SILABUS MATA KULIAH
Program Studi : Muamalat (Syari’ah)
Kode Mata Kuliah : SYA 134
Nama Mata Kuliah : Fiqh Muamalah II
Jumlah SKS : 2 (dua)
Semester : V
Mata Kuliah Pra Syarat : Fiqh Muamalah I
Deskripsi Mata Kuliah :
Fiqh Muamalah adalah mata kuliah yang mengkaji tentang
hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam rangka untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Mata kuliah ini merupakan instrumen penting untuk
diberikan kepada mahasiswa syari’ah sebagai bekal untuk mengembangkan konsep dasar
(embriyo) hukum ekonomi Islam baik dalam dunia bisnis, dunia perbankan ataupun
lembaga-lembaga keuangan syari’ah.
Standar Kompetensi :
Mahasiswa dapat memahami dan
mampu mengimplementasikan teori, konsep dan prinsip hukum muamalat dalam
kegiatan ekonomi baik dalam dunia bisnis, dunia perbankan ataupun
lembaga-lembaga keuangan syari’ah.
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
Pengalaman Pembelajaran
|
Materi Ajar
|
Waktu
|
Alat/Bahan/Sumber Belajar
|
Penilaian
|
Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum jual beli
|
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan
penegrtian jual beli
2.Menjelaskan
rukun dan syarat jual beli
|
Mengkaji dan memahami tentang jual beli, rukun dan
syaratnya di dalam buku teks.
|
Hukum Jual Beli
1.Pengertian,
dasar hukum, dan hikmahnya
2. Rukun dan
syarat jual beli
|
100’
|
OHP, Laptop, LCD
Nasrun Haroen, 200, Fiqh Muamalah : 111-121
Dimyauddin Djuwaini,2008, Fiqh Muamalah : 69-81
Sayid Sabiq, Fiqhus Sunah, Juz. :
Wahbah az-Zuhaili, 1997,al-Fiqh al-Islam wa Adullatuh
:Juz V, hal.3303-3366
|
|
Memahami dan memiliki wawasan
tentang jual beli sah ,jual beli fasid.
|
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan
jual beli sah dan fasid
2.Membedakanjual
beli sah dan fasid
|
Mengkaji dan memahami tentang jual beli sah ,jual beli
fasid dan macam-macamnya
|
1. Jual beli sah dan macam-macamnya
2. Jual beli fasid dan macam-macamnya
|
100’
|
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen,op.cit., : 121-129
Dimyauddin Djuwaini, op.cit., 81-95
Wahbah az-Zuhaili, 1997,al-Fiqh al-Islam wa Adullatuh
:Juz V, hal.3393-3516
|
|
Memahami dan memiliki wawasan tentang jual beli murabahah,
Salam , Istisna’dan penerapannya dalam lembaga keuangan syari’ah.
|
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan
jual beli murabahah, salam dan istisna’ dan dasar hukumnya masing-masing
2.Membedakan
ketiga jenis jual beli tersebut.
|
Mengkaji dan memahami tentang jual beli murabahah, Salam
dan Istisna’, dasar hukumnya masing-masing. Istisna’dan penerapannya dalam
lembaga keuangan syari’ah.
|
1.Jual beli
murabahah dan dasar hukumnya
2.Jual beli
Salam dan Dasar hukumnya
3.Jual beli
istisna’ dan dasar hukumnya
4.Perbedaan
jual beli murabahah, salam dan istisna’
|
100’
|
OHP, Laptop, LCD Muh. Syafi’I Antonio,2001, Bank Syari’ah
dari Teori ke Praktek : 101-116
Dimyauddin Djuwaini,op.cit., 102-141
Wahbah az-Zuhaili, 1997,al-Fiqh al-Islam wa Adullatuh
:Juz V, hal.3602-3659 (salam dan istisna’), hal. 3765 (Murabahah)
|
|
Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum riba , ‘illat
hukum larangan riba dan mengkaitkannya dengan bunga deposito dan kredit.
|
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan
pengertian riba, dasar hukum dan macam-macamnya.
