Kamis, 31 Agustus 2017

Khutbah Idhul Adha 2017 M / 1438 H.

Pengorbanan Sepanjang Zaman: Dari Zaman Nabi Adam, Nabi Ibrahim, hingga Hari-hari  Penuh Cobaan  
Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI

الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر
الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر
الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر
الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا لا اله الا الله الله أكبر، الله أكبر ولله الحمد

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ . وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬﺎَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺣَﻖَّ ﺗُﻘَﺎﺗِﻪِ ﻭَﻻَ ﺗَﻤُﻮْﺗُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﻣُّﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ.
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﺗَّﻘُﻮْﺍ ﺭَﺑَّﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺧَﻠَﻘَﻜُﻢْ ﻣِّﻦْ ﻧَﻔْﺲٍ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٍ ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻭَﺑَﺚَّ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺭِﺟَﺎﻻً ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ﻭَﻧِﺴَﺂﺀً ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺗَﺴَﺂﺀَﻟُﻮْﻥَ ﺑِﻪِ ﻭَﺍْﻷَﺭْﺣَﺎﻡَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺭَﻗِﻴْﺒًﺎ.
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻗُﻮْﻟُﻮْﺍ ﻗَﻮْﻻً ﺳَﺪِﻳْﺪًﺍ. ﻳُﺼْﻠِﺢْ ﻟَﻜُﻢْ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮْ ﻟَﻜُﻢْ ﺫُﻧُﻮْﺑَﻜُﻢْ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟَﻪُ ﻓَﻘَﺪْ ﻓَﺎﺯَ ﻓَﻮْﺯًﺍ ﻋَﻈِﻴْﻤًﺎ.  
ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ؛
 ﻓَﺈِﻥَّ ﺃَﺻْﺪَﻕَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﻬَﺪﻱِ ﻫَﺪْﻱُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻞَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻭَﺷَﺮَّ ﺍﻷُﻣُﻮْﺭِ ﻣُﺤَﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ، ﻭَﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟﺔٍ ﻭَﻛُﻞَّ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ.

Ma’asyiral Mukminin rahimakumullah
Syukur kepada Allah Ta’ala adalah sebuah keniscayaan, Dialah yang telah memberikan kepada kita kenikmatan yang sangat banyak. Sehingga apabila kita hendak menghitung nikmat tersebut niscaya kita tidak akan mempu untuk menghitungnya:

Salah satu dari kenikmatan terbesar yang diberikan Allah Ta’ala kepada kita adalah kenikmatan untuk menghirup udara segar pada hari ini, hari penuh kemuliaan. Inilah hari raya kit, oleh karena itu bersyukur dengan meyakini bahwa seluruh nikmat ini datang dari Allah Ta’ala, mengucapkannya dengan lisan dan memanfaatkan kenikmatan tersebut dengan anggota badan kita.
Shalawat dan salam senantiasa kita panjatkan, kepada baginda junjungan Alam Nabiyyina Muhamamd Shalallahu Alaihi Wassalam, kepada sleuruh ahli baitnya par shahabatnya dan orang-orang yang senantiasa mengikuti jejak sunnahnya hingga akhir zaman.

Jamaah Shalat Idhul Adha yang berbahagia

Selanjutnya, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan seluruh jamaah sekalian, wasiat takwa yang bermakna :Mengoptimalkan seluruh jiwa dan raga kita untuk mendapatkan ridha Allah Ta’ala”. 

Khutbah Haajah Lengkap


Di sunnahkan membuka majelis dengan khutbatul hajah dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam senantiasa membacanya setiap akan khuthbah, ceramah, baik pada pernikahan, muhadharah (ceramah) ataupun pertemuan, dan sunnah ini pun di lanjutkan oleh sahabat-sahabat lainnya.
(Lihat: Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah).

