A.
LGBT dalam Al-Hadits
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam dalam beberapa haditsnya menyebutkan mengenai LGBT secara
umum dan pelaku homoseksual dan lesbian secara khusus. Isi dari riwayat-riwayat
tersebut adalah berkenaan dengan ancaman hukuman dan kekhawatiran beliau akan
perilaku ini akan kembali terjadi pada umat Islam.
Ibnu Abbas
Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ
الدُبُرِ
Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki
atau menyetubuhi wanita pada duburnya. HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan
Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya.
Hadits ini
menunjukan bahwa Allah Ta’ala tidak akan melihat dan memperhatikan seorang
laki-laki yang menyetubuhi laki-laki lain pada duburnya, atau laki-laki yang
menyetubuhi wanita pada duburnya. Kalimat Allah Ta’ala tidak melihatnya
bermakna tidak akan diperhatikan dan tidak akan dilindungiNya. Riwayat yang
lainnya menunjukan laknat atas mereka.
Abdullah ibn Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, telah menceritakan bahwa Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam bersabda;
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ
مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi
Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth,
beliau sampaikan sampai tiga kali. HR. Nasa’i
dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 dan Ahmad, dihasankan Syu’aib Al-Arna`uth.
Makna
laknat Allah dalam hadits ini adalah Dia murka dan menjauhkan pelakukanya dari rahmatNya.
Pengulangan tiga kali dalam riwayat ini menunjukan keseriusan beliau terhadap
laknat Allah atas pelaku homoseksual tersebut.
Selanjutnya Rasullullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا
الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth,
maka bunuhlah pelaku dan pasangannya. HR Tirmidzi 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu
Majah : 2561 dan Ahmad : 2727, dishahihkan Al-Albani.
Hadits ini
secara tegas menunjukan hukuman bagi para pelaku homoseksual, yaitu mereka
harus dibunuh baik yang melakukannya atau yang hanya menjadi obyek perlakuan
tersebut.
(Allah berfirman): “Demi hidupmu (Nabi Muhammad), sesungguhnya mereka
terombang-ambing di dalam kemabukan (dalam kecintaan terhadap sodomi)”.
Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata :
وهذه السكرة هي سكرة محبة الفاحشة التي لا يبالون معها بعذل ولا لوم
“Kemabukan ini adalah kemabukan cinta terhadap perbuatan yang
sangat hina itu, yang seiiring dengan tidak menggubris (tidak malu) terhadap
cercaan dan celaan”.
Jabir
Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah
perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini
hasan Gharib, Hakim berkata, hadits shahih isnad.
Riwayat ini
menyampaikan mengenai kekhawatiran dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengenai perilaku kaum Nabi Luth yaitu homoseksual yang akan
dilakukan oleh umat Islam. Kekhawatiran itu saat ini telah terbukti di mana
banyak pelaku homoseksual adalah berasal dari umat Islam.
Abdullah bin
Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: Itu adalah liwat kecil, yakni laki-laki yang menggauli istrinya
di lubang duburnya. HR Ahmad : 6667.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...