2.Menjelaskan ‘iilat hukum
larangan riba dan mengakitkannya dengan deposito dan kredit
|
Mengkaji dan memahami tentang riba , dasar hukumnya, macam-macamnya,
dan‘illat hukum larangan riba
|
Hukum Riba :
1.Pengertian,
dasar hukum dan macam-macamnya
2.“Illat hukum larangan riba dan kaitannya dengan
deposito dan kredit
|
100’
|
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen,op.cit.: 181-191
Dimyauddin Djuwainai,op.cit.,:189-204
M. Syafi’I Antonio,op.cit.,: 35-82
Wahbah az-Zuhaili, 1997,al-Fiqh al-Islam wa Adullatuh
:Juz V, hal.3677-3765
|
|
Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum Ijarah.
|
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan
pengertian, dasar hukum, macam-macam ijarah.
2.Menjelaskan
tentang rukun dan syarat sah ijarah.
|
Mengkaji dan memahami tentang hukum ijarah, dasar hukum,
macam-macam serta rukun dan syarat sah ijarah
|
Hukum Ijarah:
1.Pengertian,
dasar hukum dan macam-macamnya
2.Rukun dan
syarat sah ijarah
|
100’
|
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen op.cit.,: 228-238
Dimyauddin Djuwaini : 153-165
Wahbah az-Zuhaili:op.cit., hal.3800-3864
|
|
Memahami dan memiliki wawasan tentang hukumsewa beli, dan
mengkaitkannya dengan lembaga keuangan konvensional
|
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan
pengertian dan dasar hukum sewa beli
2.menghubungkan
dan membandingkan Sewa beli dengan lembaga keuangan konvensional
|
Mengkaji dan memahami tentang hukumsewa beli, dasar
hukumnya dan membandingkan dengan lembaga keuangan konvensional (leasing)
|
Hukum Sewa Beli(Ijarah al-Muntahia bit Tamlik)
:
1.
Pengertian dan dasar hukumnya
2.Sewa beli
dalam konteks lembaga keuangan konvensional
|
100’
|
OHP, Laptop, LCD
M. Syafi’I Antonio,op.cit.,: :117-119
Dimyauddin Djuwaini,op.cit.,: 161-164
|
|
Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum gadai, dan
membandingkan dengan gadai konvensional
|
Setelah mengikuti perkuliahan
mahasiswa dapat
1.Menjelaskan pengertian, dasar hukum, rukun dan
syarat sah gadai,
2.menghubungkan dan membandingkan gadai syari’ah dengan gadai
konvensional
|
Mengkaji dan memahamitentang hukum gadai, dasar hukumnya
dan membandingkan dengan gadai konvensional
|
Hukum Gadai (Rahn) :
1.Pengertian
dan dasar hukumnya
2.Rukun dan
Syarat sahnya
3.Gadai
dalam konteks gadai konvensional/syari’ah
|
100’
|
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen,op.cit., : 251-259
Dimyauddin Djuwaini,op.cit., :252-268
M.Syafi’I Antonio,op.cit.,: 128-131
Sayid Sabiq :
Wahbah az-Zuhaili :
|
|
Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum syirkah,
macam-macamnya dan penerapannya dilembaga keuangan syari’ah maupun
konvensional/dunia bisnis
|
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan
pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat syirkah
2.Menjelaskan
ciri –ciri khusus dari setiap jenis syirkah
3.Menjelaskan
tentang penerapan jenis syirkah dilembaga keuangan syari’ah atau
konvensional/dunia bisnis
|
Mengkaji dan memahami tentang hukum syirkah, dasar hukum,
rukun dan syarat, macam-macamnya serta ciri khusus dari setiap jenis syirkah
penerapannya dilembaga keuangan syari’ahmaupun konvensional/dunia bisnis
|
Hukum Syirkah :
1.Pengertian dan dasar hukumnya
2. rukun dan syarat sah syirkah
3.Macam-macam syirkah
4.Syarat khusus atau ciri khas dari jenis-jenis syirkah
5.Syirkah dalam konteks lembaga keuangan syari’ah atau
konvensional/dunia bisnis
|
100’
|
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen,op.cit., : 165-175
Dimyauddin Djuwaini,op.cit., : 207-223
M.Syafi’I Antonio,op.cit., : 90-94
Sayid Sabiq :
Wahbah az-Zuhaili,op.cit., hal.3875-3923 :
|
|
Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum mudharabah,
dan penerapanya dilembaga keuangan syari’ah maupun konvensional
|
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan
pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat serta macam-macam mudaharabah
2.Menjelaskan
tentang penerapan konsep mudharabah dalam lembaga keuangan syari’ah
dan.membandingkannya dengan sistem bunga dilembaga keuangan konvensional
|
Mengkaji dan memahami tentang hukum mudharabah, dasar
hukum, rukun dan syarat, macam-macamnya serta penerapannya dilembaga keuangan
syari’ahmaupun konvensional
|
Hukum Mudharabah :
1.Pengertian
dan dasar hukumnya
2.Rukun dan
syarat sahnya
3.Macam-macam
Mudharabah
4. 4.Mudharabah dalam konteks lembaga keuangan
syari’ah
|
100’
|
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen,op.cit., : 175-181
Dimyauddin Djuwaini,op.cit.,: 224-238
M.Syafi’I Antonio,op.cit., : 95-98
Sayid Sabiq :
Wahbah az-Zuhaili,op.cit, hal.3923-3980
|
|
Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum muzaro’ah ,
musaqah, kafalah dan penerapannya dalam konteks lembaga keuangan
syari’ah/konvensional.