Berikut Muqadimah lengkap Khutbah Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟِﻠَّﻪِ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩْ ﻭَﻧَﻌُﻮﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ، ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻼَ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻼَ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ. ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ. ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬﺎَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺣَﻖَّ ﺗُﻘَﺎﺗِﻪِ ﻭَﻻَ ﺗَﻤُﻮْﺗُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﻣُّﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ. ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﺗَّﻘُﻮْﺍ ﺭَﺑَّﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺧَﻠَﻘَﻜُﻢْ ﻣِّﻦْ ﻧَﻔْﺲٍ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٍ ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻭَﺑَﺚَّ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺭِﺟَﺎﻻً ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ﻭَﻧِﺴَﺂﺀً ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺗَﺴَﺂﺀَﻟُﻮْﻥَ ﺑِﻪِ ﻭَﺍْﻷَﺭْﺣَﺎﻡَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺭَﻗِﻴْﺒًﺎ. ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻗُﻮْﻟُﻮْﺍ ﻗَﻮْﻻً ﺳَﺪِﻳْﺪًﺍ. ﻳُﺼْﻠِﺢْ ﻟَﻜُﻢْ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮْ ﻟَﻜُﻢْ ﺫُﻧُﻮْﺑَﻜُﻢْ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟَﻪُ ﻓَﻘَﺪْ ﻓَﺎﺯَ ﻓَﻮْﺯًﺍ ﻋَﻈِﻴْﻤًﺎ.   ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ؛ ﻓَﺈِﻥَّ ﺃَﺻْﺪَﻕَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﻬَﺪﻱِ ﻫَﺪْﻱُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻞَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻭَﺷَﺮَّ ﺍﻷُﻣُﻮْﺭِ ﻣُﺤَﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ، ﻭَﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟﺔٍ ﻭَﻛُﻞَّ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ.

(Lihat: khutbatul haajah, shahih di riwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam oleh Nasa'i [III/104], Ibnu Majah [I/352/1110], Abu Dawud [III,460/1090]. Lihat Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah hal. 144-145).

Di riwayatkan pula oleh Tirmidzi, ketika Nabi di tanya tentang do’a tersebut, beliau menjawab, untuk melunturkan dosa selama di majelis.

Rincian lafadznya:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟِﻠَّﻪِ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩْ ﻭَﻧَﻌُﻮﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ، ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻼَ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻼَ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ. ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ.

Innalhamdalillahi nahmaduhu wanasta’iinuhu wanastaghfiruhu Wana’udzubiillah minsyurruri ‘anfusinaa waminsayyi’ati ‘amaalinnaa Manyahdihillah falah mudhillalah Wa man yudh lil falaa haadiyalah Wa asyhadu allaa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh.

 ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬﺎَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺣَﻖَّ ﺗُﻘَﺎﺗِﻪِ ﻭَﻻَ ﺗَﻤُﻮْﺗُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﻣُّﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ.

Ya ayyuhal-ladzina 'amanuttaqullaha haqqa tuqatihi wala tamutunna illa wa antum muslimun.
(QS. Ali 'Imran : 102)

 ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﺗَّﻘُﻮْﺍ ﺭَﺑَّﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺧَﻠَﻘَﻜُﻢْ ﻣِّﻦْ ﻧَﻔْﺲٍ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٍ ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻭَﺑَﺚَّ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺭِﺟَﺎﻻً ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ﻭَﻧِﺴَﺂﺀً ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺗَﺴَﺂﺀَﻟُﻮْﻥَ ﺑِﻪِ ﻭَﺍْﻷَﺭْﺣَﺎﻡَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺭَﻗِﻴْﺒً

Yaa ayyuhannaasut taquuw rabbakumullazhiy khalaqakum min nafsiwwaahidatiw wa khalaqa minhaa zawjahaa wa bastyam minhumaa rijaalan kasthiyraw wa nisaa-'aa wat-taqullaahal-la dzhiy tasaa-aluuna bihii wal arhaam innallaaha kaana ‘alaykum raqiybaa.
(QS. An-Nisaa’ : 1)

ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻗُﻮْﻟُﻮْﺍ ﻗَﻮْﻻً ﺳَﺪِﻳْﺪًﺍ. ﻳُﺼْﻠِﺢْ ﻟَﻜُﻢْ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮْ ﻟَﻜُﻢْ ﺫُﻧُﻮْﺑَﻜُﻢْ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟَﻪُ ﻓَﻘَﺪْ ﻓَﺎﺯَ ﻓَﻮْﺯًﺍ ﻋَﻈِﻴْﻤًﺎ

Ya ayyuhalladziina 'amanuu ittaquullaha waquuwluu qawlan sadiiydan. Yuslih lakum a'malukum wayaghfirlakum dzunuuwbakum waman yuti'i-llaha warosuulahu faqod faza fawzan 'adzhiiyma.
(QS. Al-Ahzaab : 70-71)

ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ؛ ﻓَﺈِﻥَّ ﺃَﺻْﺪَﻕَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﻬَﺪﻱِ ﻫَﺪْﻱُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻞَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻭَﺷَﺮَّ ﺍﻷُﻣُﻮْﺭِ ﻣُﺤَﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ، ﻭَﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟﺔٍ ﻭَﻛُﻞَّ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ.

Amma ba'du, Fa inna asdaqol hadiitsi kitaabulloohi wakhoirul hadyii hadyu muhammadin shallallahu 'alaihi wa sallam, wasyarrull umuuri muh da tsaa tuhaa wakulla muh da tsaatin bid'ah wakullah bid'tin dholaalalah, wakullah dhaalaatin fiyn naar.

Artinya:
"Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang kita memuji-Nya, kita memohon pertolongan dan pengampunan dari-Nya, yang kita memohon dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Saya bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang Haq untuk di sembah melainkan Ia Subhanahu wa Ta’ala dan tiada sekutu bagi-Nya serta Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam adalah utusan Allah Subhanahu wa ta’ala".

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan islam”.
(QS. Ali 'Imran : 102).

“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakanmu dari satu jiwa dan menciptakan dari satu jiwa ini pasangannya dan memperkembangbiakkan dari keduanya kaum lelaki yang banyak dan kaum wanita. Maka bertaqwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan mengawasimu”.
(QS. An-Nisaa’ : 1).

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar niscaya Ia akan memperbaiki untuk kalian amal-amal kalian, dan akan mengampuni dosa-dosa kalian, dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka baginya kemenangan yang besar”.
(QS. Al-Ahzaab : 70-71).

"Adapun selanjutnya sebaik baik perkataan adalah kitabullah (Al Qur'an), sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam (as sunnah) hati-hatilah kalian dengan perkara baru, karena setiap perkara baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka".

DOA PENUTUP MAJELIS YAITU DO'A KAFARATUL MAJELIS.

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadualla ilahailla anta astagfiruka wa’atubu ilaik
(HR. Tirmidzi, Shahih).

Artinya:
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu”.

Keterangan:
Pengantar khutbah hajah di atas di riwayatkan pula dari enam sahabat. Mereka adalah: Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah, Nubaith bin Syarith, dan Aisyah radhiallahu ‘anhum .

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu berkata:

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻗﺎﻝ : ﻋَﻠَّﻤَﻨَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺧُﻄْﺒَﺔَ ﺍﻟْﺤَﺎﺟَﺔِ ‏[ ﻓِﻲْ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻩِ ‏] : ﺇﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠّﻪِ .… ﺍﻟﺦ

"Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbatul hajah … –sebagaimana lafal diatas– ….”
(HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Al-Hakim, Daud Ath-Thayalisi, Imam Ahmad, dan Abu Ya ‘la; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani).

Keterangan Umum

Pengantar khutbah di atas di sebut sebagai “khutbatul hajah“. Ada yang mengatakan bahwa yang di maksud dengan “hajah” pada hadits ini adalah ‘akad nikah’, karena pada acara inilah, umumnya seseorang membaca khutbatul hajah, yang umumnya tidak di baca pada kesempatan yang lain.

