A. LGBT dalam Agama Yahudi
Agama Yahudi
membenci kaum homoseksual. Tindakan-tindakan homoseksual akan berujung pada
hukuman mati. Hukuman ini didasarkan halakha (Hukum Yahudi), Kaum Yahudi
Ortodoks adalah sekte yang membenci perbuatan-perbuatan homoseksual, sedangkan
Yahudi Rekonstruksionis dan Yahudi Reformasi membolehkan.
Ayat yang
melarang perilaku LGBT ada di kitab suci Torah, surat Leviticus 18: 22, yang
menyatakan, "Thou shalt not lie with mankind as with womankind; it is
abomination." dalam Bahasa Indonesia, ayat itu kurang lebih berarti,
"Dilarang bagimu untuk berhubungan suami istri dengan sesama lelaki
seperti dirimu melakukannya dengan wanita; karena sesungguhnya hal itu adalah
perbuatan nista."
Ayat lainnya,
Leviticus 20:13 berbunyi, "And if a man lie with mankind, as with
womankind, both of them have committed abomination: they shall surely be put to
death; their blood shall be upon them." Artinya adalah "Dan jika
seorang lelaki berhubungan suami istri dengan sesamanya seperti dia berhubungan
dengan wanita: Mereka harus dibunuh: dan bersimbah darah mereka sendiri."
Kedua ayat ini
menunjukan larangan melakukan perilaku homoseksual, yaitu seorang laki-laki
yang melakukan hubungan seksual dengan laki-laki lainnya. Adapun larangan bagi
perilaku lesbian maka sebagian besar Rabbi (Pendeta Yahudi) telah melarangnya. Larangan
ini didasarkan ayat pada Leviticus 18:3, "Do not follow the ways of
Egypt where you once lived, nor of Canaan, where I will be bringing you. Do not
follow any of their customs. Artinya "Janganlah kamu mengikuti
kebiasaan masyarakat Mesir, tempat di mana kamu pernah tinggal, begitu pula
kebiasaan masyarakat Kanaan, tempat di mana Aku akan membimbingmu. Jangan
mengikuti satupun dari kebudayaan mereka." Penjelasan dari ayat ini adalah
bahwa masyarakat mesir kuno mempraktikkan pernikahan sejenis, dan poliandri.
Hukum dasar
yang pertama kali digunakan oleh kaum Yahudi adalah kitab Taurat, salah satu
dari ayatnya menjelaskan “Seorang pria tidak diperkenankan tidur dengan pria
lain sebagaimana [dia akan tidur] dengan seorang wanita, itu adalah sesuatu yg
sangat dibenci "(Imamat 18:22). Selanjutnya kata “sesuatu yang sangat
dibenci" ditafsirkan ulang menjadi “sesuatu yang menyimpang dari
kewajaran”. Kaum Yahudi ortodoks kemudian menganggap homoseksual tidak
sepenuhnya bisa dianggap sebagai sebuah dosa. Maksudnya, seseorang yang
melakukan perilaku homoseksual akan terhapus dosanya bila dia sangat menyesal
dengan apa yang telah diperbuat dan memohon ampun pada Tuhan.
Hukuman bagi
pelaku LGBT dalam agama Yahudi adalah dicambuk, adapun secara khusus bagi
pelaku lesbian pelakunya tidak dikenai hukuman cambuk. Wanita yang pernah
menjadi seorang Lesbian tidak diharamkan untuk memasuki kependetaan dan juga
tidak diharamkan untuk suaminya. Sebuah hukum adakalanya mengalami perubahan
atau amandemen sesuai dengan situasi dan kondisi dimana hukum itu diterapkan.
Nampaknya perubahan hukum tersebut juga terjadi pada pandangan kaum Yahudi
terhadap hukum homoseksual.
Pada tahun
1980, sebuah universitas Yahudi telah merubah aturannya untuk melegalkan
seorang gay menjadi mahasiswa di sana. Selanjutnya, pada tahun 1998, Central
Conference of American Rabbis mulai memperbolehkan pernikahan sesama jenis baik
itu laki-laki atau perempuan, meski pernikahan mereka tidak termasuk dalam
pernikahan yang disahkan agama. Pada tahun 2000, pernikahan sesama jenis sudah
diakui sebagai pernikahan yang sah dalam agama Yahudi. Saat ini, kaum
rekonstruksionis Yahudi mengatakan bahwa segala pembatasan tentang hukum
homoseksual telah dianggap batal atau tidak berlaku. Jadi, saat ini tindakan
yang berhubungan dengan percintaan sesama jenis didukung penuh oleh agama
Yahudi.
Dalam pandangan
berbagai macam sekte yang ada di agama Yahudi adakalanya yang menyutujui LGBT
dan ada yang tidak. Dalam pandangan sekte Ortodoks, LGBT sangat tidak
diperbolehkan karena berdasarkan kitab suci Agama Yahudi. Akan tetapi, menurut
sekte Rekonstruksionis dan Reformasi membolehkan. Kalau kita kaji secara
keseluruhan bahwa LGBT secara universal tidak diperbolehkan dalam pandangan
Agama Yahudi karena berdasarkan kitab suci Torah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...