A. Latar Belakang
Dunia yang
mengalami perubahan memerlukan adanya cara dan usaha untuk mendefinisikan serta
memaknainya. Dalam kehidupan sosial selalu muncul masalah sosial dan itu muncul
karena social creation yang tercipta sebagai hasil dari pemikiran manusia dalam
kebudayaan yang terdapat dalam suatu masyarakat, akibat langsung dari interaksi
sosial dalam suatu keadaan tertentu dan konteks sosio – politik tertentu.
Masalah sosial memerlukan cara untuk menjelaskannya, memerlukan metode untuk
menemukan hukum-hukum dasar.
Dalam konteks
perubahan dan kemunculan sejumlah masalah sosial dalam masyarakat dalam beragam
isunya. Perubahan sosial yang berlangsung belakangan ini telah membentuk struktur
sosial yang baru, membentuk relasi sosial yang baru, dan hubungan-hubungan
sosial yang mencerminkan nilai-nilai yang berubah.
B. Rumusan Masalah
1. Siapakah Ibn Khaldun?
2. Bagaimana pandangan Ibn Khaldun mengenai
perubahan sosial dan budaya di masyarakat?
3. Teori apa saja yang dikemukakan oleh Ibn
Khaldun?
C. Manfaat
1. Untuk mengetahui latar belakang Ibn
Khaldun.
2. Untuk mengetahui mengenai perubahan
sosial dan budaya menurut Ibn Khaldun
3. Mengetahui tentang teori-teori yang
dikemukakan oleh Ibn Khaldun.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Ibn Khaldun
Ibn Khaldun
seorang tokoh dan pemikir muslim, nama lengkapnya Abd al-Rohman (Abu Zaid) bin
Muhammad bin Abi Bakar bin Hasan. Ia dilahirkan di Trus pada tanggal 17 Mei
1332 M, dari keluarga Aristokrat yang berasal dari Hadramaut, dan wafat di
Kairo pada 17 Maret 1406 M.
Dua buah
karyanya yang terbesar yaitu kitab al-Ibrar danMuqadimah Ibn Khaldun yang
selesai di tulis pada tahun 1377 M. Muhsin Mahdi mengemukakan bahwa Ibn Khaldun
tidak menulis karya bidang sejarah seperti lazimnya di zaman itu, tetapi
menyusun suatu karya bercorak baru yang belum di kenal sebelumnya. Dengan cara
ini Ibn Khaldun melakukan perubahan dalam penulisan sejarah dengan melakukan
analisis mendalam tentang peristiwa sejarah. Ibnu Khaldun terkenal pula dengan
suatu teori yang disebut “Ashabiyah” yakni adanya persamaan kepentingan sebagai
akibat dari adanya saling ketergantungan dalam memenuhi kebutuhan tertentu
menyebabkan orang bergabung dan bersatu dalam kelompoknya dan mematuhi
ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama. Ibn Khaldun mengatakan bahwa
Ashabiyah muncul karena empat sebab, yakni :
1. Ikatan darah atau keturunan dan kerabat
2. Ikatan perjanjian atau persekuruan
3. Ikatan yang timbul karena hubungan
perlindungan dengan yang dilindungi karena bergabungnya seseorang atau
sekelompok dengan kelompok lain dan menyatakan loyal terhadap kelompok yang
melindunginya.
4. Ikatan agama
B. Transformasi dan Perubahan Sosial menurut
Ibn Khaldun
Masyarakat yang
selalu berubah, dinamis dan heterogen. Antara masyarakat satu dengan masyarakat
yang lainmemiliki akar sejarah yang berbeda, memiliki kerangka norma, nilai dan
aturan yang khas masing-masing mempunyai identitas dan ideologi yang di anut
secara kolektif. Ibn Khaldun melihat kehidupan nomaden
( berpindah-pindah ) dengan kehidupan menetap
dengan ciri yang memiliki nilai dan norma masing-masing.
Ashobiyah dalam
pemikiran Ibn Khaldun memiliki konotasi positif yakni sebagai piranti
solidaritas sosial atau ketidaksetiakawanan kelompok dan suku. Ibn Khaldun
sendiri sebenarnya menyadari makna negatif dari konsepnya tentang ashobiyah dan
banyak pihak menunduh konsep itu sebagai pemicu konflik atau kekerasan antar
suku. Namun demikian, ashobiyah dimaknai sebagai upaya untuk mempersiapkan
masyarakat menuju pada perubahan dalam struktur sosial dan politik serta
perubahan pada level kultur dan kebudayaan. Dengan ashobiyah tersebut
masyarakat menuju pada kemajuan. Menurut Ibn Khaldun, semakin kuat ashobiyah
dalam suatu komunitas akan meningkatkan komitmen suatu masyarakat, sebaliknya
semakin rendah dan longgarnya ashobiyah akan membawa pada konflik dan disintegrasi
sosial.