Hanya saja, yang zahir, hadits ini bersifat umum untuk semua hajat dan kepentingan, baik kepentingan akad nikah maupun lainnya. Karena itu, selayaknya seseorang menggunakan pengantar khutbah ini untuk menyampaikan kepentingannya dan semua rencana hidupnya. Demikian keterangan dari Imam Muhammad As-Sindi dalam Hasyiyah (catatan kaki) untuk Sunan Nasa’i, 3:105.

Setelah mengutip pendapat di atas, Syekh Al-Albani Rahimahullah memberi komentar:

“Pemaknaan ini (‘hajah’ di maknai dengan ‘nikah’) adalah pemaknaan yang lemah, bahkan keliru, karena adanya riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikannya selain saat akad nikah”.

(Lihat: Khutbatul Hajah, hal. 31)

Senin, 21 Agustus 2017

LGBT Bag. 20 LGBT dalam Hadits

A.      LGBT dalam Al-Hadits
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam beberapa haditsnya menyebutkan mengenai LGBT secara umum dan pelaku homoseksual dan lesbian secara khusus. Isi dari riwayat-riwayat tersebut adalah berkenaan dengan ancaman hukuman dan kekhawatiran beliau akan perilaku ini akan kembali terjadi pada umat Islam. 
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ
Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya. HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya.
Hadits ini menunjukan bahwa Allah Ta’ala tidak akan melihat dan memperhatikan seorang laki-laki yang menyetubuhi laki-laki lain pada duburnya, atau laki-laki yang menyetubuhi wanita pada duburnya. Kalimat Allah Ta’ala tidak melihatnya bermakna tidak akan diperhatikan dan tidak akan dilindungiNya. Riwayat yang lainnya menunjukan laknat atas mereka.
Abdullah ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, telah menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda;
 لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali.  HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 dan Ahmad, dihasankan Syu’aib Al-Arna`uth.
Makna laknat Allah dalam hadits ini adalah Dia murka dan menjauhkan pelakukanya dari rahmatNya. Pengulangan tiga kali dalam riwayat ini menunjukan keseriusan beliau terhadap laknat Allah atas pelaku homoseksual tersebut.

Selanjutnya Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
 مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya. HR Tirmidzi 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727, dishahihkan Al-Albani.
Hadits ini secara tegas menunjukan hukuman bagi para pelaku homoseksual, yaitu mereka harus dibunuh baik yang melakukannya atau yang hanya menjadi obyek perlakuan tersebut.
(Allah berfirman): “Demi hidupmu (Nabi Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (dalam kecintaan terhadap sodomi)”.
Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata :
وهذه السكرة هي سكرة محبة الفاحشة التي لا يبالون معها بعذل ولا لوم
Kemabukan ini adalah kemabukan cinta terhadap perbuatan yang sangat hina itu, yang seiiring dengan tidak menggubris (tidak malu) terhadap cercaan dan celaan”.
Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, hadits shahih isnad.
Riwayat ini menyampaikan mengenai kekhawatiran dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai perilaku kaum Nabi Luth yaitu homoseksual yang akan dilakukan oleh umat Islam. Kekhawatiran itu saat ini telah terbukti di mana banyak pelaku homoseksual adalah berasal dari umat Islam. 

Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Itu adalah liwat kecil, yakni laki-laki yang menggauli istrinya di lubang duburnya. HR Ahmad : 6667. 

LGBT Bag. 19 Ayat Al-Qur'an tentang LGBT

1.      QS. Al-Anbiya [21]: 74
وَلُوطًا آتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ تَعْمَلُ الْخَبَائِثَ ۗ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمَ سَوْءٍ فَاسِقِينَ
“Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik” QS. Al-Anbiya [21]: 74.

Ayat ini sebagaimana dalam QS Al-A’raf: 80 menyebutkan kembali mengenai perbuatan al-khabaits yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Karena perbuatannya tersebut mereka disebut dengan kaum yang jahat lagi fasik.   

