Penelitian mengenai LGBT dalam perspektif hukum
Islam sudah dilakukan oleh beberapa peneliti. Diantaranya adalah;
Ramlan Yusuf Rangkuti telah melakukan
penelitian dengan judul “Homoseksual dalam Perspektif Hukum Islam”. Keismpulan
dari penelitian ini adalah bahwa hukum Islam memandang hasrat seksual adalah fitrah
manusia, kekuatan alami yang merupakan sebuat kodrat. Jadi, hukum Islam
mengatur saluran hasrat seksual biologis manusia dengan sebuah pernikahan. Dan
hukum Islam menolak penyimpangan seksual seperti homoseksual. Homoseksual adalah
perbuatan keji yang dilarang keras dalam hukum Islam sebagaimana ditegaskan
dalam al-Qur‟an dan Hadis. Dalil-dalil hukum Islam sepakat melarang perbuatan
homoseksual, meskipun ada beberapa pendapat tentang sanksi hukum pada para
pelaku. Beberapa dalil mengatakan bahwa para pelaku harus dibunuh, dihukum,
seperti sebuah pengadilan bagi para pelaku orang dewasa, bahkan dalil tersebut
mengatakan bahwa pelaku seksual akan dihukum dengan dimasukkan dalam penjara.
Penelitian berikutnya dilakukan oleh Qomarauzzaman
dengan judul Sanksi Pidana Pelaku LGBT dalam Perspektif Fiqh Jinayah. Ia
menyimpulkan bahwa Islam sangat melarang dan melaknat Lesbian, Gay, Biseksual
dan Transgender (LGBT), karena hal ini dipandang tidak sesuai dengan kodrat
penciptaan manusia yang diciptakan untuk hidup berpasang-pasangan melalui
pernikahan. Oleh karenanya, prilaku menyimpang LGBT termasuk perbuatan jarimah
(tindak pidana/kriminal) dalam Islam. Dan untuk sanksi pidananya dapat diklasifikasikan
tiga, yaitu pertama pelaku homoseksual (al-Liwath/as-Sihaq) dapat dikategorikan
jarimah zina dan hukuman (‘uqubah)nya adalah sama dengan hukuman had zina,
yaitu apabila ia ghair muhshan maka didera (cambuk) seratus kali ditambah
dengan pengasingan selama satu tahun, dan apabila ia muhshan maka ia dirajam
(dilempar dengan batu) sampai mati. Kedua, terhadap pelaku biseksual tidak dapat
dikategorikan sebagai jarimah zina yang dikenai hukuman had melainkan hanya
tergolong pada perbuatan maksiat yang diancam dengan hukuman ta'zir, yaitu hukumannya
diberikan kewenangannya pada pemerintah, hukuman tersebut dapat dalam bentuk
penjara, denda atau lainnya. Ketiga terhadap transgender (khuntsa mukhannats
atau , bila pelakunya hanya menyerupai (tasyabbuh) lain jenis, baik dalam
berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, maka sanksi pidananya adalah berbentuk
ta’zir dengan cara diusir dari tempat tinggalnya. Akan tetapi bila transgender
(khuntsa mukhannats atau tersebut melakukan hubungan seksual maka hukumannya
disamakan dengan jarimah hudud zina.
Penelitian ketiga dilakukan Tom Boellstorff
dengan judul “Antara Agama dan Hasrat: Muslim yang Gay di Indonesia”.
Kesimpulan dari penelitiannya adalah bahwa ribuan laki-laki Indonesia saat ini
diidentifikasi sebagai “gay” sekaligus “Muslim.” Lantas, bagaimana orang-orang
tersebut memahami hubungan antara agama dan seksualitas? Bagaimana pemahaman
ini mencerminkan fakta bahwa mereka hidup dalam bangsa yang merupakan rumah
bagi Muslim yang jumlahnya melebihi bangsa lain? Dalam artikel ini, saya
berkutat dengan pertanyaan ini lewat kajian etnografis mengenai Muslim gay.
Saya memperdebatkan norma sosial yang dominan menerjemahkan gay yang Muslim
bersifat saling “melanggar tata bahasa” (ungrammatical) satu sama lain
dalam ruang publik yang krusial untuk kehidupan Muslim di Indonesia. Dengan
mempelajari doktrin, tafsir dan komunitas, saya menggali bagaimana
subjektifitas terbentuk dalam ketidakterbandingan (incommensurability)
antara agama dan hasrat.
M. Badaruddin telah melakukan penelitian dengan
judul Pandangan Hukum Islam Terhadap LGBT. Ia menyimpulkan bahwa praktek
homoseksual dan lesbian diharamkan dalam ajaran Islam, karena termasuk
perbuatan zina. Larangan homoseksual dan lesbian yang disamakan dengan
perbuatan zina dalam ajaran Islam, bukan hanya karena merusak kemuliaan dan
martabat kemanusiaan tetapi juga beresiko lebih jauh lagi yaitu dapat
menimbulkan penyakit kelamin. Individu biseksual adalah individu yang dapat
terlibat dan menikmati aktivitas seksual dengan kedua jenis kelamin, yaitu
jenis kelamin yang sama dan jenis kelamin yang berbeda, atau mengetahui bahwa
dirinya mau untuk melakukan hal tersebut dan hukum biseksualpun sama seperi
zina. Transgendermerupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa
tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun
adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Hukum Transgender
(pergantian kelamin) adalah haram. Karena dalam Islam seorang laki-laki
dilarang untuk menyamakan dirinya dengan perempuan, dan sebaliknya perempuan
dilarang menyamakan dirinya dengan laki-laki, baik perilakunya, pakaiannya dan
lebih-lebih bila ia mengganti kelaminnya.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan,
maka penelitian in iakan fokus kepada Fiqh LGBT, yaitu hukum-hukum yang terkait
dengan LGBT seperti; hukum, hukuman dan solusi pengobatannya dalam Islam bagi
para pelakunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...