|
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan
pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat muzaro’ah dan musaqah.
2.Menjelaskan
Pengertian, dasar hukum dan macam-macam Kafalah
3.Menghubungkan
dan membandingkan kafalah dengan asuransi konvensional
|
Mengkaji dan memahami tentang hukum muzaro’ah , musaqah,
kafalah dan penerapannya dalam konteks lembaga keuangan syari’ahmaupun
konvensional
|
Hukum Muzaro’ah dan Musaqah :
1.Pengertian
dan dasar hukumnya
2.Rukun dan
syarat sahnya
Hukum Kafalah:
1.Pengertian,
dasar hukum dan macam-macamnya
2. Kafalah
dalam konteks Asuransi syari’ah dan konvensional
|
100’
|
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen,op.cit., : 275-287
M.Syafi’I Antonio,op.cit., :
Muzaro’ah&Musaqah :99-100
Kafalah:123-125.
Dimyauddin,op.cit., : kafalah: 247-254
Sayid Sabiq :
Wahbah az-Zuhaili,op.cit., hal.
|
|
Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum hiwalah ,
wadi’ah dan penerapannya dalam konteks lembaga keuangan
syari’ah/konvensional.
|
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan
pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat hiwalah
2.Menjelaskan
pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat wadi’ah
3.Menghubungkan
dan membandingkannya dengan tabungan, deposito, giro dalam lembaga keuangan
syari’ah/konvensional.
|
Mengkaji dan mendiskusikan
tentang hukum hiwalah ,wadi’ah dan penerapannya dalam konteks lembaga
keuangan syari’ahmaupun konvensional
|
Hukum Hiwalah :
1.Pengertian
dan dasar hukumnya
2.Rukun dan
Syarat sahnya
Hukum Wadi’ah :
1.Pengertian
dan dasar hukumnya
2.rukun dan syarat sahnya
3.Wadi’ah
dalam konteks lembaga keuangan syari’ahj dan konvensional
|
100’
|
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen,op.cit.,
Hiwalah:221-228
Wadi’ah:244-251
Dimyauddin Djuwaini,op.cit.,
Hiwalah : 258-261
Wadi’ah: 173-188
M.Syafi’I Antonio,op.cit., Hiwalah:126-128
Wadi’ah:85-89
Sayid Sabiq :
Wahbah az-Zuhaili,op.cit.,
hal.4016-4035 (wadi’ah)
|
|
Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum qardh, wakalah
dan penerapannya dalam konteks lembaga keuangan syari’ah/konvensional.
|
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan
pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat qardh
2.Menjelaskan
pengertian, dasar hukum dan macam-macam wakalah
3.Menghubungkan
dan membandingkan qardh dan wakalah dalam konteks perbankan
syari’ah/konvensional
|
Mengkaji dan mendiskusikan
tentang hukum qardh, wakalah dan penerapannya dalam konteks lembaga keuangan
syari’ah/konvensional.
|
Hukum Qardh :
1.Pengertian dan dasar hukumnya
2.Rukun dan syarat sahnya
Hukum Wakalah :
1.Pengertian dan dasar hukumnya
2.rukun
dan syarat sahnya
3.Qardh dan wakalah dalam konteks perbankan syari’ah/konvensional
|
100’
|
OHP, Laptop, LCD Dimyauddin Djuwaini,op.cit., Qardh:254-257
Wakalah:239-246
M.Syafi’I Antonio,op.cit., :
Qardh: 131-135
Wakalah:120-123
Wahbah az-Zuhaili,op.cit., hal.3785-3800(Qardh)
Hal.4055-4114 (Wakalah)
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...