LGBT Bag. 18 LGBT dalam Ayat Al-Qur'an

    QS. Al-Hijr: 72, 73 dan 76.
Demikian mabuknya kaum Nabi Luth ‘alaihis salam dalam kecintaan terhadap sodomi,
لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ
(Allah berfirman): “Demi hidupmu (Nabi Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (dalam kecintaan terhadap sodomi)”.
Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata :
وهذه السكرة هي سكرة محبة الفاحشة التي لا يبالون معها بعذل ولا لوم
“Kemabukan ini adalah kemabukan cinta terhadap perbuatan yang sangat hina itu, yang seiiring dengan tidak menggubris (tidak malu) terhadap cercaan dan celaan”.
Sangat pantas kaum gay di zaman Nabi Luth ‘Alaihis Salam tidak mempan peringatan, karena mereka sudah ‘tebal muka’ dan sirna rasa malu dari melakukan perbuatan yang menjijikkan tersebut, sehingga tidak tersisa bagi mereka kecuali datangnya siksa yang keras. Apakah siksa untuk mereka itu?
Allah Ta’ala yang menyebutkan bahwa Allah pernah menyiksa pelaku sodomi dengan siksaan yang sangat mengerikan. Allah Ta’ala mengkabarkan tentang adzab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth ‘alaihis salam , yaitu berupa siksaan yang sangat mengerikan,
فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ
Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ
Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.
إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِلْمُتَوَسِّمِينَ
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda.
Itulah akibat yang dirasakan oleh kaum yang tidak menaati Nabi mereka, telah sampai kepada mereka peringatan darinya, namun mereka enggan bertaubat dari kemaksiatan mereka tersebut.

Dalam kisah kaum Nabi Luth ini tampak jelas penyimpangan mereka dari fitrah. Sampai-sampai ketika menjawab perkataan mereka, Nabi Luth mengatakan bahwa perbuatan mereka belum pernah dilakukan oleh kaum sebelumnya. 

LGBT Bag. 17 LGBT dalam Al-Qur'an

1.      QS. Al-‘Ankabuut: 30-31
Allah Ta’ala yang menyebutkan bahwa pelaku sodomi sebagai kaum perusak dan orang yang zhalim. Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al-‘Ankabuut: 30,
قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ
(Nabi) Luth berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan adzab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”.
وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَىٰ قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ ۖ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ
Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim“.
Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata :
فأيس منهم نبيهم، وعلم استحقاقهم العذاب، وجزع من شدة تكذيبهم له، فدعا عليهم و { قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ } فاستجاب اللّه دعاءه.
Maka Nabi mereka (Luth) putus asa terhadap (taubatnya) mereka, sedangkan beliaupun mengetahui bahwa kaumnya memang layak mendapatkan adzab dan beliau mengeluh (kepada Rabbnya) akan sikap mereka yang mendustakan diri beliau. Lalu beliaupun “Berdoa:
رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ

“Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan adzab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”, maka Allahpun mengabulkan do’a beliau”

