Selasa, 17 Juni 2014

Silabus Fiqh Muamalah II

SILABUS MATA KULIAH

Program Studi                       : Muamalat (Syari’ah)
Kode Mata Kuliah                  : SYA 134

Nama Mata Kuliah               : Fiqh Muamalah II

Jumlah SKS                            : 2 (dua)
Semester                                  : V
Mata Kuliah Pra Syarat           : Fiqh Muamalah I
Deskripsi Mata Kuliah         :
Fiqh Muamalah adalah mata kuliah yang mengkaji tentang hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mata kuliah ini merupakan instrumen penting untuk diberikan kepada mahasiswa syari’ah sebagai bekal untuk mengembangkan konsep dasar (embriyo) hukum ekonomi Islam baik dalam dunia bisnis, dunia perbankan ataupun lembaga-lembaga keuangan syari’ah.
Standar Kompetensi             :
Mahasiswa dapat memahami dan mampu mengimplementasikan teori, konsep dan prinsip hukum muamalat dalam kegiatan ekonomi baik dalam dunia bisnis, dunia perbankan ataupun lembaga-lembaga keuangan syari’ah.

Kompetensi Dasar
Indikator
Pengalaman Pembelajaran
Materi Ajar
Waktu
Alat/Bahan/Sumber Belajar
Penilaian
Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum jual beli
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat :
1.Menjelaskan penegrtian jual beli
2.Menjelaskan rukun dan syarat jual beli
Mengkaji dan memahami tentang jual beli, rukun dan syaratnya di dalam buku teks.

Hukum Jual Beli

1.Pengertian, dasar hukum, dan hikmahnya
2. Rukun dan syarat jual beli
100’
OHP, Laptop, LCD
Nasrun Haroen, 200, Fiqh Muamalah : 111-121
Dimyauddin Djuwaini,2008, Fiqh Muamalah : 69-81
Sayid Sabiq, Fiqhus Sunah, Juz.   :
Wahbah az-Zuhaili, 1997,al-Fiqh al-Islam wa Adullatuh :Juz V, hal.3303-3366

Memahami dan memiliki wawasan tentang jual beli sah ,jual beli fasid.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan jual beli sah dan fasid
2.Membedakanjual beli sah dan fasid

Mengkaji dan memahami tentang jual beli sah ,jual beli fasid dan macam-macamnya
1. Jual beli sah dan macam-macamnya
2. Jual beli fasid dan macam-macamnya
100’
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen,op.cit., : 121-129
Dimyauddin Djuwaini, op.cit., 81-95
Wahbah az-Zuhaili, 1997,al-Fiqh al-Islam wa Adullatuh :Juz V, hal.3393-3516

Memahami dan memiliki wawasan tentang jual beli murabahah, Salam , Istisna’dan penerapannya dalam lembaga keuangan syari’ah.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan jual beli murabahah, salam dan istisna’ dan dasar hukumnya masing-masing
2.Membedakan ketiga jenis jual beli tersebut.
Mengkaji dan memahami tentang jual beli murabahah, Salam dan Istisna’, dasar hukumnya masing-masing. Istisna’dan penerapannya dalam lembaga keuangan syari’ah.
1.Jual beli murabahah dan dasar hukumnya
2.Jual beli Salam dan Dasar hukumnya
3.Jual beli istisna’ dan dasar hukumnya
4.Perbedaan jual beli murabahah, salam dan istisna’
100’
OHP, Laptop, LCD Muh. Syafi’I Antonio,2001, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek : 101-116
Dimyauddin Djuwaini,op.cit., 102-141
Wahbah az-Zuhaili, 1997,al-Fiqh al-Islam wa Adullatuh :Juz V, hal.3602-3659 (salam dan istisna’), hal. 3765 (Murabahah)

Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum riba , ‘illat hukum larangan riba dan mengkaitkannya dengan bunga deposito dan kredit.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan pengertian riba, dasar hukum dan macam-macamnya.
2.Menjelaskan ‘iilat hukum larangan riba dan mengakitkannya dengan deposito dan kredit
Mengkaji dan memahami tentang riba , dasar hukumnya, macam-macamnya, dan‘illat hukum larangan riba
Hukum Riba :
1.Pengertian, dasar hukum dan macam-macamnya
2.“Illat hukum larangan riba dan kaitannya dengan deposito dan kredit