Kekuatan
ashobiyah atau solidaritas dalam suatu komunitas atau suku akan membawa dampak
pada meningkatnya kehidupan sosial masyarakat. Menurut ibn Khaldun, ashobiyah
meliputi kelompok manusia primitif (badw) dan kelompok manusia berbudaya (
hadhar). Konsep ini memiliki makna yang mendalam dalam memotret kehidupan
sosial, ekonomi dan politik masyarakat. Misalnya dalam masyarakat Indonesia,
apabila menggunakan konsep ashobiyah Ibn Khaldun maka dapat dipastikan tingkat
ashobiyah antar komunitas, suku, daerah, adat istiadat yang diperkuat oleh
regulasi politik pemerintah mengenai otonomi daerah tentu sangat longgar,
kecuali pada beberapa daerah yang mempunyai suku-suku yang “terisolasi” dari
modernisasi.
Dengan membuat
contoh sederhana bagaimana memahami perubahan sosial dalam konteks sosial
Indonesia dengan konsep ashobiyah Ibn Khaldun, maka akan tampak proses
disintegrasi sosial dan disintegrasi politik yang semakin kuat, mengingat
fenomena kemiskinan, kriminalitas dan pengangguran. Contoh ini mungkin berlaku
antara kurun waktu sistem politik yang belum ideal dan sistem politik yang
belum stabil. Di waktu yang lebih normal dan sehat, tingkat ashobiyah akan
mengalami perbaikan dan tampaknya akan menguat.
C. Teori lain yang di kemukakan oleh Ibn
Khaldun
1. Sosiologi Politik Pokok Pemikiran Ibn
Khaldun
Dalam buku
muqaddimah Ibn Khaldun telah memperlihatkan ketajaman analisis mengenai
kehidupan politik ( kekuasaan dan negara ) yang aktual pada masanya, jatuh –
bangunnya kekuasaan – kekuasaan islam ( dinasti Islam ), baik diamati secara
langsung maupun yang dialami sendiri Ibn Khaldun, merupakan fenomena yang
rekontruksi secara sistemmatis dan teorotis dengan objektif dan kritis menjadi
karya tulis yang momental.
Secara umum,
pemikiran politik Ibn Khaldun dapat diklasifikasikan ke alam dua hal penting
yaitu kekuasaan dan negara. Kedua konsep politik tersebut dapat ditemukan dalam
muqaddimah. Buku itu sendiri sebagian besar memuat mengenai “ sosiologi politik
“ dalam arti yang sanngat luas, karena Ibn Khaldun membicarakan persoalan
manusia, kebudayaan atau peradaban, relasi sosial antar manusia, relasi antar
kekuatan – kekuatan sosial politik, dan bangunan identik politik masyarakat
dalam zamannnya. Sebagian kalangan sumber segala ilmu yang di bicarakan Ibn
Khaldun adalah “ sosiologi “ , bagian – bagiannya mencakup bidang – bidang ilmu
baru yang perlu di kembangkan. Misalnya bisa menjadi cabang ilmu mandiri,
menurutnya cabang – cabnag ilmu tersebut belum pernah dijumpainya.
Untuk memahami
pemikiran politik Ibn Khaldun yang berkaitan dengan kekuasaan dan negara perlu
menyimak beberapa asumsi yang dibangun oleh Rahma Zainudin ( 1992: 21-22 )
tentang konsep negara dalam struktur pemikiran Ibn Khaldun berikut ini :
a. Konsep kekuasaan dan konsep negara,
dalam pendapat Ibn Khaldun, dipandang dari segi asal – usulnya merupakan suatu
kesinambungan dan bentuknya sempurna dalam negara.
b. Kekuasaan dan negara, dalam pemikiran Ibn
Khaldun memberikan sebentuk keteraturan dan ketentraman kepada kehidupan
masyarakat manusia sehingga keduanya mutlak penting bagi kehidupan masyarakat
dan bagi potensi yang terdapat pada dirinya.
c. Hubungan kekuasaan dalam masyarakatyang
tingkatnya berada dibawah tingkat kekuasaan negara.
d. Perkembangan yang selalu terdapat dalam
kekuasaan dan negara menimbulkan rotasi
dalam kekuasaan dan negara itu. Perkembangan dan dinamika itu terjadi
karena tidak ada sesuatu pun yang kekal di alam semesta.
e. Bagi Ibn Khaldun politik pada pokoknya
dalah kerjasama dan saling toling – menolong.
Tumbuh
kembanganya negara menurut Ibn Khaldun yaitu negara didirikan atas dasar
kepentingan bersama untuk menciptakan keseimbangan sosial, politik, ekonomi,
hukum, budaya dan keamanan. Negara merupakan asosiasi utama bagi terciptanya
keseimbangan tersebut, karena negara merupakan aktualitas kebebasan yang
konkret. Melainkan kebebasan yang dilindungi oleh peraturan perundangan. Faktor
agama dalam sebuah negara menurut Ibn Khaldun sangat penting.