LGBT Bag. 16 LGBT dalam Al-Qur'an

Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing ayat tersebut beserta dengan penafsirannya;
11.      QS. Al-A’raaf: 80-81.
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?”. QS. Al-A’raaf: 80.
Ayat ini mengisahkan tentang perilaku homoseksual yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth ‘Alaihis Salam. Allah Ta’ala menyebutkan bahwa perbuatan homo seksual yang dilakukan antar sesama pria merupakan perbuatan fahisyah, yaitu suatu perbuatan yang sangat hina dan mencakup berbagai macam kehinaan serta kerendahan. 
Allah SWT dalam Al-Qur’an menyebut zina dengan kata faahisyah (tanpa alif lam), sedangkan homoseksual dengan al-faahisyah (dengan alif lam), (jika ditinjau dari sisi bahasa Arab) tentunya perbedaan dua kata tersebut sangat besar. Kata faahisyah tanpa alif dan lam dalam bentuk nakirah yang dipakai untuk makna perzinaan menunjukkan bahwa zina merupakan salah satu perbuatan keji dari sekian banyak perbuatan keji. Akan tetapi, untuk perbuatan homoseksual dipakai kata al-faahisyah dengan alif dan lam yang menunjukkan bahwa perbuatan itu mencakup kekejian seluruh perbuatan keji.  
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan menyatakan bahwa Allah Ta’ala mengutus Luth Alaihi Salam kepada kaum Sodom dan negeri-negeri di sekitarnya agar menyembah Allah, mengajak mereka kepada perbuatan yang ma’ruf dan mencegah segala bentuk perilaku haram yang mereka lakukan (homoseksual) yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh anak keturunan Adam dan yang selainnya.[1]
Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, menjelaskan makna fahisyah dalam ayat ini;
الخصلة التي بلغت – في العظم والشناعة – إلى أن استغرقت أنواع الفحش
Perbuatan yang sampai pada tingkatan mencakup berbagai macam kehinaan, jika ditinjau dari sisi besarnya dosa dan kehinaannya.[2]
Salah satu dari sifat kehinaan tersebut adalah sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah Ta’ala :
مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
…yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian. QS. Al-A’raaf: 80.
Maksudnya bahwa perbuatan sodomi yang telah dilakukan kaum Nabi Luth ‘Alaihis Salam tersebut, belumlah pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum mereka. Hal ini disebabkan sodomi itu adalah perbuatan menyelisihi fitrah, perbuatan ini sangat menjijikkan, karena seorang laki-laki mensetubuhi dubur laki-laki lain, sedangkan di dalam dubur itu adalah tempat kotoran besar yang bau, kotor, jorok lagi menjijikkan. Sehingga pantaslah fitrah yang lurus pastilah menolaknya.
Lanjutan ayat ini adalah firmanNya:
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. QS. Al-A’raaf: 81.
Al-Baghawi rahimahullah, menjelaskan makna “musyrifiin (melampui batas)” dalam ayat ini,
مجاوزون الحلال إلى الحرام
Melampui batasan yang halal (beralih) kepada perkara yang haram.[3]
Maksudnya adalah bahwa perbuatan melampaui batas tersebut adalah melampaui fitrah yang telah diciptakan Allah Ta’ala kepada manusia, yaitu seorang laki-laki mencintai perempuan. Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata :
متجاوزون لما حده اللّه متجرئون على محارمه
Melampui batasan yang telah Allah tetapkan lagi berani melanggar larangan-Nya yang haram dikerjakan.[4]
Keharaman dari perbuatan homoseksual sudah sangat jelas dalam ayat ini, penyebutan sebagai perbuatan al-fakhisyah dan al-khaba’its telah menunjukan keharamannya. Demikian pula hukuman atas perbuatan mereka juga merupakan ancaman yang tegas yang menunjukan kepada keharaman dari perbuatan ini.  
Ibnu katsir juga berpendapat bahwa perbuatan homoseksual termasuk ke dalam perbuatan yang dzalim dan berlebih-lebihan (israf). Karena berpaling dari perempuan yang telah Allah ciptakan kepada perempuan, yang merupakan tindakan dzalim karena meletakan sesuatu tidak pada tempatnya.[5] 
Allah Ta’ala telah memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku homoseksual yaitu dalam firmanNya:
وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ
Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu. QS. Al-A’raaf: 80.
Allah Ta’ala dalam ayat di atas menyebut kaum Nabi Luth ‘alaihis salam yang melakukan perbuatan sodomi tersebut dengan sebutan “para pelaku kriminal”, yaitu kaum yang teah melakukan kejahatan di atas kejahatan. Dengan demikian, mereka ini sesungguhnya layak untuk disebut “penjahat seksual”, karena telah melakukan kejahatan (kriminal) dalam menyalurkan hasrat seksual mereka ditempat yang terlarang. Inilah firman Allah Ta’ala yang menyebutkan bahwa pelaku sodomi sebagai kaum perusak dan orang yang zhalim.