100’
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen,op.cit.: 181-191
Dimyauddin Djuwainai,op.cit.,:189-204
M. Syafi’I Antonio,op.cit.,: 35-82
Wahbah az-Zuhaili, 1997,al-Fiqh al-Islam wa Adullatuh :Juz V, hal.3677-3765

Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum Ijarah.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan pengertian, dasar hukum, macam-macam ijarah.
2.Menjelaskan tentang rukun dan syarat sah ijarah.
Mengkaji dan memahami tentang hukum ijarah, dasar hukum, macam-macam serta rukun dan syarat sah ijarah
Hukum Ijarah:
1.Pengertian, dasar hukum dan macam-macamnya
2.Rukun dan syarat sah ijarah
100’
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen op.cit.,: 228-238
Dimyauddin Djuwaini : 153-165
Wahbah az-Zuhaili:op.cit., hal.3800-3864

Memahami dan memiliki wawasan tentang hukumsewa beli, dan mengkaitkannya dengan lembaga keuangan konvensional
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan pengertian dan dasar hukum sewa beli
2.menghubungkan dan membandingkan Sewa beli dengan lembaga keuangan konvensional
Mengkaji dan memahami tentang hukumsewa beli, dasar hukumnya dan membandingkan dengan lembaga keuangan konvensional (leasing)
Hukum Sewa Beli(Ijarah al-Muntahia bit Tamlik) :
1. Pengertian dan dasar hukumnya
2.Sewa beli dalam konteks lembaga keuangan konvensional
100’
OHP, Laptop, LCD
M. Syafi’I Antonio,op.cit.,: :117-119
Dimyauddin Djuwaini,op.cit.,: 161-164

Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum gadai, dan membandingkan dengan gadai konvensional
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat sah gadai,
2.menghubungkan dan membandingkan gadai syari’ah dengan gadai konvensional
Mengkaji dan memahamitentang hukum gadai, dasar hukumnya dan membandingkan dengan gadai konvensional
Hukum Gadai (Rahn) :
1.Pengertian dan dasar hukumnya
2.Rukun dan Syarat sahnya
3.Gadai dalam konteks gadai konvensional/syari’ah
100’
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen,op.cit., : 251-259
Dimyauddin Djuwaini,op.cit., :252-268
M.Syafi’I Antonio,op.cit.,: 128-131
Sayid Sabiq :
Wahbah az-Zuhaili :

Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum syirkah, macam-macamnya dan penerapannya dilembaga keuangan syari’ah maupun konvensional/dunia bisnis
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat syirkah
2.Menjelaskan ciri –ciri khusus dari setiap jenis syirkah
3.Menjelaskan tentang penerapan jenis syirkah dilembaga keuangan syari’ah atau konvensional/dunia bisnis
Mengkaji dan memahami tentang hukum syirkah, dasar hukum, rukun dan syarat, macam-macamnya serta ciri khusus dari setiap jenis syirkah penerapannya dilembaga keuangan syari’ahmaupun konvensional/dunia bisnis
Hukum Syirkah :
1.Pengertian dan dasar hukumnya
2. rukun dan syarat sah syirkah
3.Macam-macam syirkah
4.Syarat khusus atau ciri khas dari jenis-jenis syirkah
5.Syirkah dalam konteks lembaga keuangan syari’ah atau konvensional/dunia bisnis



100’
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen,op.cit., : 165-175
Dimyauddin Djuwaini,op.cit., : 207-223
M.Syafi’I Antonio,op.cit., : 90-94
Sayid Sabiq :
Wahbah az-Zuhaili,op.cit., hal.3875-3923 :

Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum mudharabah, dan penerapanya dilembaga keuangan syari’ah maupun konvensional
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat serta macam-macam mudaharabah
2.Menjelaskan tentang penerapan konsep mudharabah dalam lembaga keuangan syari’ah dan.membandingkannya dengan sistem bunga dilembaga keuangan konvensional
Mengkaji dan memahami tentang hukum mudharabah, dasar hukum, rukun dan syarat, macam-macamnya serta penerapannya dilembaga keuangan syari’ahmaupun konvensional
Hukum Mudharabah :
1.Pengertian dan dasar hukumnya
2.Rukun dan syarat sahnya
3.Macam-macam Mudharabah
4.  4.Mudharabah dalam konteks lembaga keuangan syari’ah
100’
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen,op.cit., : 175-181
Dimyauddin Djuwaini,op.cit.,: 224-238
M.Syafi’I Antonio,op.cit., : 95-98
Sayid Sabiq :
Wahbah az-Zuhaili,op.cit, hal.3923-3980

Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum muzaro’ah , musaqah, kafalah dan penerapannya dalam konteks lembaga keuangan syari’ah/konvensional.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat muzaro’ah dan musaqah.
2.Menjelaskan Pengertian, dasar hukum dan macam-macam Kafalah
3.Menghubungkan dan membandingkan kafalah dengan asuransi konvensional

Mengkaji dan memahami tentang hukum muzaro’ah , musaqah, kafalah dan penerapannya dalam konteks lembaga keuangan syari’ahmaupun konvensional
Hukum Muzaro’ah dan Musaqah :
1.Pengertian dan dasar hukumnya
2.Rukun dan syarat sahnya
Hukum Kafalah:
1.Pengertian, dasar hukum dan macam-macamnya
2. Kafalah dalam konteks Asuransi syari’ah dan konvensional
100’
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen,op.cit., : 275-287
M.Syafi’I Antonio,op.cit., :
Muzaro’ah&Musaqah :99-100
Kafalah:123-125.
Dimyauddin,op.cit., : kafalah: 247-254
Sayid Sabiq :
Wahbah az-Zuhaili,op.cit., hal.

Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum hiwalah , wadi’ah dan penerapannya dalam konteks lembaga keuangan syari’ah/konvensional.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat hiwalah
2.Menjelaskan pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat wadi’ah
3.Menghubungkan dan membandingkannya dengan tabungan, deposito, giro dalam lembaga keuangan syari’ah/konvensional.
Mengkaji dan mendiskusikan tentang hukum hiwalah ,wadi’ah dan penerapannya dalam konteks lembaga keuangan syari’ahmaupun konvensional
Hukum Hiwalah :
1.Pengertian dan dasar hukumnya
2.Rukun dan Syarat sahnya
Hukum Wadi’ah :
1.Pengertian dan dasar hukumnya
2.rukun dan syarat sahnya
3.Wadi’ah dalam konteks lembaga keuangan syari’ahj dan konvensional
100’
OHP, Laptop, LCD Nasrun Haroen,op.cit.,
Hiwalah:221-228
Wadi’ah:244-251
Dimyauddin Djuwaini,op.cit., Hiwalah : 258-261
Wadi’ah: 173-188
M.Syafi’I Antonio,op.cit.,  Hiwalah:126-128
Wadi’ah:85-89

Sayid Sabiq :
Wahbah az-Zuhaili,op.cit., hal.4016-4035 (wadi’ah)

Memahami dan memiliki wawasan tentang hukum qardh, wakalah dan penerapannya dalam konteks lembaga keuangan syari’ah/konvensional.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat
1.Menjelaskan pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat qardh
2.Menjelaskan pengertian, dasar hukum dan macam-macam wakalah
3.Menghubungkan dan membandingkan qardh dan wakalah dalam konteks perbankan syari’ah/konvensional
Mengkaji dan mendiskusikan tentang hukum qardh, wakalah dan penerapannya dalam konteks lembaga keuangan syari’ah/konvensional.
Hukum Qardh :
1.Pengertian dan dasar hukumnya
2.Rukun dan syarat sahnya
Hukum Wakalah :
1.Pengertian dan dasar hukumnya
2.rukun dan syarat sahnya
3.Qardh dan wakalah dalam konteks perbankan syari’ah/konvensional
100’
OHP, Laptop, LCD Dimyauddin Djuwaini,op.cit.,  Qardh:254-257
Wakalah:239-246
M.Syafi’I Antonio,op.cit., :
Qardh: 131-135
Wakalah:120-123
Wahbah az-Zuhaili,op.cit., hal.3785-3800(Qardh)
Hal.4055-4114 (Wakalah)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...