetapan hukum Islam. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara adat dan urf dalam kaidah ini.


[1] Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Taisir Karim Ar-Rahman Fi Tafsir Kalam Al-Manan (Kuwaiat: Jam’iyyah Ihya At-Turats Al-Islami, tahun 2008), hlm. 313.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...