Senin, 09 Juni 2014

Seri Disertasi: Middle Theory

Middle theory yang digunakan adalah Teori Fungsionalisme Struktural dari Talcott Parson. Teori ini dipengaruhi oleh adanya asumsi bahwa ada kesamaan antara kehidupan organisme biologis dengan struktur sosial yaitu adanya keteraturan dan keseimbangan dalam masyarakat.[1] Asumsi dasar teori ini adalah bahwa masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari para anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang mempunyai kemampuan mengatasi perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat tersebut dipandang sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi dalam suatu keseimbangan. Dengan demikian masyarakat merupakan kumpulan sistem-sistem sosial yang satu sama lain berhubungan dan saling ketergantungan.[2]
Sistem sosial terdiri dari sejumlah aktor-aktor individual yang saling berinteraksi dalam situasi yang sekurang-kurangnya mempunyai aspek lingkungan atau fisik, aktor-aktor yang mempunyai motivasi dalam arti mempunyai kecenderungan untuk mengoptimalkan kepuasan yang hubungannya dengan situasi mereka didefinisikan dan dimediasi dalam term sistem simbol bersama yang terstruktur secara kultural.[3]
Seluruh tindakan manusia bersifat voluntaristik, artinya karena tindakan itu didasarkan pada dorongan kemauan, dengan mengindahkan nilai, ide dan norma yang disepakati. Tindakan individu manusia memiliki kebebasan untuk memilih sarana (alat) dan tujuan yang akan dicapai itu dipengaruhi oleh lingkungan atau kondisi-kondisi, dan apa yang dipilih tersebut dikendalikan oleh nilai dan norma.[4]
Prinsip-prinsip pemikiran Talcott Parsons, yaitu bahwa tindakan individu manusia itu diarahkan pada tujuan. Di samping itu, tindakan itu terjadi pada suatu kondisi yang unsurnya sudah pasti, sedang unsur-unsur lainnya digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Selain itu, secara normatif tindakan tersebut diatur berkenaan dengan penentuan alat dan tujuan. Atau dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa tindakan itu dipandang sebagai kenyataan sosial yang terkecil dan mendasar, yang unsur-unsurnya berupa alat, tujuan, situasi, dan norma.[5]
Tindakan setiap individu dapat digambarkan yaitu individu sebagai pelaku dengan alat yang ada akan mencapai tujuan dengan berbagai macam cara, yang juga dipengaruhi oleh kondisi yang dapat membantu dalam memilih tujuan yang akan dicapai, dengan bimbingan nilai dan ide serta norma. Tindakanindividu juga ditentukan oleh orientasi subjektifnya, yaitu berupa orientasi motivasional dan orientasi nilai. Tindakan individu tersebut dalam realisasinya dapat berbagai macam karena adanya unsur-unsur lainnya.
Merujuk pada pendapat Talccott Parson maka aksi (action) itu bukan perilaku (behaviour). Aksi merupakan tindakan mekanis terhadap suatu stimulus sedangkan perilaku adalah suatu proses mental yang aktif dan kreatif. Ia beranggapan bahwa yang utama bukanlah tindakan individu melainkan norma-norma dan nilai-nilai sosial yang menuntut dan mengatur perilaku itu. Kondisi objektif disatukan dengan komitmen kolektif terhadap suatu nilai akan mengembangkan suatu bentuk tindakan sosial tertentu. Talcott Parsons juga beranggapan bahwa tindakan individu dan kelompok itu dipengaruhi oleh system sosial, system budaya dan system kepribadian dari masing-masing individu tersebut. Talcott Parsons juga melakukan klasifikasi tentang tipe peranan dalam suatu system sosial yang disebutnya Pattern Variables, yang di dalamnya berisi tentang interaksi yang afektif, berorientasi pada diri sendiri dan orientasi kelompok.[6]
Selanjutnya Parson menyebutkan bahwa Teori Sistem adalah suatu kerangka yang terdiri dari beberapa elemen/sub elemen/sub system yang saling berinteraksi dan berpengaruh. Konsep system digunakan untuk menganalisis perilaku dan gejala sosial dengan berbagai system yang lebih luas maupun dengan sub system yang tercakup di dalamnya. Contohnya adalah interaksi antar keluarga disebut sebagai system, anak merupakan sub system dan masyarakat merupakan supra system, selain kaitannya secara vertikal juga dapat dilihat hubungannya secara horizontal suatu system dengan berbagai system yang sederajat.
Masyarakat adalah suatu organisme hidup merupakan system yang terbuka yang berinteraksi dan saling mempengaruhi dengan lingkungannya. System kehidupan ini dapat dianalisis melaui dua dimensi yaitu interaksi antar bagian-bagian/elemen-elemen yang membentuk system dan interaksi/pertukaran antar system itu dengan lingkungannya. Talcott Parsons membangun suatu teori system umum (Grand Theory) yang berisi empat unsur utama yang tercakup dalam segala system kehidupan, yaitu: Adaptation, Goal Attainment, Integration dan Latent Pattern Maintenance.[7]