Ibn Khaldun
lebih melihat relasi agama dan negara sebagai suatu keniscayaan, kendati agama
bagi Ibn Khaldun tidak dipotret dalam tataran ideal yang berbentuk abstrak,
melainkan agama ( islam ) yang disaksikan, dijalankan dan dipraktikan oleh
masyarakat pada zamannya. Agama tidak hanya sekedar dogma abstrak, tetapi agama
yang seluruh ajarannya menurut Ibn Khaldun harus menjadi jiwa bagi bangunan
negara yang mulia atau negara yang terhormat.
Dalam kaitannya
dengan pertumbuhan dan perkembangan suatu negara, menurut Ibn Khaldun bahwa
negara terbentuk melalui proses kebudayaan, seperti ditulisnya berikut “
sejarah identik dengan peradaban dunia “ tentang perubahan yang terjadi pada
watak peradaban seperti keliaran, keramah – tamahan, dan solidaritas golongan.
Suatu negara dalam pandangan Ibn Khaldun akan terbentuk dari suatu proses
politik yang tidak hanya melalui jalan damai, tetapi justru banyak terjadi
dalah melalui revolusi dan pemberontakan.
2. Pemikiran Ekonomi Ibn Khaldun
1. Dimensi Ekonomi dalam Filsafat Ibn
Khaldun
Berdiri dan
tegaknya suatu masyarakat, bangsa dan negara menurut Ibn Khladun akan
ditentukan oleh stabilitas ekonomi, oleh karena itu suatu negara berdiri atas
pastisipasi masyarakat dengan membayar pajak atau zakat sesuai dengan yang di
sunnahkan oleh agama.
a. Filsafat Ekonomi Ibn Khaldun
Dalam kaitannya
dnegan eksistensi manusia antar interaksi kekuatan-kekuatan sosial dalam
masyarakat menurut Ibn Khladun akan ditentukan pula oleh orientasi tindakan
sosial individu dalam mencapai kesejahteraan kolektif.
Untuk mencapai
kebahagiaan menurut Ibn Khaldun dapat dilakukan dengan meningkatkan penerimaan
negara melalui sumber-sumber pendapatan negara yang bersumber dari masyarakat
sendiri dengan menerapkan sistem pajak. Selain pajak, menurut Ibn Khaldun,
negara juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran dengan menerapkan
isitem bea cukai. Hasil dari pajak dan bea cukai itu akan dipergunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan para abdi negara seperti tentara, administrator,
maupun pegawai-pegawai yang bekerja untuk memperlancar urusan kenegaraan.
b. Prinsip Ekonomi Modern dalam Pemikiran
Ibn Khaldun
Dalam
muqaddimah, Ibn Khaldun menjelaskan keterkaitan faktor-faktor sosial, moral,
ekonomi dan politikyang saling berbeda namun saling berhubungan satu dengan
yang lainnya begi kemajuan maupun kemunduran bagi sebuah lingkungan masyarakat
atau pemerintahan sebuah wilayah (negara)
Aspek ekonomi
penting dalam pemikiran Ibn Khaldun berkaitan erat dengan kehidupan kemanusiaan
dan survive-nya seseorang dalam kehidupannya. Motivasi kerja dan usaha
diorientasikan sepenuhnya pada penumpukan modal (kapital), tetapi bermakna
secara hakiki bagi survive seseorang dalam kehidupan sosialnya.
c. Produksi dan Pembagian Kerja dalam Teori
Ibn Khaldun
Ibn Khaldun
melihat secara mendasar yang membedakan kedua jenis masyarakat adalah peradaban
dan proses produksi serta dalam pembagian kerja dalam masyarakat. Tipologi yang
direfleksikan oleh masyarakat badawa adalah tipologi masyarakat yang identik
denagn pertanian dan cocok-tanam, sementara masyarakat hadharah merefleksikan
peradaban kota yang pola produksi dan pembagian kerjanya berdasarkan keahlian.
1. Proses produksi masyarakat
2. Teori nilai dalam proses produksi
3. Pembagian kerja.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Ibn Khaldun seorang
tokoh dan pemikir muslim, nama lengkapnya Abd al-Rohman (Abu Zaid) bin Muhammad
bin Abi Bakar bin Hasan. Ia dilahirkan di Trus pada tanggal 17 Mei 1332 M, dari
keluarga Aristokrat yang berasal dari Hadramaut, dan wafat di Kairo pada 17
Maret 1406 M.
Teori lain yang
di kemukakan oleh Ibn Khaldun
1. Sosiologi Politik Pokok Pemikiran Ibn
Khaldun
2. Pemikiran Ekonomi Ibn Khaldun
Daftar Pustaka
Jurdi,
Syarifuddin, 2012, Awal Mula Sosiologi Modern, Yogyakarta: Kreasi Wacana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...