[1] Abu Al-Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi ad-Dimasyqi, 1421 H/2001 M. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhiim, Kuwait: Jam’iyyah Ihya At-Turats Al-Islami, hlm. 1134.
[2] Tafsir As-Sa’di,
[3] Tafsir Al-Baghawi.
[4] Tafsir As-Sa’di
[5] Abu Al-Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi ad-Dimasyqi, 1421 H/2001 M. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhiim, Kuwait: Jam’iyyah Ihya At-Turats Al-Islami, hlm. 1135. 

LGBT Bag. 15 Hukum Pelaku LGBT di Indonesia

1.         Hukum Pelaku LGBT di Indonesia
Di Indonesia legalitas homoseksual itu sendiri tidak ada. Namun di sisi lain perkawinan homoseksual juga tidak diakui oleh hukum Indonesia. Selama ini yang dilarang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya homoseksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Aturan tersebut terdapat ada di Pasal 292 KUHP. Pada pasal tersebut tidak secara tegas melarang homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa.Meski tidak ada legalitas soal status homoseksual di Indonesia, ada aturan pidana terkait hubungan sesama jenis yang terdapat dalam pasal tersebut, antara lain berbunyi: “Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”
R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menjelaskan bahwa:
1.    Dewasa = telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah pernah kawin.
2.    Jenis kelamin sama = laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.
3.    Tentang perbuatan cabul = segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Dalam arti perbuatan cabul termasuk pula onani.
4.    Dua orang semua belum dewasa atau dua orang semua sudah dewasa bersama-sama melakukan perbuatan cabul, tidak dihukum menurut pasal ini oleh karena yang diancam hukuman itu perbuatan cabul dari orang dewasa terhadap orang belum dewasa.
5.    Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang dewasa itu harus mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menyangka bahwa temannya berbuat cabul itu belum dewasa.
Namun ada pasal lain yang lebih tegas bisa menjerat mereka, aktor atau pelaku gay. Aturan tersebut adalah pasal 32, 33 dan 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.[1]
Pasal 32: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33: Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 36: Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). [2]
Bangsa Indonesia ini, kata Soepomo,[3] dibangun dalam suatu tatanan integralistik. Artinya, kita adalah masyarakat organis. Setiap diri kita adalah anggota dari rumpun keluarga-keluarga. Model kemanusiaan kita sebagai orang Indonesia adalah pemuliaan generasi dengan jelasnya garis keturunan yang membentuk rumpun-rumpun kemasyarakatan. Inilah jati diri pertama dalam bangunan hukum nasional pasca proklamasi kemerdekaan pada 1945.
Oleh karenanya, perilaku seksual adalah hal yang diatur secara ketat dalam suatu ikatan perkawinan. Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 merumuskannya sebagai:
“Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“ .
Perilaku seksual hanya diwadahi dalam perkawinan yang merupakan “ikatan lahir batin” yang bertujuan membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia bukan sekedar catatan sipil, tapi lebih dari itu adalah pengurusan sebuah tatanan kemasyarakatan.
Sebab, satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual adalah pemeliharaan generasi. Perilaku seksual tidak boleh dilakukan di luar konsesi ini, sebagaimana halnya pelatihan militer tidak boleh dilakukan di luar tujuan mempertahankan kedaulatan negara.
Jadi, secara terang, pelanggengan perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinahan/ perselingkuhan, dan seks bebas samasekali tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia. Kesemuanya itu bukan hanya jahat kepada satu atau dua orang, tetapi juga kejahatan bagi pemuliaan generasi. Perilaku tersebut secara jelas menghilangkan satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa.[4]



[1]R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
https://kumparan.com/wisnu-prasetyo/jerat-hukum-untuk-mereka-yang-pesta-gay (Diakses pada tanggal 15 agustus 2017, pada pukul 16: 20 )
[2]R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
https://kumparan.com/wisnu-prasetyo/jerat-hukum-untuk-mereka-yang-pesta-gay (Diakses pada tanggal 15 agustus 2017, pada pukul 16: 20 )