Setiap individu memiliki perilaku dalam bentuk gerakan fisik yang dilakukan karena adanya suatu kebutuhan. Perilaku ini tidak ada kaitannya dengan kondisi lingkungan sekitarnya. Misalnya perilaku seseorang untuk berpakaian apa adanya ketika berada di kamar atau di rumahnya. Kemudian perilaku ini akan berubah ketika ia dihadapkan pada orang lain yang akan menemuinya. Ia memakai pakaian yang “layak” dan rapi untuk menemui orang lain tersebut. Perilaku individu yang dipengaruhi oleh lingkungan disebut dengan tindakan (action).
Pada dasarnya tindakan seseorang akan menyesuaikan diri dengan lingkungannya, sebagai contoh seseorang yang bertempat tinggal di pantai akan berperilaku dengan cara bicara yang keras karena ia harus menyesuaikan diri (adaptation) dengan lingkungan di sekitarnya. Tindakan seseorang dengan berbicara keras karena tinggal di sekitar pantai bertujuan agar pihak yang diajak bicara bisa mendengarkan pembicaraannya tersebut. Tujuan ini dalam teori Parson disebut goal attainment.
Tindakan dari individu yang berada pada suatu wilayah tidaklah sama, oleh karena itu perilaku gerak fisik dan adaptasi lingkungan akan memunculkan adanya system norma. Sistem ini berfungsi sebagai patokan bagi setiap individu di suatu masyarakat agar menyelaraskan perilaku dan tindakannya sesuai dengan norma yang telah ditentukan tersebut. Sistem sosial ini dilakukan secara terus-menerus (lattency) sehingga menjadi sebuah system budaya (cultural system). Selanjutnya system budaya akan mengontrol sistem sosial, sebagaimana sistem sosial mengontrol tindakan individu.
Hukum sebagai salah satu sub sistem sosial memiliki fungsi untuk mengontrol perilaku dan tindakan setiap individu dalam suatu komunitas. Oleh karena itu perubahan hukum akan dipengaruhi oleh system budaya dan perilaku individu. Sedangkan perubahan system budaya akan dipengaruhi oleh perilaku dan tindakan individu. Sistem norma hukum merupakan bagian dari system sosial dengan fungsi integrasi antar individu. Pada saat yang sama ia merupakan fungsi dari kebudayaan. Maka, hukum merupakan hubungan timbal balik antara system sosial dan system budaya serta individu pada suatu komunitas.[8]
Perubahan sosial dalam suatu masyarakat di dunia ini merupakan suatu hal yang normal, yang tidak normal justru jika tidak ada perubahan. Demikian juga dengan hukum, hukum yang dipergunakan dalam suatu bangsa merupakan pencerminan dari kehidupan sosial suatu masyarakat yang bersangkutan. Dengan memperhatikan karakter suatu hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat (bangsa) akan terlihat pula karakter kehidupan sosial dalam masyarakat itu. Hukum sebagai tatanan kehidupan yang mengatur lalu lintas pergaulan masyarakat, dengan segala peran dan fungsinya akan ikut berubah mengikuti perubahan sosial yang melingkupinya.
Cepat atau lambatnya perubahan hukum dalam suatu masyarakat, sangat tergantung dalam dinamika kehidupan masyarakat itu sendiri. Apabila masyarakat dalam kehidupan sosialnya berubah dengan cepat, maka perubahan hukum akan berubah dengan cepat pula, tetapi apabila perubahan itu terjadi sangat lambat, maka hukum pun akan berubah secara lambat seiring dan mengikuti perubahan sosial dalam masyarakat itu.[9]
Berdasarkan teori Fungsionalisme Struktural dapat diketahui bahwa perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat akan membawa konsekuensi pada perubahan hukum dalam berbagai aspek kehidupan karena berbagai aspek tersebut saling kait mengkait satu dengan yang lain. Oleh karena kehidupan masyarakat terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman, maka berubah pula budaya masyarakat di suatu tempat yang pada akhirnya diikuti pula dengan perubahan hukum. Sehingga perubahan hukum tidak bisa lepas dari perubahan sosial, karena hukum sebagai sub sistem dari system sosial.[10]
Apabila dikaitkan dengan masalah penelitian yaitu penerimaan hukum Islam, maka perubahan hukum suatu komunitas tidak hanya disebabkan oleh perubahan struktur sosial (social structure) tetapi juga perubahan system budaya (cultural system). Perubahan hukum dalam penelitian ini adalah penerimaan mereka terhadap system hukum lain dikarenakan adanya faktor internal dan eksternal pada masyarakat tersebut.



[1]  Talcott Parsons, Social Systems and The Evolution of Action Theory (New York: The Free Press, 1975), hlm. 45.
[2] Pip Jones, Pengantar Teori-teori Sosial, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010) hlm. 67.
[3] Talcott Parsons, Social Systems and The Evolution of Action Theory, hlm. 5-6.
[4] Jonathan H. Turner, The Structure of Sociological Theory, (Illinois: The Dorsey Press, 1974), hlm. 30.
[5] Talcott Parsons, Social Systems and The Evolution of Action Theory, hlm. 8.
[6] Soerjono Soekanto, Talcot Parson, (Jakarta: CV. Rajawali, 1986), hlm. 31
[7] George Ritzer, Sociological Theory, (New York: The Mcgraw-Hill Companies, Inc, 2010), hlm. 237. 
[8] George Ritzer, Sociological Theory, hlm. 240
[9] Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, (Jakarta : Kencana Prenada Media, 2006),  hlm. 78
[10] Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, hlm. 24. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...